Takhfif Tarkhish

Architecture_of_Islamic_Ease
التَّخْفِيفُ وَالتَّرْخِيصُ فِي الشَّرِيعَةِ الإِسْلَامِيَّةِ
Keringanan dan Rukhsah dalam Syariat Islam
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا بَعْدُ.
“Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba‘du.”
Di antara keindahan syariat Islam adalah bahwa syariat ini dibangun di atas kemudahan dan tidak bertujuan menyulitkan manusia.
Allah Ta‘ala berfirman:
﴿يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ﴾
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.”
[البقرة: ١٨٥]
Allah juga berfirman:
﴿وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ﴾
“Dia tidak menjadikan bagi kalian dalam agama ini suatu kesempitan.”
[الحج: ٧٨]
Dan Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ»
“Sesungguhnya agama ini adalah kemudahan.”
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
“Diriwayatkan oleh al-Bukhari.”
Dari prinsip inilah para ulama merumuskan salah satu kaidah fikih besar:
الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ
“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”
Maksudnya bukan setiap perkara yang terasa berat boleh ditinggalkan. Karena pada asalnya ibadah memang mengandung beban dan usaha. Shalat Subuh membutuhkan kita bangun tidur, puasa menahan lapar, dan haji membutuhkan perjalanan.
Yang dimaksud adalah kesulitan yang melebihi kesulitan normal suatu ibadah, sehingga syariat memberikan bentuk keringanan.
Makna التَّخْفِيفُ
التَّخْفِيفُ secara bahasa berarti “meringankan” atau “memberikan keringanan”.
Dalam istilah fikih, yang dimaksud adalah:
تَسْهِيلُ الْحُكْمِ الشَّرْعِيِّ عِنْدَ وُجُودِ سَبَبٍ يَقْتَضِي التَّيْسِيرَ
“Memberikan kemudahan dalam hukum syariat ketika terdapat sebab yang menuntut adanya keringanan.”
Karena itu, التَّخْفِيفُ (takhfīf) lebih luas daripada sekadar diperbolehkannya melakukan sesuatu yang pada asalnya terlarang.
Kadang syariat meringankan dengan menggugurkan kewajiban. Kadang mengurangi jumlahnya. Kadang mengganti suatu ibadah dengan bentuk lain. Kadang membolehkan sesuatu yang asalnya dilarang.
Sebab-sebab Adanya Keringanan
Para ulama menyebutkan beberapa sebab utama munculnya rukhsah dan takhfif, di antaranya:
Safar – السَّفَرُ
Orang yang melakukan perjalanan mendapatkan sejumlah keringanan, seperti mengqashar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat dan diperbolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadan.
Allah berfirman:
﴿فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾
“Maka barang siapa di antara kalian sakit atau sedang dalam perjalanan, maka hendaklah ia menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
[البقرة: ١٨٤]
Sakit – الْمَرَضُ
Orang sakit tidak dipaksa melakukan ibadah dengan cara yang akan membahayakan dirinya.
Nabi ﷺ bersabda kepada ‘Imran bin Hushain رضي الله عنه:
«صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»
“Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka duduklah. Jika tidak mampu, maka shalatlah dengan berbaring di atas sisi badan.”
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
“Diriwayatkan oleh al-Bukhari.”
Paksaan – الْإِكْرَاهُ
Seseorang yang dipaksa melakukan sesuatu dalam kondisi tertentu mendapatkan hukum yang berbeda dari orang yang melakukannya dengan sukarela.
Allah berfirman:
﴿إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ﴾
“Kecuali orang yang dipaksa, sedangkan hatinya tetap tenang dalam keimanan.”
[النحل: ١٠٦]
Demikian pula lupa – النِّسْيَانُ, ketidaktahuan dalam kondisi tertentu – الْجَهْلُ, dan kesulitan yang terjadi secara umum – عُمُومُ الْبَلْوَى juga dapat menjadi sebab adanya kemudahan dalam berbagai pembahasan fikih.
Macam-macam التَّخْفِيفِ
Para fuqaha menjelaskan bahwa keringanan syariat memiliki beberapa bentuk.
تَخْفِيفُ الْإِسْقَاطِ — Keringanan Berupa Pengguguran
Artinya, suatu kewajiban dapat gugur karena adanya uzur.
Contohnya, orang yang tidak mampu melaksanakan haji secara fisik dan finansial tidak diwajibkan menunaikan haji.
Allah berfirman:
﴿وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا﴾
“Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”
[آل عمران: ٩٧]
Demikian pula wanita haid tidak diperintahkan mengerjakan shalat selama masa haid dan tidak diwajibkan mengqadha shalat tersebut.
تَخْفِيفُ التَّنْقِيصِ — Keringanan Berupa Pengurangan
Kewajibannya tetap ada, tetapi jumlahnya dikurangi.
