Buku: Hukum Seputar Puasa Enam Hari Syawal Menurut Mazhab Syafi’i

Download Pdfnya Klik
Hukum Seputar Puasa Enam Hari Syawal Menurut Mazhab Syafi’i
أَحْكَامُ صِيَامِ السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ
Hukum Seputar Puasa Enam Hari Syawal Menurut Mazhab Syafi’i
Oleh:
Muhammad Salim Buhairi Asy-Syafi’i
Penerjemah:
Tim Ilmiah Markaz Inayah
Daftar isi
Hukum Seputar Puasa Enam Hari Syawal Menurut Mazhab Syafi’i 4
Hukum Seputar Puasa Enam Hari Syawal Menurut Mazhab Syafi’i
Segala puji bagi Allah, serta selawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita, Utusan Allah. Amma ba’du;
Tulisan ini merupakan ringkasan hukum-hukum puasa enam hari di bulan Syawal berdasarkan mazhab Syafi’i. Saya pernah menerbitkan naskah aslinya secara ringkas sekitar tujuh tahun yang lalu, dan kini saya menerbitkannya kembali dengan tambahan beberapa kutipan. Saya juga telah menambahkan kesimpulan di bagian akhir bagi siapa saja yang ingin memahami gambaran umum masalah ini secara menyeluruh.
Risalah ini mencakup enam pembahasan utama:
- Pembahasan Pertama: Hukum puasanya.
- Pembahasan Kedua: Makna sabda Nabi ﷺ: “Seperti puasa setahun penuh”.
- Pembahasan Ketiga: Kondisi-kondisi orang yang berpuasa enam hari Syawal.
- Pembahasan Keempat: Hal-hal yang disunahkan dalam pelaksanaannya.
- Pembahasan Kelima: Terlewatnya puasa tersebut.
- Pembahasan Keenam: Mendapatkan keutamaan yang dijanjikan melalui puasa pengganti.
Berikut adalah rincian dari pembahasan-pembahasan tersebut:
Pembahasan Pertama
Hukum Puasa Enam Hari di Bulan Syawal
Hukum asalnya adalah sunah (dianjurkan) untuk berpuasa enam hari di bulan Syawal. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ dalam riwayat Imam Muslim:
«مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ».
“Barang siapa yang berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh (sepanjang masa).”
Dan sabda beliau ﷺ yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra:
«صِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ، وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ بِشَهْرَيْنِ، فَذَلِكَ صِيَامُ سَنَةٍ».
“Puasa bulan Ramadan setara dengan sepuluh bulan, dan puasa enam hari di bulan Syawal setara dengan dua bulan, maka itulah puasa setahun penuh.”
Dalam riwayat An-Nasa’i yang lain disebutkan:
«جَعَلَ اللَّهُ الْحَسَنَةَ بِعَشْرٍ، فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ، وَسِتَّةُ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ تَمَامُ السَّنَةِ».
“Allah menjadikan satu kebaikan berlipat sepuluh. Maka satu bulan (Ramadan) setara dengan sepuluh bulan, dan enam hari setelah Idulfitri sebagai penyempurna satu tahun.”
Dalam riwayat Imam Ahmad dalam Musnad-nya disebutkan:
«مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ، وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ، فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ».
“Barang siapa yang berpuasa Ramadan, maka satu bulan itu setara dengan sepuluh bulan, dan puasa enam hari setelah Idulfitri, maka itulah kesempurnaan puasa setahun.”
Inilah hukum asalnya, yaitu: sunah berpuasa enam hari di bulan Syawal. Namun, hukum ini bisa berubah menjadi haram, makruh, atau wajib karena kondisi-kondisi tertentu yang menyertainya.
Haram Berpuasa:
Diharamkan berpuasa Syawal bagi seseorang yang tidak berpuasa satu hari atau lebih di bulan Ramadan secara sengaja (karena maksiat/tanpa uzur), dan ia belum mengqadanya. Alasannya, kewajiban utamanya adalah menggunakan waktunya untuk segera mengqada puasa yang menjadi tanggungannya. Jika ia telah mengqadanya, maka hukum haram tersebut hilang.
Catatan: Hukum haram ini berlaku jika ia mempuasakan enam hari Syawal secara mandiri (terpisah dari qada), sebagaimana dipastikan oleh Ibnu Qasim rahimahullah. Namun, jika ia berpuasa qada dan sekaligus meniatkan puasa Syawal di dalamnya, maka hukumnya tidak haram.
Makruh Berpuasa:
Dimakruhkan berpuasa Syawal bagi seseorang yang memiliki utang qada puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur, dan ini adalah pendapat yang dicukupkan dalam kitab At-Tuhfah.
Dalam kitab Fathul Jawad disebutkan: “Kesunahan yang saya sebutkan tidak bertentangan dengan kemakruhan puasa sunah bagi orang yang memiliki utang qada Ramadan; karena kesunahan tersebut dapat diarahkan kepada orang yang tidak wajib qada, seperti anak kecil atau orang kafir, dan kemakruhan ini khusus di luar kasus tersebut. Atau bisa dikatakan: Masalah ini memiliki dua sisi; makruh dari sisi menunda qada, dan sunah dari sisi menghidupkan hari-hari tersebut dengan puasa. Hal senada juga disebutkan dalam kitab An-Nihayah.”
Berdasarkan dua pandangan ini, apakah ia tetap mendapat pahala jika berpuasa, atau tidak mendapat pahala berdasarkan kaidah: “Hal yang makruh tidak mendatangkan pahala”? Saya tidak melihat adanya teks khusus dari para ulama mengenai hal ini. Namun, seharusnya ia tetap mendapat pahala; karena puasa ini bukanlah sesuatu yang makruh li dzatihi (makruh pada zatnya). Pernyataan ulama “hal yang makruh tidak mendatangkan pahala” maksudnya adalah hal yang makruh pada zatnya, sedangkan berpuasa pada hari-hari ini dalam kondisi tersebut bukanlah makruh pada zatnya.
Wajib Berpuasa:
Saya tidak melihat adanya gambaran dari para ulama di mana mereka menyatakan puasa ini wajib secara mutlak. Namun, berdasarkan pembahasan dalam bab nazar, puasa ini menjadi wajib jika dinazarkan. Dalam hal ini, ada tiga kemungkinan:
Syarat Berturut-turut:
Jika ia mensyaratkan pelaksanaannya harus berturut-turut, maka ia wajib melakukannya secara berturut-turut sebagai bentuk pengamalan dari komitmennya. Tidak boleh dipisah-pisah, sebagaimana aturan dalam puasa dua bulan berturut-turut.
Syarat Terpisah:
Jika ia mensyaratkan pelaksanaannya secara terpisah, maka ia wajib memisahnya pada waktu pelaksanaannya. Hal ini berdasarkan pendapat muktamad dari Ibnu Hajar dan Ar-Ramli terkait nazar puasa beberapa hari, karena memisahkan hari puasa itu diakui secara syariat seperti dalam puasa haji Tamattu’, sehingga tidak sah jika dilakukan berturut-turut.
Ibnu Hajar dalam kitab Al-I’ab menolak pendapat Al-Adzra’i dan Al-Bulqini yang menyatakan tidak wajibnya memisahkan puasa dalam kasus nazar. Ibnu Hajar berkata: “Pendapat sekelompok ulama seperti Al-Adzra’i, Al-Bulqini, dan para pengikutnya yang menyatakan bahwa pendapat terpilih dari Al-Imam (Al-Haramain) dan Al-Ghazali adalah ‘tidak wajib dipisah karena berturut-turut itu lebih utama dan lebih berat, terutama jika dianjurkan untuk berturut-turut seperti puasa tiga hari setiap bulan, enam hari Syawal, dan sepuluh hari Dzulhijjah’ … pendapat ini tertolak. Tujuan dari puasa adalah menundukkan hawa nafsu, sebagaimana dijelaskan para ulama. Dan hal itu lebih nyata dicapai dengan memisahkan puasa dibandingkan dengan melakukannya secara berturut-turut, sebagaimana diisyaratkan oleh para ulama ketika mengutamakan puasa Daud di atas puasa sepanjang tahun. Maka, gugurlah klaim bahwa puasa berturut-turut selalu lebih utama dan lebih berat secara mutlak.”
Mutlak (Tanpa Syarat):
Jika ia bernazar secara mutlak tanpa mengikatnya dengan syarat harus terpisah atau berturut-turut, maka kedua cara tersebut diperbolehkan. Namun, melaksanakannya secara berturut-turut (muwalah) adalah lebih utama agar ia bersegera melepas beban tanggungannya.
Saya tidak melihat adanya gambaran dari para ulama yang secara tegas menyatakan puasa ini khilaf al-awla. Namun, bisa dikatakan: berpuasa Syawal menjadi khilaf al-awla jika dilakukan pada hari-hari pernikahan.
Hal ini diambil dari perkataan Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab Al-I’ab: “Barang siapa yang terbiasa melaksanakan puasa sunah, kemudian seorang wanita (pengantin) didatangkan kepadanya, maka disunahkan baginya untuk meninggalkan puasa tersebut pada hari-hari pernikahan.” Sebagaimana disebutkan oleh Al-Mawardi, beliau memberikan alasan bahwa hari-hari tersebut adalah hari bersantai (libur/bersenang-senang) seperti halnya hari-hari Tasyrik.
Kesimpulannya, hukum asal dari puasa enam hari di bulan Syawal adalah sunah (mandub). Namun, hukum tersebut dapat berubah menjadi makruh, haram, atau wajib tergantung pada kondisi spesifik yang dialami oleh orang yang berpuasa.
Pembahasan Kedua
Makna Sabda Nabi dalam Hadis: «كَصِيَامِ الدَّهْرِ» (Seperti Puasa Setahun Penuh) dan Penjelasan Siapa Saja yang Mendapatkan Keutamaan Ini
Sabda Nabi ﷺ:
«مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ؛ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ».
“Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.”
Maknanya, sebagaimana dikatakan oleh para imam kita: Bahwa barang siapa yang mempuasakannya setiap tahun bersamaan dengan puasa Ramadan, maka ia seperti orang yang berpuasa sepanjang tahun penuh secara fardu, dan pahala ibadah fardu lebih besar daripada pahala ibadah sunah. Seandainya bukan ini yang dimaksud, niscaya pengkhususan enam hari Syawal tidak akan memiliki makna; karena orang yang berpuasa enam hari di luar bulan Syawal beserta puasa Ramadan, ia juga akan mendapatkan pahala puasa setahun. Maka, enam hari di bulan Syawal tidak memiliki keistimewaan kecuali dengan hal tersebut (bernilai fardu).
Oleh karena itu, barang siapa yang merutinkannya setiap tahun, ia seperti orang yang berpuasa sepanjang tahun penuh secara fardu. Barang siapa yang mempuasakannya pada suatu tahun dan tidak pada tahun lainnya, ia mendapatkan pahala puasa setahun secara fardu pada tahun ia mempuasakannya bersama puasa Ramadan. Dan barang siapa yang berpuasa enam hari selain di bulan Syawal beserta puasa Ramadan, ia mendapatkan pahala puasa setahun secara sunah.
Pembahasan Ketiga
Kondisi-Kondisi Orang yang Berpuasa Enam Hari Syawal
Jika seseorang berpuasa enam hari di bulan Syawal: adakalanya ia meniatkannya untuk puasa enam hari sunah yang disebutkan dalam hadis, atau ia meniatkannya untuk puasa yang lain. Jika ia meniatkannya (untuk puasa sunah tersebut), adakalanya ia meniatkannya secara tersendiri, atau ia menggabungkannya dengan niat puasa lain. Dan jika ia meniatkan untuk puasa lain, adakalanya ia meniadakan (niat puasa Syawal) atau tidak meniadakannya.
Maka, kondisinya ada dua secara garis besar, dan ada empat secara terperinci:
Kondisi Pertama: Meniatkan Puasa Enam Hari Syawal Tanpa Menggabungkannya dengan Puasa Lain
Jika seseorang berpuasa enam hari Syawal dengan niat tersendiri, yakni tanpa menggabungkan niatnya dengan puasa lain, maka ada dua gambaran baginya: adakalanya ia telah berpuasa Ramadan sepenuhnya, atau belum.
Jika ia telah berpuasa Ramadan sepenuhnya, maka ia mendapatkan pahala khusus yang disebutkan dalam hadis.
Namun, jika ia belum berpuasa Ramadan sepenuhnya, maka terdapat rincian:
- Jika ia tidak berpuasa (di bulan Ramadan) karena uzur, atau pada bulan Ramadan ia masih kafir lalu masuk Islam, atau gila lalu sadar (sembuh), maka disunahkan baginya untuk mempuasakannya. Akan tetapi, ia tidak mendapatkan pahala khusus yang disebutkan dalam hadis, karena pahala tersebut dalam hadis dikaitkan dengan pelaksanaan puasa Ramadan, yakni puasa Ramadan sepenuhnya.
- Jika ia tidak berpuasa (di bulan Ramadan) secara sengaja (tanpa uzur/bermaksiat), maka diharamkan baginya berpuasa Syawal secara tersendiri; karena ia wajib mengqada puasanya dengan segera, sehingga kewajibannya adalah menghabiskan waktu tersebut untuk mengqada kewajibannya. Jika ia telah selesai mengqada kewajibannya, maka keharaman tersebut hilang.
Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab Al-Imdad dan Ar-Ramli rahimahullah dalam kitab An-Nihayah berkata:
“Konsekuensi dari pernyataan dalam kitab At-Tanbih dan banyak ulama lainnya adalah bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadan karena uzur, safar, masih anak-anak, gila, atau kafir, tidak disunahkan baginya berpuasa enam hari Syawal. Abu Zur’ah berkata: ‘Tidak demikian’, yakni: ia tetap mendapatkan pokok kesunahan puasa meskipun tidak mendapatkan pahala khusus yang disebutkan; karena pahala tersebut dalam riwayat dikaitkan dengan selesainya puasa Ramadan. Dan jika ia tidak berpuasa Ramadan secara sengaja (tanpa uzur), haram baginya berpuasa Syawal. Adapun konsekuensi dari pendapat Al-Mahamili yang mengikuti gurunya, Al-Jurjani: ‘Dimakruhkan bagi orang yang memiliki utang qada Ramadan untuk berpuasa sunah’ yang menunjukkan kemakruhan berpuasa Syawal bagi orang yang tidak berpuasa karena uzur, hal ini bertentangan dengan penjelasan sebelumnya. Kecuali jika dikompromikan bahwa masalah ini memiliki dua sisi pandang, atau pendapat tersebut (tidak disunahkan) diarahkan pada orang yang tidak memiliki kewajiban qada seperti anak kecil yang baru balig dan orang kafir yang masuk Islam, sedangkan pendapat ini (dimakruhkan) ditujukan bagi orang yang memiliki kewajiban qada.”
Ar-Rasyidi rahimahullah memberikan catatan atas teks tersebut: “Perkataan beliau: (Dan jika ia tidak berpuasa Ramadan secara sengaja, haram baginya berpuasa Syawal) yakni selama ia belum mengqada Ramadan, sebagaimana yang terlihat jelas; karena kewajiban baginya adalah menggunakan waktu untuk mengqadanya.”
Redaksi kitab At-Tuhfah menyebutkan:
“wa sittatun (Dan enam) dalam suatu naskah tertulis: sittu (enam) tanpa huruf ta’ (marbutah) seperti di dalam hadis. Berdasarkan hal ini, dibolehkannya membuang huruf tersebut adalah karena membuang ma’dud (sesuatu yang dihitung) yaitu (dari bulan Syawal), karena puasa enam hari tersebut dilakukan menyertai puasa Ramadan, yakni: keseluruhannya. Jika tidak (berpuasa sepenuhnya), maka ia tidak akan mendapatkan keutamaan yang disebutkan selanjutnya, meskipun ia tidak berpuasa karena uzur… maka ia seperti puasa setahun penuh, diriwayatkan oleh Muslim.”
Kemudian beliau berkata beberapa baris setelahnya: “Konsekuensi dari teks matan adalah disunahkannya puasa tersebut bahkan bagi orang yang tidak berpuasa Ramadan, dan memang demikian hukumnya, kecuali bagi orang yang sengaja tidak berpuasa (tanpa uzur); karena ia wajib mengqadanya segera. Bahkan, sekelompok ulama terdahulu menyatakan makruh bagi orang yang memiliki utang qada Ramadan—yakni yang tidak berpuasa bukan karena kesengajaan—untuk melakukan puasa sunah.”
