Konsultasi

Lupa Jumlah Rakaat, Pembuka Doa, dan Hukum Minum Sambil Berdiri

Artikel Islami

Nomor Fatwa: 200

Lupa Jumlah Rakaat, Pembuka Doa, dan Hukum Minum Sambil Berdiri

Pertanyaan

Bismillah.

Izin lagi, Ustaz, untuk bertanya:

1. Seseorang lupa sudah rakaat berapa dalam salatnya. Misalnya salat Subuh, ia sudah duduk tasyahud, lalu baru ingat bahwa ia lupa sudah berapa rakaat. Namun, ia tetap salam tanpa sujud sahwi. Apa yang harus ia lakukan? Apakah ia harus mengqada salat Subuhnya dua rakaat, atau bagaimana? Apakah ia perlu menambah rakaat di hari berbeda pada waktu Subuh?

2. Rincian pembuka doa yang mustajab, apakah seperti ini, Ustaz: (1) puji-pujian, (2) shalawat, (3) isi doa, (4) shalawat kepada Nabi?

3. Minum sambil berdiri, Ustaz, apakah larangannya mutlak? Karena saya pernah mendengar bahwa kalau sedang berlari atau mengikuti lomba lari, boleh minum sambil berdiri dan bahkan sambil berlari. Mohon penjelasan, Ustaz.

Jazakumullahu khairan, Ustaz.

☷ Daftar Isi Artikel
  1. Pertanyaan Pertama: Lupa Jumlah Rakaat dan Lupa Sujud Sahwi
  2. Pertanyaan Kedua: Urutan Pembuka Doa
  3. Pertanyaan Ketiga: Hukum Minum Sambil Berdiri
  4. Dalil Larangan Minum Sambil Berdiri
  5. Dalil Nabi ﷺ Pernah Minum Sambil Berdiri
  6. Penjelasan Para Ulama
  7. Kesimpulan Hukum Minum Sambil Berdiri

Pertanyaan Pertama: Lupa Jumlah Rakaat dan Lupa Sujud Sahwi

Pertanyaan:

Seseorang lupa sudah rakaat berapa dalam salatnya. Misalnya salat Subuh, ia sudah duduk tasyahud, lalu baru ingat bahwa ia lupa sudah berapa rakaat. Namun, ia tetap salam tanpa sujud sahwi. Apa yang harus ia lakukan? Apakah ia harus mengqada salat Subuhnya dua rakaat atau bagaimana? Apakah ia perlu menambah rakaat di hari berbeda pada waktu Subuh?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga beliau, dan para sahabatnya. Amma ba‘du.

Telah terbukti bahwa Nabi ﷺ pernah lupa dalam shalat, lalu beliau melakukan sujud sahwi. Dalam Al-Muwaṭṭaʼ disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

«إِنِّي لَأَنْسَى أَوْ أُنَسَّى لِأَسُنَّ»

“Sesungguhnya aku terkadang lupa, atau dibuat lupa, agar aku dapat menetapkan sunnah (hukum) bagi umat.”

Apabila seseorang ragu dalam shalatnya, misalnya tidak tahu sudah mengerjakan berapa rakaat, maka ia harus berpegang pada jumlah yang paling yakin, yaitu jumlah yang lebih sedikit.

Hal ini berdasarkan hadis dari Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

«إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ، فَلَمْ يَدْرِ اثْنَتَيْنِ صَلَّى أَمْ ثَلَاثًا، فَلْيَجْعَلْهَا اثْنَتَيْنِ، وَإِذَا لَمْ يَدْرِ ثَلَاثًا صَلَّى أَمْ أَرْبَعًا، فَلْيَجْعَلْهَا ثَلَاثًا، ثُمَّ يَسْجُدْ إِذَا فَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ سَجْدَتَيْنِ»

“Apabila salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya, sehingga tidak tahu apakah ia telah shalat dua rakaat atau tiga rakaat, maka hendaklah ia menganggapnya dua rakaat. Jika ia tidak tahu apakah tiga rakaat atau empat rakaat, maka hendaklah ia menganggapnya tiga rakaat. Kemudian setelah selesai shalatnya, ketika masih duduk sebelum salam, hendaklah ia melakukan dua kali sujud.”

(HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi)

Demikian pula hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

«إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ، فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى، أَثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا، فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ، وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ، ثُمَّ يَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلَاتَهُ، وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لِأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ»

“Apabila salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya, sehingga tidak mengetahui sudah shalat tiga rakaat atau empat rakaat, maka hendaklah ia membuang keraguannya dan membangun shalatnya di atas jumlah yang ia yakini. Setelah itu hendaklah ia melakukan dua kali sujud sebelum salam. Jika ternyata ia telah shalat lima rakaat, maka kedua sujud itu akan menjadikan shalatnya genap. Dan jika ternyata ia memang telah menyempurnakan empat rakaat, maka kedua sujud tersebut menjadi penghinaan bagi setan.”

