Rukhsah Puasa
Agama Islam adalah agama yang paling sempurna bagi seluruh manusia sepanjang masa. Di antara sekian banyak bukti kesempurnaan Islam adalah hukum-hukumnya yang jelas dan tegas namun fleksibel dan mudah dilaksanakan. Setiap muslim wajib melaksanakan ibadah utama yang termasuk dalam rukun Islam seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Namun Islam tetap memperhatikan golongan yang dalam kondisi tertentu tidak dapat menjalankan ibadah tersebut dengan sempurna. Bentuk perhatian tersebut beraneka ragam, dan yang paling penting adalah kemudahan dan keringanan yang dikenal dengan istilah rukhsah.
Definisi dan Hikmah Rukhsah
Rukhsah secara bahasa berarti keringanan atau izin pengurangan. (Lihat: Lisan Al-Arab, juz VII, h. 40, kata dasar “رخص”).
Dalam istilah ushul fikih rukhsah berarti “Hukum yang ditetapkan berdasarkan dalil dan berbeda dengan hukum asal karena adanya uzur.” [Lihat: Ushul As-Sarakhsi, juz I, h. 117, Raudhatun Nazhir, juz I, h. 189-190]
Artinya, rukhsah adalah keringanan yang diberikan Allah sebagai pengecualian dari hukum asli karena adanya halangan/uzur pada seorang hamba/mukallaf.
Penetapan rukhsah dalam syariat Islam memiliki banyak hikmah, di antaranya:
- Realisasi prinsip toleransi dan kemudahan dalam syariat Islam.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman yang artinya:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” [QS. Al-Baqarah: 185]
- Pembuktian bahwa syariat Islam tidak kaku, tidak pula ekstrem.
Syariat Islam sering kali dituduh kaku, keras, dan tidak fleksibel. Tuduhan ini biasanya berasal dari mereka yang tidak memahami syariat Islam secara benar atau tidak menyeluruh, dengan hanya melihat satu sisi dan melupakan sisi lainnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ
“Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang berlebih-lebihan (menyusahkan diri) dalam urusan agama melainkan agama akan mengalahkannya.” [HR. Bukhari]
- Menjamin kontinuitas dalam beribadah dan memperkuat cinta kepada syariat Islam.
Orang yang mendapat keringanan dan kemudahan saat tak mampu melakukan ibadah secara sempurna, akan terdorong untuk tetap melakukan ibadah tersebut saat uzurnya hilang. Dengan demikian cinta kepada syariat Islam akan kian terpatri dalam hati kaum muslimin. Sebaliknya, Allah juga bertambah cinta kepada hamba-Nya yang memanfaatkan keringanan yang Allah berikan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ
“Sesungguhnya Allah menyukai keringanan-Nya diambil, sebagaimana Dia membenci kemaksiatan kepada-Nya didatangi/dikerjakan.” [HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban, shahih]
Golongan Yang Mendapatkan Rukshah dalam Ibadah Puasa
Golongan yang mendapatkan rukhsah untuk meninggalkan puasa adalah orang sakit, musafir, wanita yang haidh atau nifas, wanita hamil atau menyusui, dan orang tua renta yang tak mampu lagi melaksanakan ibadah puasa.
- Orang sakit dan musafir.
Allah Azza wajalla berfirman yang artinya:
“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” [QS. Al-Baqarah: 184]
Orang sakit yang dimaksud adalah mereka yang berat berpuasa karena sakitnya, atau jika berpuasa penyakitnya akan bertambah parah. Seperti penderita diabetes, stroke, penyakit ginjal, dll. Juga penyakit yang mengharuskan si penderita mengonsumsi obat secara teratur di pagi atau siang hari, jika tidak maka penyakitnya bertambah parah.
Sedangkan musafir yang dimaksud adalah mereka yang diperbolehkan mengqashar shalat, walaupun safarnya tidak sulit dan tidak memberatkan. Termasuk mereka yang kerjanya mengharuskan safar secara terus menerus, seperti kru pesawat terbang dan kereta api, sopir taksi, dll. [Lihat: Prof. Dr. Abdullah al-Jibrin, Syarh Umdatul Fiqh, juz I, h. 574]
Jika orang sakit dan musafir meninggalkan puasa, maka keduanya wajib mengganti puasa tersebut di hari yang lain dengan jumlah hari yang sama. Jika penyakit yang diderita tidak ada harapan sembuh, maka ia boleh menggantinya dengan membayar fidyah.