Dan perkataan beliau (Ibnu Hajar): “Meskipun ia tidak berpuasa karena uzur” merupakan bentuk penekanan (ghayah) pada kesunahan puasanya, bukan pada statusnya yang setara dengan puasa setahun penuh, sebagaimana yang terlihat jelas.
Kondisi Kedua: Meniatkannya dengan Menggabungkan Niat (Tasyrik) Bersama Puasa Lain
Jika seseorang berniat puasa enam hari Syawal dengan menggabungkan niatnya bersama puasa lain, seperti ia berpuasa nazar enam hari di bulan Syawal dan menggabungkan kedua niat tersebut, maka puasanya sah, dan penggabungan dua niat ini tidak membatalkan puasa menurut pendapat muktamad (yang kuat) di sisi Ibnu Hajar dan Ar-Ramli, berbeda dengan pendapat Al-Isnawi. Akan tetapi, perlu ada perincian terkait perolehan pahala khususnya. Dalam hal ini ada dua keadaan:
- Jika puasa yang diniatkan bersamanya adalah qada puasa Ramadan yang mendahuluinya (di tahun yang sama), maka konsekuensi dari dua teks sebelumnya dari kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah adalah ia tidak mendapatkan pahala khusus yang disebutkan dalam hadis; karena belum bisa dibenarkan bahwa ia telah berpuasa Ramadan sepenuhnya, kemudian mengikutinya dengan enam hari dari bulan Syawal.
- Jika puasa yang diniatkan bersamanya adalah selain qada puasa Ramadan yang mendahuluinya, seperti ia meniatkan bersamanya qada puasa Ramadan tahun lain, nazar, atau kafarat, maka ia mendapatkan pahala khusus tersebut dengan syarat ia telah mengqada seluruh puasa Ramadan yang mendahuluinya (Ramadan tahun itu), sebagaimana yang dapat diketahui dari redaksi kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah.
Kondisi Ketiga: Meniatkan puasa lain di bulan Syawal, seperti puasa qada, tanpa meniadakan puasa Syawal di dalam niatnya.
Jika seseorang berpuasa enam hari di bulan Syawal, dan meniatkannya untuk puasa qada (atau sejenisnya), serta tidak memalingkannya (meniadakannya) dengan niat, maka Ibnu Hajar dan Ar-Ramli rahimahumallah berbeda pendapat mengenai perolehan pahala puasa sunah enam hari untuknya.
Ar-Ramli rahimahullah berpegang pada pendapat (muktamad) bahwa ia tetap mendapatkan pahala puasa sunah enam hari, akan tetapi ia tidak mendapatkan pahala sempurna yang dijanjikan atas amalan yang dituntut tersebut.
Redaksi dalam kitab An-Nihayah berbunyi: “Seandainya seseorang berpuasa di bulan Syawal untuk qada, nazar, atau lainnya, atau (berpuasa) pada hari Asyura dan sejenisnya, maka ia mendapatkan pahala kesunahannya, sebagaimana yang difatwakan oleh ayahku (Syihabuddin Ar-Ramli) rahimahullah ta’ala dengan mengikuti pendapat Al-Barizi, Al-Ashfuni, An-Nasyiri, Al-Faqih Ali bin Shalih Al-Hadhrami, dan selain mereka. Akan tetapi, ia tidak mendapatkan pahala sempurna yang dijanjikan atas amalan yang dituntut tersebut, terlebih lagi bagi orang yang tertinggal puasa Ramadan lalu ia berpuasa qada di bulan Syawal; karena makna yang telah disebutkan sebelumnya (berpuasa Ramadan lalu mengikutinya dengan enam hari Syawal) tidak terbukti padanya.”
Adapun Ibnu Hajar rahimahullah, beliau berpegang pada pendapat (muktamad) bahwa orang tersebut tidak mendapatkan pahala puasa sunah enam hari; karena ia tidak meniatkannya.
Redaksi beliau dalam kitab Fathul Jawad berbunyi: “Sekelompok ulama mutakhirin berfatwa mengenai perolehan pahala puasa Arafah dan puasa-puasa setelahnya dengan terjadinya puasa fardu di hari-hari tersebut. Al-Isnawi berkata: ‘Secara kias (analogi), jika ia tidak meniatkan puasa sunah, maka ia hanya mendapatkan puasa fardu. Dan jika ia meniatkan keduanya, maka ia tidak mendapatkan keduanya.’ Selesai kutipan. Hal ini dapat dibenarkan baginya (Al-Isnawi) jika terbukti bahwa puasa pada hari-hari tersebut adalah tujuan utamanya (maqsud lidzatih). Namun, pendapat yang lebih tepat adalah bahwa tujuannya hanyalah mewujudkan adanya puasa di hari-hari tersebut, sehingga posisinya seperti salat Tahiyyatul Masjid. Maka, jika ia meniatkan puasa sunah juga, ia mendapatkan keduanya. Jika tidak, maka gugurlah tuntutan puasa sunah darinya. Dengan cara inilah berbagai redaksi yang berbeda dalam masalah ini dapat dikompromikan.”
Perkataan beliau “di dalamnya (Arafah) dan puasa-puasa setelahnya,” maksudnya adalah puasa-puasa yang disebutkan dalam kitab Al-Irsyad, yaitu puasa Asyura, Tasu’a, enam hari di bulan Syawal, Ayyamul Bidh (hari-hari pertengahan bulan), serta puasa Senin dan Kamis.
Redaksi dalam kitab Al-Imdad berbunyi: “Al-Barizi berfatwa, dan disetujui oleh Al-Ashfuni serta yang lainnya, bahwa barang siapa yang berpuasa di hari seperti Arafah dan selainnya yang telah disebutkan, dengan niat qada atau nazar, maka ia mendapatkan pahala kesunahannya secara tersirat (dhimnan). Al-Isnawi berkata: ‘Secara kias, jika ia tidak meniatkan puasa sunah, ia hanya mendapatkan puasa fardu. Dan jika ia meniatkan keduanya, ia tidak mendapatkan keduanya.’ Selesai kutipan. Dan Anda tentu mengetahui bahwa berdasarkan kias salat Tahiyyat, jika seseorang tidak meniatkan kesunahannya, maka gugurlah tuntutan darinya; karena tujuannya adalah adanya puasa pada hari-hari tersebut. Jika mengkiaskannya (dengan salat Tahiyyat) dan mengkiaskannya dengan kasus jika seseorang memiliki kewajiban mandi junub sekaligus mandi (sunah) Jumat, bahwa jika ia juga meniatkan kesunahan, niscaya ia mendapatkan pahalanya. Maka tertolaklah perkataan Al-Isnawi: ‘Secara kias adalah apa yang telah disebutkan.’ Dan diketahui pula bahwa kemutlakan perkataan Al-Barizi dan selainnya terkait perolehan pahala itu bertentangan dengan kias yang telah disebutkan. Maka pendapat yang lebih tepat (al-awjah) adalah apa yang telah aku katakan.”
Kedua teks ini sejalan dengan teks beliau dalam kitab Al-I’ab yang menyatakan bahwa jika hari Senin dan Kamis bertepatan dengan enam hari Syawal, dan ia hanya meniatkan salah satunya, maka gugurlah tuntutan untuk puasa yang lain, akan tetapi ia tidak meraih pahalanya; karena ia tidak meniatkannya. Redaksi beliau di dalamnya berbunyi: “Syaikhul Islam As-Siraj Ibnu Al-Mulaqqin berkata: ‘Terkadang sebuah puasa memiliki dua sebab, seperti jatuhnya hari Arafah atau Asyura pada hari Senin atau Kamis, dan seperti jatuhnya keduanya’ yakni hari Senin dan Kamis ‘(di dalam enam hari Syawal, maka menjadi sangat ditekankan)’ berpuasa pada hari yang memiliki dua sebab tersebut; demi memelihara masing-masing dari keduanya. ‘Jika ia meniatkan keduanya, ia mendapatkan keduanya, seperti sedekah kepada kerabat yang bernilai sedekah sekaligus silaturahmi. Demikian pula jika ia hanya meniatkan salah satunya menurut pendapat yang kuat (zahir).’ Selesai kutipan.”
(Ibnu Hajar melanjutkan): “Saya telah mengemukakan pembahasan mengenai hal ini dalam bab Niat Puasa. Dan pendapat yang tepat adalah perbedaan pendapat yang telah saya sampaikan. Kemudian, ulama yang berpendapat ‘mendapatkan keduanya’ apabila ia meniatkan keduanya, bermaksud meraih pahala dari kedua puasa tersebut, sebagaimana jika seseorang meniatkan salat Tahiyyatul Masjid dan Sunah Zuhur, atau mandi junub dan mandi Jumat. Dan apabila ia hanya meniatkan salah satunya, yang dimaksud adalah gugurnya tuntutan untuk ibadah yang tidak diniatkan tanpa meraih pahalanya, karena mustahil mendapatkan pahala tanpa niat. Adapun ulama yang berkata: ‘(Tidak mendapatkan keduanya)’ atau ‘(Tidak mendapatkan salah satunya)’, maksudnya adalah tidak meraih pahala yang sempurna, serupa dengan apa yang telah berlalu pembahasannya dalam masalah Tahiyyatul Masjid.” Hal senada juga disebutkan dalam Hasyiyah-nya atas kitab Al-Ubab.
Kesimpulannya, jika seseorang berpuasa enam hari di bulan Syawal dan meniatkannya untuk puasa qada, nazar, atau puasa sunah lainnya seperti puasa Senin, dan ia tidak meniatkan puasa Syawal secara khusus, serta tidak memalingkannya (meniadakannya) dengan niat, maka ia mendapatkan pahala puasa sunah enam hari namun tidak dengan pahala sempurna menurut Ar-Ramli. Adapun menurut Ibnu Hajar, pendapat muktamadnya adalah ia tidak mendapatkan pahala tersebut; karena ia tidak meniatkannya.
Di antara ulama yang meriwayatkan perbedaan pendapat antara keduanya adalah Al-‘Inani rahimahullah dalam Hasyiyah-nya atas kitab Syarh Al-Manhaj. Setelah mengutip redaksi Ar-Ramli, beliau berkata: “Dan Ibnu Hajar berpegang pada pendapat tidak didapatkannya (pahala tersebut).”
Kondisi Keempat: Berpuasa enam hari dengan niat (seperti) qada disertai dengan meniadakan puasa enam hari Syawal dalam niatnya.
Jika seseorang berpuasa enam hari di bulan Syawal, dan ia meniatkannya untuk puasa qada, nazar, atau puasa sunah lainnya, dan ia meniadakan (menolak) puasa enam hari Syawal dalam niatnya, maka tidak ada perbedaan pendapat antara Ibnu Hajar dan Ar-Ramli rahimahumallah bahwa puasa Syawal tersebut tidak ia dapatkan.
Redaksi kitab An-Nihayah mengenai hal itu: “(Dan apa yang difatwakan oleh ayahku –rahimahullah ta’ala– juga bahwa disunahkan bagi orang yang tertinggal puasa Ramadan dan ia mengqadanya di bulan Syawal untuk berpuasa enam hari di bulan Zulkaidah; karena disunahkan mengqada puasa ratib… diarahkan pada orang yang bermaksud melakukannya setelah selesainya puasa di bulan Syawal, sehingga ia menjadi penolak dari perolehan pahala enam hari (di bulan Syawal). Maka, gugurlah pendapat yang mengatakan bahwa hal itu (anjuran qada) tidak berlaku kecuali atas dasar pendapat yang menyatakan bahwa puasa (Syawal) tidak bisa didapatkan bersamaan dengan puasa lainnya. Adapun jika kita berpendapat bahwa puasa tersebut bisa didapatkan -dan ini adalah pendapat yang zahir– maka tidak disunahkan untuk mengqadanya).”
Adapun Ibnu Hajar, perkataan beliau dalam dua teks sebelumnya di kitab Fathul Jawad dan Al-Imdad mengenai puasa Arafah dan enam hari Syawal bahwa “Posisinya seperti salat Tahiyyat”, konsekuensinya adalah jika ia memalingkannya dengan niat, maka ia tidak mendapatkannya. Bahkan, hal ini diketahui melalui qiyas awlawi (kias yang lebih utama) berdasarkan perkataan beliau dalam kasus jika seseorang tidak meniatkannya. Sebab, jika beliau tidak berpendapat adanya perolehan pahala pada kasus di mana seseorang tidak meniatkannya sama sekali, maka sudah pasti pahalanya tidak didapatkan menurut beliau apabila seseorang secara tegas meniadakannya.
Di antara ulama yang meriwayatkan perbedaan pendapat antara keduanya adalah Al-Kurdi rahimahullah di dalam Fatawa-nya. Beliau rahimahullah berkata: “Maka dapat disimpulkan bahwa menurut Ibnu Hajar: Jika seseorang meniatkan seluruhnya, maka ia mendapatkan apa yang ia niatkan. Dan jika ia meniatkan sebagiannya, maka ia mendapatkan apa yang ia niatkan, dan gugurlah tuntutan puasa sunah yang tidak ia niatkan, namun tanpa memperoleh pahala untuknya. Sedangkan menurut Al-Jamal Ar-Ramli dan para pengikutnya: Ia mendapatkan pahala seluruh puasa sunah meskipun ia tidak meniatkannya, selama niatnya tidak dipalingkan dari salah satu di antaranya, maka jika dipalingkan, ia tidak mendapatkan (pahala) puasa tersebut pada saat itu. Wallahu a’lam.” Perbedaan pendapat ini juga diisyaratkan oleh beliau dalam kitab Al-Mawahib Al-Madaniyyah.
Pembahasan Keempat
Hal-Hal yang Disunahkan dalam Pelaksanaannya
Para imam kita radhiyallahu ‘anhum menegaskan kesunahan dua hal dalam pelaksanaan puasa enam hari Syawal:
- Dilakukan secara berturut-turut (mutatabi’ah).
- Pelaksanaannya bersambung (dilakukan langsung) setelah hari raya Idulfitri.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk bersegera dalam beribadah; karena tidak ada jaminan aman dari luputnya kesempatan.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitab Al-I’ab: “Disunahkan di dalamnya pelaksanaannya secara berturut-turut dan bersambung dengan hari raya sebagai bentuk bersegera dalam ibadah. Jika ia memisah-misahkannya, atau tidak menyambungnya dengan hari raya… maka ia kehilangan pahala sempurnanya. Sebagian ulama memakruhkan menyambungnya dengan hari raya karena dapat membuat orang awam menyangka bahwa puasa itu wajib. Alasan ini tertolak; karena hal semacam ini di masa sekarang tidak lagi tersembunyi (tidak disalahpahami) oleh siapa pun yang berbaur dengan kaum muslimin. Kalaupun kita sepakati (mengiyakan kekhawatiran itu): meyakini ibadah sunah sebagai sesuatu yang wajib tidaklah mengandung larangan yang membahayakan.”
Kemudian, saya menemukan Ba’asyin rahimahullah menganjurkan pelaksanaannya pada hari-hari Bidh (tanggal 13, 14, 15 hijriah); karena menundanya (ke hari Bidh) mengandung kesempurnaan yang tidak didapatkan jika disegerakan.
Beliau rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mawahib As-Saniyyah, yang merupakan rujukan asli dari kitab Busyra Al-Karim:
“Apakah yang lebih utama itu menyambungnya dengan hari raya, ataukah mempuasakannya pada hari-hari Bidh dan Sud (tanggal 28, 29, 30 hijriah) agar ia mendapatkan keutamaan hari-hari tersebut bersamaan dengan keutamaan enam hari Syawal? Pendapat yang kuat (zahir) adalah yang kedua; berdasarkan kaidah yang telah lalu dalam bab salat: bahwa setiap kesempurnaan yang didapatkan dengan cara mengakhirkan, namun tidak didapatkan jika disegerakan… maka mengakhirkan itu lebih utama. Ini jika kita berpendapat: tidak masalah menggabungkan niat (tasyrik) dalam puasa, sebagaimana yang telah lalu dalam pembahasan penentuan jenis di dalam niat.”
Akan tetapi, kemudian saya menemukannya telah menyelisihi pendapat tersebut di dalam kitab Busyra Al-Karim.
