Zakat bagi Konten Kreator dan Affiliator dalam Perspektif Fikih

Nomor Fatwa: 75
Pertanyaan:
“Bismillah, saya seorang affiliator shopee dan tiktok, pengasilan saya di dapat dari fee yang diberikan oleh penjual ketika ada penjualan dari video review singkat produk yang saya upload di shopee dan tiktok.
barang2 sampel produk tersebut ada yang saya beli sendiri dan ada yang diberikan gratis oleh penjual dengan syarat harus membuat beberapa video sesuai dengan kesepakatan.
barang2 tersebut kadang ada yg saya jual lagi untuk membeli sampel produk yg lain. dan ada juga yang tidak dijual. uang hasil penjualan tersebut khusus untuk membeli produk2 sampel.
pertanyaanya saya,apakah barang2 tersebut masuk dalam hitungan zakat mal?”
Jawaban:
Barang-barang tersebut (baik yang Anda beli sendiri maupun yang diberikan oleh penjual) mengikuti niatan Anda saat menerimanya, apakah memang sedari awal diniatkan akan dijual lagibatau tidak?
Jika barang itu diniatkan untuk review, dipakai secara pribadi, dan tidak ada niat dijual kembali di awal maka barang2 itu bisa dianggap sebagai aktiva tetap atau penunjang usaha. Dalam hal ini tidak wajib dizakati.
Namun jika memang sedari awal memang diniatkan akan dijual pasca review maka dizakati bila memang mencapai haul, dan total harganya jika ditambah dengan uang usaha mencapai nisab (senilai 85 gr emas). Jika tidak sampai nisab maka tidak perlu dizakati. Wallahu a’lam.
