Definisi Puasa dan Rukun Puasa

Definisi puasa dan penjelasan rukun-rukunnya:
1. Definisinya:
Puasa secara bahasa adalah: menahan diri dari sesuatu.
Adapun secara syariat: menahan diri dari makan, minum, dan seluruh hal-hal yang membatalkan puasa, disertai niat, sejak terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari.
2. Rukun-rukunnya:
Berdasarkan definisi puasa secara istilah, jelas bahwa puasa memiliki dua rukun pokok, yaitu:
Pertama: menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Dalil rukun ini adalah firman Allah Ta‘ala:
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Yang dimaksud dengan “benang putih” dan “benang hitam” adalah terang siang dan gelap malam.
Kedua: niat, yaitu bahwa orang yang berpuasa bermaksud dengan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa ini sebagai ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Dengan niat, amal-amal yang dimaksudkan untuk ibadah dapat dibedakan dari amal-amal lainnya, dan dengan niat pula ibadah-ibadah dapat dibedakan satu sama lain. Maka orang yang berpuasa berniat dengan puasanya itu: apakah puasa Ramadan atau jenis puasa lainnya.
Dalil rukun ini adalah sabda Nabi ﷺ:
إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى
“Sesungguhnya amal-amal itu tergantun pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).
Sumber: Fikih Muyassar