Beliau berkata: “Pendapat yang kuat (zahir) adalah menyambungnya dengan hari raya lebih utama daripada mempuasakannya di hari-hari Bidh dan Sud, meskipun dengan cara itu ia dapat meraih tiga kesunahan sekaligus; karena kuatnya perbedaan pendapat dalam masalah ini, terutama jika ia meniatkan enam hari Syawal bersama hari Bidh dan Sud; sebagaimana penjelasan yang telah lalu mengenai penentuan dalam niat dari Al-Isnawi yang berpendapat tidak akan mendapatkan apa-apa dari kesemuanya.”
Pembahasan Kelima
Mengqada Puasa Syawal Jika Terlewat
Ibnu Hajar dan Ar-Ramli rahimahumallah berpegang pada pendapat muktamad bahwa barang siapa yang terlewat puasa enam hari di bulan Syawal, disunahkan baginya untuk mengqadanya di bulan Zulkaidah.
Dapat dipahami dari perkataan Ar-Ramli rahimahullah dalam kitab An-Nihayah bahwa anjuran mengqadanya berlaku jika ia tidak mendapatkannya saat berpuasa selainnya di bulan Syawal. Jika ia berpuasa selainnya, seperti puasa qada, dan ia tidak meniadakan puasa Syawal di dalam niatnya… maka tidak disunahkan mengqadanya; karena ia telah mendapatkannya, yakni: ia telah meraih pokok pahalanya.
Anda telah mengetahui sebelumnya bahwa berdasarkan pendapat muktamad dari Ibnu Hajar, tidak cukup hanya dengan “tidak meniadakannya” agar ia mendapatkan puasa Syawal, melainkan ia harus meniatkannya secara tegas barulah ia mendapatkannya.
Redaksi kitab At-Tuhfah mengenai hal itu: “Seandainya ia terlewat puasa Ramadan, lalu ia berpuasa mengqadanya di bulan Syawal… disunahkan baginya berpuasa enam hari di bulan Zulkaidah; karena barang siapa yang terlewat puasa ratib (sunah yang rutin), disunahkan baginya untuk mengqadanya.”
Redaksi kitab Al-I’ab: “Disunahkan bagi orang yang seluruh waktunya di bulan Syawal habis untuk puasa qada, atau ia memiliki uzur lain yang mencegahnya dari berpuasa Syawal di dalamnya… untuk berpuasa enam hari tersebut di bulan Zulkaidah sebagaimana yang akan dijelaskan kemudian.”
Maksud dari perkataan beliau: (sebagaimana yang akan dijelaskan kemudian) adalah perkataan beliau setelah itu di dalam kitab Al-I’ab:
“Dan diketahui dari perkataan para ulama di sini dan di dalam bab salat sunah bahwa puasa ratib disunahkan untuk diqada. Ini adalah pendapat yang zahir (kuat). Adapun klaim yang mengatakan bahwa puasa itu tidak disunahkan diqada sebagaimana halnya hewan kurban (udhiyah), di mana puasa ini dirasa lebih menyerupai ibadah yang memiliki sebab… klaim ini tertolak. Alasannya, hewan kurban, jika waktunya telah habis, maka nama udhiyah itu lepas darinya. Karena namanya telah hilang, maka hilang pula tuntutan ibadahnya dari sisi sebagai hewan kurban, sehingga tidak disunahkan menyusul pelaksanaannya dari sisi tersebut karena sudah tidak memungkinkan. Berbeda halnya dengan masalah ini (puasa); karena dengan terlewatnya waktu, nama ‘puasa’ tidaklah hilang. Maka menuntut untuk menyusul pelaksanaannya adalah sama seperti menyusul pelaksanaan salat-salat sunah rawatib dari ibadah fardu, lantas apa bedanya antara keduanya? Puasa ini juga dibedakan dengan ibadah dzat as-sabab dari sisi bahwa ibadah tersebut tidak terikat dengan waktu tertentu, melainkan muncul karena adanya sebab dan hilang karena hilangnya sebab, sehingga menyerupai udhiyah. Kemudian, saya melihat Az-Zarkasyi dan selainnya menyatakan secara tegas dalam masalah puasa enam hari Syawal bahwa disunahkan mengqadanya. Hal ini dinukil oleh Syekh Muhammad Asy-Syubari rahimahullah di dalam Hasyiyah-nya atas kitab At-Tahrir.”
Berdasarkan nukilan inilah saya mengoreksi sebagian teks yang ada di dalam naskah tersebut.
Redaksi kitab An-Nihayah: “Dan apa yang difatwakan oleh ayahku –rahimahullah ta’ala– juga bahwa disunahkan bagi orang yang tertinggal puasa Ramadan dan ia mengqadanya di bulan Syawal untuk berpuasa enam hari di bulan Zulkaidah; karena disunahkan mengqada puasa ratib… hal ini diarahkan pada orang yang bermaksud melakukannya setelah selesainya puasa di bulan Syawal, sehingga ia menjadi penolak dari perolehan pahala (Syawal-nya). Maka, gugurlah pendapat yang mengatakan bahwa hal itu tidak berlaku kecuali atas dasar pendapat yang menyatakan bahwa puasa (Syawal) tidak bisa didapatkan bersamaan dengan puasa lainnya. Adapun jika kita berpendapat bahwa puasa tersebut bisa didapatkan -dan ini adalah pendapat yang zahir– maka tidak disunahkan untuk mengqadanya.”
Asy-Syabramallisi rahimahullah memberikan catatan atas teks tersebut: “Perkataan beliau: ‘maka tidak disunahkan mengqadanya’, dan dengan mengandaikan adanya qada, apakah ia diberi pahala fardu atas semuanya sebagaimana jika ia berpuasa Ramadan dan mengikutinya dengan enam hari dari bulan Syawal? Sam (Ibnu Qasim) berkata: ‘(Hal ini perlu ditinjau kembali)’. Aku (Asy-Syabramallisi) berkata: Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah ia mendapatkannya; karena qada itu menyerupai pelaksanaannya pada waktunya (yahki al-ada’). Dan dinukil dari Asy-Syihab Ar-Ramli di dalam pelajaran bahwa ia diberi pahala sunah atas enam hari tersebut, dan hal ini diarahkan pada pemahaman bahwa pahala fardu di dalam hadis dibatasi dengan keberadaannya di bulan Syawal, sedangkan puasa (qada) ini bukan dari bulan Syawal.”
Al-Qalyubi rahimahullah menyelisihi keduanya, yakni: menyelisihi dalam hal kesunahan qada. Dalam Hasyiyah-nya atas kitab Al-Mahalli, pada gambaran jika seseorang berpuasa Syawal untuk mengqada Ramadan, beliau berkata: “Jika ia berpuasa di bulan itu untuk qada… maka puasa Syawal masuk di dalamnya, dan ia mendapatkan pahala khususnya, begitu pula pahala khusus Ramadan, berbeda dengan pendapat Al-Isnawi. Namun, jika ia bermaksud mengakhirkannya (menunda puasa Syawal)… maka puasa tersebut tidak masuk di dalamnya, dan ia mempuasakannya di bulan Zulkaidah, dan di dalamnya terdapat penjelasan yang akan datang.”
Yang beliau maksud dengan perkataannya: (dan di dalamnya terdapat penjelasan yang akan datang) adalah perkataannya beberapa baris setelahnya: “Dan puasa tersebut luput dengan luputnya bulan Syawal. Dan di dalam Syarh guru kami Ar-Ramli terdapat penjelasan yang menuntut kesunahan mengqadanya setelah bulan Syawal jika ia tidak mempuasakannya di dalamnya meskipun tanpa uzur, dan hal ini perlu ditinjau kembali; karena semua jenis puasa yang disebutkan ini tidak diqada; karena ia tidak memiliki waktu yang dibatasi pada kedua ujungnya (awal dan akhir) seperti dalam salat, maka renungkanlah.”
Dan terdapat dalam Hasyiyah Asy-Syarqawi atas kitab At-Tahrir sesuatu yang memberi kesan bahwa beliau mengikuti pendapat Al-Qalyubi, di mana beliau berkata: “Dan puasa tersebut luput dengan luputnya bulan Syawal”. Akan tetapi, Al-‘Allamah Al-Inbabi rahimahullah menakwilkan redaksi beliau tersebut dalam Taqrir-nya atas Hasyiyah beliau dengan mengatakan: “Mungkin maknanya adalah luput pahala sempurnanya; diambil dari penjelasan yang akan datang, yakni dari apa yang beliau sebutkan dari Ar-Ramli dan ayahnya mengenai mengqadanya di bulan Zulkaidah pada kasus jika ia memalingkannya dengan niat.” Demikian pula Syekh Az-Zahabi rahimahullah menakwilkannya dalam Taqrir-nya atas Hasyiyah tersebut dengan mengatakan: “Mungkin maknanya adalah luput pelaksanaannya pada waktunya (ada’); karena puasa-puasa rawatib disunahkan untuk diqada.”
Pembahasan Keenam
Mendapatkan Keutamaan yang Disebutkan dalam Hadis dengan Puasa Pengganti
Al-Birmawi rahimahullah membahas bahwa barang siapa yang tidak mampu berpuasa Ramadan, lalu ia memberi makan (fidyah) sebagai gantinya, kemudian ia sembuh pada hari raya, lalu ia berpuasa enam hari di bulan Syawal… maka ia mendapatkan pahala yang disebutkan di dalam hadis.
Redaksi beliau dalam Hasyiyah-nya atas Syarh Al-Manhaj berbunyi: “Perkataannya: (kemudian mengikutinya), yakni: secara hakikat jika ia mempuasakannya dan secara hukum jika ia tidak berpuasa (karena uzur); karena qadanya menggantikan posisinya sehingga seolah-olah hal itu didahulukan. Dari sini diketahui bahwa barang siapa yang tidak mampu berpuasa Ramadan, lalu ia memberi makan sebagai gantinya, kemudian ia sembuh pada hari raya misalnya, lalu ia berpuasa enam hari di bulan Syawal… maka ia mendapatkan pahala yang disebutkan di dalam hadis, dan tidak ada penghalang dari hal tersebut. Padanannya adalah apa yang dikatakan oleh Al-‘Izz bin Abdussalam mengenai orang yang memberi buka puasa kepada tiga puluh enam orang, maka ia seperti orang yang berpuasa sepanjang tahun.”
Kesimpulan
Disunahkan berpuasa enam hari di bulan Syawal secara berturut-turut setelah hari raya Idulfitri. Dan pokok kesunahan didapatkan dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal meskipun untuk qada, nazar, atau puasa sunah lainnya, dengan syarat ia meniatkannya (puasa Syawal) bersamanya menurut Ibnu Hajar. Akan tetapi, pahala sempurna yang disebutkan dalam hadis tidak didapatkan kecuali jika ia telah berpuasa seluruh Ramadan. Maka, jika orang yang memiliki utang hari dari bulan Ramadan ingin mendapatkan pahala yang disebutkan di dalam hadis, ia mempuasakan utangnya terlebih dahulu, kemudian ia mempuasakan enam hari tersebut. Dan jika telah terlewat, disunahkan untuk mengqadanya.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.
Telah selesai apa yang ingin saya jelaskan dalam masalah ini. Semoga Allah membalas dengan kebaikan bagi siapa saja yang mendoakan kami… dan siapa saja yang mengaminkan doanya. Dan semoga selawat serta salam tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad, serta keluarga dan para sahabatnya.
D
Hukum Seputar Puasa Enam Hari Syawal Menurut Mazhab Syafi’i
أَحْكَامُ صِيَامِ السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ
Hukum Seputar Puasa Enam Hari Syawal Menurut Mazhab Syafi’i
Oleh:
Muhammad Salim Buhairi Asy-Syafi’i
Penerjemah:
Tim Ilmiah Markaz Inayah
Daftar isi
Hukum Seputar Puasa Enam Hari Syawal Menurut Mazhab Syafi’i 4
Hukum Seputar Puasa Enam Hari Syawal Menurut Mazhab Syafi’i
Segala puji bagi Allah, serta selawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita, Utusan Allah. Amma ba’du;
Tulisan ini merupakan ringkasan hukum-hukum puasa enam hari di bulan Syawal berdasarkan mazhab Syafi’i. Saya pernah menerbitkan naskah aslinya secara ringkas sekitar tujuh tahun yang lalu, dan kini saya menerbitkannya kembali dengan tambahan beberapa kutipan. Saya juga telah menambahkan kesimpulan di bagian akhir bagi siapa saja yang ingin memahami gambaran umum masalah ini secara menyeluruh.
Risalah ini mencakup enam pembahasan utama:
- Pembahasan Pertama: Hukum puasanya.
- Pembahasan Kedua: Makna sabda Nabi ﷺ: “Seperti puasa setahun penuh”.
- Pembahasan Ketiga: Kondisi-kondisi orang yang berpuasa enam hari Syawal.
- Pembahasan Keempat: Hal-hal yang disunahkan dalam pelaksanaannya.
- Pembahasan Kelima: Terlewatnya puasa tersebut.
- Pembahasan Keenam: Mendapatkan keutamaan yang dijanjikan melalui puasa pengganti.
Berikut adalah rincian dari pembahasan-pembahasan tersebut:
Pembahasan Pertama
Hukum Puasa Enam Hari di Bulan Syawal
Hukum asalnya adalah sunah (dianjurkan) untuk berpuasa enam hari di bulan Syawal. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ dalam riwayat Imam Muslim:
«مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ».
“Barang siapa yang berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh (sepanjang masa).”
Dan sabda beliau ﷺ yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra:
«صِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ، وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ بِشَهْرَيْنِ، فَذَلِكَ صِيَامُ سَنَةٍ».
“Puasa bulan Ramadan setara dengan sepuluh bulan, dan puasa enam hari di bulan Syawal setara dengan dua bulan, maka itulah puasa setahun penuh.”
Dalam riwayat An-Nasa’i yang lain disebutkan:
«جَعَلَ اللَّهُ الْحَسَنَةَ بِعَشْرٍ، فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ، وَسِتَّةُ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ تَمَامُ السَّنَةِ».
“Allah menjadikan satu kebaikan berlipat sepuluh. Maka satu bulan (Ramadan) setara dengan sepuluh bulan, dan enam hari setelah Idulfitri sebagai penyempurna satu tahun.”
Dalam riwayat Imam Ahmad dalam Musnad-nya disebutkan:
«مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ، وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ، فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ».
“Barang siapa yang berpuasa Ramadan, maka satu bulan itu setara dengan sepuluh bulan, dan puasa enam hari setelah Idulfitri, maka itulah kesempurnaan puasa setahun.”
Inilah hukum asalnya, yaitu: sunah berpuasa enam hari di bulan Syawal. Namun, hukum ini bisa berubah menjadi haram, makruh, atau wajib karena kondisi-kondisi tertentu yang menyertainya.
Haram Berpuasa:
Diharamkan berpuasa Syawal bagi seseorang yang tidak berpuasa satu hari atau lebih di bulan Ramadan secara sengaja (karena maksiat/tanpa uzur), dan ia belum mengqadanya. Alasannya, kewajiban utamanya adalah menggunakan waktunya untuk segera mengqada puasa yang menjadi tanggungannya. Jika ia telah mengqadanya, maka hukum haram tersebut hilang.
Catatan: Hukum haram ini berlaku jika ia mempuasakan enam hari Syawal secara mandiri (terpisah dari qada), sebagaimana dipastikan oleh Ibnu Qasim rahimahullah. Namun, jika ia berpuasa qada dan sekaligus meniatkan puasa Syawal di dalamnya, maka hukumnya tidak haram.
Makruh Berpuasa:
Dimakruhkan berpuasa Syawal bagi seseorang yang memiliki utang qada puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur, dan ini adalah pendapat yang dicukupkan dalam kitab At-Tuhfah.
Dalam kitab Fathul Jawad disebutkan: “Kesunahan yang saya sebutkan tidak bertentangan dengan kemakruhan puasa sunah bagi orang yang memiliki utang qada Ramadan; karena kesunahan tersebut dapat diarahkan kepada orang yang tidak wajib qada, seperti anak kecil atau orang kafir, dan kemakruhan ini khusus di luar kasus tersebut. Atau bisa dikatakan: Masalah ini memiliki dua sisi; makruh dari sisi menunda qada, dan sunah dari sisi menghidupkan hari-hari tersebut dengan puasa. Hal senada juga disebutkan dalam kitab An-Nihayah.”
Berdasarkan dua pandangan ini, apakah ia tetap mendapat pahala jika berpuasa, atau tidak mendapat pahala berdasarkan kaidah: “Hal yang makruh tidak mendatangkan pahala”? Saya tidak melihat adanya teks khusus dari para ulama mengenai hal ini. Namun, seharusnya ia tetap mendapat pahala; karena puasa ini bukanlah sesuatu yang makruh li dzatihi (makruh pada zatnya). Pernyataan ulama “hal yang makruh tidak mendatangkan pahala” maksudnya adalah hal yang makruh pada zatnya, sedangkan berpuasa pada hari-hari ini dalam kondisi tersebut bukanlah makruh pada zatnya.
