Fatawa Haji & Umrah

69. Kapan jaamaah haji boleh meninggalkan Mina, apakah pada tanggal 12 atau 13 dzulhijjah? Dan kapan yang lebih afdlol?

69. Soal: kapan jaamaah haji boleh meninggalkan Mina, apakah pada tanggal 12 atau 13 dzulhijjah? Dan kapan yang lebih afdlol?

Jawab:
Allah Ta’ala berfirman yang artinya : “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang (yaitu hari-hari tasyriq). Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” [QS. Al-Baqarah : 203] Ayat di atas menunjukkan bahwa ada dua pilihan waktu untuk meninggalkan Mina pada hari-hari Tasyriq :

Pertama: meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah atau diistilahkan dengan “Nafar Awal”.
Kedua : meninggalkan Mina pada tanggal 13 Dzulhijjah atau diistilahkan dengan “Nafar Tsani”.

Bagi yang ingin mengambil nafar awal, sudah harus meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam pada hari itu. Berkata Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu : “Barangsiapa yang mendapatkan terbenamnya matahari di Mina pada pertengahan hari tasyriq (12 Dzulhijjah) maka dia tidak boleh meninggalkan Mina sampai dia melempar jumrah pada keesokan harinya.” [Riwayat Malik dan Baihaqi]

Namun apabila seseorang telah bertolak untuk meninggalkan Mina pada sore hari tanggal 12 Dzulhijjah lalu dia terhalang kemacetan di jalan sehingga masih berada dalam areal Mina ketika matahari terbenam, tidak ada dosa baginya untuk meneruskan perjalanannya keluar dari Mina karena keberadaannya di dalam Mina disebabkan udzur kemacetan yang berada di luar kekuasaannya.

Yang lebih afdhal dari kedua pilihan ini adalah mengambil nafar tsani, karena itulah yang dahulu dilakukan oleh Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam dan karena amalan pada nafar tsani lebih banyak.

Baca Juga  66. Berapa lamakah seseorang harus diam atau mabit di Mina menurut syariat?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?