Konsultasi

Hukum Zakat untuk Orang Tua

Nomor Fatwa: 98

Pertanyaan:

Apakah zakat harta bsa di berikan pada orngtua ? Krn bpak kami sdh mnggl, jdi kebutuhan ibu di tanggung sama anak²nya. Syukron jazaakallah ustdz

Jawaban :

Tidak boleh memberikan zakat harta kepada orang tua, termasuk ibu, selama kita sebagai anak masih wajib menafkahinya. Karena dalam syariat, orang tua adalah tanggungan nafkah anak jika mereka membutuhkan, sehingga tidak sah menunaikan kewajiban nafkah dengan zakat.

Namun jika ada kondisi khusus, misalnya ibu memiliki hutang (hutang tsb bukan untuk kebutuhan makan harian), maka ibu boleh dibantu dengan zakat sebagai gharimin (orang berhutang). Wallahu a’lam.

Semoga Allah memberkahi.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button