Cerai (Talak) Via Media Komunikasi Modern
Seiring dengan perkembangan media komunikasi saat ini, hubungan antar sesama manusia pun mengalami pergeseran dan perubahan. Kalau dahulu melakukan percakapan melalui dunia maya masih berupa khayalan, maka sekarang sebagian percakapan bahkan transaksi akad dan yang lainnya dapat terselesaikan hanya dengan memencet tombol-tombol yang ada di alat komunikasi modern seperti telepon genggam (HP), komputer, tablet dan alat sejenis lainnya dengan memanfaatkan beragam aplikasi yang ada di dalamnya.
Dalam kenyataannya, kaum muslimin tidak bisa dilepaskan dari penggunaan media komunikasi ini. Dipastikan, sebagian besar kaum muslimin tersentuh dengan perkembangan komunikasi modern ini baik itu berupa layanan pesan singkat (SMS), Email, Facebook, Skype, WhatsApp dan puluhan aplikasi lainnya yang menemani keakraban hubungan antar sesama dalam kehidupan saat ini.
Akibatnya, beberapa bentuk dan model komunikasi kontemporer yang terjadi lewat media ini menimbulkan beragam masalah dalam kehidupan kaum muslimin yang barang tentu memerlukan kepastian hukum. Terutama yang menyangkut dengan persoalan akad antara dua orang atau lebih, baik itu yang berkaitan dengan persoalan muamalat seperti : jual beli, sewa menyewa ataupun yang berkaitan dengan persoalan ahwal syakhsiyah dalam hal ini pernikahan dan perceraian (talak) yang dapat dijadikan sebagai contoh yang sangat menonjol.
Secara khusus, persoalan cerai (talak) semakin marak terjadi dalam kehidupan kaum muslimin. Dengan berbagai latar belakang masalah, fenomena ini semakin kerap terjadi, bahkan dalam pasangan suami istri yang usia pernikahannya baru seumur jagung. Fatalnya, sebagian dari subyek dan obyek perceraian ini buta, jahil dan sama sekali tidak mengerti hukum-hakam yang berkaitan dengan perceraian ini. Salah satunya ; adalah masalah kesahihan dan keabsahan perceraian jika dilakukan melalui media komunikasi modern, seperti : SMS, Email, WhatsApp, Skype, Facebook dan yang lainnya. Hal inilah yang menjadi kajian kita saat ini.
Beberapa Kaidah Penting dalam Perceraian
Sebelum, membahas masalah sah dan tidaknya perceraian via media komunikasi modern, penulis ingin mengingatkan beberapa kaidah penting berkaitan dengan masalah ini :
Pertama : Hukum asalnya sebuah ikatan pernikahan adalah tetap ada dan terjaga, selama belum ada hal yang meyakinkan dan membuktikan secara jelas terjadinya perceraian. Olehnya itu, jatuhnya sebuah perceraian haruslah berdasarkan keyakinan dan bukti yang jelas. Bahkan dalam hal lafadz yang digunakan dalam perceraian para ulama membaginya menjadi dua; lafadz Sharih (jelas dan dimengerti) dan lafadz kinayah (samaran dan perlu penjelasan serta pembuktian niat). Hal ini berlandaskan kaidah fiqih (اليقين لا يزول بالشك) yang berarti sebuah keyakinan, dalam hal ini pernikahan dan halalnya hubungan suami istri dengan akad yang shahih, tidak dapat dihilangkan dengan adanya keraguan yang membatalkan pernikahan itu.
Kedua : Perceraian tidak dapat dijadikan sebagai bahan candaan, permainan dan senda gurau. Karena perceraian dinyatakan sah jika lafaz (kata/kalimat) yang digunakan jelas dan dimengerti meskipun dengan niat bercanda dan tidak dalam keadaan serius. Hal ini berdasarkan riwayat hadits :
ثلاثٌ جدّهن جدٌّ وهزلهن جدٌّ : النكاح والطلاق والرجعة
Artinya : Ada tiga perkara, yang seriusnya dianggap serius dan berguraunya dianggap serius : nikah, cerai dan rujuk (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Sahabat Abu Hurairah –Radhiyallahu’anhu-).
Imam al-Khattabi berkata : “Umumnya para ulama bersepakat bahwa perceraian dengan lafaz yang sharih (jelas) yang terucap dari lisan seorang yang balig dan berakal adalah sesuatu yang sah secara hukum, dan tidak lagi bermanfaat untuknya jika ia berkata : “Saya hanya bermain-main” atau “saya hanya bergurau” atau “Saya tidak meniatkannya cerai” atau yang semisal dengannya”. (‘Aun al-Ma’bud, 6/188)
Ketiga : Jika terjadinya perceraian tidak dapat dielakkan, maka hendaklah perceraian itu dilakukan dengan cara dan proses yang baik dan tidak meninggalkan kesan buruk. Sangatlah tidak bijak jika perceraian antar sepasang suami dan istri yang telah menjalani kehidupan bersama dilakukan dengan cara yang kasar, mendadak dan menimbulkan persangkaan-persangkaan yang tidak baik bagi keduanya, keluarga suami dan istri, apalagi bagi anak-anak yang banyak menjadi korban akibat perceraian yang tidak berlandaskan prinsip ihsan (kebaikan). Allah Ta’ala berfirman yang artinya :
“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf dan menceraikan dengan cara yang baik”. (QS al-Baqarah : 229).
