Ebook

Buku: Hukum-hukum Berkaitan Dengan Ibadah Kurban

Download Pdfnya Klik

Hukum-hukum Berkaitan Dengan Ibadah Kurban

Daftar isi:

Daftar isi: 2

Mukadimah 3

Definisi Kurban: 4

Penjelasan definisi: 4

Hukum Berkurban: 5

Hikmah Ibadah Kurban: 9

Keutamaan ibadah kurban: 10

Hukum bergabung dalam hewan kurban: 12

Pertama: bergabung dalam pahala 13

Kedua: bergabung dalam kepemilikan. 14

Syarat-syarat kurban: 15

Sunah Bagi Orang yang berkurban: 16

Mukadimah

Ibadah kurban memiliki akar sejarah yang sangat panjang dalam peradaban manusia, di mana syariatnya telah diselenggarakan sejak masa Nabi Adam Alaihissalam, sebagaimana dikisahkan oleh Allah Azza wajalla dalam firman-Nya:

﴿وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ ۖ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ﴾

“Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, Ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka (kurban) salah satu diantara keduanya (Habil) diterima, maka saudaranya (Qabil) mengatakan,” sungguh aku pasti membunuhmu”, (Habil) berkata:” Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa”.” (QS. Al-Maidah: 27).

Dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir dipaparkan bahwa dua putra Nabi Adam Qabil dan Habil mempersembahkan kurban kepada Allah, sebagai syarat untuk menikahi putri Nabi Adam yang dianggap lebih cantik (Wadhi’ah), bahwa yang persembahannya diterima Allah, maka berhak menikahinya. Qabil mempersembahkan hasil kebunnya berupa gandum, dan Habil mempersembahkan hasil ternaknya berupa domba, dan ternyata Allah menerima kurban Habil yang berupa domba.

Definisi Kurban:

مَا يُذبَحُ مِنْ بَهِيْمَةِ الأَنْعَامِ فِي يَوْمِ الأَضْحَى إِلَى آخِرِ أيَّامِ التَّشريقِ تقرُّبًا إِلَى اللهِ تَعَالَى.

“Hewan ternak yang disembelih pada hari raya Idul Adha sampai hari terakhir hari Tasyriq, sebagai bentuk pelaksanaan ibadah kepada Allah Azza wajalla.”[1]

Penjelasan definisi:

Yang dimaksud dengan “ternak hewan” adalah unta, sapi (kerbau), kambing (domba).

Yang dimaksud dengan “pada hari raya Idul Adha” adalah waktu penyembelihan, dan secara spesifik, waktunya dimulai setelah pelaksanaan salat Idul Adha sampai tenggelamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Yang dimaksud dengan “sebagai bentuk pelaksanaan ibadah kepada Allah Azza wajalla”, adalah niat dari penyembelihan hewan ternak.

Hukum Berkurban:

Berkurban disyariatkan menurut dalil dari Al-Qur’an dan sunah, Ijmak.

Dari Al-Qur’an firman Allah:

﴿فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ﴾

“Maka dirikanlah salat karena Rabbmu, dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2).

Adapun dari hadis adalah hadis Anas bin Malik, beliau berkata:

ضَحَّى النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بكَبشينِ أملَحَينِ أقرَنَينِ، ذَبَحَهما بيَدِه، وسَمَّى وكَبَّرَ، ووضَعَ رِجلَه على صِفاحِهما.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan 2 ekor domba yang bulunya berwarna putih ada bercak hitamnya dan bertanduk, beliau menyembelih kurbannya dengan kedua tangannya, seraya mengucapkan bismillah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di permukaan badan domba.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan juga hadis Nabi:

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِناَ هَذَا أَنْ نُصَلِّي، ثُمَّ نَرْجِعُ فَنَنْحَر، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْل فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ.

“Hal pertama yang kali lakukan Ketika hari raya Idul Adha tiba, adalah melaksanakan salat Idul Adha, kemudian kembali ke rumah dan myembelih hewan kurban, bagi siapa yang melaksanakan seperti yang kami kerjakan, maka ia mengerjakan sesuai sunah, namun bagi siapa yang menyembelih kurbannya sebelum itu (sebelum salat Idul Adha), sesungguhnya sembelihannya hanya sembelihan untuk keluarganya, dan buka bagian dari kurban.” (HR. Bukhari).

