KEADAAN BANGSA ARAB SEBELUM ISLAM

KEADAAN BANGSA ARAB SEBELUM ISLAM
Masa sebelum Islam dikenal dengan sebutan masa Jahiliah, dengan segala makna yang terkandung dalam istilah tersebut.
Kondisi Keagamaan
Dari sisi agama, penyembahan terhadap berhala telah tersebar luas di Jazirah Arab. Sampai-sampai setiap kabilah mempunyai berhala sendiri, bahkan di setiap rumah terdapat berhala.
Sahabat Abu Raja’ al-‘Atharidi رضي الله عنه berkata:
كُنَّا نَعْبُدُ الْحَجَرَ، فَإِذَا وَجَدْنَا حَجَرًا هُوَ أَخْيَرُ مِنْهُ أَلْقَيْنَاهُ وَأَخَذْنَا الْآخَرَ، فَإِذَا لَمْ نَجِدْ حَجَرًا جَمَعْنَا جُثْوَةً مِنْ تُرَابٍ، ثُمَّ جِئْنَا بِالشَّاةِ فَحَلَبْنَاهُ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُفْنَا بِهِ.
“Dahulu kami menyembah batu. Apabila kami menemukan batu yang lebih bagus daripadanya, kami membuang batu yang pertama dan mengambil batu yang lain. Apabila kami tidak menemukan batu, kami mengumpulkan setumpuk tanah, kemudian kami membawa seekor kambing dan memerah susunya di atas tumpukan tanah tersebut, lalu kami melakukan thawaf mengelilinginya.”
(HR. al-Bukhari)
Selain berhala, bangsa Arab juga mempunyai sembahan-sembahan lain, di antaranya malaikat, jin, dan benda-benda langit.
Mereka meyakini bahwa para malaikat adalah anak-anak perempuan Allah. Karena itu, mereka menjadikan para malaikat sebagai pemberi syafaat bagi mereka di sisi Allah, menyembah mereka, dan menjadikan mereka sebagai perantara kepada Allah.
Demikian pula mereka menjadikan jin sebagai sekutu-sekutu bagi Allah. Mereka meyakini kekuasaan dan pengaruh jin, kemudian menyembah mereka.
Referensi: Abu al-Mundzir Hisyam bin Muhammad as-Sa’ib al-Kalbi, Kitab al-Ashnam, hlm. 44.
Di samping itu, agama Yahudi juga telah tersebar di negeri-negeri Arab. Para pemuka agama mereka telah dijadikan sebagai tuhan-tuhan selain Allah; mereka mengendalikan manusia dan menghisab mereka bahkan sampai pada lintasan hati dan bisikan lisan. Tujuan utama mereka adalah memperoleh harta dan kekuasaan, meskipun agama menjadi rusak dan kekufuran serta penyimpangan tersebar.
Adapun agama Nasrani, ia telah kembali menyerupai paganisme yang sulit dipahami. Di dalamnya muncul percampuran yang aneh antara Tuhan dan manusia. Agama tersebut juga tidak memberikan pengaruh yang nyata dalam jiwa orang-orang Arab yang menganutnya.
Referensi: Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, ar-Rahiq al-Makhtum, hlm. 47.
Kondisi Akhlak dan Sosial
Dari sisi akhlak, minum khamar telah tersebar sangat luas dan mengakar kuat di tengah masyarakat Arab. Khamar bahkan memenuhi bagian yang cukup besar dalam syair, sejarah, dan sastra mereka.
Demikian pula perjudian atau maisir telah tersebar luas.
Qatadah رحمه الله berkata:
كَانَ الرَّجُلُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يُقَامِرُ عَلَى أَهْلِهِ وَمَالِهِ، فَيَقْعُدُ حَزِينًا سَلِيبًا يَنْظُرُ إِلَى مَالِهِ فِي يَدِ غَيْرِهِ، فَكَانَتْ تُوَرِّثُ بَيْنَهُمْ عَدَاوَةً وَبُغْضًا.
“Dahulu pada masa Jahiliah seseorang berjudi dengan mempertaruhkan keluarga dan hartanya. Kemudian ia duduk dalam keadaan sedih dan kehilangan segala sesuatu sambil melihat hartanya berada di tangan orang lain. Perjudian itu pun menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka.”
Referensi: ath-Thabari, Jami‘ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an, 10/573.
