Miqat Yalamlam

Miqat Yalamlam
Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, seorang jamaah tidak hanya dituntut memenuhi rukun-rukun yang menjadi penentu sah atau tidaknya haji, tetapi juga harus memperhatikan sejumlah kewajiban yang menyertainya.
Kewajiban memiliki kedudukan penting, kendati berbeda dengan rukun. Jika rukun tidak boleh ditinggalkan sama sekali lantaran menjadi penopang sahnya haji, maka kewajiban haji masih dapat ditinggalkan karena uzur syar’i, meski tetap membawa konsekuensi berupa denda (dam).
Perbedaan mendasar ini dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri (wafat 1422 H) dalam karyanya, bahwa haji tetap sah meskipun seseorang meninggalkan kewajiban, namun ia wajib membayar dam dan berdosa jika tanpa uzur. Berbeda dengan rukun yang tidak bisa diganti dengan apa pun, karena keabsahan haji atau umrah sepenuhnya bergantung padanya.
الْفَرْقُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْأَرْكَانِ: أَنَّهُ يَصِحُّ الْحَجُّ بِدُونِهَا مَعَ الدَّمِ، وَكَذَا الْإِثْمُ إِنْ لَمْ يُعْذَرْ بِخِلَافِ الْأَرْكَانِ؛ فَإِنَّ صِحَّةَ الْحَجِّ تَتَوَقَّفُ عَلَيْهَا وَلَا تُجْبَرُ بِدَمٍ وَلَا غَيْرِهِ
“Perbedaan antara kewajiban-kewajiban itu dengan rukun adalah bahwa ibadah Haji tetap sah tanpa melaksanakannya, namun wajib membayar dam, dan juga berdosa jika tidak ada uzur. Berbeda dengan rukun, karena sahnya haji bergantung padanya dan tidak dapat diganti dengan dam atau yang lainnya.” (Syarh al-Yaqut an-Nafis [Jeddah: Dar al-Minhaj], h. 320)
Berangkat dari penjelasan tersebut, para ulama mazhab Syafi’i kemudian merinci enam kewajiban haji yang harus dipahami oleh setiap jamaah. Kewajiban-kewajiban ini menjadi bagian penting dalam menjaga kesempurnaan ibadah haji.
Diantara kewajiban haji dan umrah yang pertama adalah: Ihram dari Miqat
Kewajiban pertama adalah memulai ihram dari miqat, yaitu batas yang telah ditentukan baik dari segi waktu (miqat zamani) maupun tempat (miqat makani). Setiap jamaah yang hendak menunaikan haji wajib berniat ihram ketika berada di miqat tersebut.
Apabila seseorang melewati miqat tanpa berihram hingga masuk ke wilayah haram, maka ia telah meninggalkan kewajiban dan wajib membayar dam.
Syekh Dr Musthofa al-Khin (wafat 1429 H) dalam kitabnya menjelaskan:
فَيَجِبُ عَلَى الْحَاجِّ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْخُلَ فِي الْحَجِّ أَنْ يُحْرِمَ بِهِ فِي مِيقَاتِهِ سَوَاءٌ الزَّمَانِيُّ وَالْمَكَانِيُّ. وَقَدْ عُرِفَ ضَابِطُ كُلٍّ مِنْهُمَا لِلْحَاجِّ وَالْمُعْتَمِرِ. فَإِذَا مَرَّ بِالْمِيقَاتِ الْمَكَانِيِّ وَلَمْ يُحْرِمْ حَتَّى تَجَاوَزَهُ مُتَغَلْغِلًا دَاخِلَ الْحَرَمِ، فَقَدْ تَرَكَ وَاجِبًا مِنْ وَاجِبَاتِ الْحَجِّ. أَمَّا إِذَا أَحْرَمَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَيْهِ فَلَا ضَيْرَ فِي ذَلِكَ
“Maka wajib bagi orang yang hendak menunaikan Haji untuk berihram dari miqatnya, baik miqat waktu maupun miqat tempat. Ketentuan masing-masing miqat tersebut telah diketahui bagi jamaah haji dan Umroh. Apabila seseorang melewati miqat tempat tanpa berihram hingga melampauinya dan masuk lebih jauh ke wilayah haram, maka ia telah meninggalkan salah satu kewajiban haji. Adapun jika ia berihram sebelum sampai ke miqat tersebut, maka tidak mengapa.” (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 136).
