Konsultasi

Tata Cara Salat Musafir di Kendaraan, Kapal, dan Pesawat

Artikel Islami

Nomor Fatwa: 202

Tata Cara Salat Musafir di Kendaraan, Kapal, dan Pesawat

Pertanyaan

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته..

Afwan, para ustaz. Ana punya pertanyaan, sekiranya berkenan untuk menjawabnya.

Terkait tata cara salat musafir di kendaraan antarkota, seperti kereta, bus, dan lainnya. Ada pendapat yang mengharuskan harus tetap berdiri, ada juga yang berpendapat hanya ketika takbiratul ihram, dan bahkan ada yang berpendapat dibolehkan hanya duduk atau hanya dengan isyarat untuk rukuk, sujud, dan lainnya.

Pertanyaannya: siapa saja yang mengemukakan pendapat-pendapat itu beserta argumentasinya dan bagaimana tarjihnya?

Syukron.. wa barakaallahu fiikum.

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

☷ Daftar Isi Artikel
  1. Hukum Salat di Atas Kendaraan
  2. Pertama: Salat Sunah di Atas Kendaraan
  3. Kedua: Salat Fardu di Atas Kendaraan
  4. Ketiga: Salat di Kapal
  5. Keempat: Salat di Pesawat

Tentang Salat di Atas Kendaraan

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Amma ba‘du:

Berdiri bagi orang yang mampu adalah rukun dalam shalat. Adapun shalat di mobil, pesawat, kereta, kapal laut atau kendaraan lain, apabila orang yang shalat tidak bisa menghadap kiblat dan tidak bisa berdiri, maka tidak sah untuk shalat fardhu kecuali dengan dua syarat:

  1. Khawatir waktu shalat akan habis sebelum sampai tujuan. Namun jika ia bisa turun sebelum waktu shalat habis, maka ia wajib menunggu sampai turun lalu shalat di tempat yang layak.
  2. Tidak mampu turun untuk shalat di tanah. Jika ia mampu turun, maka wajib turun dan shalat di tanah.

Apabila kedua syarat ini terpenuhi, maka boleh baginya shalat di kendaraan. Dalil atas bolehnya hal ini adalah keumuman firman Allah Ta‘ala:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.”

(QS. Al-Baqarah: 286)

Dan firman-Nya:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.”

(QS. At-Taghābun: 16)

Serta firman-Nya:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia tidak menjadikan bagi kalian kesempitan dalam agama.”

(QS. Al-Hajj: 78)

Jika ada yang bertanya:

“Kalau aku boleh shalat di kendaraan, apakah aku harus menghadap kiblat, dan apakah boleh shalat sambil duduk padahal aku mampu berdiri?”

Penumpang pesawat, kereta, kapal dan kendaraan lainnya jika ia ingin melaksanakan shalat sunnah (nafilah), maka ia boleh shalat ke arah mana pun pesawat menghadap, dan tidak wajib menghadap kiblat, karena telah tetap (diriwayatkan) dari Nabi ﷺ bahwa beliau biasa melaksanakan shalat sunnah di atas hewan tunggangannya ke arah mana pun ia menghadap ketika dalam safar (perjalanan).

Adapun shalat fardhu, maka harus menghadap kiblat, dan harus melakukan rukuk dan sujud jika memungkinkan. Berdasarkan hal ini, barang siapa mampu melaksanakan hal tersebut di dalam pesawat, maka hendaklah ia shalat di dalam pesawat.

Namun, jika waktu shalat tiba saat ia berada di pesawat termasuk shalat yang bisa dijamak dengan setelahnya, maka hendaknya ia menundanya hingga turun dan mengerjakannya dengan shalat berikutnya. Contohnya:

Jika waktu shalat Zuhur tiba saat ia berada di pesawat, maka ia boleh menundanya dan menjamaknya dengan Ashar.

Jika waktu shalat Maghrib tiba saat di pesawat, maka ia menundanya dan menjamaknya dengan Isya.

Ia juga wajib menanyakan kepada para pramugari atau awak pesawat tentang arah kiblat jika pesawat tersebut tidak memiliki tanda arah kiblat. Apabila ia tidak melakukannya, maka shalatnya tidak sah.

