Fikih

Bentuk dan Jenis Jual Beli yang Dilarang (Bag. 3)

Pada bagian kedua telah dijelaskan beberapa jenis jual beli yang dilarang karena mengandung unsur riba. Sebagai kelanjutan dari pembahasan tersebut maka berikut ini akan dijelaskan beberapa bentuk jual beli yang dilarang dengan sebab yang sama, yaitu:

  1. Jual beli daging dengan hewan yang masih utuh.

Yang dimaksud dengan jual beli ini adalah menjual daging dari seekor hewan sembelihan dengan hewan yang masih utuh, baik yang sejenis, seperti : menjual 10 kg daging kambing dengan 1 ekor kambing baik yang masih hidup atau yang sudah disembelih, atau yang tidak sejenis, seperti: menjual 15 kg daging ayam dengan 1 ekor kambing.

Dasar pelarangan ini adalah riwayat hadits Sa’id Ibn al-Musayyib bahwasanya Nabi –Shallallahu’alaihi wasallam-:

 نَهَى عَنْ بَيْعِ الَّلحْمِ بِالْحَيَوَانِ

Artinya: Beliau melarang jual beli daging dengan hewan (yang masih utuh). (HR. Imam Malik No. 352, al-Baihaqi (5/296) & Ad-Daraquthniy No. 266). Dan hadits ini begitu juga dengan hadits-hadits lain yang semakna mempunyai kedudukan yang lemah sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Imam Ibnu al-Qayyim. (lihat kitab I’lam al-Muwaqqi’in 2/145)

Hukum jual beli ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian para ulama tidak membolehkannya secara umum, baik diperjualbelikan dengan yang sejenis atau tidak. Sebagian lagi membolehkan jika tidak sejenis. Dan sebagian lagi membolehkannya jika diperjualbelikan secara tunai (tidak ditunda),   dan adanya selisih antara keduanya.

Dan pendapat yang pertengahan adalah jika dimaksudkan dengan hewan yang dipertukarkan itu bukan dagingnya melainkan apa yang ada di hewan tersebut selain daging seperti: kulit, tulang, susu atau manfaatnya, seperti dijadikan tunggangan atau membajak sawah dan yang lainnya, maka ia boleh diperjualbelikan dengan daging tersebut, jika yang dimaksud dari hewan tersebut dagingnya saja maka jenis jual beli ini dilarang. Dan pendapat yang terakhir ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah & Ibnu al-Qayyim (lihat kitab I’lam al-Muwaqqi’in 2/144-146)

  1. Jual beli barang ribawi yang sejenis secara tunai dengan adanya selisih atau yang tidak sejenis tetapi dengan ditunda.
Baca Juga  Batasan Aurat dan Hijab Muslimah Dalam Pandangan Al'Allaamah Muhammad Nawawi Al-Bantani rahimahullah

Barang-barang ribawi terhimpun dalam hadits Ubadah Ibn As-Shamit –Radhiyallahu’anhu, beliau berkata: Rasulullah –Shallallahu’alaihiwasallam- bersabda:

الذّهَبُ بِالذّهَبِ، وَالفِضّةُ بِالفِضّةِ، وَالبُرّ بِالبُرّ، وَالشّعِيرُ بِالشّعِيرِ، وَالتّمْرُ بِالتّمْرِ، وَالمِلْحُ بِالمِلْحِ، مِثْلاً بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَداً بِيَدٍ، فَإذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إذَا كَانَ يَداً بِيَدٍ

Artinya : “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Dan jika jenis barangnya berbeda maka laukukanlah jual beli sesuai kehendak kalian (tetapi) harus dilakukan secara kontan (tunai)”. (HR. Muslim)

Penjelasan jual beli ini secara khusus telah dijelaskan pada materi tentang Riba. (silahkan merujuk ke link : https://markazinayah.com/serial-fiqih-muamalat-riba.html)

  1. Jual beli utang dengan utang

Contohnya: jika si A membeli barang dari si B dengan pembayaran tunda dan tempo yang telah ditentukan. Pada saat jatuh tempo si A tidak mampu membayar barang tersebut kepada si B. Maka si A meminta kepada si B untuk memperpanjang tempo pembayaran dengan adanya tambahan pada harga yang telah disepakati. Maka pada hakikatnya si A telah menjual utangnya yang lama dengan utang yang baru dengan adanya tambahan tempo dan harga. Dan bentuk jual beli seperti ini jelas diharamkan, dan inilah bentuk riba jahiliyah yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” (QS. Ali Imran: 130)

Adapun menjual utang kepada orang yang berutang itu sendiri dengan utang yang baru selama bukan berbentuk naqd (emas, perak atau uang), maka sebagian ulama membolehkannya. Contoh jika si A berutang kepada si B sebesar Rp. 1.000.000,- , kemudian keduanya bersepakat bahwa si B akan mengambil pada akhir tahun dari si A 100 kg beras sebagai ganti dari utang yang satu juta tersebut. Maka dalam kasus ini si A telah menjual utang awalnya dengan utang baru yang berupa beras.

  1. Bay’atayn fi Bay’ah
Baca Juga  Selayang Pandang Fikih Ibadah (5)

 Maknanya adalah melakukan dua akad jual beli dalam satu akad (majlis). Bentuknya adalah seperti jika seseorang menjual sehelai kain dan mengatakan kepada si pembeli: “Jika dibayar kontan maka harganya 50.000,- Rupiah, jika dibayar belakangan (tidak tunai) maka harganya 75.000,- Rupiah. Lalu keduanya sepakat dan berpisah tanpa menentukan bentuk pembayaran yang disepakati, apakah dibayar tunai atau tunda. Contoh yang lain seperti jika si A menjual barang kepada si B seharga 100.000,- Rupiah dengan pembayaran tunda. Kemudian si A membeli kembali barang tersebut dari si B dengan harga yang lebih murah tetapi dibayar tunai (kontan). Kedua contoh jual beli ini masuk dalam kategori jual beli yang dilarang dan diharamkan karena adanya unsur riba atau bertujuan riba dalam keduanya.

Dasar pelarangan jual beli ini adalah Hadits Abu Hurairah –Radhiyallahu’anhu- beliau berkata:

نَهَى رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ.

Artinya : Rasulullah –Shallallahu’alaihi wasallam- melarang dua akad jual beli dalam satu akad. (HR. Imam Ahmad No. 9584 & Tirmidzy No. 1231).

Demikianlah penjelasan beberapa bentuk jual beli yang diharamkan karena adanya unsur riba.   

Ahmad Hanafi, Lc., M.A., Ph.D.

ِAlumni S3, Bidang Fiqih dan Ushul, King Saud University, Riyadh, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?