Batas Bacaan Tasyahud Awal: Sampai Syahadat atau Sampai Shalawat?

No Fatwa: 47 / 14-02-2026 / TF 04-MI
Dari Sdr.
Waktu: Sabtu, 26 Syakban 1447 H
TANYA:
Lafaz tahiyat awal yang Shohih yang sampai mana ust? Apakah hanya sampai syahadat atau sampai shalawat Allahumma sholli ala Muhammad.
JAWAB:
Alhamdulillah, Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba’du:
Ada dua pendapat ulama terkait membaca shalawat atas nabi setelah tasyahud awal:
PENDAPAT PERTAMA: Cukup membaca tasyahud awal, dan tidak dianjurkan membaca shalawat, ini pendapat mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali dan Qaul Qadim Imam Syafii. Dalilnya:
- Tidak ada riwayat yang sahih dari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau melakukannya atau mengajarkannya kepada umat, tidak pula diketahui adanya seorang pun dari kalangan sahabat yang menganggapnya mustahab.
- Seandainya hal itu disyariatkan, niscaya disyariatkan pula doa setelahnya, sehingga tidak ada lagi perbedaan antara Tasyahud Awal dan Tasyahud Akhir.
- Tasyahud Awal pada dasarnya dibangun di atas prinsip meringkas (singkat/tidak berlama-lama). Diriwayatkan, bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, apabila duduk Tasyahud Awal, seolah-olah beliau berada di atas bebatuan yang panas.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, no.3016, al-Baihaqi dalm “Sunan al-Kubra”, no. 2799)
PENDAPAT KEDUA: Disunnahkan membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah bacaan Tasyahud Awal. Ini adalah mazhab Syafi’iyah. Dalilnya:
- Secara umum Allah Ta’ala memerintahkan orang-orang beriman untuk bershalawat dan mengucapkan salam kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa di mana pun pengucapan salam (tahiyat) disyariatkan, maka disyariatkan pula bershalawat kepadanya.
- Tasyahud Awal adalah tempat yang disyariatkan untuk membaca tasyahud dan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; maka disyariatkan pula bershalawat kepadanya di tempat tersebut, sebagaimana pada Tasyahud Akhir.
- Karena Tasyahud Awal adalah momen yang disunnahkan untuk menyebut nama Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, maka disunnahkan pula bershalawat kepadanya karena hal itu merupakan bentuk penyebutan (zikir) yang paling sempurna bagi beliau.
Dari kedua pendapat di atas, pendapat pertama lebih kuat dari segi dalil. Tetapi pendapat kedua juga dipegang oleh sebagian ulama besar, maka siapa pun yang mengamalkannya, tidak boleh dicela.
Apalagi kedua belah pihak sama-sama berupaya mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat’. (HR. Bukhari), dan keduanya sangat bersungguh-sungguh dalam meneladani sunnah beliau shalawatullah alaihi wa salamuhu.
Wallahu a’lam