Adapun ijmak, maka telah tegak ijmak atas pensyariatan ibadah kurban,

Ibnu Qudamah berkata:

(أجمع المسلمون على مشروعيَّة الأُضْحِيَّة).

“Kaum Muslimin telah bersepakat (ijma’) atas disyariatkannya udhiyah (kurban).”[2]

Ibnu Daqiq al-‘Id berkata:

(لا خلاف أنَّ الأُضْحِيَّة من شعائِرِ الدِّينِ)).

“Tidak ada perselisihan bahwa udhiyah (kurban) termasuk syiar-syiar agama.”[3]

Namun terjadi perbedaan pendapat terkait hukumnya:

Pendapat pertama: hukumnya wajib.

Ini adalah pendapat dari Mazhab Hanafi, salah satu pendapat Hanbali

Dalilnya, hadis Abu Hurairah:

مَنْ وَجَد سَعَةً فلم يُضَحِّ فلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنا.

“Barang siapa yang memiliki kemampuan (keluasan) finansial, kemudian tidak berkurban, maka hendaknya ia tidak mendekati masjid kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Pendapat kedua: hukumnya sunah muakkadah.

Adalah pendapat mayoritas para ulama: madzhab Syafii, Hambali dll.

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرَ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحّيِ، فَلَا يَمَسّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِتهِ شَيْئَا.

“Jika telah masuk bulan Dzulhijjah, dan salah seorang diantara kalian hendak berkurban, maka hendaknya jangan memotong rambutnya (kumis), dan kukunya sedikitpun.” (HR. Muslim).

Sebagian ulama berpendapat: penggunaan diksi hendak berkurban pada hadis diatas, mengindikasikan bahwa hukumnya bukan wajib namun sunah, karena melandaskan ibadah kurban pada keinginan subyek yang berkurban, bukan menggunakan diksi wajib atau harus.

Namun banyak ulama juga mengatakan bahwa orang yang mampu berkurban (secara finansial) kemudian tidak melaksanakan, maka ia terjatuh pada perkara yang makruh (tercela), dan ini menunjukkan bahwa hukum sunah pada ibadah kurban adalah sunah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan).

Hikmah Ibadah Kurban:

  1. Mengingat sejarah pengorbanan yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim alaihis salam, sehingga dapat menjadikan beliau sebagai suri teladan yang baik dalam kehidupan.
  2. Beribadah kepada Allah dengan menyembelih kurban.
  3. Bentuk kesyukuran kepada Allah atas segala bentuk kenikmatan-Nya, dan bentuk kesyukuran tertinggi adalah dengan memanfaatkan kenikmatan yang Allah anugerahkan untuk beribadah kepada-Nya.
  4. Bentuk bantuan dan solidaritas kepada fakir dan miskin.

Jika di hari raya idul fitri ada syariat zakat fitrah, maka di hari raya idul Adha ada syariat idul Fitri.

Keutamaan ibadah kurban:

Pertama: Sebagai bentuk pengagungan kepada Allah dan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Azza wajalla, Allah berfirman:

﴿لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ﴾

“Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan samapi kepada-Nya, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah dia menundukkanya untukmu agar kamu mengagingkan Allah atas petunjuk yang dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj: 37).

Kedua: Hari raya Idul Adha merupakan hari yang paling mulia, maka memanfaatkannya dengan ibadah dapat melipat gandakan pahalanya, Nabi bersabda:

إنَّ أعظمَ الأيَّامِ عندَ اللَّهِ تبارَكَ وتعالَى يومُ النَّحرِ ثمَّ يومُ القَرِّ.

“Sesungguhnya hari-hari yang paling agung di sisi Allah adalah hari penyembelihan (tanggal 10 bulan Dzulhijjah), kemudian hari ke 11 bulan Dzulhijjah.” (HR. Abu Dawud).

Ketiga: Mengikuti sunah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Keempat: Diampuni dosa orang yang berkurban sebelum darah hewan kurban tercurahkan ke bumi, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

يا فاطمةُ قومي إلى أُضحيتِك فاشهدِيها، فإنَّ لكِ بأولِ قطرةٍ تقطُرُ مِنْ دمِها يُغفرْ لكِ ما سلف من ذنوبِكِ. قالت : يا رسولَ اللهِ هذا لنا أهلَ البيتِ خاصَّةً أو لنا وللمسلمِين عامَّةً ؟ قال : بل لنا وللمسلمين عامَّةً. مرَّتينِ.

