Fikih

Sujud Sahwi (Bag. 1)

Definisi

Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan untuk menggantikan kesalahan yang terjadi ketika shalat karena lupa.

Dalilnya

Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«إذا شكّ أحدكم في في صلاته فلمْ يدرِ كمْ صلى، أثلاثاً أم أربعاً؟ فليطرح الشكّ وليبنِ على ما استيقن ثم يسجد سجدتين قبل أن يسلّم» رواه مسلم.

Artinya: apabila salah seorang di antara kalian syak (ragu-ragu) ketika shalat, sehingga tidak tahu apakah sudah shalat 3 rakaat atau 4 rakaat? Maka buanglah syak itu dan ambillah yang diyakini, kemudian sujudlah 2 sujud sebelum salam“. [HR. Muslim, nomor: 571]

Sebab – sebabnya:

Sebab dilakukan sujud sahwi adalah 3 hal:

  1. Menambahkan sesuatu dalam shalat karena lupa (ziyadah).

Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah: “bahwasannya  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dhuhur 2 rakaat, kemudian salam…kemudian Dzul Yadain bertanya: “wahai Rasulullah, apakah engkau lupa atau shalatnya telah di qasar?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Saya tidak lupa dan shalatnya tidak diqasar”. Kemudian dia berkata: “Sungguh engkau telah lupa”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menambah 2 rakaat kemudian salam, kemudian sujud setelahnya“. [Muttafaq alaih]([1])

  1. Mengurangi sesuatu dalam shalat karena lupa (nuqshon).

Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Buhainah: “Bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dhuhur bersama para shahabat, kemudian langsung berdiri dari rakaat kedua tanpa duduk (tasyahud awal), maka para shahabat juga langsung berdiri. Dan pada akhrir shalat ketika para shahabat menunggu salam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertakbir dan sujud 2 kali sebelum salam, kemudian salam“. [Muttafaq alaih] ([2])

  1. Ragu – ragu (syak) ([3]).
Baca Juga  Keutamaan Berzikir kepada Allah

Macam – macam ziyadah:

  1. Ziyadah pada jumlah rakaat.
  2. Ziyadah pada rukun([4]).
  3. Ziyadah pada wajib([5]).

Ziyadah pada rukun dan wajib terbagi menjadi 2:

  1. Ziyadah yang terjadi karena perbuatan (ziadah fi’liyah).
  2. Ziyadah yang terjadi karena perkataan (ziyadah qauliyah).

Macam – macam nuqshon:

  1. Nuqshon takbiratul ihram (yaitu mengucapkan اللّه أكْبَر pada awal shalat).
  2. Nuqshon rukun shalat selain takbiratul ihram.
  3. Nuqshon wajib.

Macam – macam syak (ragu-ragu):

  1. Syak apakah terjadi nuqshon di dalam shalat apa tidak?
  2. Syak apakah terjadi ziyadah apa tidak?

Kondisi – kondisi yang tidak diwajibkan sujud sahwi:

Tidak semua ziyadah, nuqshon atau syak di dalam shalat mewajibkan sujud sahwi, melainkan beberapa kondisi yang tidak diwajibkan sujud sahwi:

  1. Sengaja meninggalkan rukun, atau wajib, maka shalatnya tidak sah.
  2. Sengaja atau lupa mengerjakan sunah shalat, tidak perlu sujud sahwi dan shalatnya tetap sah.
  3. Sengaja melakukan perbuatan yang merupakan maslahat shalat: seperti merapatkan shaf, mengisi shaf depan yang kosong.
  4. Tidak sengaja melakukan perbuatan shalat, atau mengucapkan perkataan selain doa.

Baca kelanjutannya di sini …

_____________________________________

([1]) HR. Al-Bukhari, nomor: 482, HR. Muslim, nomor: 573.

([2]) HR. Al-Bukhari, nomor: 829, HR. Muslim, nomor: 570.

([3]) lihat HR. Muslim, nomor: 571.

([4]) rukun di dalam shalat ada 14: niat, berdiri bagi yang mampu, takbiratul ihram (yaitu mengucapkan اللّه أكْبَر pada awal shalat), membaca surat AlFatihah, ruku’, I’tidal (berdiri tegak setelah ruku’), sujud, duduk diantara dua sujud, duduk tasyahud akhir, membaca doa tasyahud akhir, shalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam setelah tasyahud akhir, salam, tumaninah ketika ruku’, I’tidal sujud dan duduk diantara dua sujud, tertib. Lihat: Matan Abi Syuja’, halaman: 62-64.

Baca Juga  MASJIDIL HARAM

([5]) wajib di dalam shalat 8: semua takbir dalam shalat kecuali takbiratul ihram, doa ruku’, doa berdiri dari ruku, doa I’tidal, doa sujud, doa duduk diantara dua sujud, duduk tasyahud awal, doa tasyahud awal.

Kholid Saifulloh, Lc., M.A.

Alumni S2, Bidang Ushul Fiqih, Universitas Islam Madinah, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?