Niat Puasa, Qadha dan Fidyah, serta Prioritas Interaksi dengan Al-Qur’an di Bulan Ramadan

Nomor Fatwa: 66
Pertanyaan:
“1. Afwan ustadz untuk niat puasa sebenarnya masuk rukun puasa atau syarat puasa? 2. Apakah orang yg menunda utang puasa ke ramadhan berikutnya, selain bayar qhada, wajib bayar fidyah juga? 3. Afwan ustadz di bulan ramadhan kita diperintahkan banyak berinteraksi dengan Al-Qur’an, bgmn dengan organisasi wahdah yg punya agenda ifthar tentunya sangat mengurangi interaksi dengan Alqur’an apalagi wanita yg memasak, menyiapkan dll, yg mna ingin juga seperti para sahabat dan ulama yg bisa menghatamkan berkali2.. yg mana lebih diutamakan? 4. Afwan ustadz di wahdah ada kupon ifthar, biasanya kita menawarkan ke orang2, sampai datang ke rumah2.. ada satu rumah yg di datangi punya pengalaman tahun sebelumnya, dimintai sumbangan tp nanti diberikan juga nasi kotak ifthar.. jd ibaratnya seperti jual beli, anggapannya di beri uang nanti dikembalikan pakai kotak nasi.. apakah cara seperti ini yg dilakukan kader salah? Krn tentunya bawa nama lembaga.. dan apa yg harus dilakukan sedangkan kader yg dibebani kupon itu mungkin belum bisa bayar akhirnya minta ke orang.. Syukron🙏”
Jawaban:
Berikut jawaban ringkas dan terstruktur sesuai pertanyaan. Adapun hal-hal yang bersifat kebijakan internal organisasi Wahdah, silakan ditanyakan langsung kepada pengurus resminya agar tidak terjadi kesalahpahaman.
1. Niat puasa termasuk rukun atau syarat?
Dalam fiqih jumhur ulama, niat adalah syarat sah puasa, bukan rukun.
Penjelasan teknis:
Syarat: sesuatu yang harus ada sebelum ibadah dimulai dan menentukan sah tidaknya ibadah.
Rukun: bagian inti dari ibadah itu sendiri.
Dalam puasa, niat berada di hati dan harus ada sebelum terbit fajar untuk puasa wajib.
Dalil:
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barang siapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”
HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i. Dinilai hasan/shahih oleh para ulama.
Maka:
Puasa Ramadan → wajib niat setiap malam menurut pendapat yang kuat.
Niat cukup di hati, tidak perlu dilafalkan.
2. Menunda qadha sampai Ramadan berikutnya, apakah wajib fidyah?
Masalah ini ada khilaf.
Keadaan pertama:
Jika menunda karena uzur syar‘i (sakit terus-menerus, hamil, menyusui, dll) sampai masuk Ramadan berikutnya →
Maka cukup qadha saja, tidak ada fidyah.
Keadaan kedua:
Jika menunda tanpa uzur sampai masuk Ramadan berikutnya →
Pendapat jumhur sahabat dan sebagian besar fuqaha Malikiyah, hanabilah dan syafi’iyah dan pilihan Ibnu Baz rahimahullah:
Wajib qadha
Ditambah fidyah (memberi makan satu miskin per hari yang ditinggalkan)
Ini dinukil dari Ibnu ‘Abbas dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma.
Namun: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Ibnu Hazm, asy Syaukani dan Ibnu Utsaimin berpendapat cukup qadha saja tanpa fidyah karena tidak ada dalil marfu’ yang tegas mewajibkan fidyah dalam kasus ini.
Pendapat yang lebih hati-hati:
Qadha
Tambah fidyah jika memang menunda tanpa uzur
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata:
Jika seseorang menunda puasa (qadha) selama setahun atau lebih tanpa uzur, maka ia wajib:
1. Bertaubat kepada Allah, menyesal, dan bertekad tidak mengulanginya.
2. Mengqadha puasa (mengganti hari-hari yang ditinggalkan), baik laki-laki maupun perempuan.
3. Membayar kafarah (fidyah), yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Adapun jika penundaan itu karena uzur seperti sakit, maka tidak ada kewajiban selain qadha saja.
Sedangkan jika menunda karena meremehkan (tanpa uzur), maka ia wajib:
mengqadha,
bertaubat kepada Allah,
dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan sesuai jumlah harinya.
Untuk setiap hari, ia memberi setengah sha‘ makanan. Boleh dikumpulkan lalu diberikan kepada satu keluarga miskin atau satu orang miskin sekaligus. Tidak mengapa juga jika dikumpulkan lalu diberikan kepada beberapa fakir pada awal bulan atau akhir bulan, di awal puasa atau di akhirnya.
Ini berlaku jika ia menundanya setahun atau lebih.
Adapun jika ia sudah mengqadha dalam tahun yang sama sebelum datang Ramadan berikutnya, maka yang wajib hanya qadha saja, tidak wajib memberi makan. Selesai.
3. Mana lebih utama: banyak interaksi dengan Al-Qur’an atau sibuk agenda ifthar?
Secara umum: Ramadan adalah bulan Al-Qur’an.
Allah berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ
“Bulan Ramadan adalah bulan diturunkannya Al-Qur’an.”
Al-Baqarah 185
Nabi ﷺ setiap Ramadan muraja‘ah Al-Qur’an bersama Jibril.
Namun perlu dibedakan:
Prinsip fiqih:
Ibadah muta‘addiyah (yang manfaatnya untuk orang lain) seringkali lebih besar pahalanya daripada ibadah yang manfaatnya hanya untuk diri sendiri.
Memberi makan orang berbuka termasuk amal yang sangat besar pahalanya.
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ
“Siapa yang memberi makan orang berpuasa, ia mendapat pahala seperti orang tersebut.”
HR. at-Tirmidzi
Maka:
Jika seseorang memasak, menyiapkan ifthar dengan niat ibadah → itu amal besar.
Wanita yang memasak untuk keluarga dan kaum muslimin → sedang dalam ibadah.
Tidak harus semua orang fokus khatam berkali-kali.
Yang paling utama adalah: Menunaikan kewajiban dengan baik, lalu memperbanyak amal sesuai kemampuan tanpa melalaikan yang lebih wajib.
Adapun terkait kebijakan atau pola agenda organisasi tertentu, silakan dikonfirmasi langsung kepada pengurusnya.
4. Masalah kupon ifthar dan kesan “jual beli”
Secara prinsip syariat:
Jika seseorang:
Memberi sumbangan
Lalu ia menerima nasi kotak
Maka perlu dilihat niat dan akadnya.
Jika:
Ia menyumbang untuk program umum, lalu kebetulan mendapatkan ifthar seperti orang lain → ini bukan jual beli.
Tetapi jika:
Ada kesepakatan tersirat atau eksplisit: “Berikan uang, nanti dapat nasi”
Maka ini lebih dekat kepada akad jual beli terselubung dan bisa bermasalah dari sisi kejelasan akad.
Dalam fiqih: Transaksi harus jelas akadnya. Sedekah tidak boleh berubah menjadi mu‘awadhah (tukar-menukar) tanpa kejelasan.
Solusi yang lebih selamat secara syariat:
Kupon bersifat donasi murni.
Penerima ifthar bukan berdasarkan siapa yang menyumbang.
Tidak ada kesan “bayar lalu dapat balik”.
Adapun praktik detail dalam lembaga tertentu, sebaiknya ditanyakan langsung kepada pengurus resmi agar mendapatkan penjelasan administratif yang akurat.
Wallāhu a‘lam
