Konsultasi

Apakah Tabungan Pendidikan dengan Asuransi Termasuk Riba?

No Fatwa: 16 / 30-01-2026 / TF 01-MI

Dari Sdr.

Waktu: Jumat, 11 Syakban 1447 H

Pertanyaan

Assalamu ‘alaikum Saya menabung pendidikan anak kontrak nya selama 10 tahun setoran nya setiap bulan tidak ada kelebihan sampai 10 tahun itu, tapi jika saya meninggal sebelum batas waktu kontrak yang ditentukan ada ANSURANSI untuk ahli waris nya yang di dapat melebihi yang ditabung selama 10 tahun dan itu tidak ada kelanjutan lagi tabungan pendidikannya selesai Yang saya tanyakan itu ada unsur Ribanya apa tidak atau dilarang apa tidak menurut syar’i agama islam?

Jawaban

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepada kalian. Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam. Dan semoga shalawat serta salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba’du:

Adapun dana asuransi jelas riba, solusinya, sang anak hanya mengambil sesuai jumlah tabungan yg masuk

Semoga Allah Ta‘ālā menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang memilih ilmu yang bermanfaat, meninggalkan hal yang sia-sia, dan mengamalkan apa yang telah diketahui. Kami memohon kepada Allah Ta‘ālā agar memberikan taufik kepada kami dan kepada kalian semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai. Aamiin

وَاللَّهُ أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button