Ebook

Buku: Ringkasan Hukum Zakat Fitrah Menurut Empat Mazhab

Download Pdfnya Klik

مُلَخَّصٌ عَنْ أَحْكَامِ زَكَاةِ الْفِطْرِ عِنْدَ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ
Ringkasan Hukum Zakat Fitrah Menurut Empat Mazhab

Penyusun:
Shughayir bin Muhammad bin Falih Ash-Shughayir
Ramadhan 1446 H

Syabakah Al-Alukah

Daftar isi

Daftar isi i
Ringkasan Hukum Zakat Fitrah Menurut Empat Mazhab 2
Penamaannya: 2
Hukumnya: 3
Dalil Penetapannya: 3
Hikmah Disyariatkannya: 5
Kepada Siapa Diwajibkan: 8
Hukumnya Terhadap Janin: 9
Hukum bagi Orang yang Masuk Islam Setelah Masuknya Bulan Ramadhan 11
Takarannya 14
Golongan Penerima (Mustahik): 19
Hukum Memberikannya kepada Kerabat: 20
Hukum Memberikannya kepada Orang Tua: 21
Waktu Pengeluarannya: 22
Hukum Mengeluarkannya Sebelum Hari Raya Idul Fitri: 23
Hukum Mengeluarkannya dalam Bentuk Uang Tunai: 28
Hukum Menyalurkannya Kepada Satu Orang Saja 38
Hukum Memindahkannya dari Satu Daerah ke Daerah Lain: 44
Apakah Zakat Fitrah Gugur karena Kematian? 53
Perbedaan Antara Zakat Fitrah dan Zakat Mal 56

Ringkasan Hukum Zakat Fitrah Menurut Empat Mazhab
Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga tercurah kepada nabi yang tidak ada nabi setelahnya. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
Amma ba’du:
Berikut ini adalah ringkasan beberapa hukum zakat fitrah, semoga Allah menerima amal dari kita semua:
 Penamaannya:
Zakat fitrah atau sedekah fitrah.
Tidak ada perselisihan mengenai kebolehan menyebutnya dengan salah satu dari kedua nama tersebut. Keduanya disebutkan dalam kitab-kitab sahih, dan disandarkan pada kata al-fithr (berbuka/berakhirnya puasa) karena hal itulah yang menjadi sebab kewajibannya.
 Hukumnya:
Wajib bagi setiap muslim yang memiliki makanan pokok untuk seharinya. Kewajibannya ditetapkan berdasarkan sabda dan perbuatan Nabi ﷺ.
Al-Bukhari juga meriwayatkan tentang kewajibannya dari para Tabi’in, beliau berkata: “Abu Al-‘Aliyah, ‘Atha, dan Ibnu Sirin memandang bahwa sedekah fitrah adalah sebuah kewajiban.”
 Dalil Penetapannya:
Di dalam Al-Qur’anul Karim: Allah Ta’ala berfirman:
﴿ قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ (14) وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّىٰ ﴾
“Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan menunaikan zakat), dan mengingat nama Rabbnya, lalu dia salat.”
Imam Ath-Thabari meriwayatkan dari sebagian ulama Salaf bahwa, “Yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah zakat fitrah.”
Dari As-Sunnah: Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
«فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ».
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sa’ kurma atau satu sa’ gandum atas hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat (Id).”
Dalil dari Ijmak (Konsensus): Umat Islam telah sepakat atas kewajibannya.
Ibnu Al-Mundhir menukil ijmak tersebut dengan berkata: “Para ahli ilmu telah sepakat bahwa seseorang wajib mengeluarkan sedekah fitrah jika ia mampu, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk anak-anaknya yang masih kecil yang tidak memiliki harta. Adapun jika anak tersebut memiliki harta, maka dikeluarkan dari hartanya.”
 Hikmah Disyariatkannya:
Diriwyatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata:
«فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ».
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyegar/pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat (Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanyalah sedekah biasa (di antara sedekah-sedekah lainnya).”
Hadis ini menjelaskan hikmah disyariatkannya zakat fitrah:
Bahwa ia merupakan pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang mungkin terjadi (selama ia berpuasa). Allah Ta’ala berfirman:
﴿ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ﴾
“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapus (kesalahan-kesalahan) perbuatan-perbuatan yang buruk.”
Bahwa ia disyariatkan sebagai bentuk belas kasih dan rahmat kepada orang-orang fakir dan miskin; agar mereka tidak terpaksa meminta-minta pada hari raya.
Termasuk dalam bab takaful (saling menanggung) dan tolong-menolong di antara kaum muslimin.
Disyariatkan sebagai bentuk rasa syukur dan karunia kepada Allah ‘Azza wa Jalla karena telah memberikan kita taufik untuk melaksanakan puasa Ramadhan.
Inilah sebagian hikmah yang tampak, dan ilmu yang hakiki hanya di sisi Allah ‘Azza wa Jalla.
 Kepada Siapa Diwajibkan:
Wajib bagi setiap muslim, anak kecil maupun orang dewasa, laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun hamba sahaya, yang memiliki makanan pokok untuk seharinya.
Dengan demikian, tidak diwajibkan bagi non-muslim dan orang yang tidak memiliki makanan pokok seharinya (tidak wajib bagi keduanya maupun orang yang dihukumi sama dengan mereka). Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Zakat fitrah tidak berkaitan dengan harta (kekayaan), melainkan berkaitan dengan badan (jiwa), karena kewajiban pada harta benda adalah zakat perniagaan (mal).
Hukumnya Terhadap Janin:
Seorang ayah dan orang yang berstatus sama dengannya tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk janin yang masih berada di dalam perut ibunya. Namun, tetap disunnahkan (dianjurkan) menurut pendapat yang sahih berdasarkan perbuatan Utsman radhiyallahu ‘anhu, kecuali jika bayi tersebut lahir sebelum masuknya waktu Idul Fitri (yakni pada hari terakhir Ramadhan), maka wajib bagi mereka untuk mengeluarkan zakat fitrah atasnya.
Ibnu Al-Mundhir berkata: “Dan mereka sepakat bahwa tidak ada kewajiban zakat bagi janin di dalam perut ibunya. Ibnu Hanbal menyendiri dengan pendapatnya: Beliau menganjurkannya namun tidak mewajibkannya.”
