Akidah

Metode Bertalaqqi dan Beristidlal dalam Persoalan Aqidah

Agar orang yang ingin mendalami ilmu aqidah sampai kepada tujuannya dengan selamat maka hendaknya ia mengikuti metode yang digunakan oleh para salafush shaleh dalam mengkaji dan mengajarkan aqidah.  Sekalipun awalnya metode mereka belum dikodifikasi (disusuned.) dalam sebuah buku tersendiri akan tetapi metode mereka telah tertuang  dan nyata dalam karya-karya mereka. Mereka seluruhnya tidak keluar dari kaidah-kaidah yang kemudian dirangkum dalam manhaj talaqqi dan istidlal.

Manhaj talaqqi adalah metode mengambil dan menerima persoalan agama secara umum dan persoalan aqidah secara khusus. Sedang manhaj istidlal adalah metode berdalil dan berargumentasi atas persoalan agama secara umum dan aqidah secara khusus.

Manhaj talaqqi dan istidlal yang tersebar dan nyata dalam karya-karya salaf tersebut kini telah dikumpulkan dan dituangkan dalam buku-buku kontemporer. Baik yang ditulis khusus membahas manhaj talaqqi dan istidlal di kalangan Ahlus Sunnah saja semisal kitab Manhaj al-Istidlal ‘ala Masail al-I’tiqad ‘inda Ahli as-Sunnah wa al-Jama’ah, karya Utsman bin Ali Hasan([1]), dan kitab Manhaj al-Salaf fi al-Aqidah, karya Dr. Abdur Rahman bin Shaleh Al-Mahmud. Atau kitab yang membuat komparasi antara manhaj talaqqi dan istidlal di kalangan Ahlus Sunnah dengan manhaj talaqqi dan istidlal di kalangan ahli bid’ah, seperti kitab  Kitab Manhaj al-Talaqqi wa al-Istidlal baina Ahl al-Sunnah wa al-Mubtadi’ah, karya Syaikh Ahmad bin Abdur Rahman ash-Shuwayan.

Manhaj tersebut selain ditemukan dalam buku-buku khusus seperti di atas, juga dapat ditemukan dalam buku-buku aqidah kontemporer lainnya. Dalam buku-buku aqidah kontemper sangat banyak ditemukan pembahasan kaidah-kaidah dalam bertalaqqi dan beristidlal. kaidah-kaidah ini sering kali disebutkan secara global, tetapi tidak jarang pula  disebutkan secara terperinci, dengan disertai ulasan dan penjelasan.

Baca Juga  Memahami Makna Zahir dari Nama-nama dan Sifat-sifat Allah Tanpa Takwil

Di antara buku yang mengumpulkan kaidah-kaidah dalam bertalaqqi dan beristidlal dengan sistematis secara global adalah buku Mujmal Ushul Ahl al-Sunnah fi al-Aqidah, karya Prof. Dr. Nasir bin Abdul Karim al-Aql. Dalam buku ini, beliau merangkum manhaj tersebut dalam dua belas  kaidah, yaitu:

Pertama:

Membatasi sumber pengambilan aqidah hanya pada Al-Qur’an, Sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam yang sahih dan ijma’ salafush shalih.

Kedua:

Setiap sunnah yang sahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam maka ia wajib diterima dan diamalkan; meskipun statusnya ahad (bukan mutawatir), dalam hal akidah maupun bidang-bidang lainnya.

Ketiga:

Rujukan untuk memahami kandungan Al-Quran dan sunnah adalah nas-nas atau dalil-dalil yang menjelaskannya, pemahaman salafush shalih dan pemahaman para imam yang menempuh manhaj mereka. Segala penafsiran yang sudah terbukti keabsahannya maka itu tidak boleh ditolak dengan berdasarkan kemungkinan makna bahasa semata.

Keempat:

Semua pokok ajaran agama telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Sehingga tidak ada lagi celah bagi siapa pun untuk menciptakan suatu ajaran baru dengan dalih hal itu termasuk bagian dari agama.

Kelima:

Harus bersikap pasrah kepada Allah, kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam secara lahir dan batin. Oleh karena itu maka dalil dari Al-Qur’an atau sunnah yang sahih tidak boleh dipertentangkan dengan qiyas, perasaan, kasyf, perkataan seorang guru, pendapat seorang Imam dan semacamnya.