Wajib Berpuasa:
Saya tidak melihat adanya gambaran dari para ulama di mana mereka menyatakan puasa ini wajib secara mutlak. Namun, berdasarkan pembahasan dalam bab nazar, puasa ini menjadi wajib jika dinazarkan. Dalam hal ini, ada tiga kemungkinan:
Syarat Berturut-turut:
Jika ia mensyaratkan pelaksanaannya harus berturut-turut, maka ia wajib melakukannya secara berturut-turut sebagai bentuk pengamalan dari komitmennya. Tidak boleh dipisah-pisah, sebagaimana aturan dalam puasa dua bulan berturut-turut.
Syarat Terpisah:
Jika ia mensyaratkan pelaksanaannya secara terpisah, maka ia wajib memisahnya pada waktu pelaksanaannya. Hal ini berdasarkan pendapat muktamad dari Ibnu Hajar dan Ar-Ramli terkait nazar puasa beberapa hari, karena memisahkan hari puasa itu diakui secara syariat seperti dalam puasa haji Tamattu’, sehingga tidak sah jika dilakukan berturut-turut.
Ibnu Hajar dalam kitab Al-I’ab menolak pendapat Al-Adzra’i dan Al-Bulqini yang menyatakan tidak wajibnya memisahkan puasa dalam kasus nazar. Ibnu Hajar berkata: “Pendapat sekelompok ulama seperti Al-Adzra’i, Al-Bulqini, dan para pengikutnya yang menyatakan bahwa pendapat terpilih dari Al-Imam (Al-Haramain) dan Al-Ghazali adalah ‘tidak wajib dipisah karena berturut-turut itu lebih utama dan lebih berat, terutama jika dianjurkan untuk berturut-turut seperti puasa tiga hari setiap bulan, enam hari Syawal, dan sepuluh hari Dzulhijjah’ … pendapat ini tertolak. Tujuan dari puasa adalah menundukkan hawa nafsu, sebagaimana dijelaskan para ulama. Dan hal itu lebih nyata dicapai dengan memisahkan puasa dibandingkan dengan melakukannya secara berturut-turut, sebagaimana diisyaratkan oleh para ulama ketika mengutamakan puasa Daud di atas puasa sepanjang tahun. Maka, gugurlah klaim bahwa puasa berturut-turut selalu lebih utama dan lebih berat secara mutlak.”
Mutlak (Tanpa Syarat):
Jika ia bernazar secara mutlak tanpa mengikatnya dengan syarat harus terpisah atau berturut-turut, maka kedua cara tersebut diperbolehkan. Namun, melaksanakannya secara berturut-turut (muwalah) adalah lebih utama agar ia bersegera melepas beban tanggungannya.
Saya tidak melihat adanya gambaran dari para ulama yang secara tegas menyatakan puasa ini khilaf al-awla. Namun, bisa dikatakan: berpuasa Syawal menjadi khilaf al-awla jika dilakukan pada hari-hari pernikahan.
Hal ini diambil dari perkataan Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab Al-I’ab: “Barang siapa yang terbiasa melaksanakan puasa sunah, kemudian seorang wanita (pengantin) didatangkan kepadanya, maka disunahkan baginya untuk meninggalkan puasa tersebut pada hari-hari pernikahan.” Sebagaimana disebutkan oleh Al-Mawardi, beliau memberikan alasan bahwa hari-hari tersebut adalah hari bersantai (libur/bersenang-senang) seperti halnya hari-hari Tasyrik.
Kesimpulannya, hukum asal dari puasa enam hari di bulan Syawal adalah sunah (mandub). Namun, hukum tersebut dapat berubah menjadi makruh, haram, atau wajib tergantung pada kondisi spesifik yang dialami oleh orang yang berpuasa.
Pembahasan Kedua
Makna Sabda Nabi dalam Hadis: «كَصِيَامِ الدَّهْرِ» (Seperti Puasa Setahun Penuh) dan Penjelasan Siapa Saja yang Mendapatkan Keutamaan Ini
Sabda Nabi ﷺ:
«مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ؛ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ».
“Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.”
Maknanya, sebagaimana dikatakan oleh para imam kita: Bahwa barang siapa yang mempuasakannya setiap tahun bersamaan dengan puasa Ramadan, maka ia seperti orang yang berpuasa sepanjang tahun penuh secara fardu, dan pahala ibadah fardu lebih besar daripada pahala ibadah sunah. Seandainya bukan ini yang dimaksud, niscaya pengkhususan enam hari Syawal tidak akan memiliki makna; karena orang yang berpuasa enam hari di luar bulan Syawal beserta puasa Ramadan, ia juga akan mendapatkan pahala puasa setahun. Maka, enam hari di bulan Syawal tidak memiliki keistimewaan kecuali dengan hal tersebut (bernilai fardu).
Oleh karena itu, barang siapa yang merutinkannya setiap tahun, ia seperti orang yang berpuasa sepanjang tahun penuh secara fardu. Barang siapa yang mempuasakannya pada suatu tahun dan tidak pada tahun lainnya, ia mendapatkan pahala puasa setahun secara fardu pada tahun ia mempuasakannya bersama puasa Ramadan. Dan barang siapa yang berpuasa enam hari selain di bulan Syawal beserta puasa Ramadan, ia mendapatkan pahala puasa setahun secara sunah.
Pembahasan Ketiga
Kondisi-Kondisi Orang yang Berpuasa Enam Hari Syawal
Jika seseorang berpuasa enam hari di bulan Syawal: adakalanya ia meniatkannya untuk puasa enam hari sunah yang disebutkan dalam hadis, atau ia meniatkannya untuk puasa yang lain. Jika ia meniatkannya (untuk puasa sunah tersebut), adakalanya ia meniatkannya secara tersendiri, atau ia menggabungkannya dengan niat puasa lain. Dan jika ia meniatkan untuk puasa lain, adakalanya ia meniadakan (niat puasa Syawal) atau tidak meniadakannya.
Maka, kondisinya ada dua secara garis besar, dan ada empat secara terperinci:
Kondisi Pertama: Meniatkan Puasa Enam Hari Syawal Tanpa Menggabungkannya dengan Puasa Lain
Jika seseorang berpuasa enam hari Syawal dengan niat tersendiri, yakni tanpa menggabungkan niatnya dengan puasa lain, maka ada dua gambaran baginya: adakalanya ia telah berpuasa Ramadan sepenuhnya, atau belum.
Jika ia telah berpuasa Ramadan sepenuhnya, maka ia mendapatkan pahala khusus yang disebutkan dalam hadis.
Namun, jika ia belum berpuasa Ramadan sepenuhnya, maka terdapat rincian:
- Jika ia tidak berpuasa (di bulan Ramadan) karena uzur, atau pada bulan Ramadan ia masih kafir lalu masuk Islam, atau gila lalu sadar (sembuh), maka disunahkan baginya untuk mempuasakannya. Akan tetapi, ia tidak mendapatkan pahala khusus yang disebutkan dalam hadis, karena pahala tersebut dalam hadis dikaitkan dengan pelaksanaan puasa Ramadan, yakni puasa Ramadan sepenuhnya.
- Jika ia tidak berpuasa (di bulan Ramadan) secara sengaja (tanpa uzur/bermaksiat), maka diharamkan baginya berpuasa Syawal secara tersendiri; karena ia wajib mengqada puasanya dengan segera, sehingga kewajibannya adalah menghabiskan waktu tersebut untuk mengqada kewajibannya. Jika ia telah selesai mengqada kewajibannya, maka keharaman tersebut hilang.
Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab Al-Imdad dan Ar-Ramli rahimahullah dalam kitab An-Nihayah berkata:
“Konsekuensi dari pernyataan dalam kitab At-Tanbih dan banyak ulama lainnya adalah bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadan karena uzur, safar, masih anak-anak, gila, atau kafir, tidak disunahkan baginya berpuasa enam hari Syawal. Abu Zur’ah berkata: ‘Tidak demikian’, yakni: ia tetap mendapatkan pokok kesunahan puasa meskipun tidak mendapatkan pahala khusus yang disebutkan; karena pahala tersebut dalam riwayat dikaitkan dengan selesainya puasa Ramadan. Dan jika ia tidak berpuasa Ramadan secara sengaja (tanpa uzur), haram baginya berpuasa Syawal. Adapun konsekuensi dari pendapat Al-Mahamili yang mengikuti gurunya, Al-Jurjani: ‘Dimakruhkan bagi orang yang memiliki utang qada Ramadan untuk berpuasa sunah’ yang menunjukkan kemakruhan berpuasa Syawal bagi orang yang tidak berpuasa karena uzur, hal ini bertentangan dengan penjelasan sebelumnya. Kecuali jika dikompromikan bahwa masalah ini memiliki dua sisi pandang, atau pendapat tersebut (tidak disunahkan) diarahkan pada orang yang tidak memiliki kewajiban qada seperti anak kecil yang baru balig dan orang kafir yang masuk Islam, sedangkan pendapat ini (dimakruhkan) ditujukan bagi orang yang memiliki kewajiban qada.”
Ar-Rasyidi rahimahullah memberikan catatan atas teks tersebut: “Perkataan beliau: (Dan jika ia tidak berpuasa Ramadan secara sengaja, haram baginya berpuasa Syawal) yakni selama ia belum mengqada Ramadan, sebagaimana yang terlihat jelas; karena kewajiban baginya adalah menggunakan waktu untuk mengqadanya.”
Redaksi kitab At-Tuhfah menyebutkan:
“wa sittatun (Dan enam) dalam suatu naskah tertulis: sittu (enam) tanpa huruf ta’ (marbutah) seperti di dalam hadis. Berdasarkan hal ini, dibolehkannya membuang huruf tersebut adalah karena membuang ma’dud (sesuatu yang dihitung) yaitu (dari bulan Syawal), karena puasa enam hari tersebut dilakukan menyertai puasa Ramadan, yakni: keseluruhannya. Jika tidak (berpuasa sepenuhnya), maka ia tidak akan mendapatkan keutamaan yang disebutkan selanjutnya, meskipun ia tidak berpuasa karena uzur… maka ia seperti puasa setahun penuh, diriwayatkan oleh Muslim.”
Kemudian beliau berkata beberapa baris setelahnya: “Konsekuensi dari teks matan adalah disunahkannya puasa tersebut bahkan bagi orang yang tidak berpuasa Ramadan, dan memang demikian hukumnya, kecuali bagi orang yang sengaja tidak berpuasa (tanpa uzur); karena ia wajib mengqadanya segera. Bahkan, sekelompok ulama terdahulu menyatakan makruh bagi orang yang memiliki utang qada Ramadan—yakni yang tidak berpuasa bukan karena kesengajaan—untuk melakukan puasa sunah.”
Dan perkataan beliau (Ibnu Hajar): “Meskipun ia tidak berpuasa karena uzur” merupakan bentuk penekanan (ghayah) pada kesunahan puasanya, bukan pada statusnya yang setara dengan puasa setahun penuh, sebagaimana yang terlihat jelas.
Kondisi Kedua: Meniatkannya dengan Menggabungkan Niat (Tasyrik) Bersama Puasa Lain
Jika seseorang berniat puasa enam hari Syawal dengan menggabungkan niatnya bersama puasa lain, seperti ia berpuasa nazar enam hari di bulan Syawal dan menggabungkan kedua niat tersebut, maka puasanya sah, dan penggabungan dua niat ini tidak membatalkan puasa menurut pendapat muktamad (yang kuat) di sisi Ibnu Hajar dan Ar-Ramli, berbeda dengan pendapat Al-Isnawi. Akan tetapi, perlu ada perincian terkait perolehan pahala khususnya. Dalam hal ini ada dua keadaan:
- Jika puasa yang diniatkan bersamanya adalah qada puasa Ramadan yang mendahuluinya (di tahun yang sama), maka konsekuensi dari dua teks sebelumnya dari kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah adalah ia tidak mendapatkan pahala khusus yang disebutkan dalam hadis; karena belum bisa dibenarkan bahwa ia telah berpuasa Ramadan sepenuhnya, kemudian mengikutinya dengan enam hari dari bulan Syawal.
- Jika puasa yang diniatkan bersamanya adalah selain qada puasa Ramadan yang mendahuluinya, seperti ia meniatkan bersamanya qada puasa Ramadan tahun lain, nazar, atau kafarat, maka ia mendapatkan pahala khusus tersebut dengan syarat ia telah mengqada seluruh puasa Ramadan yang mendahuluinya (Ramadan tahun itu), sebagaimana yang dapat diketahui dari redaksi kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah.
Kondisi Ketiga: Meniatkan puasa lain di bulan Syawal, seperti puasa qada, tanpa meniadakan puasa Syawal di dalam niatnya.
Jika seseorang berpuasa enam hari di bulan Syawal, dan meniatkannya untuk puasa qada (atau sejenisnya), serta tidak memalingkannya (meniadakannya) dengan niat, maka Ibnu Hajar dan Ar-Ramli rahimahumallah berbeda pendapat mengenai perolehan pahala puasa sunah enam hari untuknya.
Ar-Ramli rahimahullah berpegang pada pendapat (muktamad) bahwa ia tetap mendapatkan pahala puasa sunah enam hari, akan tetapi ia tidak mendapatkan pahala sempurna yang dijanjikan atas amalan yang dituntut tersebut.
Redaksi dalam kitab An-Nihayah berbunyi: “Seandainya seseorang berpuasa di bulan Syawal untuk qada, nazar, atau lainnya, atau (berpuasa) pada hari Asyura dan sejenisnya, maka ia mendapatkan pahala kesunahannya, sebagaimana yang difatwakan oleh ayahku (Syihabuddin Ar-Ramli) rahimahullah ta’ala dengan mengikuti pendapat Al-Barizi, Al-Ashfuni, An-Nasyiri, Al-Faqih Ali bin Shalih Al-Hadhrami, dan selain mereka. Akan tetapi, ia tidak mendapatkan pahala sempurna yang dijanjikan atas amalan yang dituntut tersebut, terlebih lagi bagi orang yang tertinggal puasa Ramadan lalu ia berpuasa qada di bulan Syawal; karena makna yang telah disebutkan sebelumnya (berpuasa Ramadan lalu mengikutinya dengan enam hari Syawal) tidak terbukti padanya.”
Adapun Ibnu Hajar rahimahullah, beliau berpegang pada pendapat (muktamad) bahwa orang tersebut tidak mendapatkan pahala puasa sunah enam hari; karena ia tidak meniatkannya.
Redaksi beliau dalam kitab Fathul Jawad berbunyi: “Sekelompok ulama mutakhirin berfatwa mengenai perolehan pahala puasa Arafah dan puasa-puasa setelahnya dengan terjadinya puasa fardu di hari-hari tersebut. Al-Isnawi berkata: ‘Secara kias (analogi), jika ia tidak meniatkan puasa sunah, maka ia hanya mendapatkan puasa fardu. Dan jika ia meniatkan keduanya, maka ia tidak mendapatkan keduanya.’ Selesai kutipan. Hal ini dapat dibenarkan baginya (Al-Isnawi) jika terbukti bahwa puasa pada hari-hari tersebut adalah tujuan utamanya (maqsud lidzatih). Namun, pendapat yang lebih tepat adalah bahwa tujuannya hanyalah mewujudkan adanya puasa di hari-hari tersebut, sehingga posisinya seperti salat Tahiyyatul Masjid. Maka, jika ia meniatkan puasa sunah juga, ia mendapatkan keduanya. Jika tidak, maka gugurlah tuntutan puasa sunah darinya. Dengan cara inilah berbagai redaksi yang berbeda dalam masalah ini dapat dikompromikan.”
Perkataan beliau “di dalamnya (Arafah) dan puasa-puasa setelahnya,” maksudnya adalah puasa-puasa yang disebutkan dalam kitab Al-Irsyad, yaitu puasa Asyura, Tasu’a, enam hari di bulan Syawal, Ayyamul Bidh (hari-hari pertengahan bulan), serta puasa Senin dan Kamis.