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Janin tidak terkena kewajiban zakat, dan karena hukum-hukum duniawi belum berlaku baginya kecuali dalam hal warisan dan wasiat, dengan syarat ia lahir dalam keadaan hidup. Jika hal ini telah ditetapkan, maka disunnahkan mengeluarkannya untuk janin; karena Utsman dahulu mengeluarkannya untuk janin, dan karena itu adalah sedekah untuk pihak yang tidak wajib menunaikannya, sehingga hukumnya menjadi sunnah, sama seperti sedekah-sedekah sunnah (tathawwu’) lainnya.”
Hal tersebut berlaku bagi janin yang belum lahir hingga masuknya hari raya Idul Fitri. Namun, jika ia lahir pada malam Idul Fitri, maka ayah dari bayi tersebut wajib mengeluarkan zakat fitrah untuknya.
 Hukum bagi Orang yang Masuk Islam Setelah Masuknya Bulan Ramadhan
Barangsiapa yang masuk Islam sebelum waktu berbuka (berakhirnya Ramadhan) dan ia memiliki makanan pokok untuk seharinya, maka wajib baginya mengeluarkan zakat fitrah, karena telah terpenuhinya syarat-syarat kewajibannya. — Hal ini sangat relevan tergambar pada hari ini, walhamdulillah, di banyak negara di mana pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan banyak orang yang masuk Islam.
Akar permasalahan ini sebenarnya berkaitan dengan penentuan waktu al-fithr (berakhirnya puasa Ramadhan), dan dalam hal ini terdapat dua pendapat:
Pendapat Pertama:
Bahwa waktu al-fithr dimulai dengan berakhirnya malam Idul Fitri dan terbitnya fajar hari pertama bulan Syawal. Ini adalah pendapat mazhab Hanafiyah.
Imam As-Sarakhsi berkata: “Tidak ada perselisihan bahwa kewajiban sedekah ini berkaitan dengan al-fithr (berakhirnya puasa) dari bulan Ramadhan. Perselisihan hanya terjadi pada penentuan waktu al-fithr tersebut. Menurut kami, waktu al-fithr adalah ketika terbit fajar pada hari raya Idul Fitri… Dan al-fithr dari bulan Ramadhan baru terwujud dengan melakukan sesuatu yang berbeda dari sebelumnya (yaitu tidak lagi berpuasa), dan itu terjadi saat terbit fajar; karena pada waktu sebelumnya ia wajib berpuasa, sedangkan pada hari ini ia wajib tidak berpuasa (al-fithr). Hari ini dinamakan hari Idul Fitri (Yaumul Fithr), maka sudah seharusnya al-fithr dari puasa Ramadhan terjadi pada hari tersebut agar penamaan ini benar-benar terwujud, sebagaimana hari Jumat di mana diwajibkan salat Jumat pada hari itu, dan ditunaikan pada hari itu agar penamaan hari tersebut benar-benar terwujud padanya.”
Pendapat Kedua:
Bahwa waktu al-fithr dimulai dengan tenggelamnya matahari (di hari terakhir Ramadhan) dan terlihatnya hilal bulan Syawal.
Mereka berdalil bahwa inilah hakikat al-fithr yang sesungguhnya, dan berakhirnya bulan Ramadhan telah sempurna dengan terlihatnya hilal Syawal.
Imam Malik menganjurkan (menghukumi sunnah) bagi orang yang masuk Islam sebelum terbit fajar pada hari Idul Fitri untuk menunaikan zakat fitrah.
Pendapat yang rajih (paling kuat) dan yang menjadi pedoman fatwa bagi kami adalah pendapat kedua.
 Takarannya
Takaran yang wajib dikeluarkan sebagaimana yang difardukan telah ditetapkan oleh Nabi ﷺ, yaitu: satu sha’ makanan. Ini adalah hukum asalnya, dan telah diriwayatkan pula:
Satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum (sya’ir), atau satu sha’ kismis, atau satu sha’ gandum (hinthah). Dalilnya adalah perkataan Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu:
«كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ».
“Dahulu kami mengeluarkan zakat fitrah berupa satu sha’ makanan, atau satu sha’ gandum (sya’ir), atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju (aqith), atau satu sha’ kismis.”
Dalam riwayat lain dari beliau radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
«كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ، فَلَمَّا جَاءَ مُعَاوِيَةُ وَجَاءَتِ السَّمْرَاءُ، قَالَ: أُرَى مُدًّا مِنْ هَذَا يَعْدِلُ مُدَّيْنِ».
“Dahulu pada zaman Nabi ﷺ kami menunaikannya (zakat fitrah) berupa satu sha’ makanan, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum (sya’ir), atau satu sha’ kismis. Kemudian tatkala Muawiyah datang dan gandum Syam (as-samra’) mulai didatangkan, ia berkata: ‘Aku berpendapat bahwa satu mud gandum ini sebanding dengan dua mud (makanan lainnya)’.”
Para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai pengeluaran sebagian jenis bahan ini karena sebagiannya tidak lagi menjadi makanan yang layak/lazim bagi manusia, seperti gandum sya’ir misalnya, dan karena sebagiannya tidak lagi menjadi makanan pokok, melainkan dianggap sekadar camilan. Oleh karena itu, di zaman kita sekarang, zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok suatu negeri, seperti beras misalnya.
Berdasarkan asalnya, sha’ adalah takaran volume (literan), akan tetapi para ulama mengonversinya ke dalam satuan berat agar lebih mudah dijaga/diingat semaksimal mungkin.
Mereka berbeda pendapat dalam menentukannya. Sebagai contoh, takaran satu sha’ menurut Hanafiyah adalah (812.5 gram × 4) = 3,25 kilogram, karena ukuran satu mud adalah 812,5 gram.
Sementara takaran satu sha’ menurut mayoritas ulama (Jumhur) setara dengan (510 gram × 4) = 2,04 kilogram, karena ukuran satu mud adalah 510 gram.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi (Al-Lajnah Ad-Da’imah) memperkirakannya setara dengan kurang lebih 3 (tiga) kilogram.
