Hukum-Hukum Khusus bagi Wanita dalam Haji dan Umrah

Hukum-Hukum Khusus bagi Wanita dalam Haji dan Umrah
Segala puji hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ.
Haji ke Baitullah merupakan salah satu rukun Islam. Haji diwajibkan sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Adapun haji yang dilakukan setelah itu hukumnya sunnah (tathawwu’).
Bagi seorang wanita, haji dan umrah merupakan bentuk jihad yang disyariatkan baginya.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah ﷺ kepada Aisyah radhiyallāhu ‘anhā:
> عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: «نَعَمْ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ: الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ».
Dari Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga diwajibkan berjihad?” Beliau menjawab, “Ya, mereka memiliki jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Mājah, dinilai sahih oleh para ulama).
Syarat umum wajib haji
Syarat wajib haji bagi laki-laki maupun wanita adalah:
Islam.
Berakal.
Merdeka.
Baligh.
Mampu secara fisik dan finansial (istithā’ah).
1. Wanita wajib ditemani mahram
Di antara hukum yang khusus bagi wanita adalah wajib adanya mahram yang menemaninya dalam perjalanan haji.
Mahram adalah:
suami,
ayah,
anak laki-laki,
saudara laki-laki,
atau orang yang menjadi mahram karena sebab syar’i, seperti saudara sepersusuan, anak tiri, atau ayah tiri.
Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:
> «لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ».
“Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya, dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.”
Kemudian seorang sahabat berkata:
> يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وَإِنِّي اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا. فَقَالَ: «انْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ».
Beliau bersabda:
“Pergilah dan berhajilah bersama istrimu.”
(Muttafaq ‘alaih).
Demikian pula sabda beliau ﷺ:
> «لَا تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ ثَلَاثًا إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ».
“Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan selama tiga hari kecuali bersama mahram.”
(Muttafaq ‘alaih).
Hadits-hadits mengenai masalah ini sangat banyak, semuanya melarang wanita melakukan perjalanan, baik untuk haji maupun perjalanan lainnya, tanpa didampingi mahram. Hal ini karena wanita memiliki kelemahan yang sesuai dengan fitrah penciptaannya dan dapat mengalami berbagai keadaan, kesulitan, serta hambatan selama perjalanan yang umumnya hanya dapat dihadapi dan diatasi oleh kaum laki-laki. Selain itu, wanita juga dapat menjadi sasaran orang-orang yang fasik dan berniat buruk. Oleh karena itu, keberadaan seorang mahram sangat diperlukan untuk menjaga kehormatan, melindungi, dan memberikan rasa aman kepadanya selama perjalanan.
Catatan: Maksud ungkapan “karena wanita lemah” dalam teks ini adalah penjelasan para ulama mengenai hikmah disyariatkannya mahram dalam safar. Hal itu bukanlah bentuk merendahkan kedudukan wanita, tetapi penegasan tentang kewajiban syariat untuk menjaga, melindungi, dan memuliakan kaum wanita dari berbagai bahaya dan fitnah yang mungkin terjadi selama perjalanan.
Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini berlaku karena wanita memerlukan perlindungan selama safar dan untuk menutup pintu fitnah.
Syarat mahram
Mahram harus:
berakal,
baligh,
muslim.
Apabila seorang wanita tidak memiliki mahram hingga tidak ada harapan mendapatkannya, maka ia mewakilkan hajinya kepada orang lain (haji badal).
2. Haji sunnah harus mendapat izin suami
Apabila haji yang dilakukan adalah haji sunnah, maka istri wajib meminta izin kepada suaminya, karena suami memiliki hak untuk menahan istrinya dari melakukan haji tathawwu’.
3. Wanita boleh menghajikan orang lain
Para ulama sepakat bahwa wanita boleh menjadi wakil (badal haji atau umrah) untuk laki-laki maupun wanita lainnya, baik ibunya, anaknya maupun selain mereka.
4. Haid atau nifas ketika perjalanan haji
Apabila seorang wanita mengalami haid atau nifas dalam perjalanan menuju haji, maka ia tetap melanjutkan perjalanan dan tetap mengerjakan seluruh manasik haji.