Sumber: Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Majalah Ad-Da‘wah, edisi no. 1757, halaman 45.

Jika engkau mampu menghadap kiblat sepanjang shalat, maka wajib melakukannya, karena menghadap kiblat adalah syarat sah shalat fardhu, baik dalam perjalanan maupun di tempat tinggal.

Namun jika engkau tidak mampu menghadap kiblat sepanjang shalat, maka bertakwalah kepada Allah semampumu, sebagaimana dalil-dalil di atas.

Pembahasan secara rinci dijelaskan sebagai berikut:

Pertama: Salat Sunah di Atas Kendaraan

Adapun shalat sunnah (nafilah), maka hukumnya lebih longgar. Seorang muslim boleh shalat sunnah di kendaraan, ke mana pun arah kendaraan itu berjalan — bahkan meskipun ia mampu turun — karena Nabi ﷺ melakukan shalat sunnah di atas hewan tunggangannya menghadap ke arah mana pun.

Pertama: Dalil dari Al-Qur’an

Firman Allah Ta‘ala:

فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ

“Maka ke mana pun kamu menghadap, di sanalah wajah (kiblat) Allah.”

(QS. Al-Baqarah: 115)

Makna pendalilannya: Ibn ‘Umar dan sekelompok ulama mengatakan: Ayat ini turun berkenaan dengan shalat di atas kendaraan (hewan tunggangan).

Kedua: Dalil dari As-Sunnah

1. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي سُبْحَتَهُ حَيْثُمَا تَوَجَّهَتْ بِهِ نَاقَتُهُ

“Bahwasanya Rasulullah ﷺ biasa melaksanakan shalat sunnahnya di mana pun arah unta beliau menghadap.”

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1105) dan Muslim (no. 700) — dan lafaz ini milik Muslim.

As-Subḥah: yang dimaksud adalah shalat tathawwu‘ (shalat sunnah atau nafilah). Shalat sunnah secara khusus disebut subḥah, meskipun shalat fardhu juga mengandung makna tasbih (penyucian Allah), karena tasbih-tasbih yang terdapat dalam shalat fardhu termasuk bagian dari amalan sunnah (tambahan).

Maka shalat sunnah disebut subḥah karena ia merupakan amalan tambahan (nafilah), sebagaimana tasbih dan dzikir juga tergolong amalan tambahan yang tidak wajib.

(Lihat: An-Nihāyah karya Ibn al-Atsīr, 2/331).

2. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللهِ يُصَلِّي وَهُوَ مُقْبِلٌ مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ؛ قَالَ: وَفِيهِ نَزَلَتْ: فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ [الْبَقَرَةِ: ١١٥]

“Rasulullah ﷺ biasa shalat (di atas kendaraannya) ketika kembali dari Makkah menuju Madinah ke arah mana pun kendaraannya menghadap.” Ia berkata: “Mengenai hal itu turunlah ayat: ‘Maka ke mana pun kamu menghadap, di sanalah wajah Allah.’ (QS. Al-Baqarah: 115)”

Diriwayatkan oleh Muslim (no. 700).

3. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ السَّلَامُ يُصَلِّي فِي السَّفَرِ عَلَى رَاحِلَتِهِ، حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ، يُومِئُ إِيمَاءً صَلَاةَ اللَّيْلِ، إِلَّا الْفَرَائِضَ، وَيُوتِرُ عَلَى رَاحِلَتِهِ

“Nabi ﷺ biasa shalat dalam perjalanan di atas tunggangannya ke arah mana pun ia menghadap, dengan hanya memberi isyarat (tanpa rukuk dan sujud sempurna) untuk shalat malam, kecuali untuk shalat fardhu. Dan beliau juga melakukan witir di atas kendaraannya.”

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1000) dan Muslim (no. 700).

4. Dari ‘Amir bin Rabi‘ah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ

“Aku melihat Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat di atas tunggangannya ke arah mana pun tunggangannya menghadap.”

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1093) — dan lafaz ini miliknya — serta oleh Muslim (no. 701) dengan makna yang semisal.

5. Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa:

كَانَ يُصَلِّي التَّطَوُّعَ وَهُوَ رَاكِبٌ فِي غَيْرِ الْقِبْلَةِ

“Nabi ﷺ biasa melaksanakan shalat sunnah di atas tunggangannya, ke arah mana pun ia menghadap.”

(HR. al-Bukhari, no. 1094)

Ketiga: Dalil dari Ijma‘ (Kesepakatan Ulama)

Telah disampaikan adanya ijma‘ mengenai hal ini oleh:

At-Tirmidzi

Ibn Qudamah berkata:

قَالَ ابْنُ قُدَامَةَ: لَا نَعْلَمُ خِلَافًا بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي إِبَاحَةِ التَّطَوُّعِ عَلَى الرَّاحِلَةِ فِي السَّفَرِ الطَّوِيلِ. قَالَ التِّرْمِذِيُّ: هَذَا عِنْدَ عَامَّةِ أَهْلِ الْعِلْمِ.

“Kami tidak mengetahui adanya perselisihan di kalangan para ulama tentang bolehnya shalat sunnah (tathawwu‘) di atas tunggangan saat melakukan perjalanan jauh. Tirmidzi berkata: ‘Hal ini berlaku menurut mayoritas ulama.’”

(Al-Mughni, 1/315)

Ibnu ‘Abdil Barr

قَالَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ: لَا خِلَافَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي جَوَازِ صَلَاةِ النَّافِلَةِ عَلَى الدَّابَّةِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِرَاكِبِهَا فِي السَّفَرِ.

Ibnu ‘Abdil Barr berkata: “Tidak ada perselisihan di antara para fuqaha tentang bolehnya shalat sunnah (nafilah) di atas hewan tunggangan ke arah mana pun tunggangan itu menghadap saat melakukan perjalanan.”

(Al-Istidhkār, 2/255)

Ia juga berkata:

وَقَدْ ذَكَرَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ وَغَيْرِهِ جَمَاعَةُ الرُّوَاةِ أَنَّ ذَلِكَ فِي التَّطَوُّعِ دُونَ الْمَكْتُوبَةِ، وَهُوَ أَمْرٌ مُجْتَمَعٌ عَلَيْهِ؛ لِأَنَّهُ لَا يَجُوزُ لِمُصَلِّي الْفَرْضِ أَنْ يَدَعَ الْقِبْلَةَ عَامِدًا بِوَجْهٍ مِنَ الْوُجُوهِ، إِلَّا فِي شِدَّةِ الْخَوْفِ رَاجِلًا أَوْ رَاكِبًا، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ خَائِفًا شَدِيدَ الْخَوْفِ هَارِبًا لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ رَاكِبًا.

“Dalam hadis ini dan hadis lainnya, beberapa perawi menyebutkan bahwa hal itu berlaku untuk shalat sunnah, bukan fardhu. Ini adalah perkara yang telah disepakati, karena tidak boleh bagi orang yang shalat fardhu untuk sengaja meninggalkan kiblat, kecuali dalam kondisi takut yang sangat, baik berjalan kaki atau menunggang. Jika tidak dalam kondisi takut yang parah, maka ia tidak diperbolehkan shalat sambil menunggang.”

(At-Tamhīd, 17/74)

Ia juga berkata:

الْمَحْفُوظُ فِي حَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ تَطَوُّعًا فِي السَّفَرِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ، وَتَلَا ابْنُ عُمَرَ: وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللهِ [الْبَقَرَةِ: ١١٥]، وَهَذَا مَعْنَاهُ فِي النَّافِلَةِ بِالسُّنَّةِ إِنْ كَانَ أَمْنًا، وَأَمَّا الْخَوْفُ فَتُصَلَّى الْفَرِيضَةُ عَلَى الدَّابَّةِ؛ لِقَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ: فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا [الْبَقَرَةِ: ٢٣٩]، وَهَذَا كُلُّهُ مُجْتَمَعٌ عَلَيْهِ مِنْ فُقَهَاءِ الْأَمْصَارِ وَجُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ.