Adapun miqt tempat maka telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
«إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ، وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ، وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ، وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ، هُنَّ لَهُنَّ، وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ»
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
“Sesungguhnya Nabi ﷺ telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Al-Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Tempat-tempat itu adalah miqat bagi penduduknya, dan juga bagi siapa saja yang melewatinya dari selain penduduk daerah tersebut, yang hendak menunaikan haji atau umrah. Adapun orang yang tempat tinggalnya berada di dalam batas miqat itu, maka ia berihram dari tempat ia memulai perjalanan. Bahkan penduduk Makkah berihram dari Makkah.”
(HR. Al-Bukhari no. 1526).
Miqat Yalamlam adalah miqat bagi penduduk Yaman dan siapa saja yang melewati jalurnya. Letaknya sekitar 115 km dari Makkah, dan juga dikenal dengan nama As-Sa’diyyah (السعدية).
Mengutip buku “Tuntunan Manasik Haji dan Umrah” yang diterbitkan Kementerian Agama, Yalamlam berada di arah tenggara Mekkah, dengan jarak sekitar 92 kilometer. Ini adalah lokasi miqat bagi jemaah dari Yaman dan mereka yang melalui rute yang sama, seperti jemaah dari India, Pakistan, China, dan Jepang. Jemaah haji Indonesia yang mengambil miqat saat perjalanan di pesawat biasanya dilakukan ketika pesawat mendekati Yalamlam. Kru pesawat akan mengumumkan jika pesawat sudah akan melintas di atas Yalamlam. Jika mengambil miqat di pesawat, maka jemaah dianjurkan segera berpakaian ihram dan melakukan niat haji/umrah di dalam hati dan mengucapkannya dengan lisan.
Informasi umum:
Luas total: 69.220 m²
Kapasitas: 1.151 jamaah laki-laki dan perempuan
Unit sistem air: 1.107 unit
Miqat Yalamlam telah mengalami berbagai proyek pengembangan untuk meningkatkan kenyamanan para jamaah, di antaranya:
Penataan dan perbaikan kawasan miqat agar lebih tertata dan indah.
Penataan ulang berbagai fasilitas umum bagi para pengunjung dan jamaah yang menuju Masjidil Haram.
Peningkatan kualitas pelayanan bagi jamaah haji dan umrah.
Penggantian seluruh karpet di Masjid Miqat, yang memiliki luas sekitar 10.000 m² dan mampu menampung lebih dari 4.000 jamaah.
Pengelolaan operasional oleh sekitar 105 pegawai dan petugas.
Tersedianya stasiun desalinasi air yang mampu menyalurkan sekitar 1.500 ton air bersih.
Adanya gedung penerima tamu dan jamaah seluas sekitar 6.000 m² untuk melayani para calon jamaah yang akan melanjutkan perjalanan menuju Masjidil Haram.
Miqat Yalamlam
Miqat Yalamlam adalah salah satu miqat makani yang telah ditetapkan bagi orang yang hendak memasuki Makkah dengan niat menunaikan haji atau umrah. Setiap muslim yang datang melalui jalur ini atau sejajar dengannya wajib memulai ihram dari sana. Miqat ini berada di wilayah Kabupaten Al-Laits, sekitar 85 km di sebelah barat daya Makkah, di jalur pesisir Laut Merah. Yalamlam merupakan miqat bagi penduduk Yaman, wilayah selatan Arab Saudi, serta siapa saja yang melewati jalur tersebut.