Sebagaimana diketahui, sha’ Nabawi sama dengan 4 (empat) mud, dan satu mud sama dengan cakupan penuhan kedua telapak tangan orang dewasa yang berukuran sedang (normal). Adapun takarannya melalui timbangan berat, hal itu bisa berbeda-beda tergantung pada jenis makanan yang ditakar. Dari sinilah mereka berbeda pendapat dalam menghitungnya menggunakan satuan kilogram.
Syekh Abdurrahman Siraj —semoga Allah mengaruniakan kesehatan kepadanya— memperkirakannya dengan wadah yang terisi penuh setara dengan kurang lebih 3 liter berdasarkan penelitian beliau melalui ijazah takaran mud dan melalui penghitungan matematis.
Hal ini mendekati estimasi dari Al-Lajnah Ad-Da’imah. Sementara Syekh Abdul Muhsin Al-Qasim, Imam Masjid Nabawi hafizhahullah, memperkirakannya dalam hitungan benda cair (volume) setara dengan satu liter lebih tujuh ratus tujuh puluh mililiter (1,770 liter).
Jika kita mengetahui bahwa Pembuat Syariat Yang Maha Bijaksana menetapkannya dengan empat mud, dan satu mud adalah satu raupan yang setara dengan penuhan dua telapak tangan berukuran sedang… yang tentu saja bisa berbeda dari satu orang ke orang lainnya, maka jelaslah bahwa sedikit kelebihan atau sedikit kekurangan tidaklah membahayakan (merusak ibadah).
Oleh karena itu, seorang muslim dapat mengeluarkannya sesuai dengan ukuran wadah berisi cairan sebanyak 3 liter, atau 3 kilo gram bersandar pada fatwa Al-Lajnah, dan meniatkan sisa kelebihannya sebagai sedekah biasa.
 Golongan Penerima (Mustahik) Zakat:
Menurut pendapat yang sahih, zakat fitrah diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
«فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ».
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyegar/pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat (Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanyalah sedekah biasa (di antara sedekah-sedekah lainnya).”
Nabi ﷺ mengkhususkan penyebutan mereka (orang miskin) dalam hadis ini, sehingga disunnahkan untuk memprioritaskan mereka sebagai pihak yang paling berhak menerimanya. Namun, zakat fitrah juga boleh disalurkan kepada selain mereka (dari golongan mustahik zakat lainnya) apabila kebutuhan mereka (golongan lain tersebut) sangat mendesak.
Hukum Memberikannya kepada Kerabat:
Diperbolehkan memberikan zakat fitrah kepada kerabat jika mereka termasuk golongan fakir dan miskin, dengan syarat mereka bukan orang yang nafkahnya menjadi tanggung jawab wajib bagi pemberi zakat.
Imam Asy-Syafi’i menganjurkan hal tersebut, beliau berkata: “Seseorang hendaknya memberikan zakat hartanya kepada kerabatnya jika mereka memang berhak menerimanya (termasuk mustahik). Dan yang paling dekat kekerabatannya adalah yang paling aku sukai untuk diberikan zakat kepadanya, dengan syarat kerabat tersebut bukan orang yang nafkahnya menjadi kewajibannya dalam segala kondisi. Seandainya ia memberikan nafkah kepadanya secara sukarela (sebagai sedekah sunnah), maka ia boleh memberikannya dari harta zakat tersebut; karena nafkah yang ia berikan itu sifatnya sukarela, bukan sesuatu yang wajib atasnya.”
Hukum Memberikannya kepada Orang Tua:
Tidak diperbolehkan memberikan zakat fitrah kepada Al-Ushul (orang tua, kakek, nenek, dan ke atas) maupun kepada Al-Furu’ (anak, cucu, dan ke bawah), sebagaimana larangan ini juga berlaku pada zakat-zakat lainnya.
Ibnu Al-Mundhir berkata: “Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa zakat tidak boleh diserahkan kepada orang tua dan anak, dalam kondisi di mana pembayar zakat tersebut memang diwajibkan untuk menanggung nafkah mereka.” Sebaliknya, ia wajib memberikan nafkah kepada orang tua dari harta pribadinya tanpa boleh mengungkit-ungkit pemberian tersebut.
 Waktu Pengeluarannya:
Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, berdasarkan hadis Ibnu Umar:
«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الفِطْرِ، أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ».
“Bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah, agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju salat (Id).”
Ini adalah waktu yang paling utama (afdal) dan waktu wajibnya.
Adapun mengenai awal mula waktu diperbolehkannya mengeluarkan zakat fitrah, para ulama memiliki beberapa pendapat yang akan disebutkan berikut ini.
Hukum Mengeluarkannya Sebelum Hari Raya Idul Fitri:
Para ulama membolehkan pengeluaran zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri, namun mereka berbeda pendapat dalam menentukan seberapa lama durasi kebolehan tersebut sebelum datangnya hari raya. Di antaranya:
Pendapat Hanafiyah:
“Abu Hanifah berkata:
«وَإِنْ عَجَّلَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْهُ وَعَمَّنْ تَجِبُ عَلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَرَقِيقِهِ لِسَنَةٍ أَوْ سَنَتَيْنِ أَجْزَأَهُ ذَلِكَ، وَإِنْ لَمْ يُؤَدِّ ذَلِكَ عَنْهُمْ حِينَ وَجَبَتْ عَلَيْهِمْ حَتَّى مَضَتْ سَنَتَانِ أَوْ ثَلَاثٌ، وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يُعْطِيَ عَنْهُمْ مِنْ حِينِ مَضَى زَكَاةَ الْفِطْرِ».
“Seandainya ia menyegerakan zakat fitrah untuk dirinya, dan untuk orang yang wajib ia tanggung seperti anak dan hamba sahayanya, untuk satu atau dua tahun ke depan, maka hal itu sah (memadai) baginya. Dan jika ia belum menunaikannya untuk mereka sejak waktu diwajibkannya hingga berlalu dua atau tiga tahun, maka ia wajib menunaikannya untuk mereka terhitung sejak berlalunya (jatuh temponya) zakat fitrah tersebut.”
