Konsultasi

Apa Hukum Tidak Mengqadha dan Tidak Membayar Fidyah Bertahun-tahun Karena Tidak Tahu Hukum?

No Fatwa: 26 / 04-02-2026 / TF 02-MI

Dari Sdr.

Waktu: Rabu, 16 Syakban 1447 H

Pertanyaan

Bagaimana dengan kondisi perempuan nifas/hamil/menyusui, yang tidak berpuasa Ramadan, lalu dia tidak mengqadha dan tidak membayar fidyah bertahun-tahun, karena ketidaktahuan hukum?

Jawaban

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepada kalian. Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam. Dan semoga shalawat serta salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba’du:

Pada permasalahan ini ada fatwa dari Syekh Ibnul Utsaimin yang semisal dengannya, bahwa kalau ketidaktahuan karena bukan lalai dari belajar ilmu agama seperti tidak ada akses belajar karena tinggal di daerah terpencil, maka tidak ada konsekuensi apa², namun kalau dikarenakan lalai dari belajar, maka dia harus menunaikan konsekuensi dari hal² tersebut, yang diharuskan mengqadha dia harus mengqadha, yang diharuskan membayar fidyah, dia harus membayar fidyah, karena ini perintah dari syariat yang harus ditunaikan, tanggungannya masih melekat pada dirinya sampai menunaikannya.

Semoga Allah Ta‘ālā menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang memilih ilmu yang bermanfaat, meninggalkan hal yang sia-sia, dan mengamalkan apa yang telah diketahui. Kami memohon kepada Allah Ta‘ālā agar memberikan taufik kepada kami dan kepada kalian semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai. Aamiin

وَاللَّهُ أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button