“Yang tercatat dalam hadis Ibnu ‘Umar: ‘Bahwa Rasulullah ﷺ biasa shalat sunnah di atas tunggangannya dalam perjalanan ke arah mana pun tunggangannya menghadap,’ dan Ibnu ‘Umar membaca: ‘لِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ’ (QS. Al-Baqarah: 115). Ini maknanya berlaku untuk shalat sunnah sesuai sunnah jika aman. Adapun dalam kondisi takut, shalat fardhu boleh dilakukan di atas tunggangan, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: ‘فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا’ (QS. Al-Baqarah: 239). Semua ini telah disepakati oleh fuqaha di berbagai wilayah dan mayoritas ulama.”

(At-Tamhīd, 20/132). Lihat juga: Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (1/315).

Ibnu Qudamah

قَالَ ابْنُ قُدَامَةَ: لَا نَعْلَمُ خِلَافًا بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي إِبَاحَةِ التَّطَوُّعِ عَلَى الرَّاحِلَةِ فِي السَّفَرِ الطَّوِيلِ.

Ibnu Qudamah berkata: “Kami tidak mengetahui adanya perselisihan di kalangan para ulama tentang bolehnya shalat sunnah (tathawwu‘) di atas tunggangan saat melakukan perjalanan jauh.”

(Al-Mughni, 1/315)

An-Nawawi

قَالَ النَّوَوِيُّ: فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ جَوَازُ التَّنَفُّلِ عَلَى الرَّاحِلَةِ فِي السَّفَرِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ، وَهَذَا جَائِزٌ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ.

An-Nawawi berkata: “Dalam hadis-hadis ini dijelaskan bolehnya melaksanakan shalat sunnah (tathawwu‘) di atas tunggangan saat perjalanan ke arah mana pun tunggangan itu menghadap. Hal ini boleh dilakukan menurut ijma‘ para ulama Muslim.”

(Syarḥ an-Nawawi ‘alā Muslim, 5/210)

Ibnu Taimiyah

قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ: فَإِنَّهُ قَدْ ثَبَتَ فِي الصِّحَاحِ أَنَّهُ كَانَ يَتَطَوَّعُ عَلَى رَاحِلَتِهِ فِي السَّفَرِ قَبْلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَتْ بِهِ. وَهَذَا مِمَّا اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِهِ، وَهُوَ صَلَاةٌ بِلَا قِيَامٍ، وَلَا اسْتِقْبَالٍ لِلْقِبْلَةِ.

Ibnu Taimiyah berkata: “Telah sahih dalam kitab-kitab sahih bahwa beliau ﷺ biasa melaksanakan shalat sunnah (tathawwu‘) di atas tunggangannya saat perjalanan, ke arah mana pun tunggangannya menghadap. Hal ini telah disepakati para ulama sebagai boleh dilakukan, dan shalat ini dilaksanakan tanpa berdiri dan tanpa menghadap kiblat.”

(Majmū‘ al-Fatāwā, 21/285)

Al-‘Ayni

قَالَ الْعَيْنِيُّ: أَمَّا التَّطَوُّعُ عَلَى الرَّاحِلَةِ فَلَيْسَ فِيهِ خِلَافٌ، وَأَمَّا الْوِتْرُ فَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَأَصْحَابُهُ: لَا يَجُوزُ الْوِتْرُ عَلَى الرَّاحِلَةِ.

Al-‘Ayni berkata: “Adapun shalat sunnah (tathawwu‘) di atas tunggangan, tidak ada perselisihan tentangnya. Adapun shalat witir, menurut Abu Hanifah dan para pengikutnya, tidak diperbolehkan melakukannya di atas tunggangan.”

(Syarḥ Abī Dāwūd, 5/92)

Asy-Syaukani

قَالَ الشَّوْكَانِيُّ: الْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى جَوَازِ التَّطَوُّعِ عَلَى الرَّاحِلَةِ لِلْمُسَافِرِ قَبْلَ جِهَةِ مَقْصِدِهِ، وَهُوَ إِجْمَاعٌ.

Asy-Syaukani berkata: “Hadis ini menunjukkan bolehnya melaksanakan shalat sunnah (tathawwu‘) di atas tunggangan bagi orang yang sedang melakukan perjalanan, sebelum sampai ke arah tujuannya. Hal ini merupakan ijma‘ (kesepakatan) para ulama.”

