Konsultasi

Wanita yang Keluar Darah Kecokelatan Sebelum Haid

ARTIKEL ISLAMI

Nomor Fatwa: 203

Pertanyaan: Tentang Wanita yang Keluar Darah Kecokelatan Sebelum Masa Haid

Seorang wanita menanyakan dalam pertanyaan kedua: sebelum datangnya haid bulanan, muncul darah berwarna cokelat yang berlangsung selama lima hari. Setelah itu, muncul darah haid normal yang berlangsung delapan hari setelah lima hari pertama. Ia mengatakan bahwa ia shalat selama lima hari tersebut, tetapi bertanya: apakah ia wajib berpuasa dan shalat pada hari-hari itu atau tidak? Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.

☷ Daftar Isi Artikel
  1. Jawaban Syaikh Ibnu Baz رحمه الله
  2. Jika Telanjur Meninggalkan Shalat

Jawaban Syaikh Ibnu Baz رحمه الله

Mufti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله menjawab:

Jika lima hari darah tersebut terpisah dari haid, maka darah itu tidak termasuk haid. Kamu wajib shalat dan berpuasa, serta berwudhu setiap kali hendak shalat, karena hukumnya seperti air kencing; darah ini tidak memiliki hukum haid. Jadi, darah tersebut tidak menghalangi shalat maupun puasa, tetapi mewajibkan wudhu pada setiap waktu shalat hingga darah berhenti, sebagaimana darah istihadhah.

Namun, jika lima hari darah itu bersambung dengan haid, maka darah itu termasuk bagian haid dan dihitung sebagai bagian dari kebiasaan haid. Kamu tidak boleh shalat maupun berpuasa pada hari-hari tersebut.

Demikian juga, jika darah kehitaman atau kekuningan muncul setelah suci dari haid, maka darah itu tidak dianggap haid, tetapi hukumnya seperti istihadhah. Kamu wajib membersihkan diri pada setiap waktu shalat, berwudhu, shalat, dan berpuasa. Darah ini tidak dihitung sebagai haid, sehingga kamu boleh berhubungan dengan suamimu.

Hal ini berdasarkan perkataan Ummu ‘Athiyyah radhiyallāhu ‘anhā:

كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئا.

“Kami tidak menganggap darah kehitaman dan kekuningan setelah suci sebagai sesuatu.”

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya dan Abu Dawud; lafaz di atas adalah lafaz Abu Dawud.

Catatan: Ummu ‘Athiyyah adalah salah seorang sahabiyah mulia yang meriwayatkan banyak hadis Nabi ﷺ, radhiyallāhu ‘anhā.

Jika Telanjur Meninggalkan Shalat

Apabila seorang wanita mengira darah tersebut adalah darah haid, lalu ia meninggalkan shalat, maka ia tidak diwajibkan mengqadha shalat yang ditinggalkannya karena mengira dirinya sedang haid.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata:

ومن هذا الباب : المستحاضة إذا مكثت مدة لا تصلي لاعتقادها عدم وجوب الصلاة عليها ، ففي وجوب القضاء عليها قولان ، أحدهما : لا إعادة عليها – كما نقل عن مالك وغيره – ؛ لأن المستحاضة التي قالت للنبي صلى الله عليه وسلم : (إني حضت حيضةً شديدةً كبيرةً منكرةً منعتني الصلاة والصيام) أمرها بما يجب في المستقبل ، ولم يأمرها بقضاء صلاة الماضي

“Dari bab ini: wanita istihadhah yang mengalami keadaan tersebut selama suatu masa dan tidak shalat karena meyakini bahwa shalat tidak wajib baginya, maka terdapat dua pendapat mengenai kewajiban qadha atasnya. Salah satu pendapat menyatakan bahwa ia tidak perlu mengulang shalat—sebagaimana dinukil dari Malik dan ulama lainnya. Sebab, wanita istihadhah yang berkata kepada Nabi ﷺ, ‘Sesungguhnya aku mengalami haid yang berat, banyak, dan tidak biasa sehingga menghalangiku dari shalat dan puasa,’ diperintahkan untuk melaksanakan kewajiban pada masa yang akan datang, sedangkan beliau tidak memerintahkannya mengqadha shalat yang telah lalu.”

Majmū‘ al-Fatāwā, 21/101.

Allah Ta‘ala adalah Zat yang memberikan taufik.

Wallāhu a‘lam.

↑ Kembali ke atas

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Related Articles

Back to top button