Fikih

Sujud Sahwi (Bag. 2)

Waktu pelaksanaan sujud sahwi

Pada pembahasan sebelumnya disebutkan bahwa sebab dilakukannya sujud sahwi ada tiga: ziyadah, nuqshan, dan syak. Pembahasan kali ini seputar waktu pelaksanaan sujud sahwi sesuai dengan sebab-sebabnya.

Para ulama sepakat bahwa sujud sahwi boleh dilakukan sebelum salam, atau setelah salam. Dan mereka berbeda pendapat: mana yang lebih utama antara sujud sahwi sebelum salam apa setelah salam?

Hadis-hadis yang meriwayatkan tata cara sujud sahwi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan  bahwa: Beliau pernah sujud sebelum salam, dan pernah juga sujud setelah salam. Jadi mana yang lebih utama, sujud sahwi sebelum salam apa setelahnya? Berikut penjelasan secara detail.

Sujud sahwi karena ziyadah:

  1. Ziyadah gerakan shalat seperti: ziyadah sujud, dan ruku’.
  2. Ziyadah raka’at: jika teringat sebelum salam maka langsung duduk tasyahud akhir, jika teringan setelah salam maka langsung sujud dan tidak perlu tasyahud.
  3. Ziyadah salam: seperti orang yang melakukan salam pada raka’at ke dua shalat dhuhur, maka dia harus melengkapi shalatnya dengan menambah dua rakaat kemudian salam.
  4. meninggalkan rukun shalat selain takbiratul ihram, apabila dia ingat pada rakaat yang sama, maka dia harus kembali ke rukun yang ia tinggalkan.
  5. Apabila dia ingat pada rakaat selanjutnya, maka rakaat yang tidak lengkap rukunnya dianggap tidak ada.
  6. Apabila dia ingat setelah salam, maka dia harus menambah satu rakaat lagi.

Pada  kondisi-kondisi di atas sujud sahwi dilakukan setelah salam.

Sujud sahwi karena nuqshan:

  1. Lupa mengucapkan takbiratul ihram, maka shalatnya tidak sah, dan harus mengulang shalatnya.
  2. Meninggalkan tasyahud awal, apabila ingat dia telah berdiri tegak pada rakaat ketiga, maka tidak perlu kembali tasyahud. Pada kondisi ini sujud sahwi dilakukan sebelum salam.
  3. Apabila belum berdiri tegak, maka dia harus kembali tasyahud. Dan tidak perlu sujud sahwi.
  4. Demikian juga ketika meninggalkan wajib shalat, maka dia harus kembali ke wajib yang ia tinggalkan apabila dia belum berdiri tegak pada rakaat selanjutnya. Dan tidak perlu sujud sahwi.
  5. Apabila dia sudah berdiri tegak pada rakaat selanjutnya, maka dia teruskan shalatnya. Dan sujud sahwi dilakukan sebelum salam.
Baca Juga  Mengenal Madzhab Syafi'i (Bag. 2)

Sujud sahwi karena syak (ragu):

  1. Ragu-ragu terhadap jumlah rakaat yang telah dia kerjakan, misalnya: ragu-ragu apakah sudah masuk rakaat ketiga atau baru rakaat kedua, maka dia harus mengambil yang paling sedikit yaitu rakaat kedua
  2. Apabila seorang makmum masbuk (makmum yang ketinggalan rakaat pertama) ragu-ragu: apakah dia masuk shalat berjamaah pada rakaat kedua atau ketiga, maka dia ambil rakaat yang ketiga.
  3. Ragu-ragu sudah mengerjakan rukun apa tidak? Maka dianggap dia belum mengerjakannya.
  4. ( Pada 3 kondisi di atas sujud sahwi dilakukan sebelum salam ).
  5. Ragu-ragu apakah sudah mengerjakan wajib atau tidak? Maka dia buang keragu-raguannya dan teruskan shalatnya.
  6. Ragu-ragu terjadi ziadah apa tidak? Maka dia lanjutkan shalatnya.
  7. Ragu-ragu setelah shalat selesai.( Pada tiga kondisi di atas (poin 5,6 dan 7) tidak perlu sujud sahwi ). Wallahu a’lam…..

Madinah, 22 Jumadil Ula 1437 H

Kholid Saifulloh, Lc., M.A.

Alumni S2, Bidang Ushul Fiqih, Universitas Islam Madinah, KSA.

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?