(Nail al-Awtār, 2/168)

Namun yang lebih utama, hendaknya menghadap kiblat saat takbiratul ihram dalam shalat sunnah ketika dalam perjalanan, bila memungkinkan.

(Lihat: Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah, 8/124)

Kedua: Salat Fardu di Atas Kendaraan

Adapun shalat fardhu dalam keadaan duduk padahal mampu berdiri, maka tidak sah.

Shalat fardhu tidak diperbolehkan dilakukan di atas tunggangan tanpa uzur, dan hal ini disepakati oleh empat mazhab fiqh: Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali, serta dikatakan sebagai ijma‘ ulama.

Dalil-dalilnya:

Pertama: Dari Al-Qur’an

Allah Ta‘ala berfirman:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

“Peliharalah shalat-shalat, termasuk shalat tengah (shalat yang utama), dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk. Jika kamu merasa takut, shalatlah berdiri atau di atas tunggangan. Jika kamu aman, maka ingatlah Allah sebagaimana Dia mengajarkan kepadamu sesuatu yang belum kamu ketahui.”

(QS. Al-Baqarah: 238–239)

Makna pendalilannya: Ayat ini menunjukkan bahwa jika ada ketakutan, seseorang boleh shalat baik berdiri di kaki sendiri atau di atas tunggangan.

Kedua: Dari As-Sunnah

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ السَّلَامُ يُصَلِّي فِي السَّفَرِ عَلَى رَاحِلَتِهِ، حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ، يُومِئُ إِيمَاءً صَلَاةَ اللَّيْلِ، إِلَّا الْفَرَائِضَ، وَيُوتِرُ عَلَى رَاحِلَتِهِ

“Nabi ﷺ biasa shalat dalam perjalanan di atas tunggangannya ke arah mana pun tunggangannya menghadap, memberi isyarat (tanpa rukuk dan sujud sempurna) untuk shalat malam, kecuali untuk shalat fardhu. Beliau juga melakukan witir di atas tunggangannya.”

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1000) dan Muslim (no. 700).

Dan sabda Nabi ﷺ kepada ‘Imrān bin Husain radhiyallahu ‘anhu:

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Shalatlah berdiri. Jika tidak mampu, maka duduklah. Jika tidak mampu juga, maka berbaringlah di sisi.”

(HR. al-Bukhari, no. 1117)

Ketiga: Dari Atsar (Riwayat Sahabat)

1. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:

إِذَا اخْتَلَطُوا – يَعْنِي فِي الْقِتَالِ – فَإِنَّمَا هُوَ الذِّكْرُ وَإِشَارَةُ الرَّأْسِ

“Jika mereka bercampur (misal dalam peperangan), maka yang dilakukan hanyalah dzikir dengan isyarat kepala.”

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 943, secara ringkas), at-Tabari dalam tafsirnya (5/246), dan al-Bayhaqi (3/255, no. 6235). Al-Albani berkata dalam Aṣl Ṣifat al-Ṣalah (1/68): “Riwayat ini diriwayatkan oleh at-Tabari dengan sanad dari al-Bukhari.”

2. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:

فَإِنْ كَانَ خَوْفٌ أَشَدُّ مِنْ ذَلِكَ صَلَّوْا رِجَالًا قِيَامًا عَلَى أَقْدَامِهِمْ، أَوْ رُكْبَانًا مُسْتَقْبِلِي الْقِبْلَةِ وَغَيْرَ مُسْتَقْبِلِيهَا

“Jika ketakutan lebih berat, shalatlah berdiri di kaki sendiri atau di atas tunggangan, baik menghadap kiblat atau tidak.”

Dalam riwayat Muslim:

فَإِنْ كَانَ خَوْفٌ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ فَصَلِّ رَاكِبًا، أَوْ قَائِمًا، تُومِئُ إِيمَاءً

“Jika ketakutan lebih berat, shalatlah di atas tunggangan atau berdiri sambil memberi isyarat.”

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 4535) — dan lafaz ini miliknya — serta Muslim (no. 839). Riwayat kedua diriwayatkan oleh Muslim (no. 839).