Mazhab Hanafiyah berpendapat bolehnya memajukan pembayaran zakat fitrah dalam jangka waktu yang paling panjang. Demikian pula, mereka mewajibkan qadha (mengganti) bagi siapa saja yang terlewat menunaikannya meskipun telah berlalu lebih dari satu tahun.
Pendapat Malikiyah:
Imam Malik menganjurkan agar zakat fitrah dikeluarkan “sebelum berangkat menuju musala (tempat salat Id).”
Beliau berkata:
«فَإِنْ أَخْرَجَهَا قَبْلَ ذَلِكَ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ لَمْ يَرَ بِذَلِكَ بَأْسًا».
“Jika ia mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum itu, maka aku memandang hal tersebut tidak mengapa.”
Maka, diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Dalilnya adalah perbuatan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dan Al-Bukhari meriwayatkan dalam Sahihnya bahwa:
«وَكَانَ يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ».
“Beliau (Ibnu Umar) biasanya memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dan mereka (para sahabat) dahulu biasa memberikannya sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.”
Pendapat Syafi’iyah:
“Waktu wajibnya dimulai semenjak terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Adapun waktu diperbolehkannya mengeluarkan zakat fitrah, maka itu mencakup sepanjang bulan Ramadhan dan hari pertama Idul Fitri.”
Pendapat Hanabilah:
Bahwa tidak diperbolehkan memajukan pembayarannya lebih dari dua hari. Mereka beralasan bahwa:
«أَنَّ الْمَقْصُودُ مِنْهَا الْإِغْنَاءُ فِي وَقْتٍ مَخْصُوصٍ، فَلَمْ يَجُزْ تَقْدِيمُهَا قَبْلَ الْوَقْتِ. فَأَمَّا تَقْدِيمُهَا بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ فَجَائِزٌ».
“Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk mencukupi (orang miskin) pada waktu yang khusus, maka tidak boleh memajukannya sebelum waktu tersebut. Adapun memajukannya sehari atau dua hari (sebelum Id), maka hal itu diperbolehkan.”
Pendapat yang rajih (paling kuat) adalah pendapat Malikiyah dan Hanabilah berdasarkan dalil yang tegas. Maka, diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Dalil atas hal ini adalah perbuatan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dan Al-Bukhari meriwayatkan dalam Sahihnya bahwa:
«وَكَانَ يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ».
“Beliau (Ibnu Umar) biasanya memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dan mereka (para sahabat) dahulu biasa memberikannya sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.”
Hukum Mengeluarkannya dalam Bentuk Uang Tunai:
Hukum asalnya, zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar serta perbuatan Nabi ﷺ beserta para sahabatnya yang mulia. Inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas pakar fikih (jumhur) dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Sementara itu, Sufyan Ats-Tsauri, Imam Abu Hanifah, Umar bin Abdul Aziz, dan Hasan Al-Bashri berpendapat bahwa diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah berupa qimah (nilai harganya dalam bentuk uang).
Pendapat ini kemudian diikuti oleh sekelompok ulama kontemporer dan beberapa lembaga fatwa di sejumlah negara Islam. Mereka membolehkan hal tersebut demi memenuhi kebutuhan (fakir miskin) dan kemaslahatan yang lebih kuat (al-maslahah ar-rajihah).
Imam As-Sarakhsi menyebutkan pendapat Hanafiyah dan menjelaskan akar perbedaan pendapat dalam hal tersebut.
Beliau berkata: “Jika seseorang memberikan qimah (nilai uang) dari gandum hinthah, maka hal itu diperbolehkan menurut kami; karena yang menjadi tolok ukur adalah tercapainya kecukupan (bagi orang miskin), dan hal itu bisa tercapai dengan nilai uang sebagaimana bisa tercapai dengan gandum hinthah… Akar perbedaan pendapat dalam bab zakat adalah: Ada yang mengatakan bahwa menunaikan gandum hinthah lebih utama daripada menunaikan nilai uangnya, karena hal itu lebih dekat kepada ketaatan terhadap perintah dan lebih jauh dari perselisihan ulama, sehingga sikap kehati-hatian (ihtiyath) ada di dalamnya.
Sementara ada pula yang mengatakan: Menunaikan nilai uang lebih utama, karena hal itu lebih dekat kepada kemanfaatan bagi orang fakir, karena ia bisa langsung membeli apa yang ia butuhkan saat itu juga. Adapun penyebutan secara spesifik (nas) mengenai gandum hinthah dan gandum sya’ir (pada zaman Nabi) adalah karena transaksi jual beli di Madinah pada waktu itu menggunakan barang-barang tersebut. Sedangkan di negeri-negeri kita, transaksi jual beli menggunakan uang (nuqud), dan uang adalah harta yang paling berharga, sehingga menunaikan zakat dengan uang adalah lebih utama.”
Imam Burhanuddin Ibnu Al-Qayyim menukil pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa beliau berkata:
«يَجُوزُ إِخْرَاجُ الْقِيمَةِ فِي زَكَاةِ الْمَالِ وَزَكَاةِ الْفِطْرِ إِذَا كَانَ أَنْفَعَ لِلْمَسَاكِينِ، وَيَجُوزُ إِخْرَاجُ الْقِيمَةِ مُطْلَقًا».
“Diperbolehkan mengeluarkan nilai uang (qimah) dalam zakat mal dan zakat fitrah jika hal tersebut lebih bermanfaat bagi orang-orang miskin, dan diperbolehkan mengeluarkan nilai uang secara mutlak.”
Al-Mardawi berkata dalam kitab Al-Inshaf: “Perkataannya: (‘Tidak diperbolehkan mengeluarkan qimah/nilai uang’) ini adalah pendapat mazhab secara mutlak, maksudnya baik di sana ada kebutuhan maupun tidak, untuk kemaslahatan maupun tidak, untuk zakat fitrah maupun lainnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama (mazhab Hanbali), dipastikan oleh penulis kitab Al-Wajiz dan lainnya, serta didahulukan (dirajihkan) dalam kitab Al-Furu’ dan lainnya.
Ada riwayat lain dari beliau (Imam Ahmad): ‘Memadai (sah) secara mutlak.’
