Sujud Sahwi (Bag. 2)

Waktu pelaksanaan sujud sahwi
Pada pembahasan sebelumnya disebutkan bahwa sebab dilakukannya sujud sahwi ada tiga: ziyadah, nuqshan, dan syak. Pembahasan kali ini seputar waktu pelaksanaan sujud sahwi sesuai dengan sebab-sebabnya.
Para ulama sepakat bahwa sujud sahwi boleh dilakukan sebelum salam, atau setelah salam. Dan mereka berbeda pendapat: mana yang lebih utama antara sujud sahwi sebelum salam apa setelah salam?
Hadis-hadis yang meriwayatkan tata cara sujud sahwi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa: Beliau pernah sujud sebelum salam, dan pernah juga sujud setelah salam. Jadi mana yang lebih utama, sujud sahwi sebelum salam apa setelahnya? Berikut penjelasan secara detail.
Sujud sahwi karena ziyadah:
- Ziyadah gerakan shalat seperti: ziyadah sujud, dan ruku’.
- Ziyadah raka’at: jika teringat sebelum salam maka langsung duduk tasyahud akhir, jika teringan setelah salam maka langsung sujud dan tidak perlu tasyahud.
- Ziyadah salam: seperti orang yang melakukan salam pada raka’at ke dua shalat dhuhur, maka dia harus melengkapi shalatnya dengan menambah dua rakaat kemudian salam.
- meninggalkan rukun shalat selain takbiratul ihram, apabila dia ingat pada rakaat yang sama, maka dia harus kembali ke rukun yang ia tinggalkan.
- Apabila dia ingat pada rakaat selanjutnya, maka rakaat yang tidak lengkap rukunnya dianggap tidak ada.
- Apabila dia ingat setelah salam, maka dia harus menambah satu rakaat lagi.
Pada kondisi-kondisi di atas sujud sahwi dilakukan setelah salam.
Sujud sahwi karena nuqshan:
- Lupa mengucapkan takbiratul ihram, maka shalatnya tidak sah, dan harus mengulang shalatnya.
- Meninggalkan tasyahud awal, apabila ingat dia telah berdiri tegak pada rakaat ketiga, maka tidak perlu kembali tasyahud. Pada kondisi ini sujud sahwi dilakukan sebelum salam.
- Apabila belum berdiri tegak, maka dia harus kembali tasyahud. Dan tidak perlu sujud sahwi.
- Demikian juga ketika meninggalkan wajib shalat, maka dia harus kembali ke wajib yang ia tinggalkan apabila dia belum berdiri tegak pada rakaat selanjutnya. Dan tidak perlu sujud sahwi.
- Apabila dia sudah berdiri tegak pada rakaat selanjutnya, maka dia teruskan shalatnya. Dan sujud sahwi dilakukan sebelum salam.
Sujud sahwi karena syak (ragu):
- Ragu-ragu terhadap jumlah rakaat yang telah dia kerjakan, misalnya: ragu-ragu apakah sudah masuk rakaat ketiga atau baru rakaat kedua, maka dia harus mengambil yang paling sedikit yaitu rakaat kedua
- Apabila seorang makmum masbuk (makmum yang ketinggalan rakaat pertama) ragu-ragu: apakah dia masuk shalat berjamaah pada rakaat kedua atau ketiga, maka dia ambil rakaat yang ketiga.
- Ragu-ragu sudah mengerjakan rukun apa tidak? Maka dianggap dia belum mengerjakannya.
- ( Pada 3 kondisi di atas sujud sahwi dilakukan sebelum salam ).
- Ragu-ragu apakah sudah mengerjakan wajib atau tidak? Maka dia buang keragu-raguannya dan teruskan shalatnya.
- Ragu-ragu terjadi ziadah apa tidak? Maka dia lanjutkan shalatnya.
- Ragu-ragu setelah shalat selesai.( Pada tiga kondisi di atas (poin 5,6 dan 7) tidak perlu sujud sahwi ). Wallahu a’lam…..
Madinah, 22 Jumadil Ula 1437 H
One Comment