Riba juga tersebar luas dalam muamalah bangsa Arab dan Yahudi. Praktik tersebut telah begitu mengakar sehingga mereka mengatakan sebagaimana disebutkan Allah:
﴿ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ﴾
“Sesungguhnya jual beli itu sama seperti riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Fitrah manusia juga telah mengalami kerusakan dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan. Perzinaan telah menjadi salah satu kebiasaan yang dikenal. Seorang laki-laki dapat mempunyai perempuan simpanan, dan perempuan pun dapat mempunyai laki-laki simpanan tanpa akad pernikahan.
Empat Bentuk Pernikahan pada Masa Jahiliah
‘Aisyah رضي الله عنها menjelaskan sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari:
إِنَّ النِّكَاحَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ كَانَ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ: فَنِكَاحٌ مِنْهَا نِكَاحُ النَّاسِ الْيَوْمَ، يَخْطُبُ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَلِيَّتَهُ أَوِ ابْنَتَهُ فَيُصْدِقُهَا ثُمَّ يَنْكِحُهَا.
“Sesungguhnya pernikahan pada masa Jahiliah terdiri dari empat macam. Di antaranya adalah pernikahan sebagaimana yang dilakukan manusia pada masa sekarang: seorang laki-laki melamar kepada laki-laki lain perempuan yang berada di bawah perwaliannya atau putrinya, kemudian memberikan mahar kepadanya dan menikahinya.”
Kemudian ‘Aisyah رضي الله عنها menjelaskan bentuk kedua:
وَنِكَاحٌ آخَرُ كَانَ الرَّجُلُ يَقُولُ لِامْرَأَتِهِ إِذَا طَهُرَتْ مِنْ طَمْثِهَا: أَرْسِلِي إِلَى فُلَانٍ فَاسْتَبْضِعِي مِنْهُ، وَيَعْتَزِلُهَا زَوْجُهَا وَلَا يَمَسُّهَا أَبَدًا حَتَّى يَتَبَيَّنَ حَمْلُهَا مِنْ ذَلِكَ الرَّجُلِ الَّذِي تَسْتَبْضِعُ مِنْهُ، فَإِذَا تَبَيَّنَ حَمْلُهَا أَصَابَهَا زَوْجُهَا إِذَا أَحَبَّ، وَإِنَّمَا يَفْعَلُ ذَلِكَ رَغْبَةً فِي نَجَابَةِ الْوَلَدِ، فَكَانَ هَذَا النِّكَاحُ نِكَاحَ الِاسْتِبْضَاعِ.
“Bentuk pernikahan lainnya adalah seorang laki-laki berkata kepada istrinya setelah istrinya suci dari haid: ‘Pergilah kepada si fulan dan mintalah hubungan darinya.’ Suaminya kemudian menjauhinya dan sama sekali tidak menggaulinya sampai jelas bahwa istrinya hamil dari laki-laki tersebut. Apabila kehamilannya telah jelas, suaminya boleh menggaulinya kembali apabila ia menghendaki. Mereka melakukan hal itu karena menginginkan keturunan yang dianggap memiliki sifat-sifat unggul. Pernikahan semacam ini disebut nikah al-istibdha‘.”
Bentuk ketiga:
وَنِكَاحٌ آخَرُ يَجْتَمِعُ الرَّهْطُ مَا دُونَ الْعَشَرَةِ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ كُلُّهُمْ يُصِيبُهَا، فَإِذَا حَمَلَتْ وَوَضَعَتْ وَمَرَّ لَيَالٍ بَعْدَ أَنْ تَضَعَ حَمْلَهَا أَرْسَلَتْ إِلَيْهِمْ، فَلَمْ يَسْتَطِعْ رَجُلٌ مِنْهُمْ أَنْ يَمْتَنِعَ حَتَّى يَجْتَمِعُوا عِنْدَهَا، تَقُولُ لَهُمْ: قَدْ عَرَفْتُمُ الَّذِي كَانَ مِنْ أَمْرِكُمْ، وَقَدْ وَلَدْتُ، وَهُوَ ابْنُكَ يَا فُلَانُ، فَتُسَمِّي مَنْ أَحَبَّتْ بِاسْمِهِ فَيَلْحَقُ بِهِ وَلَدُهَا، لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَمْتَنِعَ مِنْهُ الرَّجُلُ.
