Tatsqif

WADI MUHASSIR

WADI MUHASSIR

وَادِي مُحَسِّرٍ

Definisi dalam Kamus Istilah

Wadi Muhassir adalah sebuah lembah yang terletak di antara Mina dan Muzdalifah.

Lembah ini dinamakan Muhassir karena gajah pasukan Abrahah mengalami kelelahan dan tidak mampu melanjutkan perjalanan di tempat tersebut. Keadaan gajah itu membuat para pemiliknya kecewa dan terjerumus dalam penyesalan.

Di antara dalil yang berkaitan dengannya adalah hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ mempercepat perjalanan ketika melewati Wadi Muhassir:

«أَوْضَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَادِي مُحَسِّرٍ.»

“Nabi ﷺ mempercepat perjalanan di Wadi Muhassir.”

Referensi:
HR. at-Tirmidzi, no. 886. Dalam sumber tersebut dinyatakan sahih.

Lihat juga:

– Badā’i‘ aṣ-Ṣanā’i‘ karya al-Kasani, 2/136.
– Al-Mughnī karya Ibnu Qudamah, 3/376.
– Al-Miṣbāḥ al-Munīr karya al-Fayyumi, 1/135.

Definisi dalam Ensiklopedia Istilah Islam

Makna secara terminologi

Wadi Muhassir adalah lembah yang berada di antara Mina dan Muzdalifah. Lembah ini tidak termasuk wilayah Mina dan tidak pula termasuk wilayah Muzdalifah.

Penjelasan ringkas

Wadi Muhassir merupakan salah satu lembah di Makkah al-Mukarramah. Lembah ini juga disebut dengan nama Muhassir.

Letaknya berada di antara Mina dan Muzdalifah. Ia tidak termasuk bagian dari Muzdalifah maupun Mina.

Panjangnya disebut mencapai lima ratus empat puluh lima hasta, yakni dalam teks sumber diperkirakan sekitar dua kilometer. Adapun lebarnya berkisar antara sepuluh hingga dua puluh meter.

Definisi

Wadi Muhassir adalah lembah yang terletak di antara Mina dan Muzdalifah.

Disebut Muhassir karena gajah Abrahah mengalami keletihan dan tidak mampu melanjutkan perjalanan di tempat itu. Keadaan tersebut membuat para pemiliknya kecewa dan menjerumuskan mereka dalam berbagai penyesalan.

Referensi

– Taḥrīr Alfāẓ at-Tanbīh, hlm. 156.
– Al-Muṭṭali‘ ‘alā Alfāẓ al-Muqni‘, hlm. 234.
– Mu‘jam al-Buldān, 5/62.
– Mawāhib al-Jalīl fī Syarḥ Mukhtaṣar Khalīl, 3/127.
– Al-Mughnī karya Ibnu Qudamah, 3/378.

Penjelasan dalam Ensiklopedia Fikih Kuwait

Definisi

Istilah Wadi Muhassir tersusun dari dua kata, yaitu wadi dan Muhassir. Masing-masing kata tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.

Pertama: Wadi

Kata wadi secara bahasa berasal dari ungkapan:

«وَدِيَ الشَّيْءُ إِذْ سَالَ.»

“Suatu benda dikatakan wadiya ketika ia mengalir.”

Wadi adalah setiap celah atau kawasan terbuka yang berada di antara gunung-gunung atau bukit-bukit dan menjadi jalur mengalirnya air bah. Bentuk jamaknya adalah أَوْدِيَةٌ, yang berarti lembah-lembah.

Kedua: Muhassir

Kata Muhassir berasal dari kata kerja:

«حَسَّرْتُهُ: أَوْقَعْتُهُ فِي الْحَسْرَةِ.»

“Aku membuatnya jatuh dalam penyesalan.”

Kata مُحَسِّرٌ dibaca dengan huruf mim berharakat damah, huruf ha berharakat fathah, huruf sin bertasydid dan berharakat kasrah, kemudian diakhiri huruf ra.

Muhassir merupakan tempat yang memisahkan antara Mina dan Muzdalifah.

