Konsultasi

Hukum Investasi dengan Keuntungan Tetap dan Modal Dijamin Kembali

No Fatwa: 46 / 14-02-2026 / TF 04-MI

Dari Sdr.

Waktu: Sabtu, 26 Syakban 1447 H

Pertanyaan:

“Bismillah…ditempat ana, kebetulan pemilik toko hp lagi membuka investasi untuk membuka toko cabang baru. Dikarenakan si pemilik toko tidak mau lagi meminjam uang dibank, maka beliau berinisiatif untuk membuka investasi dan sistemnya bagi keuntungan. ( Misal : kita investasi 50 juta selama 3 bulan dengan perjanjian diatas materai keuntungan perbulan 2.5 juta and akan langsung ditransfer ke rek ).Nanti setelah 3 bulan dana investasi akan dibalikin sesuai dengan jumlah yang pertama kita setor.
Pertanyaan ana, bagaiman hukumnya mengenai investasi ini?”

Jawaban

Investasi dengan sistem seperti yang ditanyakan tidak dibolehkan dalam Islam. Hal ini karena keuntungan sudah ditentukan dengan nominal tetap setiap bulan dan modal dijamin kembali utuh di akhir masa perjanjian. Dalam syariat, jika seseorang menyerahkan harta lalu mensyaratkan pengembalian pokok sekaligus tambahan yang sudah ditentukan, maka hakikatnya bukan investasi, tetapi utang yang menghasilkan manfaat. Kaidah para ulama menyebutkan: setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat bagi pemberi pinjaman adalah riba, walaupun dinamakan dengan istilah investasi atau bagi hasil.

Dalilnya, Allah Ta‘ala berfirman: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam praktik ini tidak terjadi jual beli dan tidak pula bagi hasil yang sah, karena keuntungan sudah dipastikan tanpa melihat untung atau rugi usaha. Rasulullah ﷺ juga melarang transaksi yang mengandung syarat keuntungan yang pasti dalam akad pinjaman, karena hal tersebut termasuk bentuk riba yang diharamkan, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak.

Adapun investasi yang dibenarkan dalam Islam adalah akad bagi hasil yang murni, seperti mudharabah atau syirkah, di mana keuntungan dibagi berdasarkan persentase dari laba yang nyata, bukan nominal tertentu, dan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama bukan akibat kelalaian pengelola. Dengan demikian, skema yang ditanyakan hukumnya tidak boleh, kecuali diubah menjadi akad syar‘i yang memenuhi prinsip keadilan, berbagi risiko, dan terhindar dari riba.

Wallahu a’lam

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button