Hukum Puasa Ramadan dan Dalilnya

Hukum puasa Ramadan dan dalilnya:
Allah ‘Azza wa Jalla telah mewajibkan puasa bulan Ramadan dan menjadikannya salah satu dari lima rukun Islam.
Hal itu sebagaimana dalam firman Allah Ta‘ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183).
Dan firman-Nya Ta‘ala:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Maka barang siapa di antara kalian menyaksikan (mendapati) bulan itu, hendaklah ia berpuasa.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله، وأن محمدًا رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وصوم رمضان، وحج بيت الله الحرام من استطاع إليه سبيلًا
“Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu menempuh jalannya.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).
Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ṭalḥah bin ‘Ubaidillāh bahwa seorang Arab Badui datang kepada Nabi ﷺ dengan rambut tergerai, lalu berkata:
يا رسول الله، أخبرني ماذا فرض الله علي من الصيام؟، قال: (شهر رمضان)، قال: هل عليَّ غيره؟ قال: (لا، إلا أن تطوع شيئًا …)
“Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku apa yang Allah wajibkan atasku berupa puasa?” Beliau menjawab: “(Puasa) bulan Ramadan.” Ia bertanya: “Apakah ada kewajiban lain atas diriku selain itu?” Beliau bersabda: “Tidak, kecuali jika engkau melakukan sesuatu secara sukarela (puasa sunnah) …” — hingga akhir hadits. (HR. Bukhari no. 46 dan Muslim no. 11).
Dan umat telah bersepakat (ijma‘) atas wajibnya puasa Ramadan, dan bahwa ia merupakan salah satu rukun Islam yang telah diketahui secara pasti dalam agama (ma‘lūm minad-dīn biḍ-ḍarūrah), serta bahwa siapa saja yang mengingkarinya adalah kafir dan keluar dari Islam.
Maka telah tetap (terbukti) dengan demikian kewajiban puasa berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma‘, dan kaum muslimin telah bersepakat atas kekafiran orang yang mengingkarinya.
Sumber: Fikih Muyassar