Hukum Cerai via Media Komunikasi Modern
Para ulama kontemporer, membagi perceraian melalui media komunikasi menjadi dua bagian penting dari sisi cara penjatuhan talak , sebagai berikut :
Pertama : Jika jatuhnya perceraian dilakukan dengan pembicaraan langsung baik melalui sambungan telepon, HP atau melalui jaringan internet baik hanya berupa suara atau disertai dengan wujudnya pihak yang berkomunikasi dalam bentuk gambar (video call). Maka ketika lafaz talak tersebut diucapkan oleh suami maka secara syariat talak tersebut dinyatakan sebagai talak yang sah. Hal ini berdasarkan beberapa pertimbangan berikut :
- Dalam talak kehadiran seorang istri (dalam majelis talak) bukanlah sebuah keharusan. Artinya talak tersebut dikatakan sah meskipun sang istri tidak mendengarkan dan menyaksikannya. Begitu juga talak dikatakan sah meskipun sang istri tidak ridha dan tidak menyetujuinya.
- Adanya saksi dalam perceraian bukanlah sebuah persyaratan, hal ini berbeda dengan akad pernikahan yang mewajibkan adanya dua orang saksi. Olehnya itu, jika seorang suami menelepon sang istri dan melafazkan kata-kata talak secara jelas, maka talak tersebut sah, meskipun tanpa disaksikan atau didengarkan oleh pihak ketiga.
Dalam kasus ini, kepastian dan keyakinan bahwa sang suami benar-benar telah menjatuhkan talak menjadi persyaratan mutlak. Dalam pembicaraan jarak jauh, haruslah dipastikan bahwa yang berbicara adalah suami yang berhak menjatuhkan talak.
Kedua : Jika perceraian itu dilakukan dengan tulisan, baik itu melalui Email, SMS, WhatsApp ataupun aplikasi dan layanan lainnya, maka para ulama mendudukkan masalah ini sama dengan permasalahan perceraian melalui tulisan (at-Thalaq bi al- Kitabah). (lih: Mustajaddat Fiqhiyyah fi Qadhaayaa az-Zawaaj wa at-Thalaaq, hal : 112)
Berkaitan masalah ini, maka jumhur ulama berpendapat jika ia menuliskan lafaz talak/cerai baik secara sharih (jelas), seperti seorang suami mengirimkan SMS kepada istrinya : “Saya menceraikan/mentalak kamu” ataupun dengan kinayah (kata samaran) seperti : “Saya telah melepaskanmu” , maka jika disertai dengan niat (menjatuhkan talak kepada istrinya) maka talak tersebut dikategorikan sebagai talak yang sah. Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa kedudukan tulisan yang terdiri dari huruf-huruf yang difahami bentuk dan maknanya sama dengan kedudukan lafaz yang dilafazkan oleh lisan. Olehnya itu, Rasulullah –Shallallahu’alaihi wasallam- tatkala diperintahkan untuk menyampaikan risalahnya, maka selain beliau menyampaikan ajakan secara lisan, beliau juga menyampaikannya secara tulisan sebagaimana surat-surat beliau yang dituliskan kepada Raja-raja yang berkuasa pada saat itu.
Jika ia menuliskan kata cerai atau talak baik secara sharih ataupun kinayah tetapi tidak disertai dengan niat, maka pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah talak tersebut tidaklah dikategorikan sebagai talak yang sah, dikarenakan penulisan yang dituliskan oleh penulis bisa saja dimaksudkan untuk hal-hal yang lain dan bukan dimaksudkan untuk mentalak. (lihat al-Mughni : 10/505).
Maka dalam persoalan perceraian dengan menuliskan pesan, seperti lewat SMS dan yang sejenis, adanya niat sang penulis (pengirim pesan) menjadi persyaratan sah dan tidaknya talak yang ia tuliskan. Begitu juga dengan kepastian orang yang menulis dan mengirimkan pesan, juga harus dijadikan sebagai landasan yang kuat untuk menghukumi sah dan tidaknya talak tersebut. Hal ini, tentunya sesuai dengan kaidah yang pertama yang telah disebutkan di atas.
Sebagai penutup, penulis berwasiat terutama kepada para suami yang memiliki hak cerai. Jika sekiranya perceraian menjadi solusi yang terakhir bagi pasangan suami istri, setelah melalui pertimbangan yang matang dan mantap. Maka hendaklah dilakukan dengan prinsip ihsan yaitu dengan cara yang baik, bijak dan tidak menimbulkan kemudharatan yang besar. Alangkah, tidak bijaknya jika anda menceraikan “hanya” dengan untaian pesan yang anda kirimkan kepada sang istri secara mendadak dan tergesa-gesa. Padahal, ketika menikahinya anda datang meminang serta melafazkan akad nikah dengan kata-kata yang baik, santun dan penuh kesopanan. Maka seharusnya ketika cerai menjadi pilihan, maka kata-kata yang baik dan cara yang bijak itu pun tentunya harus menjadi pilihan. Semoga Allah mengaruniakan kepada kita keluarga yang sakinah, mawaddah dan penuh rahmat.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Bagaimana talak lewat whatsap yang dikirim melalui voice note (perekam suara) apakah jatuhnya kinayah ataukah sama dengan talak yang bicara lewat telepon?