Konsultasi
Hukum Zakat untuk Orang Tua

Nomor Fatwa: 98
Pertanyaan:
Apakah zakat harta bsa di berikan pada orngtua ? Krn bpak kami sdh mnggl, jdi kebutuhan ibu di tanggung sama anak²nya. Syukron jazaakallah ustdz
Jawaban :
Tidak boleh memberikan zakat harta kepada orang tua, termasuk ibu, selama kita sebagai anak masih wajib menafkahinya. Karena dalam syariat, orang tua adalah tanggungan nafkah anak jika mereka membutuhkan, sehingga tidak sah menunaikan kewajiban nafkah dengan zakat.
Namun jika ada kondisi khusus, misalnya ibu memiliki hutang (hutang tsb bukan untuk kebutuhan makan harian), maka ibu boleh dibantu dengan zakat sebagai gharimin (orang berhutang). Wallahu a’lam.
Semoga Allah memberkahi.
