Hukum Mewarnai Rambut Tanpa Uban dan Selain Warna Hitam

No Fatwa: 58 / 24-02-2026 / TF 01-MI
Dari Sdr.
Waktu: Selasa, 6 Ramadan 1447 H
Pertanyaan:
Apa syarat bagi orang yang ingin mewarnai rambut selain warna hitam ? Haruskah rambut orang tersebut sudah memiliki uban minimal 1 helai ?
Jawaban:
Mewarnai rambut selain warna hitam pada asalnya diperbolehkan, baik ada uban maupun tidak, selama tidak menyerupai ciri khas orang kafir atau golongan yang menyimpang. Tidak disyaratkan harus memiliki uban walaupun satu helai. Dalil tentang anjuran mengubah uban adalah sabda Nabi ﷺ: “Ubahlah uban ini dan jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim). Hadits ini menunjukkan bolehnya mengganti warna uban selain hitam, namun tidak membatasi hanya bagi yang sudah beruban.
Adapun larangan warna hitam berdasarkan sabda Nabi ﷺ tentang suatu kaum di akhir zaman yang mewarnai rambutnya dengan warna hitam seperti dada burung merpati, “mereka tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i). Karena itu, mayoritas ulama melarang penggunaan warna hitam murni untuk menutup uban, kecuali dalam kondisi tertentu seperti jihad menurut sebagian pendapat.
Kesimpulannya, tidak ada syarat harus memiliki uban untuk boleh mewarnai rambut selain hitam. Yang penting adalah menghindari warna hitam (khususnya untuk menutup uban), tidak menyerupai orang kafir, dan tidak menggunakan bahan yang najis atau membahayakan. Selama terpenuhi hal tersebut, maka hukumnya boleh. Wallahu a’lam.