(HR. Muslim no. 571)

Kesimpulan

Berdasarkan dalil-dalil di atas, apabila seseorang ragu tentang jumlah rakaat shalat, maka ia harus mengambil jumlah yang paling sedikit karena itulah yang diyakini, kemudian menyempurnakan shalatnya, dan setelah itu melakukan dua kali sujud sahwi sebelum salam.

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab untuk orang yang lupa sujud sahwi sebagai berikut:

Apabila seseorang lupa melakukan sujud sahwi, maka shalatnya tetap sah. Namun, kapan pun ia mengingatnya, hendaklah ia segera melakukan dua kali sujud sahwi, baik ia masih berada di masjid maupun sudah berada di rumah.

Sebagian ulama berpendapat bahwa apabila jeda waktunya sudah terlalu lama, maka sujud sahwi tersebut gugur dan tidak perlu lagi dilakukan. Akan tetapi, pendapat yang lebih hati-hati dan lebih utama adalah bahwa kapan pun ia mengingatnya, sekalipun sudah berlalu cukup lama, ia tetap melakukan dua kali sujud sahwi dengan niat sujud sahwi, baik di masjid maupun di rumah.

Pertanyaan Kedua: Urutan Pembuka Doa

Pertanyaan:

Rincian pembuka doa yang mustajab, apakah seperti ini, Ustaz: (1) puji-pujian, (2) shalawat, (3) isi doa, (4) shalawat kepada Nabi?

Jawaban Syaikh Ibnu Baz rahimahullah:

Hendaknya seseorang memulai doanya dengan memuji Allah, kemudian bershalawat kepada Nabi ﷺ, setelah itu barulah ia memanjatkan doa. Hal ini berlaku baik ketika berdoa di akhir shalat sebelum salam, ketika sujud, maupun pada waktu-waktu lainnya.

Maka, ia memulai dengan memuji dan menyanjung Rabbnya, kemudian bershalawat kepada Nabi ﷺ, lalu memohon kepada Allah apa saja yang ia inginkan berupa kebaikan dunia maupun akhirat, sebagaimana Rasulullah ﷺ telah mengajarkan hal tersebut kepada umatnya.

Dalil

Rasulullah ﷺ bersabda:

«إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ اللَّهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ، ثُمَّ لِيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ، ثُمَّ لِيَدْعُ بَعْدُ بِمَا شَاءَ»

“Apabila salah seorang di antara kalian berdoa (dalam shalat), hendaklah ia memulai dengan memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian bershalawat kepada Nabi ﷺ, setelah itu berdoalah dengan apa saja yang ia kehendaki.”

(HR. Abu Dawud no. 1481, At-Tirmidzi no. 3477; dinyatakan sahih oleh Al-Albani)

Pertanyaan Ketiga: Hukum Minum Sambil Berdiri

Pertanyaan:

Minum sambil berdiri, Ustaz, apakah larangannya mutlak? Karena saya pernah mendengar bahwa kalau sedang berlari atau mengikuti lomba lari, boleh minum sambil berdiri dan bahkan sambil berlari. Mohon penjelasan, Ustaz.

Jawaban:

Terdapat beberapa hadis dari Nabi ﷺ yang melarang minum sambil berdiri. Di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik dan Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma.

Dalil Larangan Minum Sambil Berdiri

Dari Anas bin Malik dan Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma:

عَنْ أَنَسٍ وَأَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ زَجَرَ – وَفِي لَفْظٍ: نَهَى – عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا.

“Dari Anas dan Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi ﷺ melarang (dalam riwayat lain: melarang dengan tegas) minum sambil berdiri.”

(HR. Muslim no. 2024 dan 2025)

Namun, terdapat pula hadis-hadis sahih yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah minum sambil berdiri, di antaranya sebagai berikut.

Dalil Bahwa Nabi ﷺ Pernah Minum Sambil Berdiri

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ.

“Ibnu Abbas berkata: Aku memberikan air Zamzam kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau meminumnya dalam keadaan berdiri.”

(HR. Al-Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027)

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:

شَرِبَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَائِمًا، ثُمَّ قَالَ: إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ، وَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ.

“Ali radhiyallahu ‘anhu minum sambil berdiri, kemudian beliau berkata, ‘Sesungguhnya ada orang yang tidak menyukai minum sambil berdiri. Padahal aku melihat Nabi ﷺ melakukan sebagaimana yang kalian lihat aku lakukan.’”

(HR. Al-Bukhari no. 5615)

Dalam riwayat lain dari Ali radhiyallahu ‘anhu:

إِنْ أَشْرَبْ قَائِمًا فَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَشْرَبُ قَائِمًا، وَإِنْ أَشْرَبْ قَاعِدًا فَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَشْرَبُ قَاعِدًا.