Lokasi
Miqat Yalamlam adalah miqat yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad ﷺ bagi penduduk Yaman yang menuju Makkah, baik melalui jalur pedalaman maupun jalur pesisir. Kedua jalur tersebut sama-sama membentang di antara Laut Merah dan Pegunungan As-Sarah.
Saat ini, para jamaah berihram dari Masjid As-Sa’diyyah yang baru, terletak sekitar 130 km di selatan Makkah dan sekitar 21 km dari lokasi miqat lama. Masjid ini berada di tepi utara Lembah Yalamlam, tidak jauh dari Sumur As-Sa’diyyah.
Asal Penamaan
Miqat ini dinamakan Yalamlam karena berada di Lembah Yalamlam. Lembah tersebut dialiri air yang berasal dari Pegunungan Asy-Syafa di sebelah barat daya Thaif, kemudian mengalir ke arah barat melewati selatan Makkah hingga bermuara di Laut Merah. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa nama tersebut diambil dari Gunung Lamlam (جبل لملم).
Kawasan ini memiliki banyak peninggalan sejarah, terutama di bagian selatan Lembah Yalamlam. Di antaranya terdapat beberapa bangunan pengairan kuno, termasuk Sumur As-Sa’diyyah. Di lokasi tersebut juga ditemukan sebuah prasasti yang dipahat pada lempengan marmer, berisi catatan tentang renovasi sumur tersebut pada tahun 1211 Hijriah.
Di jalur para musafir yang datang dari Yaman menuju Makkah, Miqat Yalamlam menjadi gerbang dimulainya ihram. Di sinilah perjalanan berubah dari sekadar perjalanan biasa menjadi perjalanan ibadah.
Di kawasan Tihamah, membentang Lembah Yalamlam yang menjadi saksi lintasan para musafir sejak zaman dahulu. Di sekitarnya masih terdapat peninggalan bersejarah berupa desa As-Sa’diyyah, sumurnya, serta ukiran-ukiran pada bebatuan. Pada tahun 1401 H, dibangun sebuah masjid modern untuk melayani para jamaah yang memulai ihram.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
> «وَقَّتَ النَّبِيُّ ﷺ … وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ»
“Nabi ﷺ telah menetapkan … Yalamlam sebagai miqat bagi penduduk Yaman.”
(HR. Al-Bukhari)
Kedudukan Yalamlam
Yalamlam merupakan miqat makani bagi penduduk Yaman dan setiap orang yang melewatinya dengan tujuan menunaikan haji atau umrah.
Yalamlam adalah sebuah lembah besar di wilayah Tihamah. Aliran airnya berasal dari Pegunungan As-Sarah di sebelah barat daya Thaif, kemudian melewati As-Sa’diyyah yang berada sekitar 100 km di selatan Makkah, sebelum akhirnya mengalir menuju Laut Merah.
Di sinilah dimulai ihram, yaitu niat memasuki ibadah haji atau umrah. Sebuah momen ketika seseorang melepaskan berbagai atribut duniawi, sementara makna penghambaan kepada Allah semakin tinggi.
Masjid miqat yang ada sekarang terletak sekitar 120 km di selatan Makkah. Adapun pada masa dahulu, para jamaah berihram dari As-Sa’diyyah, sekitar 21 km di utara lokasi masjid saat ini. Perubahan ini terjadi setelah jalan raya Makkah–Jazan selesai dibangun pada tahun 1399 H/1979 M, sehingga jalur perjalanan berpindah. Meskipun demikian, peninggalan As-Sa’diyyah masih tetap ada, seperti sumur, gua-gua kecil, dan ukiran pada bebatuan.
Yalamlam juga disebutkan dalam beberapa riwayat mengenai perjalanan pasukan Islam setelah Fathu Makkah pada tahun 8 Hijriah.