Jika orang sakit atau musafir tetap memilih untuk berpuasa, maka puasanya sah.
- Wanita haid atau nifas.
Semua ulama sepakat bahwa wanita yang sedang haidh atau nifas wajib meninggalkan puasa dan mengqadha’ (mengganti) puasanya. Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Kami (para wanita) diperintahkan mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan mengqadha’ shalat.” [HR. Muslim]
Jika seorang wanita keguguran, atau mengalami pendarahan saat hamil, kemudian dioperasi untuk mengeluarkan janin, jika janinnya sudah berbentuk manusia (kira-kira berumur lebih dari 80 hari), maka ia dihukumi nifas. Ia harus berbuka puasa, dan mengganti puasanya. Tetapi jika janinnya belum berbentuk manusia (kurang dari 80 hari), maka wanita tersebut tidak dianggap nifas, dan ia wajib berpuasa. [Lihat: Majmu’ Fatawa Syekh Al-Utsaimin, juz XIX, h. 261-262]
- Wanita hamil atau menyusui.
Keduanya boleh tidak berpuasa jika takut bahaya atas dirinya atau bayinya. Jika keduanya meninggalkan puasa karena takut atas dirinya sendiri saja, maka ia hanya wajib mengqadha’ puasa yang ditinggalkan. Begitu pula jika keduanya berbuka karena takut atas bayinya saja, maka keduanya wajib mengqadha’ puasanya.
Tetapi jika keduanya meninggalkan puasa karena takut atas bayinya, apakah selain mengqadha’ puasa keduanya juga harus membayar fidyah? Ada dua pendapat masyhur di kalangan ulama:
- Pendapat pertama mengharuskan keduanya membayar fidyah dan mengqadha’ puasanya.
- Pendapat kedua dan inilah pendapat yang kuat, bahwa keduanya cukup mengqadha’ puasanya, dan tidak wajib membayar fidyah. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wata’ala yang artinya:
“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.“ [QS. Al-Baqarah: 184]
Wanita hamil dan menyusui hukumnya lebih mendekati hukum orang sakit dan musafir, dan keduanya hanya diwajibkan mengqadha’ puasa.
Juga hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah menggugurkan setengah shalat atas musafir, dan menggugurkan kewajiban puasa atas musafir, wanita menyusui dan wanita hamil.” [HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Abu Dawud, hasan shahih]
Dalam hadits ini, hukum musafir, wanita hamil, dan menyusui disamakan, artinya semuanya hanya wajib mengqadha’ puasa. Kalaupun memilih pendapat yang wajib mengeluarkan fidyah, maka ukurannya adalah 1 mud, yaitu sekitar 7,5 ons untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Wallahu A’lam.
- Orang tua renta yang tak mampu lagi menjalankan ibadah puasa.
Orang tua renta yang tidak mampu lagi melaksanakan ibadah puasa boleh meninggalkan puasa, dan menggantinya dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang fakir miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Allah Azza wajalla berfirman:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.“ [QS. Al-Baqarah: 184]
Fidyah makanan bisa diberikan berupa makanan jadi (siap saji) dengan mengundang beberapa fakir miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Inilah yang biasa dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu setelah beliau tua.
Bisa pula dengan membagikan beras mentah atau sejenisnya sebanyak 1/2 sha’ (sekitar 1,5 kg). Lebih afdhal lagi jika bersama beras tersebut ditambahkan lauk pauk, seperti daging, ayam, ikan, dll.
Demikianlah penjelasan singkat tentang rukhsah dalam ibadah puasa. Semoga Allah Azza wajalla memberi kita kekuatan untuk melaksanakan ibadah puasa dan ibadah lainnya dengan sempurna, serta mengampuni segala khilaf dan kekurangan yang ada.
One Comment