Dan diriwayat juga dari beliau: ‘Memadai (sah) pada selain zakat fitrah.’
Dan diriwayat lain lagi dari beliau: ‘Memadai (sah) jika ada kebutuhan, (seperti) karena tidak memungkinkannya menunaikan barang yang diwajibkan dan semacamnya.’” Selesai.
Perkataan Imam Al-Mardawi: “ini adalah pendapat mazhab secara mutlak”, maksud kata mutlak di sini adalah bahwa nilai uang (qimah) tersebut memadai/sah baik dalam zakat harta (zakah al-amwal) maupun zakat badan (zakat fitrah) secara sama rata.
Ibnu Abdul Hadi berkata dalam Ikhtiyarat Syaikhil Islam: “Bahwa beliau berpendapat bolehnya mengeluarkan qimah (nilai uang) dalam berzakat apabila ada kebutuhan atau kemaslahatan yang kuat (rajihah).”
Dengan melihat berbagai pendapat ini, dapat diketahui bahwa mazhab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah membolehkan pengeluaran nilai (uang) dalam zakat secara umum.
Adapun ulama yang membolehkan pengeluaran nilai uang (qimah) untuk zakat fitrah berhujah dengan:
1) Perkataan Muadz bin Jabal kepada penduduk Yaman:
Diriwayatkan dari Thawus, ia berkata: Muadz (yakni Ibnu Jabal) mengatakan ketika di Yaman:
«ائْتُونِي بِخَمِيسٍ أَوْ لَبِيسٍ آخُذْهُ مِنْكُمْ مَكَانَ الصَّدَقَةِ؛ فَإِنَّهُ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ، وَخَيْرٌ لِلْمُهَاجِرِينَ بِالْمَدِينَةِ».
“Bawakan kepadaku pakaian khamis (pakaian tenun) atau labis (pakaian jadi/pakaian pakai) untuk aku ambil dari kalian sebagai pengganti sedekah (zakat barang). Karena sesungguhnya hal itu lebih ringan/mudah bagi kalian, dan lebih bermanfaat bagi kaum Muhajirin di Madinah.”
Dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Thawus, ia berkata:
«بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُعَاذًا إِلَى اليَمَنِ فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ الصَّدَقَةَ مِنَ الحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ» فَأَخَذَ العُرُوضَ وَالثِّيَابَ مِنَ الحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ.
“Rasulullah ﷺ mengutus Muadz ke Yaman, lalu beliau memerintahkannya untuk mengambil sedekah (zakat) dari gandum hinthah dan gandum sya’ir,” namun ia (Muadz) mengambil barang-barang (selain makanan) dan pakaian sebagai pengganti dari gandum hinthah dan sya’ir.
2) Mereka juga berhujah dengan perbuatan Umar bin Al-Khattab:
Diriwayatkan dari ‘Atha,
« أَنَّ عٌمَرَ بْنَ الخَطَّابِ كَانَ يَأْخُذُ الْعُرُوضَ فِي الصَّدَقَةِ مِنَ الْوَرِقِ وَغَيْرِهَا».
“Bahwa Umar bin Al-Khattab dahulu biasa mengambil barang (sebagai pengganti) dalam penarikan sedekah (zakat) dari dirham (perak) dan selainnya.”
Mereka berkata: “Dan diperbolehkan mengeluarkan nilai (uang) zakat; karena zakat fitrah bertujuan untuk menolak (memenuhi) kebutuhan orang miskin, dan kebutuhan mereka beraneka ragam. Maka dengan apa saja kebutuhan itu bisa dipenuhi, boleh membayarkannya dengan hal tersebut. Terkadang seorang muslim juga kesulitan menunaikannya dalam bentuk makanan, maka nilai uang memadai (sah) baginya.” Asy-Syaukani berkata: “Sesungguhnya nilai uang itu memadai apabila ada uzur.”
Hal ini dapat dikompromikan antara tinjauan historis mengenai karakteristik makanan di zaman Nabi dengan tujuan (maqashid) syariat dari zakat fitrah, yaitu dengan melihat karakteristik makanan di zaman Nabi ﷺ beserta fungsi ekonominya: Di zaman Nabi ﷺ, mata uang tunai belum lazim beredar di kalangan masyarakat umum, melainkan transaksi menggunakan makanan dan biji-bijian lebih umum sebagai alat barter dan pertukaran komersial.
Buktinya adalah bahwa Nabi ﷺ mewajibkan zakat fitrah dari berbagai jenis makanan yang beredar saat itu: kurma, gandum sya’ir, kismis, keju (aqith), dan gandum qamh (hinthah), yang semuanya dahulu digunakan sebagai alat tukar layaknya uang di masa sekarang.
Oleh karena itu, dapat dikatakan: Seandainya orang-orang miskin pada saat itu lebih membutuhkan uang, niscaya Nabi ﷺ akan memerintahkannya (dengan uang). Akan tetapi, beliau memerintahkan dengan apa yang paling bermanfaat bagi orang miskin di zaman beliau. Jika zakat fitrah disyariatkan untuk mencukupi orang miskin pada hari raya, dan tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan orang miskin pada hari raya, sementara orang-orang miskin saat ini mungkin lebih membutuhkan uang daripada jenis-jenis makanan yang disebutkan—terutama di perkotaan di mana uang menjadi alat tukar utama—dan para ahli fikih pun telah membolehkan pengeluaran nilai uang pada zakat-zakat lainnya seperti zakat mal, maka mengapa hal itu tidak diperbolehkan pada zakat fitrah?! Pendapat ini setidaknya memiliki pertimbangan pemikiran yang sangat kuat.
Akan tetapi, tetap berpegang teguh pada nas (teks dalil) adalah lebih utama, terlebih jika bisa menggabungkan antara komitmen pada nas dengan memberinya makanan dari makanan pokok negeri setempat sekaligus mencukupinya dari meminta-minta pada hari raya.
Hukum Menyalurkannya Kepada Satu Orang Saja
Para ulama memiliki beberapa pendapat. Di antara mereka ada yang mengatakan: Hendaknya ia membagikannya kepada berbagai golongan yang berhak menerimanya. Ada pula yang berpendapat: Boleh disalurkan kepada satu orang saja hingga tercapai tujuan dari zakat tersebut, yaitu mencukupinya dari meminta-minta.
