Apa Hukum Ibu Berniat Meracuni Anak Pelaku Pelecehan?

No Fatwa: 36 / 12-02-2026 / TF 03-MI
Dari Sdr.
Waktu: Kamis, 24 Syakban 1447 H
Pertanyaan:
“Bismillah assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh Afwan ustadz/ustadzah mungkin pertanyaan saya di luar tema asatidzah ana izin bertanya.apakah seorang ibu boleh berniat untuk meracun anaknya di karenakan anaknya ini sering melakukan pelecehan terhadap keluarga nya sendiri tapi sebelumnya Afwan asatidzah pelakunya ini bukan orang normal maksudnya kurang dari segi akal nya dikeranakan ibu ini merasa mudarat terhadap perbuatan anaknya tersebut perlakuan anaknya ini bukan hanya sekali bahkan sudah sering terjadi
Afwan asatidzah sebelumnya ana dapat cerita ini di medis sosial jadi jadi ana meminta pendapat terkait hukumnya dan solusinya
Barokallah fiikum
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh ”
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Apa yang diniatkan dan ingin dilakukan oleh ibu ini tentunya tidak benar, kalau memang terindikasi gila/kurang akal maka dilaporkan segera ke dinas sosial untuk dilakukan pemeriksaan kalau terbukti gila akan dimasukkan ke RSJ, kalau tidak maka tindak kriminal berupa pelecehan harus diproses hukum, dan sang ibu hendaknya bersabar, semoga dengan kesabaran itu menjadi pemberat timbangan kebaikan di sisi Allah Ta’ala.
Wallaahu A’lam
