Fikih

Rambu-rambu Bisnis Online (2)

Pada tulisan sebelumnya telah dibahas rambu-rambu bisnis online, dan kelompok pedagang maya yang memiliki barang. Maka artikel kali ini akan fokus kepada mereka yang tidak memiliki barang (atau produk) di lapak-lapak onlinenya 

Secara umum yang kita lihat di jagat maya pebisnis non-produk ada 2 pendekatan 

  1. Tidak memasarkan produk sama sekali, dan hanya mencari anggota untuk ikut ke dalam sebuah sistem moneygame dengan mengandalkan perputaran uang saja. Misanya, si A mengajak si B untuk bergabung ke sebuah sistem dengan menyetorkan uang Rp, 350.000, yang mana uang tersebut dibagikan kepada para upline-nya (yang mengajak) secara bertingkat, dan biaya admin perawatan sistem 

Sistem ini jelas melanggar syariat, sebab mengandung unsur penipuan dan perjudian. Dikatakan penipuan karena setiap member (anggota) akan mengajak calon member dengan iming-iming uang kembali seketika dan akan berlipat dalam waktu sejenak. Padahal ia tidak akan mendapatkan apa-apa dari dana yang dia setorkan, sebab telah dibagi habis seperti dijelaskan di atas. Adapun jika ada hasil yang dia akan dapatkan merupakan sebuah perjudian yang tidak jelas; tergantung bisa tidaknya dia menggaet (baca: menipu) calon member lainnya. Dan jika akhirnya sistem ini berakhir (baik ditutup oleh yang berwenang, atau pemilik sistem kabur dan menghilang), maka pihak yang paling dirugikan adalah mereka yang terakhir bergabung.

2. Memasarkan produk orang lain, dengan memajang foto-foto produk tersebut di lapak online miliknya seakan-akan barang tersebut tersedia dan siap jual. Ketika ada yang berminat membeli ia akan melakukan transaksi, lalu bergerak mencari barang yang diminta dari pedagang yang sesungguhnya dan dikirim langsung ke alamat pembeli. Sistem ini yang dipahami pegiat dunia maya dengan sebutan dropship. 

Baca Juga  Mengenal Madzhab Syafi'i (Bag. 2)

Bisnis ini sangat digandrungi pelapak online dewasa ini, terutama mereka yang memiliki keterbatasan modal usaha dan terdampak pandemi. Namun padanya terdapat pelanggaran syariat, dikarenakan menjual barang yang belum dimiliki. Namun, apakah ada solusi syariat untuk hal ini?  

 

Solusi bagi Para Dropshiper 

Beberapa solusi yang bisa menjadi pelipur lara mereka yang tidak memiliki barang, di antaranya sebagai berikut: 

  1. Menawarkan JasTip (jasa titip); dengan membantu menjual atau membelikan sesuatu produk dengan komisi yang disepakati di awal. Jadi keuntungan yang didapatkan penyedia jasa hanya dari komisi yang disepakati. Maka ketika mendapatkan harga barang yang lebih murah, sisa dana dikembalikan kepada pemiliknya.
  2. Menggunakan Akad Salam; berupa penawaran barang dengan menyebutkan bentuk dan sifat yang jelas dan akan diserahkan kemudian hari pada waktu yang disepakati, dengan dibayar lunas di awal ketika transaksi terjadi. Maka poin penting dari akad salam adalah pembayaran kontan (lunas) oleh pembeli ketika transaksi, dan menghadirkan barang dikemudian hari sesuai kesepakatan oleh penjual.
  3. Janji transaksi (jual beli); adalahperjanjian melakukan penjualan/pembelian suatu produk (yang belum tersedia) pada waktu tersedianya barang“. Perjanjian ini adalah perjanjian yang tidak mengikat hingga terjadi transaksi sesungguhnya ketika barang tersedia. Maka setiap pihak berhak membatalkannya tanpa konfirmasi, namun tetep berdosa sebab telah ingkar janji. Dan barang yang telah dibeli penjual sepenuhnya milik penjual dan menjadi tanggung jawabnya selama belum terjadi transaksi yang dijanjikan.
  4. Menjadi Marketer; dengan menjalin kesepakatan awal dengan pemilik barang yang akan dijual dan mendapatkan komisi dari setiap produk yang terjual. Maka seorang marketer berhak memasarkan produk tersebut sebab dia telah menjadi bagian dari tim pemilik barang. 
Baca Juga   Jual Beli Sende, apakah sah atau tidak? (Bagian 1)

Demikian rambu-rambu bisnis online yang perlu diperhatikan, semoga dengannya perniagaan menjadi berkah dan diridai oleh Rabb Yang Mahakaya. Allahumma baarik lana fii tijaratinaWallahu a’lam. 

Muhammad AlBonjowiy, B.A., M.A.

Alumni S2, Universitas Islam Madinah, Lc., M.A.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?