“Wahai Fatimah, saksikanlah hewan kurbanmu, sesungguhnya dosamu diampuni bersamaan dengan mengalirnya darah kurbanmu diatas bumi, Fatimah bertanya: apakah keutamaan ini untuk ahlu bait (keluarga Nabi) saja atau untuk seluruh kaum muslimin? Nabi menjawab, (keutamaan ini) untuk seluruh kaum muslimin!.” (HR. Al-Hakim, sanad hadisnya lemah).[4]

Kelima: Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:

ما عمِلَ آدمِيٌّ مِن عمَلٍ يومَ النَّحرِ أحبَّ إلى اللهِ مِن إهراقِ الدَّمِ؛ إنَّها لتَأْتي يومَ القيامةِ بقُرونِها وأشعارِها وأظْلافِها، وإنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِن اللهِ بمكانٍ قبلَ أنْ يقَعَ مِن الأرضِ.

“Tidak ada amalan yang dikerjakan pada tanggal 10 Dzuhijjah (hari raya Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah dari pada menyembelih (kurban), sesungguhnya pada hari kiamat tanduknya, bulu-bulunya dan kukunya akan datang kepada yang berkurban (sebagai pahala ataupun pemberi syafaat), dan sesungguhnya darahnya sampai di sisi Allah sebelum terjatuh ke bumi.” (HR. Tirmidzi, sanad hadis lemah).

Hukum bergabung dalam hewan kurban:

Bergabung dalam kurban ada dua jenis:

Pertama: bergabung dalam pahala

Maka ini diperbolehkan, karena Nabi juga melakukannya, ketika menyembelih kurban, sebagaimana dalam hadis ِ Aisyah radiyallahu ‘anha:

أنَّ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أمَرَ بكَبشٍ أقرَنَ يَطَأُ في سَوادٍ، ويَبرُكُ في سَوادٍ، ويَنظُرُ في سَوادٍ، فأُتيَ به ليُضَحِّيَ به، فقال لَها: يا عائِشةُ، هَلُمِّي الْمُدْيةَ، ثُمَّ قال: اشحَذيها بحَجَرٍ، ففَعَلَت: ثُمَّ أخَذَها، وأخَذَ الكَبشَ فأضجَعَه، ثُمَّ ذَبَحَه، ثُمَّ قال: باسمِ اللهِ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِن مُحَمَّدٍ، وآلِ مُحَمَّدٍ، ومِن أُمَّةِ مُحَمَّدٍ، ثُمَّ ضَحَّى.

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaih wasallam berkurban dengan seekor domba Jantan, bertanduk, di bagian 4 kakinya, kedua matanya dan di bawah perutnya bulunya berwarna hitam, kemudian beliau memanggil Aisyah radiyallahu ‘anha, dan meminta beliau untuk mengambil pisau dan mengasahnya dahulu, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil pisau tersebut dan membaringkan dombanya, kemudian beliau menyembelihnya seraya mengucapkan: bismillah, ya Allah; terimalah kurban dariku (Muhammad), daru keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad.” (HR. Muslim).

Dalam hadis ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memasukkan keluarganya dan umatnya dalam pahala dari hewan kurban yang beliau sembelih.

Ibnu Qudamah berkata:

ويجزئ الرجلَ الشاةُ الواحدةُ عنه وعن أهل بيته، يذبحها عنهم. وبهذا قال مالك، والثوري، والأوزاعي، والشافعي، وأصحاب الرأي… وعن ابن عمر: أن الرجل كان يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته، فيأكلون ويطعمون.

“Satu ekor kambing sudah cukup untuk kurban satu orang, dan pahalanya bisa diniatkan bagi dirinya serta seluruh anggota keluarganya, ini adalah pendapat imam Malik, Al-Tsauri, Al-Auza-i, Syafi’i dan ashahabu Ra’yi (seperti Abu Hanifah). Abdullah bin Umar mengatakan: bahwa satu orang berkurban dengan seekor domba, (pahalanya) diniatkan untuk dirinya dan anggota keluarganya, kemudian mereka makan dari daging kurban tersebut, dan membagikannya kepada manusia.”

