Fikih

Bolehnya Wanita Memakai Sutera dan Keharamannya Bagi Kaum Laki-Laki

Di antara perkara atau hukum syariat lain yang sesuai dengan fitrah dasar kaum hawa yang suka perhiasan dan gemar berhias adalah bolehnya memakai pakaian yang terbuat dari bahan sutera. Pakaian sutera ini hanya boleh bagi mereka dan diharamkan atas kaum laki-laki sebagaimana dalam banyak hadis. Dalil-dalil pelarangannya bagi kaum laki-laki dan dalil kebolehannya bagi kaum wanita adalah sebagai berikut:

Pertama: Hadis Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ

Artinya: “Diharamkan sutera dan emas bagi kaum laki-laki dari umatku, namun dihalalkan bagi kaum wanita mereka.” (HR. Tirmidzi: 1720, dan beliau menghukuminya sebagai: hadis hasan shahih).

Kedua:Hadis dengan sanad hasan, dari Ali bin Abi Thalib radiayallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengambil sutera, kemudian di letakkan di tangan kanannya dan mengambil emas, kemudian di letakkan di tangan kirinya, lalu beliau bersabda:

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي

Artinya: “Sesungguhnya kedua benda ini (sutera dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku.”

Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya :

حِلَّ لِإِنَاثِهِمْ

Artinya: “Halal bagi perempuan mereka”.

(HR Imam Ahmad: 750, Abu Dawud: 4057, An Nasa’i: 5144, dan Ibnu Majah: 3595)

Ketiga:Adanya ijma’ atau kesepakatan para ulama akan kebolehan kaum hawa untuk memakai kain sutera dan terlarangnya kaum laki-laki dari memakainya. (lihat: Nail Al-Awthar: 2/97).

Dua hadis di atas mengisyaratkan bahwa pakaian sutera hanyalah khusus bagi kaum wanita, dan sangat sesuai dengan sifat feminim mereka. Sehingga jika ada seorang laki-laki yang mengenakannya, akan mengesankan adanya sifat kewanitaan dalam dirinya atau menyerupai para wanita yang suka kepada perhiasan. Padahal kaum laki-laki harusnya dituntut untuk memiliki ketegaran, kekuatan dan sikap kejantanan. Ancaman Bagi Kaum Laki-Laki Yang Memakai Pakaian Sutera

Adapun ancaman bagi kaum laki-laki yang memakai sutera ini maka sangatlah besar bahkan ia merupakan salah satu dosa besar sebagaimana halnya dosa memakai perhiasan emas, di antara ancaman tersebut adalah:

Baca Juga  Bentuk dan Jenis Jual Beli yang Dilarang (Bag. 3)

Pertama:Hadis Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الآخِرَةِ

Artinya: “Janganlah kalian (kaum laki-laki) memakai sutera karena barangsiapa yang mengenakannya di dunia, maka ia tidak akan mengenakannya di akhirat kelak.” (HR. Bukhari: 5633 dan Muslim: 2069).

Hadis ini secara tersirat mengindikasikan bahwa pakaian sutera adalah pakaian mewah, kemegahan dan bentuk perhiasan yang tidak pantas dikenakan oleh kaum laki-laki. Sekaligus menjelaskan bahwa pakaian kemegahan bagi kaum laki-laki di surga kelak adalah pakaian sutera, sehingga barang siapa dari kalangan laki-laki yang memakainya ketika didunia maka ia terancam masuk neraka dan tidak akan bisa memakai pakaian kemegahan tersebut dalam surga Allah ta’ala. (lihat: Tuhfah Al-Ahwadzi: 8/88).

Dalam hadis lain yang muttafaq ‘alaihi, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

إِنَّمَا يَلْبَسُ الْحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ فِي الآخِرَةِ

Artinya: “Sesungguhnya yang mengenakan sutera di dunia, ia tidak akan mendapatkan bagian di akhirat kelak” (HR. Bukhari: 5835 dan Muslim: 2068)

Kedua: Hadis Hudzaifah radhiyallahu’anhu dalam Shahihain, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلاَ الدِّيبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الآخِرَةِ

Artinya: “Janganlah kalian mengenakan pakaian sutera dan juga dibaaj (sejenis sutera). Janganlah kalian minum di bejana emas dan perak. Jangan pula makan dipiring yang terbuat dari keduanya. Karena semua itu merupakan bagian orang kafir di dunia, dan akan menjadi bagian kita (orang-orang beriman) di akhirat kelak.” (HR. Bukhari: 5426 dan Muslim: 2067).

Hadis ini juga menjelaskan salah satu hikmah larangan kaum laki-laki memakai sutera yaitu agar tidak menyerupai perbuatan orang-orang kafir yang cenderung berlebih-lebihan, berfoya-foya dan bermegah-megahan dalam kehidupan dunia ini.

Batasan Pengecualian Bolehnya Laki-Laki Memakai Sutera

Dalam beberapa teks hadis terdapat batasan pengecualian bagi kaum laki-laki dalam memakai sutera, di antaranya:Pertama: Ukuran kain sutera dalam pakaian laki-laki tersebut hanyalah seukuran maksimal empat jari. Sebagaimana dalam hadis Umar radhiyallahu ‘anhu:

نَهَى نَبِيُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ لُبسِ الْحَرِيرِ إِلاَّ مَوْضِعَ إِصبْعَيْنِ أَوْ ثَلاَثٍ أَو أَرْبَعٍ

Baca Juga  Ada Apa dengan Riba?

