70. Kapan jamaah haji boleh melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq ( tanggal 11, 12, 13) dan kapan batas akhir untuk melempar pada hari-hari tersebut? Apa hukum melempar jumrah pada hari-hari tersebut sebelum zawal (matahari tergelincir)? dan adakah dispensasi bagi jamaah yang mengambil nafar awal untuk melempar jumrah sebelum zawal?
70. Soal: Kapan jamaah haji boleh melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq ( tanggal 11, 12, 13) dan kapan batas akhir untuk melempar pada hari-hari tersebut? Apa hukum melempar jumrah pada hari-hari tersebut sebelum zawal (matahari tergelincir)? dan adakah dispensasi bagi jamaah yang mengambil nafar awal untuk melempar jumrah sebelum zawal?
Jawab:
Pertama : Melontar jumrah pada hari-hari Tasyriq disyariatkan dimulai sejak tergelincirnya matahari (masuklnya waktu sholat Dzhuhur). Adapun melempar jumrah pada hari-hari tasyriq sebelum tergelincirnya matahari maka dianggap tidak sah, dan ia wajib mengulanginya setelah tergelincir matahari, baik pada hari itu ataupun hari berikutnya. Adapun batas akhirnya adalah sebelum terbenamnya matahari pada setiap hari – hari tasyriq, kecuali jika ada uzur (disebabkan sesaknya tempat jumrah) maka ia boleh melempar jumrah pada waktu malam.
Kedua : Tidak ada dispenisasi (keringanan) bagi yang mengambil nafar awal untuk melontar jumrah sebelum tergelincirnya matahari. Maka jika ia berniat untuk nafar awal maka ia tetap melontar setelah tergelincirnya matahari, kemudian setelah itu ia bersegera untuk meninggalkan Mina. Dan kalaupun ia terlambat keluar dari Mina setelah terbenamnya matahari karena disebabkan padatnya orang yang akan meninggalkan Mina, maka hal itu tidak mengapa dan tidak ada fidyah untuknya.
Ketiga : Jika telah lewat hari-hari tasyriq dan ia belum melontar jumrah atau ia melontar jumrah pada hari-hari tasyriq sebelum waktu yang disyariatkan, maka menurut jumhur ulama ia diwajibkan untuk menyembelih dam di Mekkah dan dagingnya dibagikan kepada faqir miskin yang berada di Mekkah