Fikih

Umrah pada bulan Dzul Qa’dah

Berbeda dengan ibadah haji, ibadah umrah tidak ada miqat zamani, artinya: ibadah umrah ini bisa dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun.

Seumur hidupnya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- hanya melaksanakan umrah sebanyak 4 kali dan semuanya dilaksanakan pada bulan Dzul Qa’dah .

Umrah yang pertama adalah: umrah Hudaybiyah pada tahun ke 6 Hijriyah, tetapi dihalangi oleh kaum kafir Quraisy di sebuah tempat bernama Hudaybiyah sebelah barat Makkah, sehingga terjadi perjanjian Hudaybiyah, yang salah satu isi perjanjian tersebut adalah supaya kaum muslimin kembali ke Madinah dan bisa melaksanakan umrah pada tahun berikutnya. Akhirnya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- beserta para sahabat tahallul di tempat tersebut lalu kembali ke Madinah.

Umrah yang kedua adalah: Umrah Qadha’/Qadhiyyah pada tahun 7 Hijriyah.

Umrah yang ketiga adalah: Umrah Ji’ranah pada tahun 9 Hijriyah setelah pembebasa kota Makkah, dan sekembalinya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan kaum muslimin dari perang Hunain. Dinamakan umrah Ji’ranah; karena Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan kaum muslimin mengambil miqat dari Ji’ranah sebelah timur laut Makkah.

Umrah yang ke empat adalah: umrah yang dilakukan bersama dengan haji wada’ pada tahun ke 10 Hijriyah, kerena haji yang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- lakukan ketika itu adalah haji qiran, yaitu: menggabungkan antara ibadah haji dan umrah yang dikerjakan dengan satu manasik.

قال أنس بن مالك -رضي الله عنه-: “اعتمر رسول الله -صلى الله عليه وسلم- أربع عمر، كلهن في ذي القعدة، إلا التي كانت مع حجته: عمرة من الحديبية، أو زمن الحديبية في ذي القعدة، وعمرة من العام المقبل في ذي القعدة، وعمرة من جعرانة حيث قسم غنائم حنين في ذي القعدة، وعمرة مع حجته”.

Baca Juga  Keistimewaan Ibadah Shalat

Anas bin Malik -radhiyallahu anhu- berkata: “Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melakukan umrah sebanyak 4 kali, semuanya dilakukan pada bulan Dzul Qa’dah kecuali umrah yang digabungkan dengan hajinya: umrah Hudaybiyah atau zaman (perjanjian) hudaybiyah di bulan Dzul Qa’dah, umrah pada tahun berikutnya di bulan Dzul Qa’dah, umrah dari Ji’ranah setelah pembagian ghanimah perang Hunain di bulan Dzul Qa’dah, dan umrah yang dilaksanakan bersamaan dengan hajinya” .

Ibnul Qayyim -rahimahullah- berkata: “Hadits Anas ini tidak menyelisihi perkataan ‘Aisyah dan ibnu ‘Abbas -radhiyallahu anhum-: “Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak pernah umrah kecuali pada bulan Dzul Qa’dah”, karena umrah qiran (yang dilaksanakan bersamaan dengan haji wada’) awal mula pelaksanaannya pada bulan Dzul Qa’dah dan berakhir pada bulan Dzul Hijjah .
Hukum umrah pada bulan Dzul Qa’dah

Umrah pada bulan Dzul Qa’dah sangat dianjurkan; karena ittiba’ (mengikuti) sunnah Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa umrah di bulan Dzul Qa’dah lebih utama daripada umrah pada bulan Ramadhan, dalil mereka adalah:

– Ittiba’ sunnah Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-; karena semua umrahnya dilaksanakan pada bulan Dzul Qa’dah.

– Allah -subhanahu wa ta’ala- memilihkan bulan Dzul Qa’dah untuk umrahnya Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan tidaklah Allah -subhanahu wa ta’ala- memilihkan untuk Nabi-Nya kecuali yang terbaik.

– Umrah adalah haji kecil, maka dilaksanakan pada bulan-bulan haji lebih utama daripada bulan-bulan yang lain.

– Bulan Dzul Qa’dah termasuk salah satu diantara 4 bulan haram yang dimuliakan oleh Allah -subhanahu wa ta’ala-, maka ibadah pada bulan tersebut lebih utama dibandingkan bulan-bulan yang lain.

Pendapat yang lebih kuat adalah umrah pada bulan Ramadhan lebih utama daripada umrah pada bulan Dzul Qa’dah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh ibnu Abbas -radhiyallahu anhuma- bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Umrah pada bulan Ramadhan (pahalanya) seperti haji atau seperti haji bersamaku” .

Baca Juga  "Hak Pilih" Pascatransaksi Jual Beli (1) "Khiyar Majlis"

Sedangkan perbuatan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika mengkhususkan bulan Dzul Qa’dah untuk berumrah adalah untuk menghilangkan keyakinan jahiliyah pada waktu itu bahwa umrah pada bulan-bulan haji adalah kemungkaran yang sangat besar . Untuk menghilangkan keyakinan tersebut Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sengaja mengkhususkan bulan Dzul Qa’dah untuk melaksanakan umrah; sebagaimana beliau menikahi mantan istri anak angkatnya untuk menghilangkan keyakinan jahiliyah bahwa anak angkat kedudukannya seperti anak kandung.

Wallahu a’lam.

Kholid Saifulloh, Lc., M.A.

Alumni S2, Bidang Ushul Fiqih, Universitas Islam Madinah, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?