FATWA AMALAN FIKIH SEHARI-HARI (BAG 6)

FATWA AMALAN FIKIH SEHARI-HARI
(BAG. 6)
- Masjid Nabi ﷺ dahulu lebih kecil daripada ukuran yang ada sekarang, tetapi para khalifah yang lurus (khulafā’ ar-rāsyidīn) dan orang-orang setelah mereka telah memperluasnya. Hukum bagian yang ditambahkan itu sama dengan hukum bagian asli masjid dalam semua ketentuan (hukum-hukum syar’i).
- Tidak ada larangan untuk merobohkan masjid lama dan membangunnya kembali dengan gaya modern, karena hal itu mengandung kemaslahatan umum bagi penduduk suatu tempat dan selain mereka. Adapun orang-orang yang dahulu membangun masjid pertama, maka pahala mereka tetap sempurna dan tidak terputus dengan adanya pembangunan kembali tersebut.
- Salat di masjid yang dibangun demi mengharap rida Allah Ta‘ala, namun dana pembangunannya tercampur dengan harta riba, dan salat di masjid yang dibangun dari sumbangan —di antaranya terdapat harta curian— keduanya tetap sah. Dosa riba dan pencurian itu menjadi tanggungan pelakunya masing-masing.
- Tidak diperbolehkan keluar dari masjid setelah mendengar azan, kecuali untuk berwudu, buang hajat, atau karena adanya keperluan yang mendesak, hingga ia selesai menunaikan salat. Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah, bahwa beliau melihat seorang laki-laki keluar setelah azan, lalu beliau berkata, “Orang ini sungguh telah mendurhakai Abul Qasim ﷺ.” (HR. Muslim dalam Shahih).
- Tidak diperbolehkan mengumumkan barang hilang di dalam masjid, baik yang hilang itu berupa barang, hewan, maupun manusia, karena larangan umum yang berlaku terkait pengumuman barang hilang di dalam masjid.
- Diperbolehkan jual beli di dalam masjid. Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu– bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Apabila kalian melihat seseorang berjual beli di dalam masjid, maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu!’ Dan apabila kalian melihat seseorang mengumumkan barang hilang di dalam masjid, maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu!’.”
- Tidak diperbolehkan bertepuk tangan (bertepuk) kecuali bagi para wanita dalam salat apabila imam mengalami sesuatu (kekeliruan) dalam salatnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Barang siapa yang terjadi sesuatu dalam salatnya, maka hendaklah laki-laki bertasbih (mengucapkan Subhanalah), dan wanita bertepuk tangan.” Selain itu, bertepuk tangan bagi laki-laki termasuk perbuatan orang-orang jahiliah, sebagaimana firman Allah Ta‘ala:
وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَة
“Dan salat mereka di sekitar Baitullah tidak lain hanyalah bersiul dan bertepuk tangan.”
Para ulama menafsirkan al–mukā’ sebagai siulan, dan at-taṣdiyah sebagai tepuk tangan.
- Diperbolehkan bagi seseorang yang sedang salat sendirian untuk mengubah niatnya dari salat sendiri menjadi imam, apabila ada orang lain yang datang dan bermakmum kepadanya. Hal ini telah dijelaskan dan ditegaskan oleh para ulama.
- Pendapat yang benar menurut para ulama adalah bahwa orang yang salat membaca basmalah (Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm) secara lirih sebelum membaca Surah Al-Fatihah pada setiap rakaat salatnya, baik salat itu dilakukan secara sir (pelan) maupun jahar (dengan suara keras).
- Pendapat yang benar menurut para ulama adalah wajibnya membaca Surah Al-Fatihah dalam salat, baik bagi orang yang salat sendirian, imam, maupun makmum —dalam salat jahar (dengan bacaan keras) maupun sir (dengan bacaan pelan)— karena dalil-dalil yang sahih menunjukkan hal itu dengan tegas dan khusus.
- Termasuk sunah, pada rakaat pertama dari dua rakaat awal (salat), membaca (surat) setelah Alfatihah lebih panjang dibandingkan bacaan pada rakaat kedua.