Pendapat Hanafiyah:
“Ia boleh mengumpulkan sedekah (zakat) dirinya dan para hamba sahayanya lalu memberikannya kepada satu orang miskin saja, berdasarkan sabda beliau ﷺ:
«أَغْنُوهُمْ عَنْ طَوَافِ هَذَا الْيَوْمِ».
“Cukupilah mereka dari berkeliling/meminta-minta pada hari ini.”
Dan pencukupan tersebut dapat terwujud dengan menyerahkan seluruhnya kepada satu orang melebihi jika dibagikan. Selain itu, yang menjadi tolok ukur adalah kadar yang telah ditetapkan dalam nas serta sifat fakir pada penerimanya, dan hal itu tidak berbeda baik dibagikan maupun dikumpulkan (diserahkan ke satu orang). Maka semuanya diperbolehkan.
Berbeda halnya dengan kafarat, seandainya ia menyerahkan seluruh kafarat kepada satu orang miskin secara sekaligus maka tidak boleh; karena jumlah (orang) penerima pada kafarat telah disebutkan secara spesifik dalam nas, sehingga ia harus terwujud baik secara wujud/bentuk maupun makna.”
Pendapat Malikiyah:
Imam Malik berkata:
«لَا بَأْسَ أَنْ يُعْطِيَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَنْهُ وَعَنْ عِيَالِهِ مِسْكِينًا وَاحِدًا».
“Tidak mengapa seseorang memberikan sedekah fitrah untuk dirinya dan keluarganya kepada satu orang miskin…”
Pendapat Hanabilah:
«أَمَّا إِعْطَاءُ الْجَمَاعَةِ الْوَاحِدَ فَلَا نَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا؛ لِأَنَّهُ صَرَفَ الصَّدَقَةَ إِلَى مُسْتَحِقِّهَا، فَبَرِئَ مِنْهَا، كَمَا لَوْ دَفَعَهَا إِلَى وَاحِدٍ. وَأَمَّا إِعْطَاءُ الْوَاحِدِ صَدَقَةَ الْجَمَاعَةِ، فَإِنَّ الشَّافِعِيَّ وَمَنْ وَافَقَهُ أَوْجَبُوا تَفْرِقَةَ الصَّدَقَةِ عَلَى سِتَّةِ أَصْنَافٍ، وَدَفْعَ حِصَّةِ كُلِّ صِنْفٍ إِلَى ثَلَاثَةٍ مِنْهُمْ، عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ قَبْلَ هَذَا. وَقَدْ ذَكَرْنَا الدَّلِيلَ عَلَيْهِ. وَلِأَنَّهَا صَدَقَةٌ لِغَيْرِ مُعَيَّنٍ، فَجَازَ صَرْفُهَا إِلَى وَاحِدٍ كَالتَّطَوُّعِ. وَبِهَذَا قَالَ مَالِكٌ، وَأَبُو ثَوْرٍ، وَابْنُ الْمُنْذِرِ، وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ».
“Adapun sekelompok orang memberikan (zakat mereka) kepada satu orang, maka kami tidak mengetahui adanya perselisihan di dalamnya; karena ia telah menyalurkan sedekah kepada pihak yang berhak, sehingga ia telah terbebas dari tanggungan, sama halnya jika ia menyerahkannya kepada satu orang (sebagai individu). Adapun memberikan sedekah milik satu orang kepada sekelompok orang (dibagi-bagi), maka Asy-Syafi’i dan ulama yang sependapat dengannya mewajibkan untuk membagikan sedekah tersebut kepada enam golongan (asnaf) dan menyerahkan bagian tiap golongan kepada tiga orang dari mereka, sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya. Kami juga telah menyebutkan dalilnya. Namun, karena ini adalah sedekah untuk pihak yang tidak ditentukan secara spesifik (mu’ayyan), maka boleh disalurkan kepada satu orang layaknya sedekah sunnah (tathawwu’). Pendapat inilah yang dipegang oleh Malik, Abu Tsaur, Ibnu Al-Mundhir, dan Ashabur Ra’yi.”
Perkara ini longgar (ada kelusan)… di mana diperbolehkan menyerahkannya kepada satu orang atau lebih, sebagaimana diperbolehkan menyerahkan sedekah milik sekelompok orang kepada satu individu. Dalam hadis Salamah bin Shakhr Al-Bayadhi bahwasanya Nabi ﷺ bersabda kepadanya:
«أَطْعِمْ وَسقًا مِنْ تَمْرٍ بَيْنَ سِتِّينَ مِسْكِينًا».
“Berikanlah makan sebanyak satu wasq kurma kepada enam puluh orang miskin.”
Aku (Salamah) berkata: “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, kami semalaman kelaparan, tidak ada makanan pada kami.”
Beliau bersabda: “Pergilah kepada penanggung jawab sedekah Bani Zuraiq, suruh ia menyerahkannya kepadamu. Lalu berilah makan enam puluh orang miskin sebanyak satu wasq kurma, dan makanlah kamu dan keluargamu dari sisanya.”
Aku pun pulang kepada kaumku lalu berkata: “Aku mendapati pada kalian kesempitan dan pendapat yang buruk, sementara aku mendapati di sisi Nabi ﷺ kelonggaran dan pendapat yang baik. Beliau telah memerintahkanku—atau memerintahkan (penyerahan harta) kepadaku—untuk sedekah kepada kalian.”
Namun, dalam hal tersebut perlu diperhatikan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah:
“Seseorang tidak boleh memberikan kepada seseorang melebihi batas kecukupannya, dan tidak boleh pilih kasih sehingga ia memberi kepada satu orang dan meninggalkan orang lain yang lebih berhak atau setara dengannya padahal ia mampu berlaku adil. Menurut mereka, jika seseorang menyerahkan seluruh zakat hartanya kepada satu orang dari suatu golongan (asnaf)—dan orang tersebut memang berhak menerimanya, misalnya ia seorang yang terlilit utang (gharim) sebesar seribu dirham dan tidak punya cara untuk melunasinya, lalu ia memberinya seluruh zakatnya yaitu seribu dirham—maka hal itu telah memadai (sah) baginya.”
