Hukum Fikih berkaitan dengan Anak (bagian 4)

Hukum Fikih berkaitan dengan Anak (bagian 4)
Kelahiran seorang bayi merupakan nikmat agung yang dianugerahkan Allah SWT kepada hamba-Nya. Kehadiran seorang anak menjadi sebab bertambahnya rasa syukur, kebahagiaan, sekaligus amanah besar bagi kedua orang tuanya. Islam, sebagai agama yang sempurna, telah memberikan tuntunan dalam menyambut kelahiran. Sejumlah amalan dianjurkan sejak hari-hari awal kehidupan bayi, seperti mengumandangkan azan di telinganya, melaksanakan akikah, memberikan nama yang baik, hingga melaksanakan salah satu sunah yang jarang diketahui bahkan jarang dipraktikkan oleh sebagian kaum Muslimin, yaitu tahnik.
Tahnik merupakan bagian dari warisan Rasulullah ﷺ. Praktik ini mencerminkan perhatian Islam terhadap pendidikan dan keberkahan anak sejak awal kehidupannya. Tidak hanya sekadar ritual, tahnik juga mengandung makna doa, kasih sayang, serta teladan dalam menghidupkan sunah Nabi ﷺ.
Secara bahasa, kata tahnik berasal dari bahasa Arab ḥannaka – yuḥanniku, yang berarti menggosok langit-langit mulut. Dalam istilah syariat, tahnik adalah mengoleskan kurma yang telah dilumatkan ke langit-langit mulut bayi. Pada masa Rasulullah ﷺ, cara yang dilakukan biasanya dengan mengunyah kurma terlebih dahulu hingga lembut, kemudian mengoleskannya menggunakan jari ke langit-langit mulut bayi.
Praktik ini dilaksanakan sesaat setelah bayi lahir. Hukumnya menurut para ulama adalah mustahabb (sunnah yang dianjurkan). Hikmahnya adalah agar bayi memperoleh keberkahan, mendapatkan doa dari orang yang men-tahnik, serta sebagai bentuk pengamalan sunah Nabi ﷺ.
Dasar disyariatkannya tahnik terdapat dalam sejumlah hadis yang sahih. Salah satunya adalah riwayat dari Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Anas berkata:
“Aku pergi membawa Abdullah bin Abi Thalhah al-Anshari kepada Rasulullah ﷺ ketika ia baru lahir. Saat itu Rasulullah ﷺ sedang mengenakan selimut sambil memberi tanda pada unta beliau. Beliau bersabda: ‘Apakah engkau membawa kurma?’ Aku menjawab: ‘Ya.’ Lalu aku memberikan beberapa butir kurma kepada beliau. Rasulullah ﷺ memasukkannya ke dalam mulut beliau, kemudian mengunyahnya. Setelah itu beliau membuka mulut bayi tersebut, lalu memasukkan kunyahan kurma itu ke mulut bayi. Bayi pun mulai menjilat-jilatnya dengan lidahnya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Kecintaan kaum Anshar adalah kurma.’ Kemudian beliau menamainya Abdullah.”
Dalam hadis-hadis lain juga di sebutkan bahwa Nabi melakukan tahnik kepada beberapa bayi-bayi sambil mendoakan kebaikan dan keberkahan.
Hadis diatas menunjukkan bahwa tahnik adalah amalan yang dilakukan langsung oleh Nabi ﷺ. Selain itu, hadis di atas juga memberikan isyarat bahwa dianjurkan membawa bayi yang baru lahir kepada orang saleh agar ia melakukan tahnik sekaligus mendoakan kebaikan dan keberkahan bagi si bayi.
Para ulama menjelaskan bahwa tata cara tahnik cukup sederhana, yaitu:
Menyiapkan kurma dari jenis apa pun. Jika tidak ada kurma, dapat diganti dengan makanan atau buah manis alami lainnya, selama makanan atau buah tersebut bukan hasil olahan, layaknya kurma yang masih natural alami tidak diolah.
Mengunyah atau melumatkan kurma hingga lembut, sehingga aman ketika dioleskan ke mulut bayi.
Mengoleskan ke langit-langit mulut bayi dengan jari.. Dianjurkan agar tahnik dilakukan oleh seorang yang saleh atau alim, karena diiringi dengan doa keberkahan.
Menggunakan secukupnya saja, tidak berlebihan, agar tidak membahayakan bayi.
Dengan tata cara yang sederhana ini, seorang Muslim telah menghidupkan sunah Rasulullah ﷺ yang penuh makna.
Meskipun hukumnya sunah, melaksanakannya menjadi tanda kesyukuran orang tua atas kelahiran anak serta bentuk ikhtiar menanamkan kebaikan sejak permulaan kehidupan dan pengenalan akan makanan halal. Dengan melestarikan sunnah-sunnah seperti tahnik, diharapkan lahir generasi Muslim yang saleh, kuat, dan diberkahi Allah SWT sejak awal hingga akhir hayat.
Referensi
Lisanul Arab, Ibnu Mandzur
Fathul Bari, Ibn Hajar
Tuhfatul Maulud fi Ahkamil Maulud, Ibnul Qayyim
Fiqhul Manhaji, Dr. Wahbah Zuhaili