Keenam:

Dalil aqli yang tegas senantiasa sejalan dengan dalil naqli yang sahih. Tidak akan terjadi kontra dua hal qath’i/yang pasti dari keduanya selama-lamanya. Jika muncul dugaan seolah-olah ada pertentangan maka dalil naqli harus dikedepankan.

Ketujuh:

Dalam persoalan aqidah, kita wajib konsisten memakai lafadz-lafadz syar’i dan harus menjauhi lafadz-lafadz bid’ah. Apabila terdapat lafadz global yang mengandung kemungkinan makna benar atau salah maka hendaknya diminta tafsirannya. Apabila tafsirannya benar maka tafsiran tersebut diterima dengan tetap memakai lafadznya yang syar’i. Dan apabila ternyata tafsirannya keliru maka lafadz dan tafsirannya harus ditolak.

Baca Juga  Menyembelih Sembelihan dalam Perspektif Akidah dan Fikih

Kedelapan:

Kemaksuman hanya dimiliki oleh Rasul shallallahu alaihi wa sallam. Dan umat Islam secara kolektif juga terjaga dari bersepakat dalam kesesatan. Tetapi secara personal tidak seorang pun di antara mereka yang maksum. Hal-hal yang telah diperselisihkan oleh para imam atau yang bukan imam maka rujukan pemecahannya adalah Al-Qur’an dan sunah. Semua pendapat yang tegak di atas landasan dalil maka diterima dengan tetap memberikan toleransi bagi para ahli ijtihad yang keliru dalam berijtihad.

Kesembilan:

Di kalangan umat ini, terdapat orang-orang yang memperoleh ilham, seperti  Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu. Mimpi yang benar adalah nyata, dan ia termasuk bagian dari ciri kenabian. Firasat yang benar juga nyata adanya. Begitu pula terdapat berbagai karomah, dan mubasysyaraat, dengan syarat itu semua harus selaras dengan aturan syari’at. Tetapi semuanya tidak boleh dijadikan sebagai sumber akidah dan tidak boleh dijadikan sebagai pedoman untuk menetapkan aturan syari’at.

Kesepuluh:

Debat kusir dalam urusan agama adalah sesuatu yang tercela. sementara perdebatan dengan cara yang baik disyariatkan. Perkara-perkara yang terdapat dalil sahih yang melarang memperdebatkannya maka wajib ditinggalkan perdebatan di dalamnya. Seorang muslim wajib menahan diri untuk tidak membicarakan hal-hal yang tidak menguasai ilmunya  sembari menyerahkan ilmunya kepada Allah ta’ala.

Kesebelas:

Sebagaimana diwajibkan berpegang teguh kepada wahyu dalam menetapkan urusan aqidah, maka diwajibkan pula berpegang teguh kepadanya dalam membantah sesuatu. Olehnya tidak boleh membantah suatu bid’ah dengan bid’ah pula. Juga tidak boleh sikap tafhrith/remeh dilawan dengan sikap ghuluw/ekstrim, demikian pula sebaliknya.

Keduabelas:

Semua urusan yang diada-adakan di dalam ajaran agama adalah bid’ah. Setiap bid’ah pasti sesat, dan setiap kesesatan tempatnya adalah neraka.

Baca Juga  Asas Dari Perubahan Itu Adalah Dari Aqidah Yang Benar

Kaidah-kaidah ini jika diikuti oleh seseorang dengan baik maka aqidahnya akan benar dan terhindar dari penyimpangan-penyimpangan aqidah yang telah menimpa orang atau kelompok yang tidak mengindahkannya.

____________________

 ([1])Kitab ini merupakan tesis yang diajukan oleh penulis ke Jurusan Aqidah di Universitas Islam Imam Muhammad bin Suud-Riyadh dibawah bimbingan Prof. Dr. Nasir bin Abdul Karim Al-Aql.

Salahuddin Guntung, Lc., MA., Ph.D.

Alumni S3, Bidang Aqidah & Pemikiran Kontemporer, King Saud University, Riyadh, KSA.

Related Articles

2 Comments

  1. Ustadz ada buku/pdf tentang manhaj talaqqi wal istidlal bayna ahlussunnah wal mubtadi karya syeikh ahmad bin abdurrahman ash shuwaya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?