Konsultasi

Hukum Lomba Makan Kerupuk dalam Perayaan Kemerdekaan

Artikel Islami

Nomor Fatwa: 198

Hukum Lomba Makan Kerupuk dalam Perayaan Kemerdekaan

Pertanyaan

Bismillah, afwan Ustaz, izin bertanya. Apa hukumnya lomba makan kerupuk di hari kemerdekaan, di mana makannya tidak menggunakan tangan dan kadang dilakukan dengan berdiri?

Mohon penjelasannya.

Jawaban:

Bismillah.

☷ Daftar Isi Artikel
  1. Hukum Lomba Makan Kerupuk
  2. Kesimpulan

Hukum Lomba Makan Kerupuk

Lomba makan kerupuk seperti yang biasa dilakukan dalam rangka perayaan kemerdekaan perlu dilihat dari beberapa sisi.

Pada asalnya, makan kerupuk itu sendiri halal, dan makan tanpa menggunakan tangan juga tidak otomatis menjadi haram. Demikian pula makan sambil berdiri bukan perbuatan haram. Memang yang lebih utama dan lebih sesuai adab adalah makan sambil duduk. Nabi ﷺ pernah minum sambil berdiri, sehingga para ulama menjelaskan bahwa larangan makan atau minum sambil berdiri menunjukkan makruh atau meninggalkan yang lebih utama, bukan haram secara mutlak. Jika ada kebutuhan untuk makan sambil berdiri, maka tidak mengapa.

Namun yang menjadi persoalan adalah bentuk perlombaannya. Apabila lomba tersebut menjadikan makanan sebagai bahan permainan, menyebabkan makanan terbuang, diinjak, tercecer secara berlebihan, atau peserta dipaksa makan sebanyak-banyaknya dan secepat-cepatnya sehingga masuk dalam kategori israf, tabdzir, membahayakan kesehatan, atau merendahkan kehormatan peserta, maka hal seperti ini hendaknya ditinggalkan. Allah berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
(QS. Al-A‘raf: 31)

Nabi ﷺ juga menyebut bahwa Allah tidak menyukai إِضَاعَةَ الْمَالِ, yaitu menyia-nyiakan harta. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Lebih perlu diperhatikan lagi jika lomba tersebut memberikan hadiah berdasarkan siapa yang paling cepat atau paling banyak makan, perlombaan berhadiah semacam ini tidak dibenarkan, karena hadiah dalam perlombaan pada asalnya diberikan pada jenis perlombaan yang memiliki manfaat yang diakui syariat. Jika hadiah berasal dari uang para peserta, maka persoalannya lebih berat lagi karena dapat masuk dalam unsur perjudian.

Karena itu, jika lomba makan kerupuk hanya permainan sederhana, makanannya benar-benar dimakan dan tidak disia-siakan, porsinya wajar, tidak membahayakan, tidak mengandung unsur penghinaan, dan tidak ada taruhan atau hadiah yang bermasalah, maka persoalannya lebih ringan. Tetapi apabila terdapat unsur menyia-nyiakan makanan, perlombaan makan secara berlebihan, atau hadiah sebagaimana dijelaskan di atas, maka sebaiknya tidak dilakukan dan diganti dengan perlombaan lain yang lebih bermanfaat.

Adapun makan sambil berdiri, itu bukan alasan utama untuk mengharamkan lomba tersebut. Duduk ketika makan lebih baik dan lebih sempurna dalam adab, tetapi makan sambil berdiri pada asalnya dibolehkan.

Kesimpulan

Yang dinilai bukan sekadar “makan kerupuk tanpa tangan” atau “berdiri”, tetapi keseluruhan bentuk lombanya. Hindari israf (mubazir), menyia-nyiakan makanan, bahaya, taruhan, dan perlombaan berhadiah yang tidak memiliki manfaat yang dibenarkan.

Wallahu a‘lam.

↑ Kembali ke atas

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Related Articles

Back to top button