Redaksi dalam kitab Al-Imdad berbunyi: “Al-Barizi berfatwa, dan disetujui oleh Al-Ashfuni serta yang lainnya, bahwa barang siapa yang berpuasa di hari seperti Arafah dan selainnya yang telah disebutkan, dengan niat qada atau nazar, maka ia mendapatkan pahala kesunahannya secara tersirat (dhimnan). Al-Isnawi berkata: ‘Secara kias, jika ia tidak meniatkan puasa sunah, ia hanya mendapatkan puasa fardu. Dan jika ia meniatkan keduanya, ia tidak mendapatkan keduanya.’ Selesai kutipan. Dan Anda tentu mengetahui bahwa berdasarkan kias salat Tahiyyat, jika seseorang tidak meniatkan kesunahannya, maka gugurlah tuntutan darinya; karena tujuannya adalah adanya puasa pada hari-hari tersebut. Jika mengkiaskannya (dengan salat Tahiyyat) dan mengkiaskannya dengan kasus jika seseorang memiliki kewajiban mandi junub sekaligus mandi (sunah) Jumat, bahwa jika ia juga meniatkan kesunahan, niscaya ia mendapatkan pahalanya. Maka tertolaklah perkataan Al-Isnawi: ‘Secara kias adalah apa yang telah disebutkan.’ Dan diketahui pula bahwa kemutlakan perkataan Al-Barizi dan selainnya terkait perolehan pahala itu bertentangan dengan kias yang telah disebutkan. Maka pendapat yang lebih tepat (al-awjah) adalah apa yang telah aku katakan.”
Kedua teks ini sejalan dengan teks beliau dalam kitab Al-I’ab yang menyatakan bahwa jika hari Senin dan Kamis bertepatan dengan enam hari Syawal, dan ia hanya meniatkan salah satunya, maka gugurlah tuntutan untuk puasa yang lain, akan tetapi ia tidak meraih pahalanya; karena ia tidak meniatkannya. Redaksi beliau di dalamnya berbunyi: “Syaikhul Islam As-Siraj Ibnu Al-Mulaqqin berkata: ‘Terkadang sebuah puasa memiliki dua sebab, seperti jatuhnya hari Arafah atau Asyura pada hari Senin atau Kamis, dan seperti jatuhnya keduanya’ yakni hari Senin dan Kamis ‘(di dalam enam hari Syawal, maka menjadi sangat ditekankan)’ berpuasa pada hari yang memiliki dua sebab tersebut; demi memelihara masing-masing dari keduanya. ‘Jika ia meniatkan keduanya, ia mendapatkan keduanya, seperti sedekah kepada kerabat yang bernilai sedekah sekaligus silaturahmi. Demikian pula jika ia hanya meniatkan salah satunya menurut pendapat yang kuat (zahir).’ Selesai kutipan.”
(Ibnu Hajar melanjutkan): “Saya telah mengemukakan pembahasan mengenai hal ini dalam bab Niat Puasa. Dan pendapat yang tepat adalah perbedaan pendapat yang telah saya sampaikan. Kemudian, ulama yang berpendapat ‘mendapatkan keduanya’ apabila ia meniatkan keduanya, bermaksud meraih pahala dari kedua puasa tersebut, sebagaimana jika seseorang meniatkan salat Tahiyyatul Masjid dan Sunah Zuhur, atau mandi junub dan mandi Jumat. Dan apabila ia hanya meniatkan salah satunya, yang dimaksud adalah gugurnya tuntutan untuk ibadah yang tidak diniatkan tanpa meraih pahalanya, karena mustahil mendapatkan pahala tanpa niat. Adapun ulama yang berkata: ‘(Tidak mendapatkan keduanya)’ atau ‘(Tidak mendapatkan salah satunya)’, maksudnya adalah tidak meraih pahala yang sempurna, serupa dengan apa yang telah berlalu pembahasannya dalam masalah Tahiyyatul Masjid.” Hal senada juga disebutkan dalam Hasyiyah-nya atas kitab Al-Ubab.
Kesimpulannya, jika seseorang berpuasa enam hari di bulan Syawal dan meniatkannya untuk puasa qada, nazar, atau puasa sunah lainnya seperti puasa Senin, dan ia tidak meniatkan puasa Syawal secara khusus, serta tidak memalingkannya (meniadakannya) dengan niat, maka ia mendapatkan pahala puasa sunah enam hari namun tidak dengan pahala sempurna menurut Ar-Ramli. Adapun menurut Ibnu Hajar, pendapat muktamadnya adalah ia tidak mendapatkan pahala tersebut; karena ia tidak meniatkannya.
Di antara ulama yang meriwayatkan perbedaan pendapat antara keduanya adalah Al-‘Inani rahimahullah dalam Hasyiyah-nya atas kitab Syarh Al-Manhaj. Setelah mengutip redaksi Ar-Ramli, beliau berkata: “Dan Ibnu Hajar berpegang pada pendapat tidak didapatkannya (pahala tersebut).”
Kondisi Keempat: Berpuasa enam hari dengan niat (seperti) qada disertai dengan meniadakan puasa enam hari Syawal dalam niatnya.
Jika seseorang berpuasa enam hari di bulan Syawal, dan ia meniatkannya untuk puasa qada, nazar, atau puasa sunah lainnya, dan ia meniadakan (menolak) puasa enam hari Syawal dalam niatnya, maka tidak ada perbedaan pendapat antara Ibnu Hajar dan Ar-Ramli rahimahumallah bahwa puasa Syawal tersebut tidak ia dapatkan.
Redaksi kitab An-Nihayah mengenai hal itu: “(Dan apa yang difatwakan oleh ayahku –rahimahullah ta’ala– juga bahwa disunahkan bagi orang yang tertinggal puasa Ramadan dan ia mengqadanya di bulan Syawal untuk berpuasa enam hari di bulan Zulkaidah; karena disunahkan mengqada puasa ratib… diarahkan pada orang yang bermaksud melakukannya setelah selesainya puasa di bulan Syawal, sehingga ia menjadi penolak dari perolehan pahala enam hari (di bulan Syawal). Maka, gugurlah pendapat yang mengatakan bahwa hal itu (anjuran qada) tidak berlaku kecuali atas dasar pendapat yang menyatakan bahwa puasa (Syawal) tidak bisa didapatkan bersamaan dengan puasa lainnya. Adapun jika kita berpendapat bahwa puasa tersebut bisa didapatkan -dan ini adalah pendapat yang zahir– maka tidak disunahkan untuk mengqadanya).”
Adapun Ibnu Hajar, perkataan beliau dalam dua teks sebelumnya di kitab Fathul Jawad dan Al-Imdad mengenai puasa Arafah dan enam hari Syawal bahwa “Posisinya seperti salat Tahiyyat”, konsekuensinya adalah jika ia memalingkannya dengan niat, maka ia tidak mendapatkannya. Bahkan, hal ini diketahui melalui qiyas awlawi (kias yang lebih utama) berdasarkan perkataan beliau dalam kasus jika seseorang tidak meniatkannya. Sebab, jika beliau tidak berpendapat adanya perolehan pahala pada kasus di mana seseorang tidak meniatkannya sama sekali, maka sudah pasti pahalanya tidak didapatkan menurut beliau apabila seseorang secara tegas meniadakannya.
Di antara ulama yang meriwayatkan perbedaan pendapat antara keduanya adalah Al-Kurdi rahimahullah di dalam Fatawa-nya. Beliau rahimahullah berkata: “Maka dapat disimpulkan bahwa menurut Ibnu Hajar: Jika seseorang meniatkan seluruhnya, maka ia mendapatkan apa yang ia niatkan. Dan jika ia meniatkan sebagiannya, maka ia mendapatkan apa yang ia niatkan, dan gugurlah tuntutan puasa sunah yang tidak ia niatkan, namun tanpa memperoleh pahala untuknya. Sedangkan menurut Al-Jamal Ar-Ramli dan para pengikutnya: Ia mendapatkan pahala seluruh puasa sunah meskipun ia tidak meniatkannya, selama niatnya tidak dipalingkan dari salah satu di antaranya, maka jika dipalingkan, ia tidak mendapatkan (pahala) puasa tersebut pada saat itu. Wallahu a’lam.” Perbedaan pendapat ini juga diisyaratkan oleh beliau dalam kitab Al-Mawahib Al-Madaniyyah.
Pembahasan Keempat
Hal-Hal yang Disunahkan dalam Pelaksanaannya
Para imam kita radhiyallahu ‘anhum menegaskan kesunahan dua hal dalam pelaksanaan puasa enam hari Syawal:
- Dilakukan secara berturut-turut (mutatabi’ah).
- Pelaksanaannya bersambung (dilakukan langsung) setelah hari raya Idulfitri.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk bersegera dalam beribadah; karena tidak ada jaminan aman dari luputnya kesempatan.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitab Al-I’ab: “Disunahkan di dalamnya pelaksanaannya secara berturut-turut dan bersambung dengan hari raya sebagai bentuk bersegera dalam ibadah. Jika ia memisah-misahkannya, atau tidak menyambungnya dengan hari raya… maka ia kehilangan pahala sempurnanya. Sebagian ulama memakruhkan menyambungnya dengan hari raya karena dapat membuat orang awam menyangka bahwa puasa itu wajib. Alasan ini tertolak; karena hal semacam ini di masa sekarang tidak lagi tersembunyi (tidak disalahpahami) oleh siapa pun yang berbaur dengan kaum muslimin. Kalaupun kita sepakati (mengiyakan kekhawatiran itu): meyakini ibadah sunah sebagai sesuatu yang wajib tidaklah mengandung larangan yang membahayakan.”
Kemudian, saya menemukan Ba’asyin rahimahullah menganjurkan pelaksanaannya pada hari-hari Bidh (tanggal 13, 14, 15 hijriah); karena menundanya (ke hari Bidh) mengandung kesempurnaan yang tidak didapatkan jika disegerakan.
Beliau rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mawahib As-Saniyyah, yang merupakan rujukan asli dari kitab Busyra Al-Karim:
“Apakah yang lebih utama itu menyambungnya dengan hari raya, ataukah mempuasakannya pada hari-hari Bidh dan Sud (tanggal 28, 29, 30 hijriah) agar ia mendapatkan keutamaan hari-hari tersebut bersamaan dengan keutamaan enam hari Syawal? Pendapat yang kuat (zahir) adalah yang kedua; berdasarkan kaidah yang telah lalu dalam bab salat: bahwa setiap kesempurnaan yang didapatkan dengan cara mengakhirkan, namun tidak didapatkan jika disegerakan… maka mengakhirkan itu lebih utama. Ini jika kita berpendapat: tidak masalah menggabungkan niat (tasyrik) dalam puasa, sebagaimana yang telah lalu dalam pembahasan penentuan jenis di dalam niat.”
Akan tetapi, kemudian saya menemukannya telah menyelisihi pendapat tersebut di dalam kitab Busyra Al-Karim.
Beliau berkata: “Pendapat yang kuat (zahir) adalah menyambungnya dengan hari raya lebih utama daripada mempuasakannya di hari-hari Bidh dan Sud, meskipun dengan cara itu ia dapat meraih tiga kesunahan sekaligus; karena kuatnya perbedaan pendapat dalam masalah ini, terutama jika ia meniatkan enam hari Syawal bersama hari Bidh dan Sud; sebagaimana penjelasan yang telah lalu mengenai penentuan dalam niat dari Al-Isnawi yang berpendapat tidak akan mendapatkan apa-apa dari kesemuanya.”
Pembahasan Kelima
Mengqada Puasa Syawal Jika Terlewat
Ibnu Hajar dan Ar-Ramli rahimahumallah berpegang pada pendapat muktamad bahwa barang siapa yang terlewat puasa enam hari di bulan Syawal, disunahkan baginya untuk mengqadanya di bulan Zulkaidah.
Dapat dipahami dari perkataan Ar-Ramli rahimahullah dalam kitab An-Nihayah bahwa anjuran mengqadanya berlaku jika ia tidak mendapatkannya saat berpuasa selainnya di bulan Syawal. Jika ia berpuasa selainnya, seperti puasa qada, dan ia tidak meniadakan puasa Syawal di dalam niatnya… maka tidak disunahkan mengqadanya; karena ia telah mendapatkannya, yakni: ia telah meraih pokok pahalanya.
Anda telah mengetahui sebelumnya bahwa berdasarkan pendapat muktamad dari Ibnu Hajar, tidak cukup hanya dengan “tidak meniadakannya” agar ia mendapatkan puasa Syawal, melainkan ia harus meniatkannya secara tegas barulah ia mendapatkannya.
Redaksi kitab At-Tuhfah mengenai hal itu: “Seandainya ia terlewat puasa Ramadan, lalu ia berpuasa mengqadanya di bulan Syawal… disunahkan baginya berpuasa enam hari di bulan Zulkaidah; karena barang siapa yang terlewat puasa ratib (sunah yang rutin), disunahkan baginya untuk mengqadanya.”
Redaksi kitab Al-I’ab: “Disunahkan bagi orang yang seluruh waktunya di bulan Syawal habis untuk puasa qada, atau ia memiliki uzur lain yang mencegahnya dari berpuasa Syawal di dalamnya… untuk berpuasa enam hari tersebut di bulan Zulkaidah sebagaimana yang akan dijelaskan kemudian.”
Maksud dari perkataan beliau: (sebagaimana yang akan dijelaskan kemudian) adalah perkataan beliau setelah itu di dalam kitab Al-I’ab:
“Dan diketahui dari perkataan para ulama di sini dan di dalam bab salat sunah bahwa puasa ratib disunahkan untuk diqada. Ini adalah pendapat yang zahir (kuat). Adapun klaim yang mengatakan bahwa puasa itu tidak disunahkan diqada sebagaimana halnya hewan kurban (udhiyah), di mana puasa ini dirasa lebih menyerupai ibadah yang memiliki sebab… klaim ini tertolak. Alasannya, hewan kurban, jika waktunya telah habis, maka nama udhiyah itu lepas darinya. Karena namanya telah hilang, maka hilang pula tuntutan ibadahnya dari sisi sebagai hewan kurban, sehingga tidak disunahkan menyusul pelaksanaannya dari sisi tersebut karena sudah tidak memungkinkan. Berbeda halnya dengan masalah ini (puasa); karena dengan terlewatnya waktu, nama ‘puasa’ tidaklah hilang. Maka menuntut untuk menyusul pelaksanaannya adalah sama seperti menyusul pelaksanaan salat-salat sunah rawatib dari ibadah fardu, lantas apa bedanya antara keduanya? Puasa ini juga dibedakan dengan ibadah dzat as-sabab dari sisi bahwa ibadah tersebut tidak terikat dengan waktu tertentu, melainkan muncul karena adanya sebab dan hilang karena hilangnya sebab, sehingga menyerupai udhiyah. Kemudian, saya melihat Az-Zarkasyi dan selainnya menyatakan secara tegas dalam masalah puasa enam hari Syawal bahwa disunahkan mengqadanya. Hal ini dinukil oleh Syekh Muhammad Asy-Syubari rahimahullah di dalam Hasyiyah-nya atas kitab At-Tahrir.”
Berdasarkan nukilan inilah saya mengoreksi sebagian teks yang ada di dalam naskah tersebut.
Redaksi kitab An-Nihayah: “Dan apa yang difatwakan oleh ayahku –rahimahullah ta’ala– juga bahwa disunahkan bagi orang yang tertinggal puasa Ramadan dan ia mengqadanya di bulan Syawal untuk berpuasa enam hari di bulan Zulkaidah; karena disunahkan mengqada puasa ratib… hal ini diarahkan pada orang yang bermaksud melakukannya setelah selesainya puasa di bulan Syawal, sehingga ia menjadi penolak dari perolehan pahala (Syawal-nya). Maka, gugurlah pendapat yang mengatakan bahwa hal itu tidak berlaku kecuali atas dasar pendapat yang menyatakan bahwa puasa (Syawal) tidak bisa didapatkan bersamaan dengan puasa lainnya. Adapun jika kita berpendapat bahwa puasa tersebut bisa didapatkan -dan ini adalah pendapat yang zahir– maka tidak disunahkan untuk mengqadanya.”
Asy-Syabramallisi rahimahullah memberikan catatan atas teks tersebut: “Perkataan beliau: ‘maka tidak disunahkan mengqadanya’, dan dengan mengandaikan adanya qada, apakah ia diberi pahala fardu atas semuanya sebagaimana jika ia berpuasa Ramadan dan mengikutinya dengan enam hari dari bulan Syawal? Sam (Ibnu Qasim) berkata: ‘(Hal ini perlu ditinjau kembali)’. Aku (Asy-Syabramallisi) berkata: Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah ia mendapatkannya; karena qada itu menyerupai pelaksanaannya pada waktunya (yahki al-ada’). Dan dinukil dari Asy-Syihab Ar-Ramli di dalam pelajaran bahwa ia diberi pahala sunah atas enam hari tersebut, dan hal ini diarahkan pada pemahaman bahwa pahala fardu di dalam hadis dibatasi dengan keberadaannya di bulan Syawal, sedangkan puasa (qada) ini bukan dari bulan Syawal.”