“Bentuk lainnya adalah sekelompok laki-laki yang jumlahnya kurang dari sepuluh berkumpul. Mereka semuanya mendatangi seorang perempuan dan menggaulinya. Apabila perempuan tersebut hamil dan melahirkan, setelah beberapa malam berlalu sejak persalinannya, ia memanggil mereka. Tidak seorang pun dari mereka dapat menolak untuk datang. Setelah mereka berkumpul di hadapannya, perempuan itu berkata: ‘Kalian telah mengetahui apa yang dahulu terjadi di antara kalian denganku. Sekarang aku telah melahirkan. Anak ini adalah anakmu, wahai fulan.’ Ia menyebut nama laki-laki yang ia sukai, kemudian anak tersebut dinasabkan kepadanya dan laki-laki itu tidak dapat menolaknya.”
Adapun bentuk keempat:
وَنِكَاحٌ رَابِعٌ يَجْتَمِعُ النَّاسُ الْكَثِيرُ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ لَا تَمْتَنِعُ مِمَّنْ جَاءَهَا، وَهُنَّ الْبَغَايَا، كُنَّ يَنْصِبْنَ عَلَى أَبْوَابِهِنَّ رَايَاتٍ تَكُونُ عَلَمًا، فَمَنْ أَرَادَهُنَّ دَخَلَ عَلَيْهِنَّ، فَإِذَا حَمَلَتْ إِحْدَاهُنَّ وَوَضَعَتْ حَمْلَهَا جَمَعُوا لَهَا وَدَعَوْا لَهُمُ الْقَافَةَ، ثُمَّ أَلْحَقُوا وَلَدَهَا بِالَّذِي يَرَوْنَ، فَالْتَاطَ بِهِ وَدُعِيَ ابْنَهُ، لَا يَمْتَنِعُ مِنْ ذَلِكَ.
“Bentuk keempat adalah banyak laki-laki berkumpul dan mendatangi seorang perempuan, sedangkan perempuan tersebut tidak menolak siapa pun yang datang kepadanya. Mereka adalah para pelacur. Mereka memasang bendera pada pintu-pintu rumah sebagai tanda. Siapa saja yang menginginkan mereka dapat masuk menemui mereka. Apabila salah seorang dari perempuan itu hamil dan melahirkan, para laki-laki tersebut dikumpulkan dan didatangkanlah para ahli qiyafah (orang yang mengenali kemiripan nasab). Kemudian mereka menasabkan anak tersebut kepada laki-laki yang menurut mereka paling mirip dengannya. Anak itu pun dinasabkan kepadanya dan disebut sebagai anaknya, dan laki-laki tersebut tidak dapat menolaknya.”
(HR. al-Bukhari)
Al-Qafah (القافة) adalah bentuk jamak dari qa’if, yaitu orang yang dapat mengenali kemiripan seorang anak dengan ayahnya melalui tanda-tanda yang tersembunyi. Lihat: Ibnu Hajar, Fath al-Bari, 9/185.
Kedudukan Perempuan pada Masa Jahiliah
Tentang keadaan perempuan pada masa tersebut, ‘Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه merangkumnya dengan perkataan:
وَاللَّهِ إِنْ كُنَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ مَا نَعُدُّ لِلنِّسَاءِ أَمْرًا، حَتَّى أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِنَّ مَا أَنْزَلَ.
“Demi Allah, dahulu pada masa Jahiliah kami sama sekali tidak menganggap perempuan mempunyai kedudukan penting, sampai Allah menurunkan tentang mereka apa yang Dia turunkan.”
(HR. al-Bukhari)
Perempuan juga tidak mempunyai hak waris. Mereka mengatakan:
لَا يَرِثُنَا إِلَّا مَنْ يَحْمِلُ السَّيْفَ وَيَحْمِي الْبَيْضَةَ.
“Tidak ada yang berhak mewarisi kami kecuali orang yang mampu membawa pedang dan melindungi kehormatan serta wilayah kabilah.”
Apabila seorang laki-laki meninggal dunia, hartanya diwarisi anak laki-lakinya. Jika tidak mempunyai anak laki-laki, maka diwarisi kerabat laki-laki terdekat, baik ayah, saudara laki-laki, maupun pamannya.
Sementara itu, anak-anak perempuan dan para perempuan dalam keluarganya digabungkan ke dalam keluarga ahli waris. Perempuan juga tidak memiliki hak yang jelas atas suaminya. Talak tidak mempunyai batas jumlah tertentu, sebagaimana jumlah istri yang dapat dinikahi juga tidak mempunyai batas tertentu.
