Tatsqif

SELAYANG PANDANG TENTANG AL-LAJNAH AD-DA’IMAH LIL BUHUTS WAL FATWA  (Komite Tetap untuk Riset dan Fatwa)

SELAYANG PANDANG TENTANG AL-LAJNAH AD-DA’IMAH LIL BUHUTS WAL FATWA

(Komite Tetap untuk Riset dan Fatwa)

Pada tanggal 8/7/1391 H, melalui keputusan kerajaan nomor (137/1), diterbitkan perintah kerajaan untuk membentuk هيئة كبار العلماء (Hai’ah Kibaril ‘Ulama-Komite Ulama Besar), yang darinya dibentuk sebuah komite tetap penuh waktu, dengan para anggotanya dipilih dari anggota Komite Ulama Besar melalui perintah kerajaan.

Tugas komite ini adalah menyiapkan dan menyusun penelitian untuk didiskusikan oleh Komite Ulama Besar, serta mengeluarkan fatwa dalam perkara-perkara individu, yaitu dengan menjawab pertanyaan para peminta fatwa dalam masalah akidah, ibadah, dan muamalah pribadi. Komite ini dinamakan: “اللجنة الدائمة للبحوث والفتوى” (Komite Tetap untuk Riset dan Fatwa).

Fatwa-fatwa tidak dikeluarkan oleh Komite Tetap kecuali setelah disetujui oleh mayoritas mutlak anggotanya, dengan syarat jumlah anggota yang menelaah fatwa tersebut tidak kurang dari tiga orang. Jika jumlah suara seimbang, maka suara ketua menjadi penentu.

Para masyayikh yang pernah menjabat sebagai ketua Lajnah Daimah sejak awal berdirinya hingga sekarang adalah:

1. Samahatusy Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah.

2. Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah.

3. Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh rahimahullah.

Disadur dari: Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, muqaddimah (1/3).

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button