Al-Qalyubi rahimahullah menyelisihi keduanya, yakni: menyelisihi dalam hal kesunahan qada. Dalam Hasyiyah-nya atas kitab Al-Mahalli, pada gambaran jika seseorang berpuasa Syawal untuk mengqada Ramadan, beliau berkata: “Jika ia berpuasa di bulan itu untuk qada… maka puasa Syawal masuk di dalamnya, dan ia mendapatkan pahala khususnya, begitu pula pahala khusus Ramadan, berbeda dengan pendapat Al-Isnawi. Namun, jika ia bermaksud mengakhirkannya (menunda puasa Syawal)… maka puasa tersebut tidak masuk di dalamnya, dan ia mempuasakannya di bulan Zulkaidah, dan di dalamnya terdapat penjelasan yang akan datang.”
Yang beliau maksud dengan perkataannya: (dan di dalamnya terdapat penjelasan yang akan datang) adalah perkataannya beberapa baris setelahnya: “Dan puasa tersebut luput dengan luputnya bulan Syawal. Dan di dalam Syarh guru kami Ar-Ramli terdapat penjelasan yang menuntut kesunahan mengqadanya setelah bulan Syawal jika ia tidak mempuasakannya di dalamnya meskipun tanpa uzur, dan hal ini perlu ditinjau kembali; karena semua jenis puasa yang disebutkan ini tidak diqada; karena ia tidak memiliki waktu yang dibatasi pada kedua ujungnya (awal dan akhir) seperti dalam salat, maka renungkanlah.”
Dan terdapat dalam Hasyiyah Asy-Syarqawi atas kitab At-Tahrir sesuatu yang memberi kesan bahwa beliau mengikuti pendapat Al-Qalyubi, di mana beliau berkata: “Dan puasa tersebut luput dengan luputnya bulan Syawal”. Akan tetapi, Al-‘Allamah Al-Inbabi rahimahullah menakwilkan redaksi beliau tersebut dalam Taqrir-nya atas Hasyiyah beliau dengan mengatakan: “Mungkin maknanya adalah luput pahala sempurnanya; diambil dari penjelasan yang akan datang, yakni dari apa yang beliau sebutkan dari Ar-Ramli dan ayahnya mengenai mengqadanya di bulan Zulkaidah pada kasus jika ia memalingkannya dengan niat.” Demikian pula Syekh Az-Zahabi rahimahullah menakwilkannya dalam Taqrir-nya atas Hasyiyah tersebut dengan mengatakan: “Mungkin maknanya adalah luput pelaksanaannya pada waktunya (ada’); karena puasa-puasa rawatib disunahkan untuk diqada.”
Pembahasan Keenam
Mendapatkan Keutamaan yang Disebutkan dalam Hadis dengan Puasa Pengganti
Al-Birmawi rahimahullah membahas bahwa barang siapa yang tidak mampu berpuasa Ramadan, lalu ia memberi makan (fidyah) sebagai gantinya, kemudian ia sembuh pada hari raya, lalu ia berpuasa enam hari di bulan Syawal… maka ia mendapatkan pahala yang disebutkan di dalam hadis.
Redaksi beliau dalam Hasyiyah-nya atas Syarh Al-Manhaj berbunyi: “Perkataannya: (kemudian mengikutinya), yakni: secara hakikat jika ia mempuasakannya dan secara hukum jika ia tidak berpuasa (karena uzur); karena qadanya menggantikan posisinya sehingga seolah-olah hal itu didahulukan. Dari sini diketahui bahwa barang siapa yang tidak mampu berpuasa Ramadan, lalu ia memberi makan sebagai gantinya, kemudian ia sembuh pada hari raya misalnya, lalu ia berpuasa enam hari di bulan Syawal… maka ia mendapatkan pahala yang disebutkan di dalam hadis, dan tidak ada penghalang dari hal tersebut. Padanannya adalah apa yang dikatakan oleh Al-‘Izz bin Abdussalam mengenai orang yang memberi buka puasa kepada tiga puluh enam orang, maka ia seperti orang yang berpuasa sepanjang tahun.”
Kesimpulan
Disunahkan berpuasa enam hari di bulan Syawal secara berturut-turut setelah hari raya Idulfitri. Dan pokok kesunahan didapatkan dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal meskipun untuk qada, nazar, atau puasa sunah lainnya, dengan syarat ia meniatkannya (puasa Syawal) bersamanya menurut Ibnu Hajar. Akan tetapi, pahala sempurna yang disebutkan dalam hadis tidak didapatkan kecuali jika ia telah berpuasa seluruh Ramadan. Maka, jika orang yang memiliki utang hari dari bulan Ramadan ingin mendapatkan pahala yang disebutkan di dalam hadis, ia mempuasakan utangnya terlebih dahulu, kemudian ia mempuasakan enam hari tersebut. Dan jika telah terlewat, disunahkan untuk mengqadanya.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.
Telah selesai apa yang ingin saya jelaskan dalam masalah ini. Semoga Allah membalas dengan kebaikan bagi siapa saja yang mendoakan kami… dan siapa saja yang mengaminkan doanya. Dan semoga selawat serta salam tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad, serta keluarga dan para sahabatnya.
Hukum Seputar Puasa Enam Hari Syawal Menurut Mazhab Syafi’i
أَحْكَامُ صِيَامِ السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ
Hukum Seputar Puasa Enam Hari Syawal Menurut Mazhab Syafi’i
Oleh:
Muhammad Salim Buhairi Asy-Syafi’i
Penerjemah:
Tim Ilmiah Markaz Inayah
Daftar isi
Hukum Seputar Puasa Enam Hari Syawal Menurut Mazhab Syafi’i 4
Hukum Seputar Puasa Enam Hari Syawal Menurut Mazhab Syafi’i
Segala puji bagi Allah, serta selawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita, Utusan Allah. Amma ba’du;
Tulisan ini merupakan ringkasan hukum-hukum puasa enam hari di bulan Syawal berdasarkan mazhab Syafi’i. Saya pernah menerbitkan naskah aslinya secara ringkas sekitar tujuh tahun yang lalu, dan kini saya menerbitkannya kembali dengan tambahan beberapa kutipan. Saya juga telah menambahkan kesimpulan di bagian akhir bagi siapa saja yang ingin memahami gambaran umum masalah ini secara menyeluruh.
Risalah ini mencakup enam pembahasan utama:
- Pembahasan Pertama: Hukum puasanya.
- Pembahasan Kedua: Makna sabda Nabi ﷺ: “Seperti puasa setahun penuh”.
- Pembahasan Ketiga: Kondisi-kondisi orang yang berpuasa enam hari Syawal.
- Pembahasan Keempat: Hal-hal yang disunahkan dalam pelaksanaannya.
- Pembahasan Kelima: Terlewatnya puasa tersebut.
- Pembahasan Keenam: Mendapatkan keutamaan yang dijanjikan melalui puasa pengganti.
Berikut adalah rincian dari pembahasan-pembahasan tersebut:
Pembahasan Pertama
Hukum Puasa Enam Hari di Bulan Syawal
Hukum asalnya adalah sunah (dianjurkan) untuk berpuasa enam hari di bulan Syawal. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ dalam riwayat Imam Muslim:
«مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ».
“Barang siapa yang berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh (sepanjang masa).”
Dan sabda beliau ﷺ yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra:
«صِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ، وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ بِشَهْرَيْنِ، فَذَلِكَ صِيَامُ سَنَةٍ».
“Puasa bulan Ramadan setara dengan sepuluh bulan, dan puasa enam hari di bulan Syawal setara dengan dua bulan, maka itulah puasa setahun penuh.”
Dalam riwayat An-Nasa’i yang lain disebutkan:
«جَعَلَ اللَّهُ الْحَسَنَةَ بِعَشْرٍ، فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ، وَسِتَّةُ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ تَمَامُ السَّنَةِ».
“Allah menjadikan satu kebaikan berlipat sepuluh. Maka satu bulan (Ramadan) setara dengan sepuluh bulan, dan enam hari setelah Idulfitri sebagai penyempurna satu tahun.”
Dalam riwayat Imam Ahmad dalam Musnad-nya disebutkan:
«مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ، وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ، فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ».
“Barang siapa yang berpuasa Ramadan, maka satu bulan itu setara dengan sepuluh bulan, dan puasa enam hari setelah Idulfitri, maka itulah kesempurnaan puasa setahun.”
Inilah hukum asalnya, yaitu: sunah berpuasa enam hari di bulan Syawal. Namun, hukum ini bisa berubah menjadi haram, makruh, atau wajib karena kondisi-kondisi tertentu yang menyertainya.
Haram Berpuasa:
Diharamkan berpuasa Syawal bagi seseorang yang tidak berpuasa satu hari atau lebih di bulan Ramadan secara sengaja (karena maksiat/tanpa uzur), dan ia belum mengqadanya. Alasannya, kewajiban utamanya adalah menggunakan waktunya untuk segera mengqada puasa yang menjadi tanggungannya. Jika ia telah mengqadanya, maka hukum haram tersebut hilang.
Catatan: Hukum haram ini berlaku jika ia mempuasakan enam hari Syawal secara mandiri (terpisah dari qada), sebagaimana dipastikan oleh Ibnu Qasim rahimahullah. Namun, jika ia berpuasa qada dan sekaligus meniatkan puasa Syawal di dalamnya, maka hukumnya tidak haram.
Makruh Berpuasa:
Dimakruhkan berpuasa Syawal bagi seseorang yang memiliki utang qada puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur, dan ini adalah pendapat yang dicukupkan dalam kitab At-Tuhfah.
Dalam kitab Fathul Jawad disebutkan: “Kesunahan yang saya sebutkan tidak bertentangan dengan kemakruhan puasa sunah bagi orang yang memiliki utang qada Ramadan; karena kesunahan tersebut dapat diarahkan kepada orang yang tidak wajib qada, seperti anak kecil atau orang kafir, dan kemakruhan ini khusus di luar kasus tersebut. Atau bisa dikatakan: Masalah ini memiliki dua sisi; makruh dari sisi menunda qada, dan sunah dari sisi menghidupkan hari-hari tersebut dengan puasa. Hal senada juga disebutkan dalam kitab An-Nihayah.”
Berdasarkan dua pandangan ini, apakah ia tetap mendapat pahala jika berpuasa, atau tidak mendapat pahala berdasarkan kaidah: “Hal yang makruh tidak mendatangkan pahala”? Saya tidak melihat adanya teks khusus dari para ulama mengenai hal ini. Namun, seharusnya ia tetap mendapat pahala; karena puasa ini bukanlah sesuatu yang makruh li dzatihi (makruh pada zatnya). Pernyataan ulama “hal yang makruh tidak mendatangkan pahala” maksudnya adalah hal yang makruh pada zatnya, sedangkan berpuasa pada hari-hari ini dalam kondisi tersebut bukanlah makruh pada zatnya.
Wajib Berpuasa:
Saya tidak melihat adanya gambaran dari para ulama di mana mereka menyatakan puasa ini wajib secara mutlak. Namun, berdasarkan pembahasan dalam bab nazar, puasa ini menjadi wajib jika dinazarkan. Dalam hal ini, ada tiga kemungkinan:
Syarat Berturut-turut:
Jika ia mensyaratkan pelaksanaannya harus berturut-turut, maka ia wajib melakukannya secara berturut-turut sebagai bentuk pengamalan dari komitmennya. Tidak boleh dipisah-pisah, sebagaimana aturan dalam puasa dua bulan berturut-turut.
Syarat Terpisah:
Jika ia mensyaratkan pelaksanaannya secara terpisah, maka ia wajib memisahnya pada waktu pelaksanaannya. Hal ini berdasarkan pendapat muktamad dari Ibnu Hajar dan Ar-Ramli terkait nazar puasa beberapa hari, karena memisahkan hari puasa itu diakui secara syariat seperti dalam puasa haji Tamattu’, sehingga tidak sah jika dilakukan berturut-turut.
Ibnu Hajar dalam kitab Al-I’ab menolak pendapat Al-Adzra’i dan Al-Bulqini yang menyatakan tidak wajibnya memisahkan puasa dalam kasus nazar. Ibnu Hajar berkata: “Pendapat sekelompok ulama seperti Al-Adzra’i, Al-Bulqini, dan para pengikutnya yang menyatakan bahwa pendapat terpilih dari Al-Imam (Al-Haramain) dan Al-Ghazali adalah ‘tidak wajib dipisah karena berturut-turut itu lebih utama dan lebih berat, terutama jika dianjurkan untuk berturut-turut seperti puasa tiga hari setiap bulan, enam hari Syawal, dan sepuluh hari Dzulhijjah’ … pendapat ini tertolak. Tujuan dari puasa adalah menundukkan hawa nafsu, sebagaimana dijelaskan para ulama. Dan hal itu lebih nyata dicapai dengan memisahkan puasa dibandingkan dengan melakukannya secara berturut-turut, sebagaimana diisyaratkan oleh para ulama ketika mengutamakan puasa Daud di atas puasa sepanjang tahun. Maka, gugurlah klaim bahwa puasa berturut-turut selalu lebih utama dan lebih berat secara mutlak.”
Mutlak (Tanpa Syarat):
Jika ia bernazar secara mutlak tanpa mengikatnya dengan syarat harus terpisah atau berturut-turut, maka kedua cara tersebut diperbolehkan. Namun, melaksanakannya secara berturut-turut (muwalah) adalah lebih utama agar ia bersegera melepas beban tanggungannya.
Saya tidak melihat adanya gambaran dari para ulama yang secara tegas menyatakan puasa ini khilaf al-awla. Namun, bisa dikatakan: berpuasa Syawal menjadi khilaf al-awla jika dilakukan pada hari-hari pernikahan.
Hal ini diambil dari perkataan Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab Al-I’ab: “Barang siapa yang terbiasa melaksanakan puasa sunah, kemudian seorang wanita (pengantin) didatangkan kepadanya, maka disunahkan baginya untuk meninggalkan puasa tersebut pada hari-hari pernikahan.” Sebagaimana disebutkan oleh Al-Mawardi, beliau memberikan alasan bahwa hari-hari tersebut adalah hari bersantai (libur/bersenang-senang) seperti halnya hari-hari Tasyrik.
Kesimpulannya, hukum asal dari puasa enam hari di bulan Syawal adalah sunah (mandub). Namun, hukum tersebut dapat berubah menjadi makruh, haram, atau wajib tergantung pada kondisi spesifik yang dialami oleh orang yang berpuasa.
Pembahasan Kedua
Makna Sabda Nabi dalam Hadis: «كَصِيَامِ الدَّهْرِ» (Seperti Puasa Setahun Penuh) dan Penjelasan Siapa Saja yang Mendapatkan Keutamaan Ini
Sabda Nabi ﷺ:
«مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ؛ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ».
“Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.”
Maknanya, sebagaimana dikatakan oleh para imam kita: Bahwa barang siapa yang mempuasakannya setiap tahun bersamaan dengan puasa Ramadan, maka ia seperti orang yang berpuasa sepanjang tahun penuh secara fardu, dan pahala ibadah fardu lebih besar daripada pahala ibadah sunah. Seandainya bukan ini yang dimaksud, niscaya pengkhususan enam hari Syawal tidak akan memiliki makna; karena orang yang berpuasa enam hari di luar bulan Syawal beserta puasa Ramadan, ia juga akan mendapatkan pahala puasa setahun. Maka, enam hari di bulan Syawal tidak memiliki keistimewaan kecuali dengan hal tersebut (bernilai fardu).
Oleh karena itu, barang siapa yang merutinkannya setiap tahun, ia seperti orang yang berpuasa sepanjang tahun penuh secara fardu. Barang siapa yang mempuasakannya pada suatu tahun dan tidak pada tahun lainnya, ia mendapatkan pahala puasa setahun secara fardu pada tahun ia mempuasakannya bersama puasa Ramadan. Dan barang siapa yang berpuasa enam hari selain di bulan Syawal beserta puasa Ramadan, ia mendapatkan pahala puasa setahun secara sunah.