Bahkan apabila seorang laki-laki meninggal dan meninggalkan istri serta anak laki-laki dari perempuan lain, anak laki-laki tertua dianggap paling berhak terhadap istri ayahnya. Ia memperlakukan istri ayahnya sebagai bagian dari warisan sebagaimana harta peninggalan lainnya.
Referensi: Muhammad Ahmad Isma‘il al-Muqaddam, al-Mar’ah baina Takrim al-Islam wa Ihanah al-Jahiliyyah, hlm. 57.
Mengubur Anak Perempuan Hidup-hidup
Kebencian terhadap anak perempuan bahkan mencapai tingkat penguburan mereka hidup-hidup. Wa’d al-banat merupakan salah satu kebiasaan Jahiliah yang paling keji.
Apabila seorang anak perempuan Arab selamat dari penguburan hidup-hidup, sering kali kehidupan yang penuh ketidakadilan telah menunggunya.
Al-Qur’an menggambarkan keadaan mereka:
﴿ وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ ﴾
“Apabila salah seorang dari mereka diberi kabar gembira dengan kelahiran anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam) dan dia sangat marah. Dia bersembunyi dari orang banyak karena buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan atau akan membenamkannya ke dalam tanah? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan.”
(QS. An-Nahl: 58–59)
Demikianlah keadaan Jazirah Arab sebelum diutusnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم.
Kebiasaan Buruk Masyarakat Arab Menurut Abu Bakar al-Jaza’iri
Abu Bakar al-Jaza’iri رحمه الله berkata dalam kitab Hadza al-Habib Ya Muhibb, hlm. 31–32:
وَمِنْ جُمْلَةِ الْعَادَاتِ السَّيِّئَةِ الَّتِي بِالْمُجْتَمَعِ الْعَرَبِيِّ قَبْلَ الْإِسْلَامِ:
“Di antara kebiasaan-kebiasaan buruk yang terdapat dalam masyarakat Arab sebelum Islam adalah:
1. القِمَارُ وَالْمَعْرُوفُ بِالْمَيْسِرِ
Perjudian yang dikenal dengan sebutan maisir. Islam kemudian mengharamkannya melalui firman Allah:
﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, perjudian, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah semua itu agar kalian beruntung.”
(QS. Al-Ma’idah: 90)
2. شُرْبُ الْخَمْرِ
Minum khamar, berkumpul untuk meminumnya, serta membanggakan khamar yang telah lama disimpan dan mahal harganya.
3. نِكَاحُ الِاسْتِبْضَاعِ
Nikah istibdha‘, yaitu ketika seorang perempuan mengalami haid kemudian suci, suaminya mencarikan laki-laki terpandang agar istrinya berhubungan dengannya dengan tujuan memperoleh anak yang diharapkan mewarisi sifat-sifat keunggulan laki-laki tersebut.
4. وَأْدُ الْبَنَاتِ
Mengubur anak perempuan hidup-hidup, yaitu seorang laki-laki menguburkan putrinya hidup-hidup setelah dilahirkan karena takut mendapat aib.
5. قَتْلُ الْأَوْلَادِ مُطْلَقًا ذُكُورًا كَانُوا أَوْ إِنَاثًا
Membunuh anak secara umum, baik laki-laki maupun perempuan, karena kemiskinan yang sangat berat.
6. تَبَرُّجُ النِّسَاءِ
Tabarruj kaum perempuan, yaitu seorang perempuan keluar dengan menampakkan kecantikannya di hadapan laki-laki yang bukan mahram, berjalan dengan gaya yang menggoda seakan-akan menawarkan dirinya dan membangkitkan ketertarikan orang lain kepadanya.
7. اتِّخَاذُ الْحَرَائِرِ مِنَ النِّسَاءِ الْأَخْدَانَ مِنَ الرِّجَالِ
Perempuan-perempuan merdeka menjadikan laki-laki sebagai kekasih gelap.
8. إِعْلَانُ الْإِمَاءِ عَنِ الْبَغْيِ بِهِنَّ
Budak-budak perempuan terang-terangan melakukan pelacuran. Salah seorang dari mereka memasang bendera merah di depan rumahnya sebagai tanda bahwa ia seorang pelacur sehingga para laki-laki mendatanginya.
9. الْعَصَبِيَّةُ الْقَبَلِيَّةُ
Fanatisme kesukuan.