Hukum Memindahkannya dari Satu Daerah ke Daerah Lain:
Pendapat Empat Mazhab adalah sebagai berikut:
Pendapat Hanafiyah:
Mereka berkata, “Seseorang menunaikan sedekah fitrah untuk dirinya di tempat ia berada, dan dimakruhkan baginya mengirimkan sedekahnya ke tempat lain berdasarkan hadis Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu:
«مَنْ نَقَلَ عُشْرَهُ وَصَدَقَتَهُ مِنْ مِخْلَافِ عَشِيرَتِهِ إِلَى غَيْرِ مِخْلَافِ عَشِيرَتِهِ، فَعُشْرُهُ وَصَدَقَتُهُ فِي مِخْلَافِ عَشِيرَتِهِ».
“Barangsiapa memindahkan sepersepuluhnya/ zakatnya dan sedekahnya dari wilayah kaumnya ke luar wilayah kaumnya, maka sepersepuluh dan sedekahnya itu (hakikatnya) berada di wilayah kaumnya.”
Dengan demikian, mazhab Hanafiyah berpendapat makruh memindahkannya ke tempat lain selain tempat (beradanya pembayar zakat).
Pendapat Malikiyah:
Imam Malik berkata: “Aku berpendapat hendaknya setiap kaum membagikan zakat fitrah di tempat mereka masing-masing; penduduk desa di desa mereka, penduduk pedalaman di tempat mereka, dan penduduk kota di kota mereka.” Beliau juga berkata: “Dan mereka sendiri yang membagikannya, tidak menyerahkannya kepada penguasa (sultan) apabila penguasa tersebut tidak berlaku adil di dalamnya.” Sekian perkataan Imam Malik…
Ini adalah pendapat Malikiyah mengenai zakat fitrah dan merupakan pendapat pokok mazhab mereka. Berbeda dengan pendapat Sahnun, beliau membolehkan memindahkan (penyaluran) zakat hingga sejauh jarak yang dibolehkan meng-qashar salat, jika di tempat pengeluarannya (tujuan) terdapat orang yang sangat membutuhkan. Beliau berdalil atas kebolehan memindahkan zakat dengan perbuatan Umar bin Al-Khattab pada Tahun Ramadah (tahun paceklik), yaitu:
«أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ كَتَبَ إِلَى عَمْرُو بْنِ الْعَاصِ وَهُوَ بِمِصْرَ فِي عَامِ الرَّمَادَةِ: «يَا غَوْثَاهُ يَا غَوْثَاهُ لِلْعَرَبِ، جَهِّزْ إِلِي عِيرًا يَكُونُ أَوَّلُهَا عِنْدِي وَآخِرُهَا عِنْدَكَ، تَحْمِلُ الدَّقِيقَ فِي الْعِبَاءِ». فَكَانَ عُمَرُ يُقَسِّمُ ذَلِكَ بَيْنَهُمْ عَلَى مَا يَرَى، وَيُوَكِّلُ عَلَى ذَلِكَ رِجَالًا وَيَأْمُرُهُمْ بِحُضُورِ نَحْرِ تِلْكَ الْإِبِلِ، وَيَقُولُ: «إِنَّ الْعَرَبَ تُحِبُّ الْإِبِلَ فَأَخَافُ أَنْ يَسْتَحْيُوهَا، فَلْيُنْحَرُوهَا وَلْيَأْتَدِمُوا بِلحُومِهَا وَشُحُومِهَا وَلْيَلْبِسُوا الْعِبَاءَ الَّذِي أُتِيَ فِيهِ بِالدَّقِيقِ».
“Bahwa Umar bin Al-Khattab menulis surat kepada Amr bin Al-‘Ash yang saat itu berada di Mesir pada Tahun Ramadah: ‘Tolonglah, tolonglah bangsa Arab. Siapkan untukku kafilah unta yang ujung depannya ada di tempatku dan ujung belakangnya ada di tempatmu, yang mengangkut tepung gandum di dalam jubah kain (aba’ah)…’ Kemudian Umar membagikannya di antara mereka sesuai dengan pandangannya, dan mewakilkan tugas tersebut kepada beberapa orang pria serta memerintahkan mereka untuk hadir saat penyembelihan unta-unta tersebut. Umar berkata: ‘Sesungguhnya bangsa Arab sangat menyukai unta, maka aku khawatir mereka akan membiarkannya (hanya diambil susunya). Karena itu, sembelihlah unta-unta itu agar mereka dapat memakan lauk dari daging dan lemaknya, serta biarkan mereka memakai jubah kain yang digunakan untuk membawa tepung tersebut’.”
Pendapat Syafi’iyah:
Mereka berkata: “Jika ia wajib menunaikan zakat fitrah sementara ia dan hartanya berada di suatu daerah, maka wajib mengeluarkannya kepada golongan penerima di daerah tersebut, karena sasaran penerimanya sama dengan sasaran penerima zakat-zakat lainnya. Jika hartanya berada di suatu daerah sementara ia berada di daerah lain, maka ada dua pendapat:
(Pertama) Yang menjadi patokan adalah daerah tempat harta itu berada.
(Kedua) Yang menjadi patokan adalah daerah tempat ia berada, karena zakat (fitrah) berkaitan dengan fisiknya/jiwanya, sehingga yang menjadi patokan adalah tempat di mana ia berada, sama halnya dengan keberadaan harta pada zakat-zakat lainnya… Seandainya sebagian hartanya bersamanya di suatu daerah dan sebagian lainnya berada di daerah lain, maka zakat fitrah wajib (ditunaikan) di daerah tempat ia berada tanpa ada perbedaan pendapat.”
Maka, dapat dipahami dari mazhab Syafi’iyah bahwa tidak diperbolehkan memindahkan zakat fitrah.
Pendapat Hanabilah:
Mereka berkata: “Adapun zakat fitrah, maka ia membagikannya di daerah di mana kewajiban itu jatuh atasnya, terlepas apakah hartanya berada di sana atau tidak; karena (dirinya) itulah yang menjadi sebab diwajibkannya zakat, maka ia membagikannya di daerah yang terdapat sebab (kewajiban) tersebut….
