Tatsqif

Adab Makan dalam Islam

Adab Makan dalam Islam

1. Membaca nama Allah pada awal makan

Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

كُنْتُ غُلَامًا فِي حِجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا غُلَامُ، سَمِّ اللَّهَ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ». فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِي بَعْدُ.

“Aku dahulu adalah seorang anak yang berada dalam asuhan Rasulullah ﷺ. Tanganku bergerak ke berbagai sisi nampan makanan. Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku, ‘Wahai anak, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari makanan yang berada di dekatmu.’ Sejak saat itu, cara makan seperti itulah yang selalu kulakukan.”
Muttafaq ‘alaih: HR. Al-Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022.

2. Jika lupa membaca basmalah pada awal makan

Apabila seseorang lupa menyebut nama Allah pada awal makan, hendaklah ia mengucapkan:

بِسْمِ اللَّهِ فِي أَوَّلِهِ وَآخِرِهِ

“Dengan nama Allah pada awal dan akhirnya.”

At-Tirmidzi meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا، فَلْيَقُلْ: بِسْمِ اللَّهِ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّلِهِ، فَلْيَقُلْ: بِسْمِ اللَّهِ فِي أَوَّلِهِ وَآخِرِهِ.

“Apabila salah seorang di antara kalian makan, hendaklah ia mengucapkan, ‘Bismillah.’ Apabila ia lupa mengucapkannya pada awal makan, hendaklah ia mengucapkan, ‘Bismillahi fi awwalihi wa akhirihi—Dengan nama Allah pada awal dan akhirnya.’”

Dalam riwayat lain dari Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa Nabi ﷺ sedang makan bersama enam orang sahabat beliau. Kemudian datang seorang Arab Badui dan menghabiskan makanan tersebut hanya dengan dua suapan. Rasulullah ﷺ lalu bersabda:

أَمَا إِنَّهُ لَوْ سَمَّى لَكَفَاكُمْ.

“Ketahuilah, seandainya ia menyebut nama Allah, niscaya makanan itu akan mencukupi kalian.”
Hadis sahih: HR. At-Tirmidzi no. 1858. At-Tirmidzi menilainya hasan sahih.

3. Makan dengan tangan kanan

Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ، وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ؛ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ، وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ.

“Apabila salah seorang di antara kalian makan, hendaklah ia makan dengan tangan kanannya. Apabila ia minum, hendaklah ia minum dengan tangan kanannya. Sesungguhnya setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya.”
HR. Muslim no. 2020.

Muslim juga meriwayatkan dari Iyas bin Salamah bin Al-Akwa’, dari ayahnya, bahwa ada seorang laki-laki makan dengan tangan kirinya di sisi Rasulullah ﷺ. Beliau bersabda:

كُلْ بِيَمِينِكَ.

“Makanlah dengan tangan kananmu.”

Orang itu berkata, “Aku tidak mampu.”

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا اسْتَطَعْتَ.

“Semoga engkau benar-benar tidak mampu.”

Tidak ada yang menghalanginya untuk makan dengan tangan kanan selain kesombongan. Setelah itu, ia tidak mampu lagi mengangkat tangan kanannya ke mulutnya.
HR. Muslim no. 2021.

4. Makan dari bagian yang berada di dekatnya

Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

كُنْتُ غُلَامًا فِي حِجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا غُلَامُ، سَمِّ اللَّهَ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ». فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِي بَعْدُ.

“Aku dahulu adalah seorang anak yang berada dalam asuhan Rasulullah ﷺ. Tanganku bergerak ke berbagai sisi nampan makanan. Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku, ‘Wahai anak, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari bagian yang berada di dekatmu.’ Sejak saat itu, cara makan seperti itulah yang selalu kulakukan.”
Muttafaq ‘alaih: HR. Al-Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022.

5. Makan dari sisi-sisi nampan atau piring

Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad hasan dari Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata bahwa Nabi ﷺ memiliki sebuah nampan besar yang disebut Al-Gharra’. Nampan tersebut harus dibawa oleh empat orang.

Pada suatu pagi, setelah para sahabat melaksanakan salat Duha, nampan itu dibawa kepada mereka dalam keadaan telah diisi makanan tsarid. Para sahabat pun berkumpul mengelilinginya. Karena jumlah mereka banyak, Rasulullah ﷺ duduk dengan merapatkan kedua lututnya.

Seorang Arab Badui bertanya, “Duduk seperti apakah ini?”

Nabi ﷺ menjawab:

إِنَّ اللَّهَ جَعَلَنِي عَبْدًا كَرِيمًا، وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا عَنِيدًا.