Kedua: bergabung dalam kepemilikan.

Secara syariat hanya diperbolehkan untuk unta dan sapi, yaitu diperbolehkan kepemilikannya untuk 7 orang, adapun untuk kambing dan domba, hanya untuk satu orang.

Imam Nawawi mengatakan:

مذهبنا أنه يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية، سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين، أو بعضهم يريد القربة وبعضهم يريد اللحم، فيجزئ عن كل واحد منهم نصيبُه…هذا مذهبنا، وبه قال أحمد وداود وجماهير العلماء.

“Mazhab kami: membolehkan 7 orang untuk bergabung dalam kepemilikan pada seekor sapi atau unta dalam berkurban, baik 7 orang tersebut masih satu keluarga atau berbeda keluarga, baik mereka semua berniat untuk berkurban, ataupun berbeda-beda niat mereka, maka setiap orang berhak mendapatkan jatahnya sesuai niat dan tujuannya… ini adalah mazhab kami, dan pendapat Imam Ahmad, Dawud dan mayoritas para ulama.”

Syarat-syarat kurban:

  1. Waktu kurban dimulai setelah salat Idul Adha sampai matahari tenggelam tanggal 13 Dzulhijjah.
  2. Syarat berkaitan dengan hewan yang dikurbankan:
  • Hewan yang dikurbankan adalah unta, sapi, kambing atau domba.
  • Hewan kurban adalah milik yang berkurban secara sah, tanpa ada kepemilikan yang lain.
  • Usia hewan harus mencapai sesuai yang dijelaskan syariat:
    • Unta: genap 5 tahun
    • Sapi: genap 2 tahun
    • Kambing: genap 1 tahun
    • Domba: setengah tahun
  • Hewannya tidak memiliki cacat

Sunah Bagi Orang yang berkurban:

  1. Tidak memotong kuku dan rambutnya jika telah memasuki bulan Dzulhijjah, sebagaimana sabda Nabi:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرَ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحّيِ، فَلَا يَمَسّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئَا

“Jika telah masuk bulan Dzulhijjah, dan salah seorang diantara kalian hendak berkurban, maka hendaknya jangan memotong rambutnya (kumis, bulu ketiak dan bulu kemaluan), dan kukunya sedikitpun.” (HR. Muslim).

  1. Memilih hewan kurban yang terbaik; seperti yang sehat, gemuk, dan banyak dagingnya, bertanduk.
  2. Menyembelih sendiri hewan kurbannnya atau menyaksikan proses penyembelihannya.
  3. Memakan sebagian daging kurbannya.
  4. Membagi hewan kurban menjadi 3 bagian, sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk hadiah, sepertiga untuk fakir dan miskin.

Ibnu Qudamah mengatakan:

والاستحباب أن يأكل ثلث أضحيته، ويهدي ثلثها، ويتصدق بثلثها، ولو أكل أكثر جاز

“Disunahkan membagi daging kurban menjadi tiga bagian: sepertiga dikonsumsi sendiri bersama keluarga, sepertiga kedua dihadiahkan kepada kerabat atau tetangga, dan sepertiga sisanya disedekahkan kepada fakir miskin. Namun, jika pekurban dan keluarganya ingin mengambil atau mengonsumsi bagian yang lebih banyak dari sepertiga tersebut, hukumnya tetap diperbolehkan.”

  1. Mughni Al-Muhtaj karya Syarbini (4/282), Kasyful Qanna’ karya Al-Bahuti (2/530).
  2. Al-Mughni jilid 9 halaman 435.
  3. Ihkam al-Ahkam halaman 482.
  4. Sebagian Ulama hadis memboleh berhujah dengan hadis lemah dalam konteks fadhailul a’mal (temanya terkait keutamaan amalan), untuk memotifasi seseorang melakukan amalan tersebut, dan juga Allah maha Kaya dan maha Mampu memberikan pahala yang disebutkan dalam hadis tersebut, dengan syarat:

    Kelemahan hadisnya tidak parah.

    Amalan yang disebutkan keutamaannya sudah disyariatkan lewat dalil lain yang sahih.

Tim Ilmiah Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button