10. شَنُّ الْغَارَاتِ وَالْحُرُوبِ عَلَى بَعْضِهِمْ بَعْضًا لِلسَّلْبِ وَالنَّهْبِ
Melakukan serangan dan peperangan antara satu kabilah dengan kabilah lainnya untuk merampas dan menjarah. Di antara peperangan mereka yang paling terkenal ialah Perang Dahis dan al-Ghabra’, Perang Bu‘ats, dan Perang Fijar.”
Kemurkaan Allah terhadap Keadaan Manusia Sebelum Islam
Demikian pula keadaan dunia secara umum sebelum Islam. Manusia telah mencapai tingkat kemerosotan yang menyebabkan datangnya kemurkaan Allah تعالى.
Dalam hadis ‘Iyadh bin Himar رضي الله عنه, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِنَّ اللَّهَ نَظَرَ إِلَى أَهْلِ الْأَرْضِ فَمَقَتَهُمْ، عَرَبَهُمْ وَعَجَمَهُمْ، إِلَّا بَقَايَا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ.
“Sesungguhnya Allah melihat penduduk bumi, lalu Dia murka kepada mereka, baik bangsa Arab maupun non-Arab, kecuali sebagian kecil dari kalangan Ahli Kitab.”
(HR. Muslim)
Abu al-Hasan an-Nadwi رحمه الله menjelaskan keadaan tersebut dengan mengatakan:
وَبِالْجُمْلَةِ لَمْ تَكُنْ عَلَى ظَهْرِ الْأَرْضِ – قَبْلَ بِعْثَةِ الرَّسُولِ – أُمَّةٌ صَالِحَةُ الْمِزَاجِ، وَلَا مُجْتَمَعٌ قَائِمٌ عَلَى أَسَاسِ الْأَخْلَاقِ وَالْفَضِيلَةِ، وَلَا حُكُومَةٌ مُؤَسَّسَةٌ عَلَى أَسَاسِ الْعَدْلِ وَالرَّحْمَةِ، وَلَا قِيَادَةٌ مَبْنِيَّةٌ عَلَى الْعِلْمِ وَالْحِكْمَةِ، وَلَا دِينٌ صَحِيحٌ مَأْثُورٌ عَنِ الْأَنْبِيَاءِ.
“Secara umum, sebelum diutusnya Rasul, di muka bumi tidak terdapat suatu umat yang memiliki kondisi yang sehat, tidak ada masyarakat yang berdiri di atas landasan akhlak dan keutamaan, tidak ada pemerintahan yang dibangun di atas dasar keadilan dan kasih sayang, tidak ada kepemimpinan yang berlandaskan ilmu dan hikmah, dan tidak pula terdapat agama yang benar yang tetap terpelihara sebagaimana diwariskan dari para nabi.”
Referensi: Abu al-Hasan an-Nadwi, Madza Khasira al-‘Alam bi Inhithath al-Muslimin, hlm. 91.
Keadaan dunia manusia ketika itu telah jatuh dan mengalami kemerosotan. Kerusakan meliputi berbagai sisi kehidupan: politik, ekonomi, sosial, maupun agama.
Dunia seakan berada dalam kegelapan pekat. Kebodohan menguasainya dan menenggelamkannya dalam lautan khurafat dan ilusi. Hawa nafsu dan ketamakan mengendalikan kehidupan. Manusia menyembah batu, matahari, bulan, api, bahkan hewan.
Masyarakat terbagi menjadi tuan dan budak. Harta anak yatim dimakan, hubungan kekerabatan diputus, sedangkan berbagai interaksi mereka dipenuhi pembunuhan, perampasan, dan penjarahan. Sebagian mereka bahkan membanggakan perbuatan keji dan dosa.
Tidak ada syariat yang mengatur kehidupan selain hukum siapa yang kuat. Yang kuat memangsa yang lemah dan orang kaya memperbudak orang miskin. Mereka semuanya berada dalam kegelapan yang seakan tidak mempunyai jalan keluar.
Terbitnya Cahaya Islam
Keadaan yang rusak tersebut terus berlangsung hingga terbit fajar Islam dengan cahayanya.
Islam menghilangkan kegelapan kebodohan, keterbelakangan, dan kehancuran moral yang menguasai dunia. Islam membongkar kepalsuan berbagai khurafat dan menanamkan dalam jiwa manusia rasa cinta, kedamaian, tawaduk, itsar, keadilan, kecintaan terhadap kebaikan, serta kesungguhan dalam menyebarkannya.
