Mengqadha Puasa

Mengqadha Puasa
Apabila seorang Muslim berbuka (tidak berpuasa) satu hari di bulan Ramadan tanpa uzur, maka wajib atasnya bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya. Karena perbuatan tersebut adalah dosa besar dan kemungkaran yang agung.
Selain taubat dan istighfar, ia juga wajib mengqadha sebanyak hari yang ia tinggalkan setelah Ramadan. Dan kewajiban qadha dalam kondisi ini — menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama — adalah segera (tidak ditunda-tunda). Sebab ia tidak memiliki keringanan untuk berbuka, dan pada asalnya ibadah itu harus ditunaikan pada waktunya.
Adapun jika ia berbuka karena uzur, seperti haid, nifas, sakit, safar, atau uzur lain yang membolehkan berbuka, maka ia tetap wajib mengqadha. Namun, tidak wajib dilakukan segera, melainkan boleh ditunda hingga sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Meski demikian, dianjurkan dan disunnahkan untuk segera mengqadha, karena itu lebih cepat dalam membebaskan tanggungan dan lebih hati-hati bagi seorang hamba. Bisa jadi nanti muncul halangan seperti sakit atau sebab lainnya yang menghalanginya dari berpuasa.
Jika ia menunda qadha hingga masuk Ramadan kedua dan ia memiliki uzur dalam penundaannya — misalnya uzurnya terus berlanjut — maka ia hanya wajib mengqadha setelah Ramadan kedua tersebut.
Namun, jika ia menundanya hingga Ramadan kedua tanpa uzur, maka selain wajib mengqadha, ia juga wajib memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Tidak disyaratkan qadha dilakukan secara berturut-turut. Ia boleh dilakukan secara berurutan ataupun terpisah-pisah. Berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Allah tidak mensyaratkan dalam ayat tersebut agar hari-hari qadha itu dilakukan secara berturut-turut. Seandainya itu merupakan syarat, tentu Allah akan menjelaskannya.
Sumber Fikih Muyassar