Tempat tersebut dinamakan Muhassir karena gajah Abrahah mengalami kelelahan dan tidak mampu meneruskan perjalanan di tempat itu. Keadaan gajah tersebut membuat para pemiliknya kecewa dan menjerumuskan mereka ke dalam penyesalan.

Tempat itu juga disebut Wadi an-Nar, yaitu “lembah api”, karena dikisahkan bahwa ada seseorang yang berburu di tempat itu, kemudian api turun menimpanya dan membakarnya.

Adapun secara istilah, Wadi Muhassir adalah tempat yang menjadi pemisah antara Muzdalifah dan Mina serta tidak termasuk bagian dari keduanya.

Al-Kamal dari kalangan ulama Hanafiyah mengatakan:

«أَوَّلُ مُحَسِّرٍ مِنَ الْقَرْنِ الْمُشْرِفِ مِنَ الْجَبَلِ الَّذِي عَلَى يَسَارِ الذَّاهِبِ إِلَى مِنًى، وَآخِرُهُ أَوَّلُ مِنًى.»

“Permulaan Wadi Muhassir adalah dari bagian gunung yang menonjol, yang berada di sebelah kiri orang yang menuju Mina. Adapun batas akhirnya adalah permulaan wilayah Mina.”

Referensi definisi:

– Al-Miṣbāḥ al-Munīr.
– Mughnī al-Muḥtāj, 1/501.
– Ḥāsyiyah Ibni ‘Ābidīn, 2/176–177.
– Ḥāsyiyah al-Qalyūbī, 2/117.

Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Wadi Muhassir

Pertama: Disunnahkan mempercepat perjalanan ketika melewati Wadi Muhassir

Para ahli fikih berpendapat bahwa ketika jamaah haji berangkat dari Muzdalifah, mereka disunnahkan berhenti di Masy‘aril Haram hingga hari mulai terang sambil berzikir dan berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta‘ala.

Setelah itu, mereka berangkat menuju Mina sebelum matahari terbit dengan tenang dan penuh ketertiban.

Ketika sampai di Wadi Muhassir, mereka disunnahkan mempercepat perjalanan, baik dalam keadaan berkendaraan maupun berjalan kaki, sejauh kira-kira jarak lemparan batu.

Apabila berjalan kaki, ia mempercepat langkahnya. Apabila berkendaraan, ia menggerakkan kendaraannya sedikit lebih cepat sampai melewati lebar lembah tersebut.

Hal ini dilakukan untuk mengikuti perbuatan Nabi ﷺ bagi orang yang berkendaraan. Adapun orang yang berjalan kaki dianalogikan dengan orang yang berkendaraan.

Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata dalam hadis yang menjelaskan tata cara haji Nabi ﷺ:

«حَتَّى أَتَى بَطْنَ مُحَسِّرٍ فَحَرَّكَ نَاقَتَهُ قَلِيلًا.»

“Hingga beliau sampai di dasar Wadi Muhassir, lalu beliau menggerakkan untanya sedikit lebih cepat.”

Referensi:

Hadis Jabir tentang tata cara haji Nabi ﷺ, diriwayatkan oleh Imam Muslim, 2/891, cetakan al-Halabi.

Sebagian ahli fikih menjelaskan bahwa mempercepat perjalanan dilakukan karena tempat tersebut dianggap sebagai lokasi turunnya azab kepada pasukan bergajah yang bermaksud menghancurkan Ka‘bah.

Ada pula yang menjelaskan bahwa dahulu orang-orang Nasrani berhenti di tempat tersebut, sehingga umat Islam diperintahkan untuk menyelisihi mereka.

Penjelasan lainnya menyebutkan bahwa pernah ada seorang laki-laki berburu di tempat itu, kemudian api turun dan membakarnya.

Oleh karena tempat itu dianggap sebagai tempat turunnya azab, ia disamakan dengan negeri kaum Tsamud. Telah sahih bahwa Nabi ﷺ memerintahkan orang yang melewati negeri kaum Tsamud agar mempercepat perjalanan, supaya mereka tidak tertimpa seperti yang dahulu menimpa para penghuninya.