Islam melarang kesyirikan, pencurian, pembunuhan, memutus hubungan kekerabatan, perzinaan, perkataan keji, kefasikan, kezaliman, dan merampas hak orang lain, sekalipun orang tersebut bukan seorang Muslim.
Kesaksian Ja‘far bin Abi Thalib رضي الله عنه di Hadapan Najasyi
Ketika Raja Najasyi bertanya kepada Ja‘far bin Abi Thalib رضي الله عنه mengenai agama baru yang mereka anut, Ja‘far menjelaskan:
أَيُّهَا الْمَلِكُ، كُنَّا قَوْمًا أَهْلَ جَاهِلِيَّةٍ، نَعْبُدُ الْأَصْنَامَ، وَنَأْكُلُ الْمَيْتَةَ، وَنَأْتِي الْفَوَاحِشَ، وَنَقْطَعُ الْأَرْحَامَ، وَنُسِيءُ الْجِوَارَ، وَيَأْكُلُ الْقَوِيُّ مِنَّا الضَّعِيفَ، فَكُنَّا عَلَى ذَلِكَ حَتَّى بَعَثَ اللَّهُ إِلَيْنَا رَسُولًا مِنَّا نَعْرِفُ نَسَبَهُ وَصِدْقَهُ وَأَمَانَتَهُ وَعَفَافَهُ، فَدَعَانَا إِلَى اللَّهِ لِنُوَحِّدَهُ وَنَعْبُدَهُ، وَنَخْلَعَ مَا كُنَّا نَعْبُدُ نَحْنُ وَآبَاؤُنَا مِنْ دُونِهِ مِنَ الْحِجَارَةِ وَالْأَوْثَانِ، وَأَمَرَنَا بِصِدْقِ الْحَدِيثِ، وَأَدَاءِ الْأَمَانَةِ، وَصِلَةِ الرَّحِمِ، وَحُسْنِ الْجِوَارِ، وَالْكَفِّ عَنِ الْمَحَارِمِ وَالدِّمَاءِ، وَنَهَانَا عَنِ الْفَوَاحِشِ، وَقَوْلِ الزُّورِ، وَأَكْلِ مَالِ الْيَتِيمِ، وَقَذْفِ الْمُحْصَنَةِ، وَأَمَرَنَا أَنْ نَعْبُدَ اللَّهَ وَحْدَهُ لَا نُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَأَمَرَنَا بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَالصِّيَامِ… فَصَدَّقْنَاهُ وَآمَنَّا بِهِ وَاتَّبَعْنَاهُ عَلَى مَا جَاءَ بِهِ، فَعَبَدْنَا اللَّهَ وَحْدَهُ فَلَمْ نُشْرِكْ بِهِ شَيْئًا، وَحَرَّمْنَا مَا حَرَّمَ عَلَيْنَا، وَأَحْلَلْنَا مَا أَحَلَّ لَنَا.
“Wahai Raja! Dahulu kami adalah kaum yang hidup dalam kejahiliahan. Kami menyembah berhala, memakan bangkai, melakukan berbagai perbuatan keji, memutus hubungan kekerabatan, berbuat buruk terhadap tetangga, dan orang kuat di antara kami memangsa orang yang lemah.
Kami terus berada dalam keadaan demikian hingga Allah mengutus kepada kami seorang Rasul dari kalangan kami sendiri. Kami mengetahui nasabnya, kejujurannya, amanahnya, dan kesucian dirinya.
Dia menyeru kami kepada Allah agar kami mentauhidkan-Nya dan hanya beribadah kepada-Nya, serta meninggalkan apa yang dahulu kami dan nenek moyang kami sembah selain-Nya berupa batu dan berhala.
Dia memerintahkan kami agar berkata jujur, menunaikan amanah, menyambung hubungan kekerabatan, berbuat baik kepada tetangga, serta menahan diri dari perkara yang diharamkan dan dari menumpahkan darah.
Dia melarang kami dari berbagai perbuatan keji, perkataan dusta, memakan harta anak yatim, dan menuduh perempuan yang menjaga kehormatannya.
Dia memerintahkan kami agar hanya menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dia memerintahkan kami melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan berpuasa….
