Konsultasi

Tata Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil

No Fatwa: 61 / 24-02-2026 / TF 01-MI

Dari Sdr.

Waktu: Selasa, 6 Ramadan 1447 H

Pertanyaan

Bismillah. Afwan ustadz mohon penjelasan serta rincian terkait tata cara membayar fidyah bagi ibu hamil

Jawaban

Pendapat yang kuat dan lebih hati-hati adalah ibu hamil yang tidak berpuasa di Ramadan wajib mengqadha saja ketika sudah mampu, dan tidak wajib fidyah. Dalilnya firman Allah Ta‘ala: “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan, maka wajib baginya mengganti pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184). Ibu hamil masuk dalam makna orang yang mendapat uzur seperti orang sakit, sehingga kewajibannya kembali kepada qadha pada hari lain, bukan fidyah.

Jika sampai tertunda bertahun-tahun karena beberapa kali hamil atau menyusui, maka pada asalnya tetap wajib qadha, karena ini bukan uzur permanen seperti orang yang sudah tua renta atau sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh. Kehamilan dan menyusui sifatnya datang dan pergi, dan biasanya akan ada masa di mana ia tidak hamil lagi atau kondisinya sudah memungkinkan untuk berpuasa, sehingga kewajiban qadha tetap melekat sampai tertunaikan.

Namun jika seseorang memilih pendapat lain yang membolehkan cukup fidyah tanpa qadha, maka fidyahnya adalah memberi makan orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Dalil umum fidyah adalah firman Allah Ta‘ala: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). Hitungannya: 1 hari = 1 orang miskin.

Tata caranya: memberi makanan siap santap yang mengenyangkan kepada satu orang miskin per hari, atau memberi bahan makanan pokok setempat. Ukurannya sekitar setengah sha‘ makanan pokok per hari; banyak ulama menaksirnya kira-kira ±1,5 kg beras (atau setara makanan pokok di negeri tersebut), ada juga yang berpendapat 1/4 sha’ atau 1 mud. Fidyah boleh dibayar harian atau dikumpulkan lalu dibayarkan sekaligus, dan yang lebih hati-hati menunaikannya dalam bentuk makanan, bukan uang. Wallahu a’lam

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button