Konsultasi

Hukum Membeli Barang Hasil Sitaan Leasing

Artikel Islami

Nomor Fatwa: 199

Hukum Membeli Barang Hasil Sitaan Leasing

Pertanyaan

Bismillah, izin bertanya, Ustaz. Apakah boleh membeli barang hasil sitaan leasing?

Jawaban:

Bismillāh.

☷ Daftar Isi Artikel
  1. Status Barang dan Keabsahan Penyitaan
  2. Harga Penjualan Barang Sitaan
  3. Hal yang Perlu Diperiksa dalam Kasus Tertentu

Pada dasarnya, membeli barang hasil sitaan leasing tidak bisa dihukumi boleh secara mutlak. Hukumnya bergantung pada akad leasing dan bagaimana barang itu disita lalu dijual.

Status Barang dan Keabsahan Penyitaan

Jika barang tersebut memang secara sah menjadi hak perusahaan leasing, atau pemilik/debitur telah merelakan penjualannya untuk melunasi kewajibannya, kemudian dijual dengan cara yang dibenarkan, maka pada asalnya boleh membelinya.

Namun, jika barang masih merupakan milik debitur lalu disita secara zalim, atau dijual tanpa hak, atau debitur dipaksa menyerahkan barangnya dengan cara yang tidak dibenarkan, maka tidak boleh membeli barang tersebut. Nabi ﷺ bersabda:

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.”

Adapun jika penyitaan dilakukan berdasarkan hak, misalnya untuk melunasi utang yang telah jatuh tempo dan melalui mekanisme yang sah, maka kerelaan pemilik tidak selalu menjadi syarat. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله tentang harta orang yang berutang:

أَمَّا إِنْ كَانَ بِحَقٍّ فَلَا بَأْسَ بِهِ

“Adapun jika pemaksaan itu dilakukan berdasarkan hak, maka tidak mengapa.”

Harga Penjualan Barang Sitaan

Tetapi ada hal penting lainnya: harga penjualan. Apabila barang milik debitur dijual untuk melunasi utangnya, barang tersebut semestinya dijual dengan harga pasar yang wajar (ثمن المثل). Tidak semestinya pihak leasing memanfaatkan keadaan debitur dengan menjual barang jauh di bawah harga pasar sehingga merugikan pemiliknya.

Selain itu, banyak praktik leasing kendaraan menggunakan akad pembiayaan yang mengandung riba, denda keterlambatan, atau klausul yang bermasalah secara syariat. Karena itu, status setiap kasus perlu diperiksa tersendiri. Keberadaan riba dalam akad awal juga tidak otomatis berarti setiap orang yang membeli barang lelang/sitaan tersebut melakukan transaksi riba; yang perlu dilihat adalah status kepemilikan barang dan keabsahan proses penjualannya.

Hal yang Perlu Diperiksa dalam Kasus Tertentu

Jadi, bila yang dimaksud misalnya motor atau mobil yang ditarik leasing karena cicilan macet lalu dilelang, boleh atau tidaknya perlu dilihat minimal tiga hal: siapa pemilik barang secara syar‘i, atas dasar apa leasing menariknya, dan bagaimana mekanisme serta harga penjualannya.

Wallahu a‘lam.

↑ Kembali ke atas

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Related Articles

Back to top button