Maka kami membenarkannya, beriman kepadanya, dan mengikutinya dalam ajaran yang dibawanya. Kami pun hanya menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Kami mengharamkan apa yang dia haramkan atas kami dan menghalalkan apa yang dia halalkan bagi kami….”
Diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim dalam al-Hilyah, al-Baihaqi dalam al-I‘tiqad, dan Ibnu Hisyam dalam as-Sirah.
Munculnya Islam laksana sebuah mercusuar yang dinyalakan sehingga menghilangkan kegelapan malam yang menyelimuti dunia yang penuh dengan kezaliman, kegelapan, dan berbagai bentuk penyimpangan.
Karena itu, Islam layak menjadi pedoman hidup. Sebab Islam merupakan syariat Rabb semesta alam, Pencipta seluruh manusia, yang mengetahui apa yang membawa kemaslahatan bagi mereka dalam kehidupan dunia maupun akhirat.
Islam Bersumber dari Allah
Islam bersumber dari Rabb semesta alam. Sifat rabbani ini memberikan kepadanya kesucian, kewibawaan, penghormatan, dan penerimaan yang tidak dimiliki hukum-hukum buatan manusia.
Hukum buatan manusia tidak memiliki kekuasaan yang sama atas jiwa. Karena itu, biasanya hukum-hukum tersebut harus disertai penjelasan tentang manfaatnya serta akibat bagi orang yang melanggarnya. Meskipun demikian, tetap ditemukan orang yang melanggarnya sehingga setelah beberapa waktu suatu hukum dianggap gagal dan diganti dengan hukum yang baru.
Demikian seterusnya. Hukum hari ini terkadang tidak sesuai lagi untuk hari esok.
Berbeda dengan Islam yang sesuai untuk setiap waktu dan tempat. Karena sumbernya adalah Allah, Islam bertujuan menghubungkan manusia dengan Penciptanya.
Al-Qur’an dan Sunnah sebagai Sumber Syariat
Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang suci merupakan sumber pokok syariat Islam.
Adapun Al-Qur’an adalah Kitab Allah yang mulia yang diturunkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم.
Allah تعالى berfirman:
﴿ كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ ﴾
“(Inilah) sebuah Kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan sempurna, kemudian dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi Allah Yang Mahabijaksana lagi Mahateliti.”
(QS. Hud: 1)
Al-Qur’an adalah kitab yang perumpamaan-perumpamaannya menjadi pelajaran bagi orang yang merenungkannya dan perintah-perintahnya menjadi petunjuk bagi orang yang memahaminya.
Di dalamnya Allah menjelaskan berbagai kewajiban hukum, membedakan antara halal dan haram, mengulang berbagai nasihat dan kisah agar dapat dipahami, membuat berbagai perumpamaan, serta menceritakan berita-berita gaib.
Allah تعالى berfirman:
﴿ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ﴾
“Tidak Kami luputkan sesuatu pun di dalam Kitab.”
(QS. Al-An‘am: 38)
Referensi: al-Qurthubi, al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an, 1/11.
Al-Qur’an merupakan pedoman dasar masyarakat Islam. Syariat yang dibawanya bersifat kokoh dan umum sehingga menjadi petunjuk bagi manusia dalam setiap zaman dan tempat.
Allah menurunkan Al-Qur’an untuk membimbing perjalanan kehidupan manusia. Allah berfirman:
﴿ إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ ﴾
“Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada jalan yang paling lurus.”
(QS. Al-Isra’: 9)
Maksudnya, Al-Qur’an membimbing manusia kepada jalan yang paling baik, paling benar, dan paling lurus dibandingkan jalan-jalan lainnya.
Allah juga berfirman:
﴿ لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ ﴾
“Yang tidak didatangi kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya; yang diturunkan dari Tuhan Yang Mahabijaksana lagi Maha Terpuji.”
(QS. Fushshilat: 42)
Al-Qur’an membawa kebaikan bagi umat manusia dari seluruh sisinya: ruhani, akal, sosial, ilmu pengetahuan, pemikiran, ekonomi, kebudayaan, dan berbagai aspek kehidupan lainnya. Di dalam ajaran-ajarannya terdapat kebahagiaan manusia.
Al-Qur’an memuat kaidah-kaidah umum dan berbagai hukum yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungannya dengan Rabbnya, serta hubungannya dengan masyarakat dan sesama manusia.
Al-Qur’an menyeru kepada tauhid dan mengatur berbagai muamalah serta kehidupan masyarakat di atas fondasi yang benar untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, dan kebahagiaan.