Contoh yang sangat jelas adalah qashar shalat bagi musafir.
Shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya yang asalnya empat rakaat menjadi dua rakaat.
Ini bukan berarti kewajiban shalat hilang, tetapi bebannya dikurangi.
تَخْفِيفُ الْإِبْدَالِ — Keringanan Berupa Penggantian
Syariat mengganti satu bentuk ibadah dengan bentuk lain ketika bentuk asalnya tidak dapat dilakukan.
Contohnya adalah tayammum sebagai pengganti wudhu atau mandi ketika tidak ada air atau penggunaan air membahayakan.
Allah berfirman:
﴿فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا﴾
“Apabila kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik dan suci.”
[المائدة: ٦]
Perhatikan betapa sempurnanya syariat. Kewajiban bersuci tidak serta-merta hilang, tetapi bentuk bersucinya diganti.
Demikian pula orang sakit yang tidak mampu berdiri dalam shalat dapat melaksanakannya dengan duduk.
تَخْفِيفُ التَّقْدِيمِ — Keringanan Berupa Mendahulukan
Syariat membolehkan suatu ibadah dikerjakan lebih awal dari waktu normalnya karena adanya sebab yang dibenarkan.
Contohnya adalah jama‘ taqdim.
Seorang musafir dapat mengerjakan shalat Ashar bersama Zhuhur pada waktu Zhuhur apabila terpenuhi syarat-syaratnya.
تَخْفِيفُ التَّأْخِيرِ — Keringanan Berupa Mengakhirkan
Sebaliknya, suatu ibadah dapat diakhirkan dari waktu asalnya dalam kondisi yang dibenarkan oleh syariat.
Contohnya adalah jama‘ ta’khir, yaitu shalat Zhuhur dikerjakan bersama Ashar pada waktu Ashar.
Demikian pula orang yang sakit atau musafir diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan lalu menggantinya pada hari yang lain.
تَخْفِيفُ التَّغْيِيرِ — Keringanan Berupa Perubahan Tata Cara
Ibadah tetap dilakukan, tetapi bentuk atau tata cara pelaksanaannya berubah.
Misalnya shalat khauf ketika menghadapi musuh.
Tata cara shalatnya berbeda dari keadaan aman karena harus menyesuaikan dengan kondisi peperangan.
Demikian pula orang yang dalam keadaan tertentu tidak mampu shalat menghadap kiblat dapat mengerjakannya sesuai kemampuannya.
تَخْفِيفُ التَّرْخِيصِ — Keringanan Berupa Pemberian Izin
Inilah yang secara khusus disebut التَّرْخِيصُ, yaitu “pemberian rukhsah atau izin”.
Syariat memberikan izin melakukan sesuatu yang pada kondisi normal tidak diperbolehkan karena adanya kebutuhan atau keadaan darurat.
Contoh paling jelas adalah orang yang sangat kelaparan dan terancam keselamatannya, sedangkan ia tidak menemukan makanan selain makanan yang haram.
Allah Ta‘ala berfirman:
﴿فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ﴾
“Maka barang siapa dalam keadaan terpaksa, sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa atasnya.”
[البقرة: ١٧٣]
Dalam kondisi darurat, ia diperbolehkan memakannya sebatas yang diperlukan untuk menghilangkan keadaan darurat, bukan untuk menikmati makanan haram secara bebas.
Dari sini muncul kaidah:
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
“Keadaan darurat membolehkan perkara-perkara yang terlarang.”
Namun, kaidah ini tidak boleh dipahami secara liar tanpa batasan.
Para ulama memberikan batasan:
الضَّرُورَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
“Keadaan darurat diukur sesuai kadar kebutuhannya.”
Artinya, izin tersebut tidak lebih luas daripada kadar kebutuhan.
Orang yang hampir mati karena kelaparan boleh makan bangkai secukupnya untuk menyelamatkan dirinya. Ia tidak boleh menjadikannya makanan biasa setelah keadaan darurat tersebut selesai.
Perbedaan التَّخْفِيفُ dan التَّرْخِيصُ
Dari sini kita dapat memahami bahwa:
التَّخْفِيفُ أَعَمُّ مِنَ التَّرْخِيصِ.
“Takhfif lebih umum daripada tarkhis.”
Setiap تَرْخِيصٍ (tarkhīṣ) merupakan bentuk تَخْفِيفٍ (takhfīf), tetapi tidak setiap تَخْفِيفٍ merupakan تَرْخِيصًا.
Mengqashar shalat adalah تَخْفِيفٌ, yaitu keringanan.
Tayammum adalah تَخْفِيفٌ, yaitu keringanan.
Gugurnya kewajiban tertentu juga merupakan تَخْفِيفٌ.
