61. Apa perbedaan antara Udhiyah (Qurban), Hadyu dan Fidyah (denda)?
61. Soal:
Apa perbedaan antara Udhiyah (Qurban), Hadyu dan Fidyah (denda)?
Jawab:
Udhiyah (Qurban): Hewan (unta atau sapi atau kambing) yang disembelih pada hari Idul adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub/ibadah kepada Allah Ta’ala, baik dilaksanakan di Mekah maupun di negeri-negeri lain di luar Mekah.
Hadyu: Hadiah yang diberikan untuk tanah haram (Mekah), baik berupa hewan (unta atau sapi atau kambing) atau makanan yang dibagikan untuk fakir miskin yang tinggal di tanah haram (Mekah). Ada yang bersifat wajib, seperti hadyu tamattu’ dan qiran yang lazim dikenal dengan dam tamattu’ dan dam qiran berupa seekor kambing/domba yang disembelih di tanah haram dan dibagikan kepada penduduk Mekah yang fakir miskin dan boleh bagi pemilik hadyu memakan sebagian dari hadyu/dam tersebut.
Fidyah: Denda yang harus dibayar disebabkan pelanggaran yang dilakukan oleh jama’ah haji, yang juga dikenal dengan dam denda, baik disebabkan karena melanggar larangan-larangan ihram seperti mencabut rambut, maka wajib membayar fidyah berupa puasa tiga hari atau memberi makan enam orang miskin atau menyembelih seekor kambing/domba dan dagingnya dibagikan kepada penduduk Mekah yang miskin, maupun karena meninggalkan perkara wajib haji seperti berihram di miqat, maka wajib membayar fidyah berupa seekor kambing/domba yang disembelih di tanah haram dan dibagikan kepada penduduk Mekah yang miskin.