Dan disunnahkan membagikan sedekah di daerahnya, kemudian kepada desa dan daerah yang paling dekat lalu yang terdekat. Imam Ahmad berkata dalam riwayat Shalih: ‘Tidak mengapa ia memberikan zakatnya di desa-desa sekitarnya selama belum mencapai jarak qashar salat, dan ia memulai dari yang terdekat lalu yang terdekat. Jika ia memindahkannya ke tempat jauh untuk mengutamakan kerabat, atau orang yang kebutuhannya lebih mendesak, maka tidak mengapa, selama tidak melewati jarak qashar’.”
Berdasarkan hal ini, mazhab Imam Ahmad membolehkan pemindahannya dengan mempertimbangkan kemaslahatan.
Hal inilah yang dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: “Barangsiapa memiliki zakat dan memiliki kerabat di daerah yang jaraknya mencapai jarak qashar salat serta mereka berhak menerima sedekah, maka diperbolehkan baginya menyerahkan zakat tersebut kepada mereka, jika mereka memang membutuhkan, berhak menerima zakat, dan kecukupan mereka belum terpenuhi dari pihak lain. Maka ia boleh memberikan zakat kepada mereka meskipun mereka berada di daerah yang jauh. Wallahu a’lam.”
Maka hukum asalnya, zakat dikeluarkan di daerah tempat orang yang berzakat (muzakki) berada, sebagaimana hal ini adalah pendapat mayoritas ulama (Jumhur).
Dalilnya adalah hadis Muadz bin Jabal ketika Nabi ﷺ memerintahkannya agar zakat diambil dari orang-orang kaya untuk diberikan kepada orang miskin, beliau bersabda:
«أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ».
“Beri tahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka, lalu dikembalikan/diserahkan kepada orang-orang miskin di antara mereka.”
Hadis ini sejatinya berkaitan dengan zakat perniagaan (zakat mal), lalu para ulama mengqiyaskan zakat fitrah kepadanya, karena ia adalah zakat untuk badan/jiwa. Dan diperbolehkan memindahkannya jika di daerah tempat tinggal muzakki tidak ada orang yang membutuhkannya, atau jika pada pemindahannya ke daerah lain terdapat kebutuhan dan kemaslahatan.
Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanabilah dan pilihan Ibnu Taimiyah, serta pendapat Imam Ibnu Baz: “Yang paling afdal dan utama adalah menunaikan zakat fitrah di daerah tempat seseorang bermukim. Namun, jika ada kebutuhan (mendesak) untuk mengirimkannya, maka tidak mengapa.”
Apakah Zakat Fitrah Gugur karena Kematian?
Pendapat Hanafiyah:
Imam As-Sarakhsi berkata: “… Dan sedekah fitrah, setelah ia berstatus wajib, tidak gugur dengan meninggalnya orang yang dizakati (al-mu’adda ‘anhu). Berbeda halnya dengan zakat (mal), karena yang diwajibkan di sana adalah sebagian dari harta, dan dengan binasanya harta tersebut maka hilanglah objek wajibnya. Sedangkan di sini, sedekah diwajibkan atas tanggungan (dzimmah) pembayar zakat, sehingga apabila orang yang ditanggung zakatnya meninggal dunia, hal itu tidak menghilangkan objek wajibnya. Oleh karena itu, ia tidak gugur hingga (ditunaikan)…
Dalil bahwa waktu wajibnya adalah saat terbit fajar (hari raya) adalah hadis Ibnu Umar:
«كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا بِأَدَاءِ صَدَقَةِ الفِطْرِ قَبْلَ الخُرُوجِ إِلَى المُصَلَّى».
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memerintahkan kami untuk menunaikan sedekah fitrah sebelum keluar menuju musala (tempat salat Id).”
Maksud dari perintah ini adalah bersegera untuk menunaikannya, bukan untuk mengakhirkannya dari waktu wajibnya.”
Pendapat Malikiyah:
Imam Malik berkata: “Barangsiapa mengakhirkan zakat fitrah hingga bertahun-tahun lamanya, maka ia wajib menunaikan seluruhnya.”
Pendapat Syafi’iyah:
Imam Asy-Syafi’i berkata: “Jika seseorang (penanggung) tidak berada di daerah seseorang (yang ditanggungnya), lalu tidak diketahui kematian maupun kehidupannya pada saat (masuknya waktu) zakat fitrah, maka hendaknya (zakat fitrah tersebut) tetap ditunaikan untuknya.”
Pendapat Hanabilah:
“Barangsiapa meninggal dunia setelah terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri, maka ia wajib (dikeluarkan) sedekah fitrahnya.”
Dari perkataan para ulama di atas, jelaslah bagi kita bahwa mereka yang berpendapat hal tersebut adalah kewajiban, maka wajib diqadha (diganti) atas orang yang luput menunaikannya tanpa uzur hingga ia meninggal dunia.
 Perbedaan Antara Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Zakat (secara umum) adalah sedekah harta benda (mal), sedangkan zakat fitrah adalah sedekah badan/jiwa (abdan).
Zakat harta benda diwajibkan dengan berlalunya satu tahun (haul) dan tercapainya batas minimal (nishab). Berbeda halnya dengan zakat fitrah yang tidak mensyaratkan berlalunya satu tahun pada harta maupun tidak mensyaratkan nishab, karena ia berkaitan dengan badan/jiwa, bukan dengan harta.
“Zakat perniagaan (harta) diwajibkan berdasarkan nilainya, oleh karena itu ia diwajibkan pada seluruh hewan (ternak) dan seluruh harta. Sedangkan zakat ini (fitrah) adalah pembersih bagi badan/jiwa, oleh karena itu ia dikhususkan untuk umat manusia, berbeda dengan zakat perniagaan.” Pandangan ini berlaku bagi ulama yang tidak membolehkan pengeluaran nilai (uang) dalam zakat fitrah.
Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad.
Peninjauan dan Penyuntingan:
Shughayir bin Muhammad bin Falih Ash-Shughayir
Ramadhan 1446 H.
  

Tim Ilmiah Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button