Artinya: “Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengenakan sutra kecuali seukuran dua jari, tiga atau empat” (HR Muslim: 2069).

Adapun jika dalam suatu pakaian tertentu seluruhnya terbuat dari sutera maka hukumnya haram dipakai oleh kaum laki-laki baik seukuran satu jari, dua jari atau lebih, misalnya: tali jam, benang alat tasbih, dll.Kedua: Bila kain pakaian tersebut bercampur sutera, akan tetapi persentase sutera lebih sedikit dari campuran jenis kain lainnya, maka pakaian jenis ini diperbolehkan oleh jumhur atau kebanyakan ulama karena dalam kondisi seperti ini pakaian tersebut tidak disebut atau dianggap sebagai pakaian sutera lantaran ia tidak mendominasi campuran kain pakaian tersebut. (lihat: Fathul-Bari: 10/294). Adapun bila campuran suteranya sama dengan kain lainnya atau bahkan lebih mendominasi maka hukumnya haram dipakai oleh kaum laki-laki karena dalam kondisi ini pakaian tersebut dihukumi sebagai sutera.

Ketiga: Bila seorang laki-laki terkena penyakit kulit seperti berkurap, berkudis, atau lainnya, maka diberikan keringanan baginya untuk memakai pakaian dari sutera,  sesuai hadis Anas radhiyallahu’anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، وَالزُّبَيْرِ فِي قَمِيصٍ مِنْ حَرِيرٍ، مِنْ حِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا

Artinya: “Bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam memberikan keringanan pada AbdurRahman bin Auf dan Az-Zubair untuk memakai pakaian dari sutera disebabkan mereka berdua terkena penyakit kulit/kudis” (HR Bukhari: 2919 dan Muslim: 2076).

Manfaat pemakaian sutera ini bagi mereka yang berpenyakit kulit adalah karena sutera tersebut dingin dan tidak panas sehingga mengurangi gatal, dan cepat menyembuhkannya.  (lihat: Syarh Shahih Muslim- Imam Nawawi: 14/53).

Penggunaan Sutera Pada Selain Pakaian

Haram bagi laki-laki menggunakan sutera baik sebagai pakaian, alas/karpet tempat duduk atau bersandar, selimut, tirai (pintu atau jendela), dan segala jenis penggunaannya. (Al-Majmu: 4/ 435, dan Asna Al-Mathaalib: 1277).  Sebagaimana disebutkan dalam hadis Hudzaifah radhiallahu ‘anhuma:

نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْرَبَ فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ، وَأَنْ نَأْكُلَ فِيهَا، وَعَنْ لُبْسِ الحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ، وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ

Baca Juga  Kaum Hawa dan Perhiasan Emas

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami dari minum dan makan pada bejana emas dan perak, dan (melarang kami) dari memakai sutera dan dibaj (sejenis sutera) serta duduk di atasnya.” (HR Bukhari: 5837)

Namun apakah kaum wanita tetap diharamkan duduk di atas karpet/kain sutera? Para ulama berbeda pendapat pada masalah ini dalam tiga pendapat;

Pertama: Madzhab Jumhur menyatakan bahwa hukumnya adalah haram karena sutera tersebut hanya di bolehkan penggunaannya bagi kaum wanita sebagai pakaian saja, bukan untuk bentuk penggunaan lainnya termasuk dijadikan alas atau karpet tempat duduk. Apalagi telah ada dalil larangan tegas duduk diatas sutera ini dalam hadis Hudzaifah radiallahu nahuma di atas:   “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami dari minum dan makan pada bejana emas dan perak, dan (melarang kami) dari memakai sutera dan dibaj (sejenis sutera) serta duduk di atasnya.” (HR Bukhari: 5837)

Kedua: Madzhab Hanafiyah menyatakan bahwa menjadikannya sebagai karpet dan tempat duduk hukumnya boleh karena yang terlarang dalam hadis-hadis larangan sutera adalah pemakaiannya sebagai pakaian bagi tubuh, adapun penggunaannya selain untuk pakaian (termasuk dijadikan alas duduk) maka hukumnya boleh karena tidak masuk dalam kategori larangan.

Ketiga: Madzhab Syafi’iyah menyatakan bahwa kaum wanita boleh menggunakan sutera ini sebagai karpet atau alas duduk karena keumuman dalil tentang bolehnya wanita memakai kain sutera. Bila ia dibolehkan untuk dijadikan pakaian maka terlebih boleh lagi bila hanya dijadikan sebagai alas duduk. Adapun hadis Hudzaifah di atas yang melarang duduk di atas sutera maka larangan ini hanya berlaku khusus bagi kaum laki-laki ,dan bukan larangan umum yang mencakup kaum wanita. Sebab asal hukum sutera bagi kaum wanita adalah boleh atau halal, berbeda dengan kaum laki-laki yang hukum asalnya adalah haram.

Pendapat ketiga inilah yang lebih mendekati kebenaran insyaa Allah, Wallaahu a’lam.[] (lihat: Ahkaam Infarada bihaa Al-Nisaa’: 1/14-17).

Maulana Laeda, Lc., M.A., Ph.D.

Doktor Bidang Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?