Hal-Hal yang Dimakruhkan dalam Puasa

Hal-Hal yang Dimakruhkan dalam Puasa
Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa beberapa perkara yang dapat melukai puasanya dan mengurangi pahalanya, yaitu:
1. Berlebihan dalam Berkumur dan Menghirup Air ke Hidung (Istinsyaq)
Karena dikhawatirkan air masuk ke dalam perutnya. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائمًا
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 788 (dishahihkan), Nasa’i (1/66), Ibnu Majah no. 407; dishahihkan al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i no. 85.)
2. Mencium (Istri) bagi Orang yang Syahwatnya Mudah Tergerak dan Tidak Merasa Aman atas Dirinya
Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya atau budaknya, apabila hal itu dapat membangkitkan syahwat dan ia tidak merasa aman dari rusaknya puasa. Sebab, ciuman tersebut bisa memicu syahwat yang menyeret kepada rusaknya puasa karena keluarnya mani atau terjadinya hubungan suami istri.
Namun, jika ia merasa aman atas dirinya dan yakin tidak akan merusak puasanya, maka tidak mengapa. Karena Nabi ﷺ pernah mencium (istri beliau) dalam keadaan berpuasa. ‘Aisyah رضي الله عنها berkata:
وكان أملككم لأَرَبِه
“Dan beliau adalah orang yang paling mampu menahan keinginannya di antara kalian.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106 (64))
Maksudnya: beliau paling mampu mengendalikan kebutuhan dan syahwatnya.
Demikian pula, hendaknya ia menjauhi segala hal yang dapat membangkitkan dan menggerakkan syahwat, seperti terus-menerus memandang istri atau budaknya, atau membayangkan hubungan suami istri. Karena hal itu bisa mengantarkan kepada keluarnya mani atau terjadinya hubungan badan.
3. Menelan Dahak
Karena dahak yang ditelan akan masuk ke dalam perut dan dapat menguatkan badan, di samping perbuatan tersebut termasuk hal yang menjijikkan dan dapat menimbulkan bahaya.
4. Mencicipi Makanan Tanpa Kebutuhan
Dimakruhkan mencicipi makanan tanpa kebutuhan. Namun, jika ada kebutuhan — seperti seorang juru masak yang perlu mencicipi kadar garam dan semisalnya — maka tidak mengapa, dengan tetap berhati-hati agar tidak ada sesuatu pun yang sampai ke tenggorokannya.