Pembahasan Ketiga
Kondisi-Kondisi Orang yang Berpuasa Enam Hari Syawal
Jika seseorang berpuasa enam hari di bulan Syawal: adakalanya ia meniatkannya untuk puasa enam hari sunah yang disebutkan dalam hadis, atau ia meniatkannya untuk puasa yang lain. Jika ia meniatkannya (untuk puasa sunah tersebut), adakalanya ia meniatkannya secara tersendiri, atau ia menggabungkannya dengan niat puasa lain. Dan jika ia meniatkan untuk puasa lain, adakalanya ia meniadakan (niat puasa Syawal) atau tidak meniadakannya.
Maka, kondisinya ada dua secara garis besar, dan ada empat secara terperinci:
Kondisi Pertama: Meniatkan Puasa Enam Hari Syawal Tanpa Menggabungkannya dengan Puasa Lain
Jika seseorang berpuasa enam hari Syawal dengan niat tersendiri, yakni tanpa menggabungkan niatnya dengan puasa lain, maka ada dua gambaran baginya: adakalanya ia telah berpuasa Ramadan sepenuhnya, atau belum.
Jika ia telah berpuasa Ramadan sepenuhnya, maka ia mendapatkan pahala khusus yang disebutkan dalam hadis.
Namun, jika ia belum berpuasa Ramadan sepenuhnya, maka terdapat rincian:
- Jika ia tidak berpuasa (di bulan Ramadan) karena uzur, atau pada bulan Ramadan ia masih kafir lalu masuk Islam, atau gila lalu sadar (sembuh), maka disunahkan baginya untuk mempuasakannya. Akan tetapi, ia tidak mendapatkan pahala khusus yang disebutkan dalam hadis, karena pahala tersebut dalam hadis dikaitkan dengan pelaksanaan puasa Ramadan, yakni puasa Ramadan sepenuhnya.
- Jika ia tidak berpuasa (di bulan Ramadan) secara sengaja (tanpa uzur/bermaksiat), maka diharamkan baginya berpuasa Syawal secara tersendiri; karena ia wajib mengqada puasanya dengan segera, sehingga kewajibannya adalah menghabiskan waktu tersebut untuk mengqada kewajibannya. Jika ia telah selesai mengqada kewajibannya, maka keharaman tersebut hilang.
Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab Al-Imdad dan Ar-Ramli rahimahullah dalam kitab An-Nihayah berkata:
“Konsekuensi dari pernyataan dalam kitab At-Tanbih dan banyak ulama lainnya adalah bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadan karena uzur, safar, masih anak-anak, gila, atau kafir, tidak disunahkan baginya berpuasa enam hari Syawal. Abu Zur’ah berkata: ‘Tidak demikian’, yakni: ia tetap mendapatkan pokok kesunahan puasa meskipun tidak mendapatkan pahala khusus yang disebutkan; karena pahala tersebut dalam riwayat dikaitkan dengan selesainya puasa Ramadan. Dan jika ia tidak berpuasa Ramadan secara sengaja (tanpa uzur), haram baginya berpuasa Syawal. Adapun konsekuensi dari pendapat Al-Mahamili yang mengikuti gurunya, Al-Jurjani: ‘Dimakruhkan bagi orang yang memiliki utang qada Ramadan untuk berpuasa sunah’ yang menunjukkan kemakruhan berpuasa Syawal bagi orang yang tidak berpuasa karena uzur, hal ini bertentangan dengan penjelasan sebelumnya. Kecuali jika dikompromikan bahwa masalah ini memiliki dua sisi pandang, atau pendapat tersebut (tidak disunahkan) diarahkan pada orang yang tidak memiliki kewajiban qada seperti anak kecil yang baru balig dan orang kafir yang masuk Islam, sedangkan pendapat ini (dimakruhkan) ditujukan bagi orang yang memiliki kewajiban qada.”
Ar-Rasyidi rahimahullah memberikan catatan atas teks tersebut: “Perkataan beliau: (Dan jika ia tidak berpuasa Ramadan secara sengaja, haram baginya berpuasa Syawal) yakni selama ia belum mengqada Ramadan, sebagaimana yang terlihat jelas; karena kewajiban baginya adalah menggunakan waktu untuk mengqadanya.”
Redaksi kitab At-Tuhfah menyebutkan:
“wa sittatun (Dan enam) dalam suatu naskah tertulis: sittu (enam) tanpa huruf ta’ (marbutah) seperti di dalam hadis. Berdasarkan hal ini, dibolehkannya membuang huruf tersebut adalah karena membuang ma’dud (sesuatu yang dihitung) yaitu (dari bulan Syawal), karena puasa enam hari tersebut dilakukan menyertai puasa Ramadan, yakni: keseluruhannya. Jika tidak (berpuasa sepenuhnya), maka ia tidak akan mendapatkan keutamaan yang disebutkan selanjutnya, meskipun ia tidak berpuasa karena uzur… maka ia seperti puasa setahun penuh, diriwayatkan oleh Muslim.”
Kemudian beliau berkata beberapa baris setelahnya: “Konsekuensi dari teks matan adalah disunahkannya puasa tersebut bahkan bagi orang yang tidak berpuasa Ramadan, dan memang demikian hukumnya, kecuali bagi orang yang sengaja tidak berpuasa (tanpa uzur); karena ia wajib mengqadanya segera. Bahkan, sekelompok ulama terdahulu menyatakan makruh bagi orang yang memiliki utang qada Ramadan—yakni yang tidak berpuasa bukan karena kesengajaan—untuk melakukan puasa sunah.”
Dan perkataan beliau (Ibnu Hajar): “Meskipun ia tidak berpuasa karena uzur” merupakan bentuk penekanan (ghayah) pada kesunahan puasanya, bukan pada statusnya yang setara dengan puasa setahun penuh, sebagaimana yang terlihat jelas.
Kondisi Kedua: Meniatkannya dengan Menggabungkan Niat (Tasyrik) Bersama Puasa Lain
Jika seseorang berniat puasa enam hari Syawal dengan menggabungkan niatnya bersama puasa lain, seperti ia berpuasa nazar enam hari di bulan Syawal dan menggabungkan kedua niat tersebut, maka puasanya sah, dan penggabungan dua niat ini tidak membatalkan puasa menurut pendapat muktamad (yang kuat) di sisi Ibnu Hajar dan Ar-Ramli, berbeda dengan pendapat Al-Isnawi. Akan tetapi, perlu ada perincian terkait perolehan pahala khususnya. Dalam hal ini ada dua keadaan:
- Jika puasa yang diniatkan bersamanya adalah qada puasa Ramadan yang mendahuluinya (di tahun yang sama), maka konsekuensi dari dua teks sebelumnya dari kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah adalah ia tidak mendapatkan pahala khusus yang disebutkan dalam hadis; karena belum bisa dibenarkan bahwa ia telah berpuasa Ramadan sepenuhnya, kemudian mengikutinya dengan enam hari dari bulan Syawal.
- Jika puasa yang diniatkan bersamanya adalah selain qada puasa Ramadan yang mendahuluinya, seperti ia meniatkan bersamanya qada puasa Ramadan tahun lain, nazar, atau kafarat, maka ia mendapatkan pahala khusus tersebut dengan syarat ia telah mengqada seluruh puasa Ramadan yang mendahuluinya (Ramadan tahun itu), sebagaimana yang dapat diketahui dari redaksi kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah.
Kondisi Ketiga: Meniatkan puasa lain di bulan Syawal, seperti puasa qada, tanpa meniadakan puasa Syawal di dalam niatnya.
Jika seseorang berpuasa enam hari di bulan Syawal, dan meniatkannya untuk puasa qada (atau sejenisnya), serta tidak memalingkannya (meniadakannya) dengan niat, maka Ibnu Hajar dan Ar-Ramli rahimahumallah berbeda pendapat mengenai perolehan pahala puasa sunah enam hari untuknya.
Ar-Ramli rahimahullah berpegang pada pendapat (muktamad) bahwa ia tetap mendapatkan pahala puasa sunah enam hari, akan tetapi ia tidak mendapatkan pahala sempurna yang dijanjikan atas amalan yang dituntut tersebut.
Redaksi dalam kitab An-Nihayah berbunyi: “Seandainya seseorang berpuasa di bulan Syawal untuk qada, nazar, atau lainnya, atau (berpuasa) pada hari Asyura dan sejenisnya, maka ia mendapatkan pahala kesunahannya, sebagaimana yang difatwakan oleh ayahku (Syihabuddin Ar-Ramli) rahimahullah ta’ala dengan mengikuti pendapat Al-Barizi, Al-Ashfuni, An-Nasyiri, Al-Faqih Ali bin Shalih Al-Hadhrami, dan selain mereka. Akan tetapi, ia tidak mendapatkan pahala sempurna yang dijanjikan atas amalan yang dituntut tersebut, terlebih lagi bagi orang yang tertinggal puasa Ramadan lalu ia berpuasa qada di bulan Syawal; karena makna yang telah disebutkan sebelumnya (berpuasa Ramadan lalu mengikutinya dengan enam hari Syawal) tidak terbukti padanya.”
Adapun Ibnu Hajar rahimahullah, beliau berpegang pada pendapat (muktamad) bahwa orang tersebut tidak mendapatkan pahala puasa sunah enam hari; karena ia tidak meniatkannya.
Redaksi beliau dalam kitab Fathul Jawad berbunyi: “Sekelompok ulama mutakhirin berfatwa mengenai perolehan pahala puasa Arafah dan puasa-puasa setelahnya dengan terjadinya puasa fardu di hari-hari tersebut. Al-Isnawi berkata: ‘Secara kias (analogi), jika ia tidak meniatkan puasa sunah, maka ia hanya mendapatkan puasa fardu. Dan jika ia meniatkan keduanya, maka ia tidak mendapatkan keduanya.’ Selesai kutipan. Hal ini dapat dibenarkan baginya (Al-Isnawi) jika terbukti bahwa puasa pada hari-hari tersebut adalah tujuan utamanya (maqsud lidzatih). Namun, pendapat yang lebih tepat adalah bahwa tujuannya hanyalah mewujudkan adanya puasa di hari-hari tersebut, sehingga posisinya seperti salat Tahiyyatul Masjid. Maka, jika ia meniatkan puasa sunah juga, ia mendapatkan keduanya. Jika tidak, maka gugurlah tuntutan puasa sunah darinya. Dengan cara inilah berbagai redaksi yang berbeda dalam masalah ini dapat dikompromikan.”
Perkataan beliau “di dalamnya (Arafah) dan puasa-puasa setelahnya,” maksudnya adalah puasa-puasa yang disebutkan dalam kitab Al-Irsyad, yaitu puasa Asyura, Tasu’a, enam hari di bulan Syawal, Ayyamul Bidh (hari-hari pertengahan bulan), serta puasa Senin dan Kamis.
Redaksi dalam kitab Al-Imdad berbunyi: “Al-Barizi berfatwa, dan disetujui oleh Al-Ashfuni serta yang lainnya, bahwa barang siapa yang berpuasa di hari seperti Arafah dan selainnya yang telah disebutkan, dengan niat qada atau nazar, maka ia mendapatkan pahala kesunahannya secara tersirat (dhimnan). Al-Isnawi berkata: ‘Secara kias, jika ia tidak meniatkan puasa sunah, ia hanya mendapatkan puasa fardu. Dan jika ia meniatkan keduanya, ia tidak mendapatkan keduanya.’ Selesai kutipan. Dan Anda tentu mengetahui bahwa berdasarkan kias salat Tahiyyat, jika seseorang tidak meniatkan kesunahannya, maka gugurlah tuntutan darinya; karena tujuannya adalah adanya puasa pada hari-hari tersebut. Jika mengkiaskannya (dengan salat Tahiyyat) dan mengkiaskannya dengan kasus jika seseorang memiliki kewajiban mandi junub sekaligus mandi (sunah) Jumat, bahwa jika ia juga meniatkan kesunahan, niscaya ia mendapatkan pahalanya. Maka tertolaklah perkataan Al-Isnawi: ‘Secara kias adalah apa yang telah disebutkan.’ Dan diketahui pula bahwa kemutlakan perkataan Al-Barizi dan selainnya terkait perolehan pahala itu bertentangan dengan kias yang telah disebutkan. Maka pendapat yang lebih tepat (al-awjah) adalah apa yang telah aku katakan.”
Kedua teks ini sejalan dengan teks beliau dalam kitab Al-I’ab yang menyatakan bahwa jika hari Senin dan Kamis bertepatan dengan enam hari Syawal, dan ia hanya meniatkan salah satunya, maka gugurlah tuntutan untuk puasa yang lain, akan tetapi ia tidak meraih pahalanya; karena ia tidak meniatkannya. Redaksi beliau di dalamnya berbunyi: “Syaikhul Islam As-Siraj Ibnu Al-Mulaqqin berkata: ‘Terkadang sebuah puasa memiliki dua sebab, seperti jatuhnya hari Arafah atau Asyura pada hari Senin atau Kamis, dan seperti jatuhnya keduanya’ yakni hari Senin dan Kamis ‘(di dalam enam hari Syawal, maka menjadi sangat ditekankan)’ berpuasa pada hari yang memiliki dua sebab tersebut; demi memelihara masing-masing dari keduanya. ‘Jika ia meniatkan keduanya, ia mendapatkan keduanya, seperti sedekah kepada kerabat yang bernilai sedekah sekaligus silaturahmi. Demikian pula jika ia hanya meniatkan salah satunya menurut pendapat yang kuat (zahir).’ Selesai kutipan.”
(Ibnu Hajar melanjutkan): “Saya telah mengemukakan pembahasan mengenai hal ini dalam bab Niat Puasa. Dan pendapat yang tepat adalah perbedaan pendapat yang telah saya sampaikan. Kemudian, ulama yang berpendapat ‘mendapatkan keduanya’ apabila ia meniatkan keduanya, bermaksud meraih pahala dari kedua puasa tersebut, sebagaimana jika seseorang meniatkan salat Tahiyyatul Masjid dan Sunah Zuhur, atau mandi junub dan mandi Jumat. Dan apabila ia hanya meniatkan salah satunya, yang dimaksud adalah gugurnya tuntutan untuk ibadah yang tidak diniatkan tanpa meraih pahalanya, karena mustahil mendapatkan pahala tanpa niat. Adapun ulama yang berkata: ‘(Tidak mendapatkan keduanya)’ atau ‘(Tidak mendapatkan salah satunya)’, maksudnya adalah tidak meraih pahala yang sempurna, serupa dengan apa yang telah berlalu pembahasannya dalam masalah Tahiyyatul Masjid.” Hal senada juga disebutkan dalam Hasyiyah-nya atas kitab Al-Ubab.
Kesimpulannya, jika seseorang berpuasa enam hari di bulan Syawal dan meniatkannya untuk puasa qada, nazar, atau puasa sunah lainnya seperti puasa Senin, dan ia tidak meniatkan puasa Syawal secara khusus, serta tidak memalingkannya (meniadakannya) dengan niat, maka ia mendapatkan pahala puasa sunah enam hari namun tidak dengan pahala sempurna menurut Ar-Ramli. Adapun menurut Ibnu Hajar, pendapat muktamadnya adalah ia tidak mendapatkan pahala tersebut; karena ia tidak meniatkannya.
Di antara ulama yang meriwayatkan perbedaan pendapat antara keduanya adalah Al-‘Inani rahimahullah dalam Hasyiyah-nya atas kitab Syarh Al-Manhaj. Setelah mengutip redaksi Ar-Ramli, beliau berkata: “Dan Ibnu Hajar berpegang pada pendapat tidak didapatkannya (pahala tersebut).”
Kondisi Keempat: Berpuasa enam hari dengan niat (seperti) qada disertai dengan meniadakan puasa enam hari Syawal dalam niatnya.
Jika seseorang berpuasa enam hari di bulan Syawal, dan ia meniatkannya untuk puasa qada, nazar, atau puasa sunah lainnya, dan ia meniadakan (menolak) puasa enam hari Syawal dalam niatnya, maka tidak ada perbedaan pendapat antara Ibnu Hajar dan Ar-Ramli rahimahumallah bahwa puasa Syawal tersebut tidak ia dapatkan.