- Membaca Surah Al-Fatihah merupakan rukun pada semua rakaat salat bagi imam dan yang salat sendirian, serta wajib bagi makmum.
Pada dua rakaat terakhir dalam salat empat rakaat (salat empat rakaat), dan pada rakaat terakhir salat Magrib, masing-masing membaca Al-Fatihah saja.
Akan tetapi, pada salat Zuhur, dianjurkan untuk beberapa keadaan ia membaca tambahan setelah Al-Fatihah pada dua rakaat terakhir sesuai panjang Al-Fatihah atau yang mendekatinya. Hal ini berdasarkan hadis sahih dari Nabi ﷺ melalui riwayat Abu Sa‘id radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan anjuran tersebut.
- Dibolehkan membaca Alquran dalam salat dengan melihat mushaf, baik pada bulan Ramadan maupun di luar Ramadan, baik dalam salat fardu maupun salat sunah, khususnya pada salat jahar, apabila ada kebutuhan untuk melakukannya.
- Orang yang tidak mampu menghafal Surah Al-Fatihah diperintahkan untuk membaca: “Subḥānallāh, wal-ḥamdu lillāh, wallāhu akbar, wa lā ḥawla wa lā quwwata illā billāh.”
Hal ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, ‘Aku tidak mampu mengambil (menghafal) sesuatu pun dari Alquran, maka ajarkanlah kepadaku sesuatu yang dapat mencukupiku darinya.’ Maka beliau bersabda, ‘Ucapkanlah, Subḥānallāh, wal-ḥamdu lillāh, wa lā ilāha illallāh, wallāhu akbar, wa lā ḥawla wa lā quwwata illā billāhil-‘aliyil-‘aẓīm.’”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa’i, disahihkan oleh Ibnu Hibban, ad-Daraquthni, dan al-Hakim).
- Barang siapa tertinggal dua rakaat pertama dari salat Magrib atau Isya, maka rakaat yang ia dapati bersama imam dianggap sebagai rakaat pertama baginya, menurut pendapat yang paling sahih di kalangan para ulama.
- Melaksanakan salat lima waktu secara berjamaah adalah wajib, menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ulama.
- Disyariatkan bagi para makmum untuk mengucapkan “Aamiin” ketika imam membaca (wa lāḍ-ḍāllīn), baik imam ikut mengucapkan “Aamiin” maupun tidak. Mengucapkan “Aamiin” adalah sunah bagi semuanya, dan para makmum tidak wajib menyesuaikan waktu pengucapan “Aamiin” mereka dengan imam.
- Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang lebih utama bagi orang yang salat adalah meletakkan kedua lutut terlebih dahulu sebelum kedua tangan ketika turun untuk sujud, dan mengangkat kedua tangan dari tanah sebelum kedua lutut ketika bangkit menuju rakaat berikutnya.
Sementara ulama lain berpendapat bahwa yang disunahkan adalah meletakkan kedua tangan terlebih dahulu sebelum kedua lutut saat turun untuk sujud.
Masalah ini adalah masalah ijtihadi, dan ruang lingkupnya cukup luas. Karena itu, sebagian fukaha membolehkan orang yang salat untuk memilih di antara kedua cara tersebut, baik karena lemahnya hadis-hadis yang digunakan oleh masing-masing pihak maupun karena adanya pertentangan antara dalil-dalil tersebut tanpa adanya satu sisi yang dianggap lebih kuat.
Kesimpulannya: keduanya boleh dilakukan, dan seseorang bebas memilih salah satu dari dua tata cara itu.
- Apabila dahi dan hidung tidak menyentuh tanah ketika sujud maka salatnya batal, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Aku diperintahkan untuk sujud pada tujuh anggota: dahi -dan beliau menunjuk kepada hidung- …”.
Pada dasarnya, perintah menunjukkan kewajiban, kecuali jika seseorang memiliki uzur yang menghalanginya untuk meletakkan dahi dan hidungnya di tanah atau tempat sujud maka dalam keadaan seperti itu salatnya tetap sah.



