16. Bolehkah memakai masker penutup mulut ketika kita berihram (laki-laki maupun wanita)?
Soal:
Bolehkah memakai masker penutup mulut ketika kita berihram (laki-laki maupun wanita)?
Jawab:
Pertama : Masker yang terbuat dari kain atau kertas, bukanlah termasuk jenis pakaian yang dilarang digunakan ketika berihram. Karena pakaian yang dilarang ketika berihram adalah pakaian yang dibuat untuk menutupi anggota badan, seperti baju, celana, topi dan lain sebagainya.
Kedua : Menutup wajah dengan masker tidak masuk dalam kategori menutup wajah secara keseluruhan, ia hanya menutup sebagian dari wajah tersebut. Apalagi bagi laki-laki, menutup wajah bukanlah termasuk larangan ihram menurut pendapat yang rajih (kuat). Adapun bagi wanita maka ia juga dibolehkan dikarenakan ia tidak termasuk menutup wajah yang dilarang. Apalagi dalam kondisi yang diperlukan, seperti : ketika ada wabah/virus yang merebak, banyak debu atau adanya bau yang menyengat.
Syekh Abdul Aziz Ali Syeikh, Mufti Kerajaan Saudi Arabia, ketika beliau ditanya, bolehkah seorang yang berihram mengenakan masker? Beliau menjawab : Apabila masker tersebut menutupi seluruh wajah maka ia wajib membayar fidayah, yaitu salah satu dari tiga hal: memberi makan (fakir miskin), berpuasa atau menyembelih dam. Hal ini dibolehkan jika adanya kebutuhan untuk mengenakannya. Adapun jika tidak ada kebutuhan maka ia tidak boleh mengenakannya. Adapun jika masker itu hanya mneutupi sebagian kecil dari wajah seseorang seperti mulut atau hidung saja, dan tidak menutupi seluruh wajah maka saya berharap hal ini tidak menjadi sesuatu yang bermasalah.