Redaksi kitab An-Nihayah mengenai hal itu: “(Dan apa yang difatwakan oleh ayahku –rahimahullah ta’ala– juga bahwa disunahkan bagi orang yang tertinggal puasa Ramadan dan ia mengqadanya di bulan Syawal untuk berpuasa enam hari di bulan Zulkaidah; karena disunahkan mengqada puasa ratib… diarahkan pada orang yang bermaksud melakukannya setelah selesainya puasa di bulan Syawal, sehingga ia menjadi penolak dari perolehan pahala enam hari (di bulan Syawal). Maka, gugurlah pendapat yang mengatakan bahwa hal itu (anjuran qada) tidak berlaku kecuali atas dasar pendapat yang menyatakan bahwa puasa (Syawal) tidak bisa didapatkan bersamaan dengan puasa lainnya. Adapun jika kita berpendapat bahwa puasa tersebut bisa didapatkan -dan ini adalah pendapat yang zahir– maka tidak disunahkan untuk mengqadanya).”
Adapun Ibnu Hajar, perkataan beliau dalam dua teks sebelumnya di kitab Fathul Jawad dan Al-Imdad mengenai puasa Arafah dan enam hari Syawal bahwa “Posisinya seperti salat Tahiyyat”, konsekuensinya adalah jika ia memalingkannya dengan niat, maka ia tidak mendapatkannya. Bahkan, hal ini diketahui melalui qiyas awlawi (kias yang lebih utama) berdasarkan perkataan beliau dalam kasus jika seseorang tidak meniatkannya. Sebab, jika beliau tidak berpendapat adanya perolehan pahala pada kasus di mana seseorang tidak meniatkannya sama sekali, maka sudah pasti pahalanya tidak didapatkan menurut beliau apabila seseorang secara tegas meniadakannya.
Di antara ulama yang meriwayatkan perbedaan pendapat antara keduanya adalah Al-Kurdi rahimahullah di dalam Fatawa-nya. Beliau rahimahullah berkata: “Maka dapat disimpulkan bahwa menurut Ibnu Hajar: Jika seseorang meniatkan seluruhnya, maka ia mendapatkan apa yang ia niatkan. Dan jika ia meniatkan sebagiannya, maka ia mendapatkan apa yang ia niatkan, dan gugurlah tuntutan puasa sunah yang tidak ia niatkan, namun tanpa memperoleh pahala untuknya. Sedangkan menurut Al-Jamal Ar-Ramli dan para pengikutnya: Ia mendapatkan pahala seluruh puasa sunah meskipun ia tidak meniatkannya, selama niatnya tidak dipalingkan dari salah satu di antaranya, maka jika dipalingkan, ia tidak mendapatkan (pahala) puasa tersebut pada saat itu. Wallahu a’lam.” Perbedaan pendapat ini juga diisyaratkan oleh beliau dalam kitab Al-Mawahib Al-Madaniyyah.
Pembahasan Keempat
Hal-Hal yang Disunahkan dalam Pelaksanaannya
Para imam kita radhiyallahu ‘anhum menegaskan kesunahan dua hal dalam pelaksanaan puasa enam hari Syawal:
- Dilakukan secara berturut-turut (mutatabi’ah).
- Pelaksanaannya bersambung (dilakukan langsung) setelah hari raya Idulfitri.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk bersegera dalam beribadah; karena tidak ada jaminan aman dari luputnya kesempatan.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitab Al-I’ab: “Disunahkan di dalamnya pelaksanaannya secara berturut-turut dan bersambung dengan hari raya sebagai bentuk bersegera dalam ibadah. Jika ia memisah-misahkannya, atau tidak menyambungnya dengan hari raya… maka ia kehilangan pahala sempurnanya. Sebagian ulama memakruhkan menyambungnya dengan hari raya karena dapat membuat orang awam menyangka bahwa puasa itu wajib. Alasan ini tertolak; karena hal semacam ini di masa sekarang tidak lagi tersembunyi (tidak disalahpahami) oleh siapa pun yang berbaur dengan kaum muslimin. Kalaupun kita sepakati (mengiyakan kekhawatiran itu): meyakini ibadah sunah sebagai sesuatu yang wajib tidaklah mengandung larangan yang membahayakan.”
Kemudian, saya menemukan Ba’asyin rahimahullah menganjurkan pelaksanaannya pada hari-hari Bidh (tanggal 13, 14, 15 hijriah); karena menundanya (ke hari Bidh) mengandung kesempurnaan yang tidak didapatkan jika disegerakan.
Beliau rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mawahib As-Saniyyah, yang merupakan rujukan asli dari kitab Busyra Al-Karim:
“Apakah yang lebih utama itu menyambungnya dengan hari raya, ataukah mempuasakannya pada hari-hari Bidh dan Sud (tanggal 28, 29, 30 hijriah) agar ia mendapatkan keutamaan hari-hari tersebut bersamaan dengan keutamaan enam hari Syawal? Pendapat yang kuat (zahir) adalah yang kedua; berdasarkan kaidah yang telah lalu dalam bab salat: bahwa setiap kesempurnaan yang didapatkan dengan cara mengakhirkan, namun tidak didapatkan jika disegerakan… maka mengakhirkan itu lebih utama. Ini jika kita berpendapat: tidak masalah menggabungkan niat (tasyrik) dalam puasa, sebagaimana yang telah lalu dalam pembahasan penentuan jenis di dalam niat.”
Akan tetapi, kemudian saya menemukannya telah menyelisihi pendapat tersebut di dalam kitab Busyra Al-Karim.
Beliau berkata: “Pendapat yang kuat (zahir) adalah menyambungnya dengan hari raya lebih utama daripada mempuasakannya di hari-hari Bidh dan Sud, meskipun dengan cara itu ia dapat meraih tiga kesunahan sekaligus; karena kuatnya perbedaan pendapat dalam masalah ini, terutama jika ia meniatkan enam hari Syawal bersama hari Bidh dan Sud; sebagaimana penjelasan yang telah lalu mengenai penentuan dalam niat dari Al-Isnawi yang berpendapat tidak akan mendapatkan apa-apa dari kesemuanya.”
Pembahasan Kelima
Mengqada Puasa Syawal Jika Terlewat
Ibnu Hajar dan Ar-Ramli rahimahumallah berpegang pada pendapat muktamad bahwa barang siapa yang terlewat puasa enam hari di bulan Syawal, disunahkan baginya untuk mengqadanya di bulan Zulkaidah.
Dapat dipahami dari perkataan Ar-Ramli rahimahullah dalam kitab An-Nihayah bahwa anjuran mengqadanya berlaku jika ia tidak mendapatkannya saat berpuasa selainnya di bulan Syawal. Jika ia berpuasa selainnya, seperti puasa qada, dan ia tidak meniadakan puasa Syawal di dalam niatnya… maka tidak disunahkan mengqadanya; karena ia telah mendapatkannya, yakni: ia telah meraih pokok pahalanya.
Anda telah mengetahui sebelumnya bahwa berdasarkan pendapat muktamad dari Ibnu Hajar, tidak cukup hanya dengan “tidak meniadakannya” agar ia mendapatkan puasa Syawal, melainkan ia harus meniatkannya secara tegas barulah ia mendapatkannya.
Redaksi kitab At-Tuhfah mengenai hal itu: “Seandainya ia terlewat puasa Ramadan, lalu ia berpuasa mengqadanya di bulan Syawal… disunahkan baginya berpuasa enam hari di bulan Zulkaidah; karena barang siapa yang terlewat puasa ratib (sunah yang rutin), disunahkan baginya untuk mengqadanya.”
Redaksi kitab Al-I’ab: “Disunahkan bagi orang yang seluruh waktunya di bulan Syawal habis untuk puasa qada, atau ia memiliki uzur lain yang mencegahnya dari berpuasa Syawal di dalamnya… untuk berpuasa enam hari tersebut di bulan Zulkaidah sebagaimana yang akan dijelaskan kemudian.”
Maksud dari perkataan beliau: (sebagaimana yang akan dijelaskan kemudian) adalah perkataan beliau setelah itu di dalam kitab Al-I’ab:
“Dan diketahui dari perkataan para ulama di sini dan di dalam bab salat sunah bahwa puasa ratib disunahkan untuk diqada. Ini adalah pendapat yang zahir (kuat). Adapun klaim yang mengatakan bahwa puasa itu tidak disunahkan diqada sebagaimana halnya hewan kurban (udhiyah), di mana puasa ini dirasa lebih menyerupai ibadah yang memiliki sebab… klaim ini tertolak. Alasannya, hewan kurban, jika waktunya telah habis, maka nama udhiyah itu lepas darinya. Karena namanya telah hilang, maka hilang pula tuntutan ibadahnya dari sisi sebagai hewan kurban, sehingga tidak disunahkan menyusul pelaksanaannya dari sisi tersebut karena sudah tidak memungkinkan. Berbeda halnya dengan masalah ini (puasa); karena dengan terlewatnya waktu, nama ‘puasa’ tidaklah hilang. Maka menuntut untuk menyusul pelaksanaannya adalah sama seperti menyusul pelaksanaan salat-salat sunah rawatib dari ibadah fardu, lantas apa bedanya antara keduanya? Puasa ini juga dibedakan dengan ibadah dzat as-sabab dari sisi bahwa ibadah tersebut tidak terikat dengan waktu tertentu, melainkan muncul karena adanya sebab dan hilang karena hilangnya sebab, sehingga menyerupai udhiyah. Kemudian, saya melihat Az-Zarkasyi dan selainnya menyatakan secara tegas dalam masalah puasa enam hari Syawal bahwa disunahkan mengqadanya. Hal ini dinukil oleh Syekh Muhammad Asy-Syubari rahimahullah di dalam Hasyiyah-nya atas kitab At-Tahrir.”
Berdasarkan nukilan inilah saya mengoreksi sebagian teks yang ada di dalam naskah tersebut.
Redaksi kitab An-Nihayah: “Dan apa yang difatwakan oleh ayahku –rahimahullah ta’ala– juga bahwa disunahkan bagi orang yang tertinggal puasa Ramadan dan ia mengqadanya di bulan Syawal untuk berpuasa enam hari di bulan Zulkaidah; karena disunahkan mengqada puasa ratib… hal ini diarahkan pada orang yang bermaksud melakukannya setelah selesainya puasa di bulan Syawal, sehingga ia menjadi penolak dari perolehan pahala (Syawal-nya). Maka, gugurlah pendapat yang mengatakan bahwa hal itu tidak berlaku kecuali atas dasar pendapat yang menyatakan bahwa puasa (Syawal) tidak bisa didapatkan bersamaan dengan puasa lainnya. Adapun jika kita berpendapat bahwa puasa tersebut bisa didapatkan -dan ini adalah pendapat yang zahir– maka tidak disunahkan untuk mengqadanya.”
Asy-Syabramallisi rahimahullah memberikan catatan atas teks tersebut: “Perkataan beliau: ‘maka tidak disunahkan mengqadanya’, dan dengan mengandaikan adanya qada, apakah ia diberi pahala fardu atas semuanya sebagaimana jika ia berpuasa Ramadan dan mengikutinya dengan enam hari dari bulan Syawal? Sam (Ibnu Qasim) berkata: ‘(Hal ini perlu ditinjau kembali)’. Aku (Asy-Syabramallisi) berkata: Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah ia mendapatkannya; karena qada itu menyerupai pelaksanaannya pada waktunya (yahki al-ada’). Dan dinukil dari Asy-Syihab Ar-Ramli di dalam pelajaran bahwa ia diberi pahala sunah atas enam hari tersebut, dan hal ini diarahkan pada pemahaman bahwa pahala fardu di dalam hadis dibatasi dengan keberadaannya di bulan Syawal, sedangkan puasa (qada) ini bukan dari bulan Syawal.”
Al-Qalyubi rahimahullah menyelisihi keduanya, yakni: menyelisihi dalam hal kesunahan qada. Dalam Hasyiyah-nya atas kitab Al-Mahalli, pada gambaran jika seseorang berpuasa Syawal untuk mengqada Ramadan, beliau berkata: “Jika ia berpuasa di bulan itu untuk qada… maka puasa Syawal masuk di dalamnya, dan ia mendapatkan pahala khususnya, begitu pula pahala khusus Ramadan, berbeda dengan pendapat Al-Isnawi. Namun, jika ia bermaksud mengakhirkannya (menunda puasa Syawal)… maka puasa tersebut tidak masuk di dalamnya, dan ia mempuasakannya di bulan Zulkaidah, dan di dalamnya terdapat penjelasan yang akan datang.”
Yang beliau maksud dengan perkataannya: (dan di dalamnya terdapat penjelasan yang akan datang) adalah perkataannya beberapa baris setelahnya: “Dan puasa tersebut luput dengan luputnya bulan Syawal. Dan di dalam Syarh guru kami Ar-Ramli terdapat penjelasan yang menuntut kesunahan mengqadanya setelah bulan Syawal jika ia tidak mempuasakannya di dalamnya meskipun tanpa uzur, dan hal ini perlu ditinjau kembali; karena semua jenis puasa yang disebutkan ini tidak diqada; karena ia tidak memiliki waktu yang dibatasi pada kedua ujungnya (awal dan akhir) seperti dalam salat, maka renungkanlah.”
Dan terdapat dalam Hasyiyah Asy-Syarqawi atas kitab At-Tahrir sesuatu yang memberi kesan bahwa beliau mengikuti pendapat Al-Qalyubi, di mana beliau berkata: “Dan puasa tersebut luput dengan luputnya bulan Syawal”. Akan tetapi, Al-‘Allamah Al-Inbabi rahimahullah menakwilkan redaksi beliau tersebut dalam Taqrir-nya atas Hasyiyah beliau dengan mengatakan: “Mungkin maknanya adalah luput pahala sempurnanya; diambil dari penjelasan yang akan datang, yakni dari apa yang beliau sebutkan dari Ar-Ramli dan ayahnya mengenai mengqadanya di bulan Zulkaidah pada kasus jika ia memalingkannya dengan niat.” Demikian pula Syekh Az-Zahabi rahimahullah menakwilkannya dalam Taqrir-nya atas Hasyiyah tersebut dengan mengatakan: “Mungkin maknanya adalah luput pelaksanaannya pada waktunya (ada’); karena puasa-puasa rawatib disunahkan untuk diqada.”
Pembahasan Keenam
Mendapatkan Keutamaan yang Disebutkan dalam Hadis dengan Puasa Pengganti
Al-Birmawi rahimahullah membahas bahwa barang siapa yang tidak mampu berpuasa Ramadan, lalu ia memberi makan (fidyah) sebagai gantinya, kemudian ia sembuh pada hari raya, lalu ia berpuasa enam hari di bulan Syawal… maka ia mendapatkan pahala yang disebutkan di dalam hadis.
Redaksi beliau dalam Hasyiyah-nya atas Syarh Al-Manhaj berbunyi: “Perkataannya: (kemudian mengikutinya), yakni: secara hakikat jika ia mempuasakannya dan secara hukum jika ia tidak berpuasa (karena uzur); karena qadanya menggantikan posisinya sehingga seolah-olah hal itu didahulukan. Dari sini diketahui bahwa barang siapa yang tidak mampu berpuasa Ramadan, lalu ia memberi makan sebagai gantinya, kemudian ia sembuh pada hari raya misalnya, lalu ia berpuasa enam hari di bulan Syawal… maka ia mendapatkan pahala yang disebutkan di dalam hadis, dan tidak ada penghalang dari hal tersebut. Padanannya adalah apa yang dikatakan oleh Al-‘Izz bin Abdussalam mengenai orang yang memberi buka puasa kepada tiga puluh enam orang, maka ia seperti orang yang berpuasa sepanjang tahun.”
Kesimpulan
Disunahkan berpuasa enam hari di bulan Syawal secara berturut-turut setelah hari raya Idulfitri. Dan pokok kesunahan didapatkan dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal meskipun untuk qada, nazar, atau puasa sunah lainnya, dengan syarat ia meniatkannya (puasa Syawal) bersamanya menurut Ibnu Hajar. Akan tetapi, pahala sempurna yang disebutkan dalam hadis tidak didapatkan kecuali jika ia telah berpuasa seluruh Ramadan. Maka, jika orang yang memiliki utang hari dari bulan Ramadan ingin mendapatkan pahala yang disebutkan di dalam hadis, ia mempuasakan utangnya terlebih dahulu, kemudian ia mempuasakan enam hari tersebut. Dan jika telah terlewat, disunahkan untuk mengqadanya.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.
Telah selesai apa yang ingin saya jelaskan dalam masalah ini. Semoga Allah membalas dengan kebaikan bagi siapa saja yang mendoakan kami… dan siapa saja yang mengaminkan doanya. Dan semoga selawat serta salam tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad, serta keluarga dan para sahabatnya.