Ketiga: Salat di Kapal

Shalat fardhu boleh dilakukan di kapal secara umum.

Dalil-dalil:

1. Dari Sunnah:

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:

سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلَاةِ فِي السَّفِينَةِ؟ فَقَالَ: صَلِّ فِيهَا قَائِمًا إِلَّا أَنْ تَخَافَ الْغَرَقَ

“Rasulullah ﷺ ditanya tentang shalat di kapal, beliau menjawab: ‘Shalatlah di dalamnya sambil berdiri, kecuali jika engkau khawatir tenggelam.’”

Diriwayatkan oleh al-Hakim (1/409) dan al-Bayhaqi (3/155, no. 5698). Riwayat ini dihasankan oleh al-Bayhaqi dan dikonfirmasi keshahihannya oleh al-Albani sesuai syarat Muslim, dalam Aṣl Ṣifat al-Ṣalah (1/101).

2. Dari Ijma‘: Telah disebutkan adanya ijma‘ oleh:

An-Nawawi

قَالَ النَّوَوِيُّ: … كَالسَّفِينَةِ … يَصِحُّ فِيهَا الْفَرِيضَةُ بِالْإِجْمَاعِ.

An-Nawawi berkata: “Seperti halnya di kapal… shalat fardhu sah dilakukan di dalamnya menurut ijma‘.”

(Syarḥ an-Nawawi ‘alā Muslim, 5/211)

Ibnu al-Mulqin

قَالَ ابْنُ الْمُلَقِّنِ: … السَّفِينَةِ … تَصِحُّ فِيهَا الْفَرِيضَةُ بِالْإِجْمَاعِ.

Ibnu al-Mulqin berkata: “…Seperti halnya di kapal… shalat fardhu sah dilakukan di dalamnya menurut ijma‘.”

(Al-I‘lām, 2/485)

As-San‘ani

قَالَ الصَّنْعَانِيُّ: … السَّفِينَةِ … الصَّلَاةُ تَصِحُّ فِيهَا إِجْمَاعًا.

As-San‘ani berkata: “…Seperti halnya di kapal… shalat sah dilakukan di dalamnya menurut ijma‘.”

(Subul as-Salām, 1/135)

Asy-Syaukani

قَالَ الشَّوْكَانِيُّ: تَصِحُّ فِي السَّفِينَةِ بِالْإِجْمَاعِ.

Asy-Syaukani berkata: “Shalat sah dilakukan di dalam kapal menurut ijma‘.”

(Nail al-Awtār, 2/166)

Namun, terjadi perselisihan mengenai shalat di kapal jika seseorang mampu turun dari kapal. Shamsud-Din Ibnu Qudamah berkata:

وَلَا تَصِحُّ الصَّلَاةُ فِي السَّفِينَةِ قَاعِدًا لِقَادِرٍ عَلَى الْقِيَامِ.

“Shalat tidak sah dilakukan duduk di kapal bagi orang yang mampu berdiri. Ia berbeda pendapat mengenai shalat di kapal ketika mampu turun, berdasarkan dua riwayat: yang satu mengatakan tidak boleh, karena kondisi kapal bukan dalam keadaan stabil, lebih mirip seperti shalat di atas tunggangan.”

(Asy-Syarḥ al-Kabīr, 2/89)

Hal ini boleh dilakukan karena kebutuhan perjalanan laut dan tidak mungkin menunda shalat di waktu yang ditentukan. Ibnu Rajab berkata:

إِنَّمَا افْتَتَحَ هَذَا الْبَابَ بِذِكْرِ الصَّلَاةِ فِي السَّفِينَةِ؛ لِأَنَّ الْمُصَلِّيَ فِي السَّفِينَةِ لَا يُمْكِنُهُ الصَّلَاةُ عَلَى التُّرَابِ، وَلَا عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ، وَإِنَّمَا يُصَلِّي عَلَى خَشَبِ السَّفِينَةِ، أَوْ مَا فَوْقَهُ مِنَ الْبُسُطِ أَوِ الْحَصِيرِ أَوِ الْأَمْتِعَةِ وَالْأَحْمَالِ الَّتِي فِيهَا. وَلِهَذَا الْمَعْنَى – وَاللهُ أَعْلَمُ – رُوِيَ عَنْ مَسْرُوقٍ وَمُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ: أَنَّهُمَا كَانَا يَحْمِلَانِ مَعَهُمَا فِي السَّفِينَةِ لَبِنَةً أَوْ آجُرَّةً يَسْجُدَانِ عَلَيْهَا، وَالظَّاهِرُ: أَنَّهُمَا فَعَلَا ذَلِكَ لِكَرَاهَتِهِمَا السُّجُودَ عَلَى غَيْرِ أَجْزَاءِ الْأَرْضِ، أَوْ أَنْ يَكُونَا اخْتَارَا السُّجُودَ عَلَى اللَّبِنَةِ عَلَى الْإِيمَاءِ، كَمَا اخْتَارَ قَوْمٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ لِلْمَرِيضِ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى وِسَادَةٍ وَنَحْوِهَا وَلَا يُومِئَ. وَرَوَى حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ، أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ صَلَّى بِهِمْ فِي سَفِينَةٍ عَلَى بِسَاطٍ. وَقَالَ حَرْبٌ: قُلْتُ لِأَحْمَدَ فِي الصَّلَاةِ فِي السَّفِينَةِ: يَسْجُدُونَ عَلَى الْأَحْمَالِ وَالثِّيَابِ، وَنَحْوِ ذَلِكَ؟ فَسَهَّلَ فِيهِ. قَالَ: وَقَالَ إِسْحَاقُ: يُصَلِّي فِيهَا قَائِمًا عَلَى الْبُسُطِ.

“Sesungguhnya bab ini dibuka dengan pembahasan shalat di kapal, karena orang yang shalat di kapal tidak bisa shalat di atas tanah atau permukaan bumi. Ia hanya bisa shalat di atas kayu kapal, atau di atas tikar, tikar anyaman, atau barang bawaan dan muatan yang ada di dalamnya.

Untuk makna ini — dan Allah lebih mengetahui — diriwayatkan dari Masruq dan Muhammad bin Sirin bahwa keduanya membawa di kapal bata atau batu bata untuk sujud, dan tampaknya mereka melakukannya karena tidak suka bersujud di tempat yang bukan bagian bumi, atau karena memilih sujud di atas bata dibanding memberi isyarat. Sebagaimana sebagian ulama memilih bagi orang sakit untuk sujud di atas bantal atau semisalnya tanpa memberi isyarat.

Hammad bin Zaid meriwayatkan dari Anas bin Sirin, bahwa Anas bin Malik shalat bersama mereka di kapal di atas tikar.

Dan Harb berkata: ‘Saya bertanya kepada Ahmad tentang shalat di kapal, apakah mereka sujud di atas muatan, pakaian, dan semisalnya?’ Dia mempermudah hal itu. Dan Ishaq berkata: ‘Shalat di kapal boleh dilakukan berdiri di atas tikar.’”

(Fath al-Bari, 2/245). Lihat juga: Asy-Syarḥ al-Kabīr karya Ar-Rafi‘i (3/209).

Keempat: Salat di Pesawat

Shalat fardhu boleh dilakukan di pesawat, dengan melaksanakan rukun shalat sesuai kemampuan, dan menghadap kiblat sejauh mungkin dengan memutar pesawat. Ini adalah pendapat Ibnu Baz dan Ibnu ‘Utsaimin.

Dalil-dalil:

1. Dari Al-Qur’an:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.”

(QS. At-Taghābun: 16)

2. Dari Sunnah:

Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Jika Aku memerintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, lakukanlah sebatas kemampuan kalian.”

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 7288) — dan lafaz ini miliknya — serta Muslim (no. 1337).

3. Qiyas (analogi): Shalat di pesawat dianalogikan dengan shalat di kapal, yaitu diperbolehkan karena kondisi darurat dan keterbatasan tempat serta arah kiblat.

(Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb, 13/78), (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Uthaymīn, 15/416).

Wallāhu a‘lam.

↑ Kembali ke atas

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Related Articles

Back to top button