Kedudukan Sunnah Nabi
Allah عز وجل memberikan kepada Rasul-Nya صلى الله عليه وسلم tugas menjelaskan ayat-ayat yang masih bersifat global, menerangkan perkara yang memerlukan penjelasan, dan menjelaskan makna yang mengandung kemungkinan tertentu.
Allah تعالى berfirman:
﴿ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ ﴾
“Dan Kami turunkan kepadamu adz-Dzikr (Al-Qur’an) agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan.”
(QS. An-Nahl: 44)
Dengan demikian, Al-Qur’an menjadi sumber pokok, sedangkan Sunnah menjadi penjelasnya.
Referensi: al-Qurthubi, al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an, 1/2.
Di sinilah terdapat sumber kedua dari dasar-dasar Islam, yaitu Sunnah Nabi صلى الله عليه وسلم, sumber syariat setelah Al-Qur’an.
Metode Nabi dalam mengajarkan Islam, menerapkannya, serta mendidik umat dengannya tergambar dalam firman Allah:
﴿ لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ ﴾
“Sungguh, Allah benar-benar telah memberikan karunia kepada orang-orang mukmin ketika Dia mengutus di tengah-tengah mereka seorang Rasul dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan mereka, dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah, padahal sebelumnya mereka benar-benar berada dalam kesesatan yang nyata.”
(QS. Ali ‘Imran: 164)
Hal tersebut terwujud dalam perkataan, perbuatan, dan persetujuan Rasulullah صلى الله عليه وسلم.
Allah تعالى berfirman kepada kaum mukminin:
﴿ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ﴾
“Apa yang diberikan Rasul kepada kalian maka ambillah, dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah.”
(QS. Al-Hasyr: 7)
Sunnah melengkapi dan menjelaskan Al-Qur’an.
Diriwayatkan dari ‘Imran bin Hushain رضي الله عنه bahwa ketika mereka sedang membicarakan hadis, seorang laki-laki berkata:
دَعُونَا مِنْ هَذَا وَجِيئُونَا بِكِتَابِ اللَّهِ.
“Tinggalkan pembicaraan seperti ini dan bawakan kepada kami Kitab Allah.”
Maka ‘Imran berkata:
إِنَّكَ أَحْمَقُ، أَتَجِدُ فِي كِتَابِ اللَّهِ الصَّلَاةَ مُفَسَّرَةً؟ أَتَجِدُ فِي كِتَابِ اللَّهِ الزَّكَاةَ مُفَسَّرَةً؟ إِنَّ الْقُرْآنَ أَحْكَمَ ذَلِكَ وَالسُّنَّةُ تُفَسِّرُهُ.
“Sesungguhnya engkau bodoh. Apakah engkau menemukan dalam Kitab Allah penjelasan terperinci tentang shalat? Apakah engkau menemukan dalam Kitab Allah penjelasan terperinci tentang zakat? Sesungguhnya Al-Qur’an menetapkan pokok-pokoknya, sedangkan Sunnah menjelaskannya.”
Referensi: as-Suyuthi, Miftah al-Jannah, hlm. 59.
Perubahan Besar yang Dibawa Islam
Dua sumber yang berasal dari wahyu langit tersebut—Al-Qur’an dan Sunnah—melahirkan sebuah masyarakat yang memiliki keutamaan yang luar biasa.
Siapa yang memperhatikan keadaan bangsa Arab sebelum Islam dan membandingkannya dengan keadaan mereka setelah Islam akan dengan mudah memahami bahwa agama yang dibawa oleh Muhammad صلى الله عليه وسلم merupakan faktor baru yang mengubah kehidupan mereka.
Islamlah yang meluruskan akhlak mereka, menyucikan jiwa mereka, menyatukan barisan mereka, memperbaiki masyarakat mereka, meninggikan kedudukan mereka, dan memberikan kemuliaan kepada mereka.
Dengan agama ini, mereka berubah menjadi umat yang berilmu setelah sebelumnya diliputi kebodohan; menjadi umat yang mendapat petunjuk setelah sebelumnya tersesat; dan menjadi umat yang dikenal dan memiliki kedudukan setelah sebelumnya tidak diperhitungkan.
Referensi: Abu Zaid Syalabi, Tarikh al-Hadharah al-Islamiyyah wa al-Fikr al-Islami, hlm. 61.