Ia hanya tidak boleh thawaf di Ka’bah hingga suci.
Bahkan apabila haid datang ketika hendak berihram, ia tetap berihram karena ihram tidak disyaratkan harus suci.
5. Sunnah ketika berihram
Wanita disunnahkan:
mandi,
membersihkan badan,
memotong kuku,
mencabut bulu yang dianjurkan.
Boleh memakai wewangian pada badan yang tidak menyengat sebelum ihram.
Dalilnya adalah hadits Aisyah radhiyallāhu ‘anhā:
> «كُنَّا نَخْرُجُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَنُضَمِّدُ جِبَاهَنَا بِالْمِسْكِ عِنْدَ الْإِحْرَامِ، فَإِذَا عَرِقَتْ إِحْدَانَا سَالَ عَلَى وَجْهِهَا، فَيَرَاهُ النَّبِيُّ ﷺ فَلَا يَنْهَاهَا».
“Kami keluar bersama Rasulullah ﷺ lalu mengoleskan minyak kasturi pada dahi kami ketika ihram. Ketika salah seorang dari kami berkeringat lalu kasturi mengalir ke wajahnya, Nabi ﷺ melihatnya namun tidak melarangnya.”
(HR. Abu Dawud).
6. Tidak memakai cadar dan niqab ketika ihram
Rasulullah ﷺ bersabda:
> «لَا تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ، وَلَا تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ».
“Wanita yang sedang berihram tidak boleh memakai niqab dan tidak boleh memakai sarung tangan.”
(HR. al-Bukhari).
Namun apabila ada laki-laki non-mahram, maka ia tetap wajib menutup wajahnya dengan jilbab atau kain, bukan dengan niqab.
Demikian pula kedua telapak tangan ditutup menggunakan kain, bukan sarung tangan.
7. Pakaian ihram wanita
Wanita boleh mengenakan pakaian apa saja yang:
menutup aurat,
longgar,
tebal,
tidak transparan,
tidak menyerupai pakaian laki-laki,
bukan pakaian berhias yang menarik perhatian.
Tidak ada warna khusus bagi pakaian ihram wanita. Ia boleh memakai hitam, hijau, merah, atau warna lain yang biasa dipakai wanita.
8. Talbiyah wanita
Wanita disunnahkan membaca talbiyah setelah ihram dengan suara yang hanya terdengar oleh dirinya sendiri.
Ia tidak dianjurkan mengeraskan suara karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
9. Adab thawaf bagi wanita
Ketika thawaf, wanita wajib:
menutup aurat dengan sempurna,
menjaga pandangan,
merendahkan suara,
tidak berdesakan dengan laki-laki.
Terutama ketika berada di Hajar Aswad dan Rukun Yamani.
Lebih utama thawaf di bagian luar apabila lebih aman.
Mencium Hajar Aswad hanyalah sunnah. Jangan sampai melakukan sesuatu yang haram demi memperoleh amalan sunnah.
Wanita cukup memberi isyarat kepada Hajar Aswad apabila sejajar dengannya.
10. Tidak ada ramal (jalan cepat) dan idhthiba’ (membuka bahu kanan) bagi wanita
Seluruh thawaf dan sa’i wanita dilakukan dengan berjalan biasa.
Para ulama sepakat:
wanita tidak melakukan ramal (berlari kecil),
tidak melakukan idhthiba’ (membuka bahu kanan).
11. Wanita haid ketika manasik
Wanita haid tetap mengerjakan seluruh manasik:
ihram,
wukuf di Arafah,
mabit di Muzdalifah,
melempar jumrah.
Namun ia tidak thawaf hingga suci.
Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ kepada Aisyah:
> «افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ، غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي».
“Kerjakanlah seluruh amalan haji sebagaimana dilakukan jamaah haji, hanya saja jangan thawaf di Ka’bah sampai engkau suci.”
(Muttafaq ‘alaih).
