Fatawa Haji & Umrah

29. Apa hukum tawaf qudum haji ifrad? Bisakah digabung dengan tawaf ifadhoh dan wada’?

29. Soal:
Apa hukum tawaf qudum haji ifrad? Bisakah digabung dengan tawaf ifadhoh dan wada’?

Jawab:
Hukum tawaf qudum bagi haji ifrad dan qiran adalah sunnah, bila ditinggalkan tidak diwajibkan membayar dam. Sehingga tidak perlu menggabungkannya dengan tawaf ifadloh dan wada.

Baca Juga  18. Apabila jama'ah haji melakukan larangan ihram, seperti memakai parfum, memotong kuku dan rambut, namun dilakukan karena tidak tahu bahwa hal itu dilarang ketika ihram, atau rambut rontok tanpa disengaja, apakah wajib membayar denda?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?