Hukum Mengambil Uang Simpanan Suami Saat Nafkah Tidak Cukup

Nomor Fatwa: 67
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum asaatidzah. Izin bertanya, suami sering marah dan ketika marah mengatakan “silahkan gugat cerai nanti saya beri uang 10 kita sbg sedekah” dan di kesempatan lainnya mengatakan “nanti saya beri 20 juta”. Selain itu, suami juga tidak pernah membiayai istri dan anak-anak jika sakit sehingga istri pontang panting mencari biaya, begitupula nafkah yg diberikan tdk layak. Saat ini kami proses cerai di pengadilan. Suami tidak mengakui pernah menjanjikan uang tersebut. Apakah boleh istri mengambil uang simpanan suami jumlahnya 7.5 juta yg tempatnya diketahui istri?
Jawaban
Wa-alaikumussalām wa rahmatullāh, terima kasih atas pertanyaannya. Berikut jawaban dari pertanyaan anda berdasarkan dalil syar‘i.
📌 Muqaddimah
Permasalahan Anda berkenaan dengan:
1. Pernyataan suami saat marah tentang pemberian uang tertentu (10 juta, 20 juta) ketika cerai.
2. Ketidakseriusan suami dalam nafkah istri dan anak.
3. Perselisihan bahwa suami “tidak mengakui” janji tersebut di pengadilan.
4. Istri ingin mengetahui hukum mengambil uang simpanan suami (7,5 juta) yang diketahui tempatnya.
1️⃣ Janji Suami Ketika Marah Mengenai Pemberian Uang
Dalam syariat Islam, janjí tidak serta-merta mengikat kecuali memenuhi dua syarat:
Janji itu dikeluarkan dengan sadar, bukan dalam keadaan marah, terpaksa, atau main-main.
Janji itu dapat dibuktikan atau diniatkan dengan jelas dan sungguh.
Secara umum, suatu janji yang dibuat dalam kondisi marah kuat tidak dapat dibuktikan dan tidak bernilai sebagai akad yang mengikat kecuali ada bukti kuat (saksi, tulisan, persetujuan serius).
Artinya: ucapan suami tersebut ketika marah bisa jadi bukan janji syar‘i yang wajib dipenuhi jika memang jelas bahwa itu terjadi dalam kemarahan dan tidak diikrarkan secara sadar serta tidak dapat dibuktikan.
2️⃣ Soal Nafkah Istri dan Anak yang Tidak Layak
Suami wajib nafkah kepada istri dan anak secara syar‘i bila mampu, sebagaimana firman Allah:
﴿ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُمْ وَكِسْوَتُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۚ ﴾
“… dan kewajiban seorang ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara yang patut.”
— QS Al-Baqarah : 233
Kesimpulan fikihnya: Suami tetap berkewajiban nafkah sampai selesai masa iddah atau sampai keputusan pengadilan.
3️⃣ Hukum Mengambil Uang Simpanan Suami (7,5 Juta)
Pertanyaan inti: Apakah istri boleh mengambil uang simpanan suami yang diketahui tempatnya?
Pada hukum asalnya harta seseorang milik dia sendiri, bukan milik istri, kecuali ada dalil syar‘i yang memindahkannya.
Istri tidak boleh mengambil harta suami tanpa izin suami.
Bahkan ketika masih menikah, istri tidak berhak otomatis atas simpanan suami kecuali yang ditetapkan syara‘ (nafkah, mahar, hutang suami kepada istri, atau keputusan pengadilan).
Allah berfirman:
﴿ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ ۖ … ﴾
“… dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…”
— QS An-Nisā’ : 29.
Artinya: mengambil harta suami tanpa dalil benar termasuk “batil” (tanpa hak).
Istri tidak boleh mengambil uang simpanan suami sendiri, sekalipun suami ingkar janji.
Namun dalam kondisi suami tidak memberi nafkah atau nafkah yang diberikan tidak layak seperti yang disampaikan dalam pertanyaan maka
Istri boleh mengambil dari harta suaminya tanpa sepengetahuannya sejumlah yang ia butuhkan untuk dirinya dan anak-anaknya yang masih kecil secara patut (ma‘rūf), tanpa berlebihan dan tanpa pemborosan, apabila suami tidak memberikan nafkah yang mencukupi; berdasarkan hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā:
“أن هند بنت عتبة رضي الله عنها قالت: يا رسول الله: إن أبا سفيان لا يعطيني ما يكفيني ويكفي بنىّ، فقال ﷺ: خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك
“Bahwa Hind binti ‘Utbah radhiyallāhu ‘anhā berkata:
‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan tidak memberiku nafkah yang mencukupi untukku dan anak-anakku.’
Maka Nabi ﷺ bersabda:
‘Ambillah dari hartanya secara patut apa yang mencukupimu dan mencukupi anak-anakmu.’”
Dan Allah-lah Pemberi taufik.
Kesimpulan
1. Ucapan suami saat marah tentang pemberian uang cerai tidak otomatis menjadi janji syar‘i yang wajib jika tidak dapat dibuktikan dan keluar dalam keadaan marah.
2. Suami tetap wajib menafkahi istri dan anak secara syar‘i selama ia mampu.
3. Istri tidak boleh mengambil uang simpanan suami yang diketahui tempatnya tanpa izin atau tanpa ada keputusan pengadilan yang menetapkannya sebagai hak istri, kecuali saat Suami tidak memberi nafkah secara layak.
Wallāhu a‘lam