Berdasarkan alasan tersebut, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa selain jamaah haji pun sepatutnya mempercepat perjalanan ketika melewati Wadi Muhassir.

Referensi:

– Ḥāsyiyah Ibni ‘Ābidīn, 2/179.
– Tabyīn al-Ḥaqā’iq, 2/30.
– Al-Baḥr ar-Rā’iq, 2/368.
– Ḥāsyiyah ad-Dasūqī, 2/45.
– Jawāhir al-Iklīl, 1/181.
– Mughnī al-Muḥtāj, 1/501.
– Tuḥfah al-Muḥtāj, 4/117.
– Ḥāsyiyah al-Qalyūbī, 2/117.
– Al-Mughnī karya Ibnu Qudamah, 3/424.

Kedua: Doa ketika melewati Wadi Muhassir

Ulama Syafi‘iyah menyatakan bahwa orang yang melewati Wadi Muhassir disunnahkan membaca ucapan yang dahulu dibaca oleh Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu:

«إِلَيْكَ تَعْدُو قَلِقًا وَضِينُهَا
مُخَالِفًا دِينَ النَّصَارَى دِينُهَا»

“Kepada-Mu untaku berlari, sedangkan tali pelananya berguncang, sementara agama yang dibawanya menyelisihi agama kaum Nasrani.”

Referensi atsar:

Atsar Umar:

«إِلَيْكَ تَعْدُو قَلِقًا وَضِينُهَا.»

Diriwayatkan oleh:

– Imam asy-Syafi‘i dalam Al-Umm, 2/213, terbitan Dar al-Ma‘rifah.
– Al-Baihaqi dalam As-Sunan, 5/126, cetakan Dā’irah al-Ma‘ārif al-‘Utsmāniyyah.

Al-Khathib asy-Syarbini menjelaskan:

«مَعْنَاهُ أَنَّ نَاقَتِي تَعْدُو إِلَيْكَ مُسْرِعَةً فِي طَاعَتِكَ، قَلِقًا وَضِينُهَا، وَالْوَضِينُ حَبْلٌ كَالْحِزَامِ، مِنْ كَثْرَةِ السَّيْرِ وَالْإِقْبَالِ التَّامِّ وَالِاجْتِهَادِ الْبَالِغِ فِي طَاعَتِكَ.»

“Maknanya adalah: Untaku berlari dengan cepat menuju-Mu dalam rangka menaati-Mu, sementara tali pelananya berguncang. Kata al-waḍīn berarti tali yang menyerupai sabuk. Tali tersebut berguncang karena perjalanan yang panjang, disertai kesungguhan yang sempurna dan usaha yang maksimal dalam menaati-Mu.”

Setelah selesai melewati lembah tersebut, jamaah haji kembali berjalan dengan tenang dan penuh ketertiban.

Referensi:

– Mughnī al-Muḥtāj, 1/501.
– Ḥāsyiyah al-Qalyūbī, 2/117.
– Al-Mughnī, 3/424.
– Maṭālib Ulī an-Nuhā, 2/418.

Ketiga: Berhenti atau wukuf di Wadi Muhassir

Mayoritas ahli fikih dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi‘iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa Wadi Muhassir bukan bagian dari Mina dan bukan pula bagian dari Muzdalifah.

Ulama Hanafiyah menegaskan bahwa dasar Wadi Muhassir bukan tempat untuk melakukan wukuf. Keadaannya seperti dasar Lembah ‘Uranah yang berada di kawasan Arafah.

Apabila seseorang hanya melakukan wukuf di Wadi Muhassir atau hanya di Lembah ‘Uranah, maka wukufnya tidak mencukupi. Demikian pula apabila ia hanya berhenti di Mina.

Hal itu berlaku, baik dikatakan bahwa ‘Uranah dan Muhassir termasuk wilayah Arafah dan Muzdalifah maupun tidak, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

«عَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ، وَارْفَعُوا عَنْ بَطْنِ عُرَنَةَ، وَالْمُزْدَلِفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ، وَارْفَعُوا عَنْ بَطْنِ مُحَسِّرٍ.»