Jalur Haji dari Yaman
Hubungan Yaman dan Hijaz
Sejak sebelum Islam, Yaman dan Hijaz telah dihubungkan oleh berbagai jalur perdagangan dan perjalanan. Setelah datangnya Islam, jalur-jalur tersebut juga menjadi rute yang dilalui para jamaah haji menuju Baitullah.
Seiring waktu, rute-rute ini berkembang dan bercabang sesuai kondisi medan, keberadaan sumber air, serta kota-kota yang menjadi tempat persinggahan kafilah.
Tiga jalur haji dari Yaman
Rute haji dari Yaman terbagi menjadi tiga:
1. Jalur pesisir.
2. Jalur pedalaman (Tihamah/Jalan Sultan).
3. Jalur pegunungan.
Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, tetapi semuanya bertujuan sama, yaitu mengantarkan jamaah menuju Makkah dengan aman.
1. Jalur Pesisir
Dimulai dari Aden, melewati Abyan di sepanjang pesisir Laut Merah hingga mencapai Asy-Syarjah, kemudian menuju As-Sirrain untuk bertemu dengan jalur pedalaman. Setelah itu perjalanan dilanjutkan menuju Al-Laits, Asy-Syu’aibah, Jeddah, lalu berakhir di Makkah.
2. Jalur Pedalaman (Tihamah/Jalan Sultan)
Berangkat dari Taiz, kemudian menuju Zabid yang menjadi tempat berkumpulnya kafilah. Dari sana menuju As-Sirrain, bertemu dengan jalur pesisir, lalu melanjutkan perjalanan melalui Al-Laits, Al-Khadra’, Sa’ya, Yalamlam, Malkan, hingga akhirnya tiba di Makkah.
3. Jalur Pegunungan
Dimulai dari Sana’a, melewati Sha’dah, kemudian melintasi pegunungan ‘Asir hingga sebelah utara Thaif. Setelah itu jalur berbelok ke arah barat menuju Qarnul Manazil.
Banyak jamaah dahulu memilih jalur ini karena melewati daerah yang subur serta desa-desa yang memiliki sumber air dan bahan makanan.
Yalamlam: Titik Perubahan Menuju Ibadah
Di Yalamlam, perjalanan berubah menjadi sebuah keputusan ibadah. Di sinilah seseorang berniat ihram, mengucapkan talbiyah, lalu melanjutkan perjalanan menuju Baitullah.
Yalamlam bukan sekadar tempat persinggahan, tetapi sebuah titik yang merangkum makna perjalanan: melintasi jejak sejarah, sekaligus memulai perjalanan baru menuju Allah dengan hati yang bersih.
Situs Bersejarah
Desa As-Sa’diyyah merupakan sebuah desa kecil yang terletak di tepi selatan Lembah Yalamlam, sekitar 100 km di selatan Makkah.
Dahulu desa ini menjadi tempat singgah yang sangat penting bagi para jamaah haji dan umrah karena berada di jalur haji dari Yaman. Namun setelah jalan Makkah–Jazan dibangun pada tahun 1399 H/1979 M, jalur perjalanan berpindah sehingga peran desa ini semakin berkurang.
Hingga kini, peninggalan sejarahnya masih dapat ditemukan. Di antaranya yang paling terkenal adalah:
Sumur As-Sa’diyyah, yang dipugar pada tahun 1211 H (1797 M) oleh Sultan India Muhammad Ali Khan. Di dalam sumur terdapat sebuah prasasti yang mencatat proses renovasi tersebut.
Sebuah sumur tua lain yang dibangun menggunakan batu kuning dengan perekat berwarna putih.
Bangunan di dekat sumur yang diperkirakan dahulu digunakan sebagai tempat pemandian wanita atau pos penjagaan.
Banyak gua kecil dan batu-batu besar yang dahulu menjadi tempat berteduh para jamaah haji.
Pada bebatuan tersebut masih terdapat prasasti-prasasti Islam serta goresan-goresan yang lebih tua dari masa sebelumnya.