Sedangkan membolehkan sesuatu yang pada asalnya terlarang karena adanya uzur tertentu merupakan تَخْفِيفَ التَّرْخِيصِ.
Dengan kata lain:
التَّخْفِيفُ جِنْسٌ عَامٌّ، وَالتَّرْخِيصُ نَوْعٌ مِنْ أَنْوَاعِهِ.
“Takhfif adalah kategori umum, sedangkan tarkhis adalah salah satu bentuknya.”
Rukhsah Bukan Berarti Meremehkan Agama
Ada satu hal penting yang perlu diperhatikan.
Sebagian orang mengira bahwa mengambil rukhsah berarti kurang sempurna agamanya.
Tidak demikian.
Apabila rukhsah tersebut benar-benar ditetapkan oleh syariat dan sebabnya terpenuhi, mengambilnya adalah bagian dari mengikuti syariat.
Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ»
“Sesungguhnya Allah menyukai apabila rukhsah-rukhsah-Nya diambil sebagaimana Dia tidak menyukai apabila kemaksiatan kepada-Nya dilakukan.”
Karena itu, seorang musafir tidak perlu merasa bahwa mengqashar shalat adalah suatu kekurangan.
Orang sakit tidak perlu memaksakan diri shalat berdiri apabila berdiri membahayakannya.
Orang yang benar-benar tidak dapat menggunakan air tidak perlu merasa bahwa tayammum adalah bentuk bersuci kelas dua.
Semua itu adalah syariat Allah.
Tetapi Rukhsah Juga Tidak Boleh Dicari-cari
Di sisi lain, konsep kemudahan tidak boleh dijadikan alasan untuk selalu mencari pendapat yang paling ringan.
Ada perbedaan antara:
الْأَخْذُ بِالرُّخْصَةِ الشَّرْعِيَّةِ
“Mengambil rukhsah yang diberikan dan dibenarkan oleh syariat.”
dengan:
تَتَبُّعُ الرُّخَصِ
“Memburu atau mengikuti pendapat-pendapat yang paling ringan.”
Rukhsah syar‘i dibangun di atas dalil dan sebab yang sah.
Sedangkan mengikuti setiap pendapat termudah hanya karena sesuai dengan keinginan hawa nafsu merupakan persoalan yang berbeda.
Maka kemudahan dalam Islam bukan berarti:
“Yang penting gampang.”
Tetapi:
التَّيْسِيرُ حَيْثُ يَسَّرَ الشَّرْعُ
“Kemudahan diambil pada tempat yang memang telah dimudahkan oleh syariat.”
Penutup
Dari pembahasan ini kita memahami bahwa syariat Islam memiliki keseimbangan yang luar biasa.
Ada الْعَزِيمَةُ (al-‘azīmah), yaitu hukum asal yang diberlakukan dalam kondisi normal.
Dan ada الرُّخْصَةُ (ar-rukhṣah), yaitu keringanan yang diberikan ketika muncul sebab-sebab tertentu yang diakui syariat.
Syariat tidak memerintahkan manusia mencari kesulitan.
Namun, syariat juga tidak menjadikan kemudahan sebagai jalan untuk mengikuti hawa nafsu.
Karena itu Allah berfirman:
﴿فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾
“Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.”
[التغابن: ١٦]
Dan Nabi ﷺ bersabda:
«إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»
“Apabila aku memerintahkan kalian melakukan suatu perkara, maka kerjakanlah darinya sesuai kemampuan kalian.”
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.”
Maka prinsipnya adalah:
الْأَصْلُ امْتِثَالُ الْحُكْمِ، وَعِنْدَ وُجُودِ الْمَشَقَّةِ الْمُعْتَبَرَةِ تَأْتِي الرُّخْصَةُ وَالتَّيْسِيرُ.
“Hukum asalnya adalah melaksanakan ketentuan syariat. Ketika terdapat kesulitan yang diperhitungkan dan diakui oleh syariat, datanglah rukhsah dan kemudahan.”
نَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يُفَقِّهَنَا فِي دِينِهِ، وَأَنْ يَرْزُقَنَا الْعِلْمَ النَّافِعَ وَالْعَمَلَ الصَّالِحَ، وَأَنْ يَجْعَلَنَا مِمَّنْ يَتَّبِعُونَ شَرْعَهُ فِي الْعَزَائِمِ وَالرُّخَصِ.
“Kita memohon kepada Allah Ta‘ala agar memberikan kepada kita pemahaman yang mendalam tentang agama-Nya, menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan amal saleh, serta menjadikan kita termasuk orang-orang yang mengikuti syariat-Nya, baik dalam hukum-hukum asal maupun dalam berbagai rukhsah.”
وَصَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.
“Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau.”