“Sesungguhnya Allah menjadikanku seorang hamba yang mulia dan tidak menjadikanku sebagai orang yang sombong lagi membangkang.”

Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُوا مِنْ حَوَالَيْهَا، وَدَعُوا ذِرْوَتَهَا يُبَارَكْ فِيهَا.

“Makanlah dari bagian sekelilingnya dan tinggalkanlah bagian tengahnya agar diberkahi padanya.”
Hadis sahih: HR. Abu Dawud no. 3773 dengan sanad hasan dan sahih karena adanya sejumlah riwayat penguat.

Kata ذِرْوَتَهَا berarti bagian tertinggi dari sesuatu. Yang dimaksud dalam hadis ini adalah bagian tengah makanan.

Keberkahan bermakna pertumbuhan dan pertambahan. Tempat keberkahan pada makanan bersama adalah bagian tengahnya. Karena itu, bagian tengah sebaiknya dibiarkan sampai akhir agar keberkahan tetap ada dan terus berlangsung.

Imam Ahmad juga meriwayatkan dengan sanad sahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda:

كُلُوا فِي الْقَصْعَةِ مِنْ جَوَانِبِهَا، وَلَا تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهَا؛ فَإِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ فِي وَسَطِهَا.

“Makanlah dari sisi-sisi nampan dan janganlah kalian makan dari bagian tengahnya, karena keberkahan turun di bagian tengahnya.”
Hadis sahih: HR. Ahmad no. 2375 dengan sanad sahih.

Dalam sanadnya terdapat Atha’ bin As-Sa’ib. Ia seorang perawi terpercaya, tetapi hafalannya mengalami perubahan pada akhir kehidupannya. Namun, Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan darinya sebelum hafalannya berubah.

6. Tidak makan sambil bersandar

Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا آكُلُ مُتَّكِئًا.

“Aku tidak makan dalam keadaan bersandar.”
HR. Al-Bukhari no. 5398.

Hadis ini menunjukkan bahwa makan sambil bersandar hukumnya makruh.

Para ulama berbeda pendapat mengenai bentuk duduk bersandar yang dimaksud:

– Ada yang mengatakan bahwa bersandar adalah duduk dengan sangat nyaman dan mantap dalam posisi apa pun ketika makan.
– Ada yang mengatakan bahwa bersandar adalah memiringkan tubuh pada salah satu sisi.
– Ada pula yang mengatakan bahwa bersandar adalah bertumpu pada tangan kiri yang diletakkan di tanah.

Al-Khaththabi menjelaskan bahwa bersandar adalah bertumpu pada alas atau bantal yang berada di bawah tubuh. Makna hadis tersebut adalah bahwa Nabi ﷺ tidak duduk bersandar pada alas ketika makan seperti perbuatan orang yang hendak memperbanyak makanannya. Nabi ﷺ hanya makan sekadar mencukupi kebutuhan sehingga beliau duduk dalam keadaan siap untuk bangkit.

Ibnu Al-Atsir menjelaskan bahwa ulama yang menafsirkan bersandar sebagai memiringkan tubuh pada salah satu sisi meninjaunya dari sisi kesehatan. Sebab dalam posisi tersebut makanan tidak mudah turun melalui saluran pencernaan, tidak mudah ditelan, dan terkadang dapat menimbulkan gangguan.

Berdasarkan penjelasan ini, makan sambil duduk bersila diperbolehkan dan tidak makruh karena tidak ada larangan yang sahih mengenainya. Duduk bersila juga tidak termasuk bersandar, kecuali apabila seseorang duduk bersandar pada bantal atau benda semisalnya, sebagaimana penafsiran Al-Khaththabi.

Kata مُسْتَوْفِزًا berarti duduk dalam posisi tidak sepenuhnya tenang atau duduk dalam keadaan siap untuk berdiri.

7. Tidak mencela makanan

Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ، وَإِلَّا تَرَكَهُ.

“Nabi ﷺ tidak pernah mencela makanan sama sekali. Apabila beliau menyukainya, beliau memakannya. Apabila tidak menyukainya, beliau meninggalkannya.”
Muttafaq ‘alaih: HR. Al-Bukhari no. 3536 dan Muslim no. 2064.

Hadis ini termasuk dalil mengenai adab makan yang sangat ditekankan. Mencela makanan misalnya dengan mengatakan, “Makanan ini terlalu asin,” “kurang asin,” “terlalu asam,” “terlalu encer,” “terlalu kental,” “belum matang,” dan perkataan-perkataan semisalnya.