“Jika aku minum sambil berdiri, sungguh aku telah melihat Nabi ﷺ minum sambil berdiri. Dan jika aku minum sambil duduk, sungguh aku juga telah melihat Nabi ﷺ minum sambil duduk.”

(HR. Ahmad no. 797. Ahmad Syakir berkata: Sanadnya sahih)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:

كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَنَحْنُ نَمْشِي، وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ.

“Pada masa Rasulullah ﷺ kami pernah makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri.”

(HR. At-Tirmidzi no. 1881, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)

Penjelasan Para Ulama

Para ulama mengompromikan hadis-hadis di atas dengan menjelaskan bahwa larangan minum sambil berdiri bukanlah larangan yang menunjukkan keharaman, melainkan merupakan bimbingan adab (makruh tanzih). Yang lebih utama adalah minum sambil duduk, sedangkan minum sambil berdiri tetap diperbolehkan.

Perkataan Imam An-Nawawi رحمه الله

Beliau berkata:

«لَيْسَ فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ بِحَمْدِ اللَّهِ تَعَالَى إِشْكَالٌ، وَلَا فِيهَا ضَعْفٌ، بَلْ كُلُّهَا صَحِيحَةٌ، وَالصَّوَابُ فِيهَا أَنَّ النَّهْيَ مَحْمُولٌ عَلَى كَرَاهَةِ التَّنْزِيهِ، وَأَمَّا شُرْبُهُ ﷺ قَائِمًا فَبَيَانٌ لِلْجَوَازِ، فَلَا إِشْكَالَ وَلَا تَعَارُضَ.»

“Tidak ada pertentangan dalam hadis-hadis ini, alhamdulillah. Semuanya sahih. Pendapat yang benar adalah bahwa larangan tersebut dipahami sebagai makruh tanzih (bukan haram). Adapun Nabi ﷺ minum sambil berdiri, itu merupakan penjelasan bahwa hal tersebut boleh dilakukan. Dengan demikian tidak ada pertentangan sama sekali.”

Beliau juga menjelaskan:

«كَانَ ﷺ يُنَبِّهُ عَلَى جَوَازِ الشَّيْءِ مَرَّةً أَوْ مَرَّاتٍ، وَيُوَاظِبُ عَلَى الْأَفْضَلِ مِنْهُ… وَأَكْثَرُ شُرْبِهِ ﷺ جَالِسًا.»

“Rasulullah ﷺ terkadang melakukan suatu amalan sekali atau beberapa kali untuk menjelaskan bahwa hal itu boleh. Namun beliau senantiasa membiasakan diri melakukan yang lebih utama. Demikian pula, kebanyakan beliau minum dalam keadaan duduk.”

(Syarh Shahih Muslim).

Pendapat ini juga dipilih oleh Al-Khaththabi, Ibnu Baththal, Ath-Thabari, dan ulama lainnya.

Perkataan Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله

Dalam Fathul Bari beliau berkata:

«وَهَذَا أَحْسَنُ الْمَسَالِكِ وَأَسْلَمُهَا وَأَبْعَدُهَا مِنَ الِاعْتِرَاضِ.»

“Inilah cara mengompromikan hadis yang paling baik, paling selamat, dan paling jauh dari berbagai keberatan.”

Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah

Disebutkan dalam Fatāwā Al-Lajnah Ad-Dā’imah (22/133):

«الْأَصْلُ أَنْ يَشْرَبَ الْإِنْسَانُ قَاعِدًا، وَهُوَ الْأَفْضَلُ، وَلَهُ أَنْ يَشْرَبَ قَائِمًا، وَقَدْ فَعَلَ النَّبِيُّ ﷺ الْأَمْرَيْنِ لِلدَّلَالَةِ عَلَى أَنَّ الْأَمْرَ فِي ذَلِكَ وَاسِعٌ.»

“Pada asalnya seseorang minum dalam keadaan duduk, dan itulah yang lebih utama. Namun, ia juga boleh minum sambil berdiri. Nabi ﷺ pernah melakukan keduanya sebagai penjelasan bahwa dalam masalah ini terdapat keluasan (kelonggaran).”

Kesimpulan

Sunnah dan yang lebih utama adalah minum sambil duduk.

Minum sambil berdiri hukumnya boleh, tidak haram.

Larangan dalam hadis dipahami oleh mayoritas ulama sebagai makruh tanzih (adab yang lebih utama ditinggalkan), bukan larangan yang menunjukkan keharaman.

Nabi ﷺ lebih sering minum sambil duduk, tetapi sesekali minum sambil berdiri untuk menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan.

Wallāhu a’lam.

↑ Kembali ke atas

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Related Articles

Back to top button