Mayoritas ulama juga berpendapat bahwa sa’i tidak sah apabila dilakukan sebelum thawaf.
Catatan:
Apabila haid datang setelah selesai thawaf, maka ia tetap boleh melaksanakan sa’i karena sa’i tidak disyaratkan suci.
12. Wanita boleh berangkat lebih awal dari Muzdalifah
Wanita bersama orang-orang lemah diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah setelah bulan tenggelam dan melempar Jumrah Aqabah ketika tiba di Mina agar terhindar dari kepadatan.
13. Wanita hanya memendekkan rambut
Dalam haji maupun umrah wanita hanya memotong ujung rambut kira-kira sepanjang satu ruas jari (sekitar satu ruas ujung jari).
Wanita tidak boleh menggundul rambutnya.
14. Tahallul wanita
Setelah melempar Jumrah Aqabah dan memotong rambut, wanita telah bertahallul awal sehingga seluruh larangan ihram menjadi halal kecuali hubungan suami istri.
Hubungan suami istri baru halal setelah thawaf ifadhah.
Apabila ia berhubungan badan sebelum thawaf ifadhah, maka ia wajib membayar dam berupa menyembelih seekor kambing di Makkah dan dibagikan kepada fakir miskin Tanah Haram.
15. Wanita haid setelah thawaf ifadhah
Apabila wanita mengalami haid setelah selesai thawaf ifadhah, maka ia boleh langsung pulang dan gugur kewajiban thawaf wada’.
Dalilnya adalah hadits Aisyah radhiyallāhu ‘anhā:
> عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: حَاضَتْ صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَيٍّ بَعْدَ مَا أَفَاضَتْ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَقَالَ: «أَحَابِسَتُنَا هِيَ؟» قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّهَا قَدْ أَفَاضَتْ وَطَافَتْ بِالْبَيْتِ، ثُمَّ حَاضَتْ بَعْدَ الْإِفَاضَةِ، قَالَ: «فَلْتَنْفِرْ إِذًا».
Dari Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, ia berkata:
> “Shafiyyah binti Huyay mengalami haid setelah selesai melaksanakan thawaf ifadhah. Lalu aku menyampaikan hal itu kepada Rasulullah ﷺ. Beliau bersabda, ‘Apakah ia akan menahan keberangkatan kita?’ Aku menjawab, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah melaksanakan thawaf ifadhah dan thawaf di Baitullah, kemudian ia baru mengalami haid setelah thawaf ifadhah itu.’ Maka Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Kalau begitu, hendaklah ia berangkat (bersama rombongan).'”
(Muttafaq ‘alaih, diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim).
Faedah Hadits
Hadits ini menjadi dalil bahwa wanita yang telah menyelesaikan thawaf ifadhah, kemudian datang haid sebelum meninggalkan Makkah, tidak lagi diwajibkan melaksanakan thawaf wada’. Ia boleh langsung meninggalkan Makkah bersama rombongannya, karena kewajiban thawaf wada’ telah gugur baginya sebagai bentuk keringanan (رخصة) dari syariat.
Ibnu Abbas radhiyallāhu ‘anhumā juga meriwayatkan:
> «أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ، إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ».
“Manusia diperintahkan agar menjadikan thawaf di Baitullah sebagai amalan terakhir mereka, kecuali wanita yang sedang haid dan nifas diberi keringanan.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim).
Penutup
Semoga Allah ﷻ memberikan taufik kepada para putri, saudari, istri, dan seluruh kaum muslimah untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ, menerima amal mereka, serta mengumpulkan kita semua di negeri kemuliaan, yaitu surga-Nya.
اللَّهُمَّ يَا حَيُّ يَا قَيُّومُ، وَفِّقْ بَنَاتِنَا وَأَخَوَاتِنَا وَنِسَاءَنَا لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى، وَتَقَبَّلْ مِنْهُنَّ حَجَّهُنَّ وَعُمْرَتَهُنَّ، وَاجْمَعْنَا بِهِمْ فِي دَارِ كَرَامَتِكَ، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ.



