AL-HIJR
Al-Hijr berarti bagian berbatu, yaitu sebuah bangunan terbuka yang berbentuk setengah lingkaran, terletak antara dinding Ka’bah bagian utara dan tembok rendah yang ada di hadapannya.
Panjang bangunan al-Hijr saat ini sekitar 8,4 m, 6 s/d 7 hasta darinya merupakan bagian dari Ka’bah. Hal ini dikarenakan kaum Quraisy kekurangan biaya halal yang mereka sediakan untuk pemugaran bangunan Ka’bah yang saat itu rusak terkena banjir. Peristiwa ini terjadi 5 tahun sebelum masa kenabian. Akhirnya sebagian dari Ka’bah ini tidak dibangun dan mereka hanya menandainya dengan beberapa batu agar orang-orang mengetahui bahwa itu bagian dari Ka’bah. Al-Hijr juga dijuluki “Al-Hathim” yang berarti bagian Ka’bah yang roboh.
Al-Hijr bukanlah kuburan Nabi Ismail -‘alaihissalam- , bukan pula kuburan 70 Nabi, penamaan Hijr Ismail pun tidak memiliki dasar, karena penamaan ini baru ada pada saat pemugaran di zaman Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-, jauh setelah zaman Nabi Ismail -‘alaihissalam- .
Pelajaran
Karena termasuk bagian dari Ka’bah yang mulia, maka al-Hijr juga memiliki fadhilah seperti fadhilah Ka’bah. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda kepada ‘Aisyah, “Jika engkau ingin memasuki albait [untuk shalat] maka shalat saja di sini [al-Hijr], karena ia merupakan bagian dari albait [Ka’bah]. [HR. At-Tirmidzi, hasan shahih].
Thawaf melewati bagian dalam al-Hijr tidak sah karena ia tidak berthawaf mengelilingi Ka’bah, sementara Allah Ta’ala memerintahkan agar berthawaf dengan seluruh Ka’bah.
Al-Hijr seakan memberitahu kita bahwa harta halal adalah perkara penting dalam kehidupan seorang muslim. Selain membawa keberkahan dan ketenangan hati, harta halal akan menjadi sebab terkabulnya doa. Patut kita renungkan sabda Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-, “Wahai Ka’b bin Ujrah, tidak ada daging yang tumbuh dari barang haram kecuali neraka yang paling pantas untuknya.” [HR. Tirmizi, shahih].