Adapun hadis tentang Nabi ﷺ yang tidak memakan daging dhab, hal itu bukan termasuk mencela makanan. Beliau hanya menjelaskan bahwa makanan tertentu tersebut tidak beliau sukai.

8. Sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman dan sepertiga untuk napas

At-Tirmidzi meriwayatkan dari Al-Miqdam bin Ma’di Karib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa dirinya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ، بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ، فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ، وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ.

“Tidaklah manusia memenuhi sebuah wadah yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah bagi anak Adam beberapa suap yang dapat menegakkan tulang punggungnya. Namun, apabila ia harus makan lebih banyak, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya dan sepertiga untuk napasnya.”
Hadis sahih: HR. At-Tirmidzi no. 2380. At-Tirmidzi menilainya hasan sahih.

Seorang tabib Arab, yaitu Al-Harits bin Kaladah, pernah berkata:

الْمَعِدَةُ بَيْتُ الدَّاءِ.

“Lambung adalah rumah berbagai penyakit.”

9. Tidak meniup makanan dan minuman

Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad sahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّفْخِ فِي الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ.

“Rasulullah ﷺ melarang meniup makanan dan minuman.”
Hadis sahih: HR. Ahmad no. 2813.

Imam Ahmad berkata, “Abdurrahman bin Mahdi telah menceritakan kepada kami, dari Israil, dari Abdul Karim, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas.” Sanad hadis ini sahih.

At-Tirmidzi juga meriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ melarang meniup minuman.

Seorang laki-laki berkata, “Aku melihat ada kotoran di dalam bejana.”

Nabi ﷺ bersabda:

أَهْرِقْهَا.

“Buanglah kotoran itu.”

Laki-laki tersebut berkata, “Sesungguhnya aku belum merasa puas apabila minum hanya dengan satu kali tarikan napas.”

Nabi ﷺ bersabda:

فَأَبِنِ الْقَدَحَ إِذًا عَنْ فِيكَ.

“Kalau begitu, jauhkanlah gelas itu dari mulutmu ketika engkau bernapas.”
Hadis hasan: HR. Abu Dawud no. 3722 dan At-Tirmidzi no. 1877. At-Tirmidzi menilainya hasan sahih.

Keterangan:

– القَذَاةُ berarti kotoran.
– أَهْرِقْهَا berarti buanglah atau tumpahkanlah.
– أَبِنِ الْقَدَحَ berarti jauhkanlah gelas.
– عَنْ فِيكَ berarti dari mulutmu.

10. Tidak membiarkan suapan yang jatuh

Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa dirinya mendengar Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ أَحَدَكُمْ عِنْدَ كُلِّ شَيْءٍ مِنْ شَأْنِهِ، حَتَّى يَحْضُرَهُ عِنْدَ طَعَامِهِ، فَإِذَا سَقَطَتْ مِنْ أَحَدِكُمُ اللُّقْمَةُ، فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى، ثُمَّ لِيَأْكُلْهَا، وَلَا يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ، فَإِذَا فَرَغَ فَلْيَلْعَقْ أَصَابِعَهُ؛ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي فِي أَيِّ طَعَامِهِ تَكُونُ الْبَرَكَةُ.

“Sesungguhnya setan mendatangi salah seorang di antara kalian dalam setiap urusannya, bahkan setan juga mendatanginya ketika makan. Apabila suapan salah seorang di antara kalian jatuh, hendaklah ia membersihkan kotoran yang menempel padanya, kemudian memakannya dan tidak membiarkannya untuk setan. Apabila telah selesai makan, hendaklah ia menjilati jari-jarinya karena ia tidak mengetahui pada bagian makanan yang mana terdapat keberkahan.”
HR. Muslim no. 2033.

11. Tidak mengambil dua butir kurma sekaligus ketika makan bersama tanpa izin

Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَقْرِنَ الرَّجُلُ بَيْنَ التَّمْرَتَيْنِ جَمِيعًا حَتَّى يَسْتَأْذِنَ أَصْحَابَهُ.

“Nabi ﷺ melarang seseorang mengambil dua butir kurma sekaligus ketika makan bersama sampai ia meminta izin kepada teman-temannya.”
Muttafaq ‘alaih: HR. Al-Bukhari no. 2489 dan Muslim no. 2045.

Larangan ini berlaku ketika seseorang makan kurma atau makanan semisalnya bersama orang lain, karena mengambil dua sekaligus dapat mengurangi bagian orang lain. Namun, hal tersebut diperbolehkan apabila telah mendapat izin dari mereka.