“Seluruh Arafah adalah tempat wukuf, tetapi hindarilah dasar Lembah ‘Uranah. Seluruh Muzdalifah adalah tempat wukuf, tetapi hindarilah dasar Wadi Muhassir.”

Referensi hadis:

Hadis:

«عَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ…»

Diriwayatkan oleh:

– Ath-Thahawi dalam Musykil al-Ātsār, 3/229, cetakan ar-Risalah.
– Al-Hakim secara ringkas dalam Al-Mustadrak, 1/462, dari hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Al-Hakim berkata bahwa hadis tersebut sahih berdasarkan syarat Imam Muslim, dan penilaian ini disetujui oleh adz-Dzahabi.

Namun, dalam kitab Badā’i‘ aṣ-Ṣanā’i‘ disebutkan bahwa berhenti atau turun di Wadi Muhassir hukumnya makruh, tetapi apabila seseorang melakukan wukuf di tempat tersebut, maka wukufnya dianggap mencukupi.

Al-Kamal bin al-Humam mengatakan:

«وَمَا ذَكَرَهُ غَيْرُ مَشْهُورٍ مِنْ كَلَامِ الْأَصْحَابِ، بَلِ الَّذِي يَقْتَضِيهِ كَلَامُهُمْ عَدَمُ الْإِجْزَاءِ.»

“Pendapat yang disebutkannya itu bukanlah pendapat yang masyhur dalam perkataan para ulama mazhab kami. Bahkan, konsekuensi dari perkataan mereka menunjukkan bahwa wukuf di tempat tersebut tidak mencukupi.”

Asy-Syarwani dari kalangan ulama Syafi‘iyah mengatakan bahwa Wadi Muhassir bukan termasuk wilayah Mina.

Kemudian ia menyebutkan pendapat sebagian ulama Syafi‘iyah yang menyatakan bahwa Wadi Muhassir termasuk bagian dari Mina.

Karena itu, al-Muhibb ath-Thabari mengatakan:

«إِنَّ فِي حَدِيثِ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ وَادِيَ مُحَسِّرٍ مِنْ مِنًى.»

“Dalam hadis al-Fadhl bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa Wadi Muhassir merupakan bagian dari Mina.”

Penulis kitab Al-Maṭāli‘ juga menukil keterangan yang menunjukkan bahwa sebagian Wadi Muhassir termasuk Mina, sedangkan sebagian lainnya termasuk Muzdalifah. Ia menilai pendapat ini sebagai pendapat yang benar.

Referensi:

– Fatḥ al-Qadīr, 2/483–484, cetakan Dar al-Fikr.
– Mawāhib al-Jalīl, 3/125.
– Kasysyāf al-Qinā‘, 2/499.

Kesimpulan

Wadi Muhassir adalah lembah yang menjadi pemisah antara Mina dan Muzdalifah. Menurut pendapat mayoritas ahli fikih, lembah tersebut tidak termasuk wilayah Mina dan tidak pula termasuk Muzdalifah.

Ketika melewatinya dalam perjalanan dari Muzdalifah menuju Mina, jamaah haji disunnahkan mempercepat langkah atau kendaraannya sedikit, sebagaimana dilakukan oleh Nabi ﷺ.

Setelah melewati lembah tersebut, jamaah kembali berjalan dengan tenang dan penuh ketertiban.

Adapun menjadikan Wadi Muhassir sebagai satu-satunya tempat wukuf di Muzdalifah, menurut pendapat mayoritas ulama, tidak mencukupi karena tempat tersebut berada di luar batas Muzdalifah.

Sumber utama:
Al-Mausū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah — pembahasan “Wādī Muḥassir”, hlm. 343 dan seterusnya, sesuai kutipan sumber.Catatan: Keterangan tentang pasukan bergajah, turunnya azab, dan penamaan “Wadi an-Nar” merupakan penjelasan yang dinukil dalam kitab-kitab fikih dan sejarah. Adapun dalil yang paling kuat mengenai amalan di tempat tersebut adalah hadis Jabir tentang Nabi ﷺ yang menggerakkan untanya sedikit lebih cepat ketika melewati Wadi Muhassir.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button