Fikih

Mengusap Kedua Khuff Pada Saat Berwudhu

Khuff adalah semacam sepatu yang terbuat dari kulit dan menutupi ujung kaki sampai mata kaki[1].

Mengusap kedua khuff – bagi orang yang memakainya – adalah sebagai ganti dari mencuci kedua kaki pada saat berwudhu. Hukumnya boleh, sebagaimana disebutkan dalam hadits Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

“كنت مع النبي صلى الله عليه وسلم في سفر، فأهويت لأنزع خفيه، فقال: «دعهما، فإني أدخلتهما طاهرتين». فمسح عليهما”.

“Suatu ketika aku sedang bepergian bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, (kemudian beliau berwudhu) maka akupun merunduk untuk melepas kedua khuffnya, maka beliau berkata: »Biarkanlah keduanya, karena sesungguhnya aku memakai keduanya dalam keadaan suci«.” [HR. Bukhari, No: 206, Muslim, No: 274].

Walaupun yang lebih afdhol adalah mencuci kedua kaki[2], berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ”Apabila seorang hamba muslim berwudhu, kemudian mencuci wajahnya maka semua dosa yang disebabkan oleh pandangan matanya akan gugur bersama air (yang ia gunakan untuk mencuci wajahnya), kemudian apabila ia mencuci kedua tangannya maka semua dosa yang disebabkan oleh kedua tangannya akan gugur bersama air (yang ia gunakan untuk mencuci kedua tangannya), dan apabila ia mencuci kedua kakinya maka semua dosa yang disebabkan oleh kedua kakinya akan gugur bersama air (yang ia gunakan untuk mencuci kedua kakinya).” [HR. Muslim, No: 244].

Dibolehkan bagi orang yang sedang bepergian (musafir) untuk mengusap kedua khuffnya selama 3 hari 3 malam, dan dibolehkan bagi orang yang tidak bepergian (muqim) sehari semalam, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberi keringanan bagi musafir apabila dia berwudhu lalu memakai kedua khuffnya, kemudian dia hendak berwudhu lagi, maka cukup baginya untuk mengusap keduanya selama 3 hari 3 malam, dan untuk muqim selama sehari semalam.” [HSR. Ibnu Majah: 556][3].

Baca Juga  Bentuk dan Jenis Jual Beli yang Dilarang (Bag. 2)

Perhitungan waktu di atas dimulai dari pertama kali berhadats setelah memakai kedua khuff. Sebagai contoh: jika seseorang bersuci ketika hendak shalat shubuh pada hari senin, lalu memakai kedua khuffnya, kemudian dia berhadats pada pukul 7 pagi, tetapi dia tidak langsung berwudhu melainkan mengakhirkan wudhunya sampai masuk waktu shalat zhuhur, maka awal waktu perhitungan dimulai pada pukul 7 pagi: sehingga jika dia muqim maka akhir waktu dibolehkannya mengusap adalah hari selasa pada pukul 7 pagi, sedangkan jika dia musafir maka akhir waktunya adalah hari kamis pada pukul 7 pagi.

Syarat dibolehkannya mengusap kedua khuff ada 4:

  1. Khuff terbuat dari kulit yang suci, seperti kulit binatang yang halal dimakan setelah disembelih secara syar’i, atau kulit yang sudah di samak.
  2. Bentuk khuff menutup bagian yang wajib dicuci pada saat berwudhu, yaitu dari ujung kaki sampai mata kaki.
  3. Khuff bisa dipakai berjalan, yaitu tidak longgar, tidak berpori sehingga meresap air, dan tidak tipis sehingga air menembus sampai ke kulit kaki.
  4. Khuff dipakai setelah dalam keadaan suci, yaitu tidak sedang berhadats kecil atau besar.

Cara mengusap khuff adalah cukup dengan membasahi telapak tangan kemudian mengusapkannya sekali saja pada bagian atas khuff. Dan disunnahkan untuk mengusap bagian atas dan bawah khuff.

Hal-hal yang dapat membatalkan mengusap khuff ada 3:

  1. Melepas kedua khuff atau salah satunya.
  2. Habisnya waktu mengusap.
  3. Berhadats besar, seperti junub, haidh, nifas, dan setelah melahirkan (meskipun tidak nifas).

______________________________

[1]Subulus salam, jilid: 1, halaman: 80.

[2]Lihat: al-Iqna’ fi Halli Alfadz Abi Syuja’, jilid: 1, halaman: 195.

[3]Dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Demikian juga diriwayatkan oleh Muslim di dalam Shahihnya No.: 276, dengan makna yang sama.

Baca Juga  Serial Fikih Muamalat (Bag. 1): Jual Beli

Kholid Saifulloh, Lc., M.A.

Alumni S2, Bidang Ushul Fiqih, Universitas Islam Madinah, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?