12. Memuji Allah setelah makan

Doa pertama

Dalam Sunan Abu Dawud, dengan sanad sahih, dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa apabila Rasulullah ﷺ makan atau minum, beliau mengucapkan:

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَطْعَمَ وَسَقَى، وَسَوَّغَهُ، وَجَعَلَ لَهُ مَخْرَجًا.

“Segala puji bagi Allah yang telah memberi makan, memberi minum, memudahkan makanan dan minuman itu masuk ke dalam tubuh serta menjadikan jalan keluarnya.”
Hadis sahih: HR. Abu Dawud no. 3851 dengan sanad sahih.

Keterangan:

– أَطْعَمَ وَسَقَى berarti Allah telah memberi kita rezeki berupa makanan dan minuman.
– سَوَّغَهُ berarti Allah memudahkan makanan dan minuman tersebut masuk ke dalam tubuh, membuat tubuh menerimanya dan tidak terganggu olehnya.
– مَخْرَجًا berarti Allah menjadikan jalan keluarnya melalui dua saluran sehingga zat yang membahayakan keluar dan manfaatnya tetap berada di dalam tubuh.

Doa kedua

Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu bahwa apabila Nabi ﷺ telah mengangkat hidangan beliau, beliau mengucapkan:

الْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، غَيْرَ مَكْفِيٍّ، وَلَا مُوَدَّعٍ، وَلَا مُسْتَغْنًى عَنْهُ، رَبَّنَا.

“Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan penuh keberkahan. Allah tidak membutuhkan siapa pun untuk mencukupi rezeki hamba-hamba-Nya. Dia tidak ditinggalkan dan tidak mungkin kita merasa tidak membutuhkan-Nya. Dialah Rabb kami.”
HR. Al-Bukhari no. 5458.

Keterangan:

– طَيِّبًا berarti pujian yang bersih dan tulus dari riya serta keinginan untuk didengar manusia.
– مُبَارَكًا فِيهِ berarti pujian yang memiliki keberkahan, terus-menerus dan tidak terputus. Karena nikmat Allah tidak pernah terputus dari kita, maka selayaknya pujian kita kepada-Nya juga tidak terputus, setidaknya dalam niat dan keyakinan.
– غَيْرَ مَكْفِيٍّ berarti tidak ada seorang pun yang dapat menggantikan Allah dalam memberi rezeki kepada hamba-hamba-Nya. Allah-lah yang memberi makan dan mencukupi mereka.
– وَلَا مُوَدَّعٍ berarti Allah tidak ditinggalkan.
– وَلَا مُسْتَغْنًى عَنْهُ berarti Allah tidak mungkin diabaikan atau dijauhi karena seluruh makhluk selalu membutuhkan-Nya.
– رَبَّنَا dapat dibaca dengan rafa’, yaitu رَبُّنَا, dengan makna, “Dialah Rabb kami.”

Doa ketiga

Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad hasan dari Abdurrahman bin Jubair. Ia menceritakan dari seorang laki-laki yang pernah melayani Rasulullah ﷺ selama delapan tahun. Laki-laki itu mendengar bahwa apabila makanan dihidangkan kepada Nabi ﷺ, beliau mengucapkan:

بِسْمِ اللَّهِ.

“Dengan nama Allah.”

Apabila selesai makan, beliau mengucapkan:

اللَّهُمَّ أَطْعَمْتَ وَأَسْقَيْتَ، وَأَغْنَيْتَ وَأَقْنَيْتَ، وَهَدَيْتَ وَأَحْيَيْتَ، فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا أَعْطَيْتَ.

“Ya Allah, Engkau telah memberi makan dan memberi minum. Engkau telah mencukupi dan memberi kepuasan. Engkau telah memberi petunjuk dan menghidupkan. Maka segala puji bagi-Mu atas segala sesuatu yang telah Engkau berikan.”
Hadis hasan: HR. Ahmad, 4/562, no. 375, dengan sanad hasan.

Kata أَقْنَيْتَ berarti Engkau telah memberi kepuasan dan kerelaan.

Memuji Allah setelah makan merupakan sebab mendapatkan keridaan-Nya

Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الْأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا، وَيَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا.

“Sesungguhnya Allah benar-benar meridai seorang hamba yang memakan suatu makanan lalu memuji Allah atas makanan tersebut, dan meminum suatu minuman lalu memuji Allah atas minuman tersebut.”
HR. Muslim.

Semoga bermanfaat.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button