Konsultasi

Hukum Berpindah-Pindah Masjid untuk Mencari Imam, Ilmu, atau Khutbah yang Bermanfaat

Artikel Islami

Nomor Fatwa: 201

Hukum Berpindah-Pindah Masjid untuk Mencari Imam, Ilmu, atau Khutbah yang Bermanfaat

Pertanyaan tentang Larangan Mencari-Cari Masjid

Memilih-milih atau berpindah-pindah masjid.

Dalam hadis Rasulullah ﷺ bersabda:

لِيُصَلِّ الرَّجُلُ فِي الْمَسْجِدِ الَّذِي يَلِيهِ، وَلَا يَتَّبِعِ الْمَسَاجِدَ.

“Hendaklah seseorang salat di masjid yang paling dekat dengannya, dan janganlah ia mencari-cari masjid.”

☷ Daftar Isi Artikel
  1. Jawaban Syaikh Ibnu Baz: Mencari Imam yang Bersuara Merdu
  2. Berpindah Masjid untuk Mendapatkan Khutbah Jumat yang Bermanfaat
  3. Pada Dasarnya Diperbolehkan
  4. Hadis Larangan “Mencari-Cari Masjid”
  5. Seandainya Hadis Tersebut Diterima
  6. Kemungkinan Makna Lain Hadis
  7. Jawaban Syaikh Al-Albani
  8. Berpindah untuk Mencari Ilmu, Sunnah, Fikih, atau Bacaan yang Baik
  9. Apakah Wajib Memilih Masjid Terdekat?
  10. Apa yang Dimaksud “Mencari-Cari Masjid”?
  11. Inti Penjelasan Syaikh

Jawaban Syaikh Ibnu Baz: Mencari Imam yang Bersuara Merdu

Berpindah-pindah Masjid untuk Mencari Imam yang Bersuara Merdu

Pertanyaan:

Apa hukum mendatangi atau memilih masjid-masjid tertentu karena mencari imam yang memiliki suara bagus, karena hal tersebut dapat membantu menimbulkan kekhusyukan dan menghadirkan hati dalam salat?

Jawaban Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Bāz رحمه الله:

Pendapat yang lebih kuat—wallāhu a‘lam—bahwa hal tersebut tidak mengapa, apabila tujuannya adalah menjadikan suara imam tersebut sebagai sarana untuk membantu seseorang agar lebih khusyuk dalam salat, merasa nyaman dalam salatnya, dan hatinya menjadi tenteram. Sebab, tidak setiap suara dapat memberikan ketenangan kepada seseorang.

Apabila maksud seseorang pergi untuk salat di belakang imam tertentu karena menginginkan kebaikan dan agar memperoleh kekhusyukan yang lebih sempurna dalam salatnya, maka tidak mengapa. Bahkan, boleh jadi ia patut dipuji dan mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya.

Seseorang terkadang dapat khusyuk ketika salat di belakang seorang imam, tetapi tidak merasakan kekhusyukan ketika salat di belakang imam yang lain, disebabkan adanya perbedaan dalam bacaan dan pelaksanaan salat mereka.

Karena itu, apabila tujuannya pergi ke masjid yang lebih jauh adalah untuk mendengarkan bacaan imam tersebut karena keindahan suaranya, agar ia memperoleh manfaat darinya dan lebih khusyuk dalam salatnya—bukan semata-mata mengikuti selera dan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain, tetapi benar-benar bertujuan memperoleh manfaat, ilmu, serta kekhusyukan dalam salat—maka hal tersebut tidak mengapa.

Bahkan telah sahih dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:

أَعْظَمُ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ فَأَبْعَدُهُمْ مَمْشًى.

“Orang yang paling besar pahalanya dalam salat adalah orang yang paling jauh, kemudian yang lebih jauh lagi, jarak berjalannya menuju salat.”

HR. al-Bukhārī, Kitāb al-Adzān, no. 614—lafaz ini miliknya—dan Muslim, Kitāb al-Masājid wa Mawāḍi‘ aṣ-Ṣalāh, no. 1064.

Maka apabila di samping itu ia juga berniat untuk memperbanyak langkah menuju masjid, hal tersebut juga merupakan tujuan yang baik.

Sumber: Pertanyaan yang diajukan kepada Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Bāz رحمه الله dan dimuat dalam risalah Al-Jawāb aṣ-Ṣaḥīḥ min Aḥkām Ṣalāt al-Lail wat-Tarāwīḥ. Lihat: Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt asy-Syaikh Ibn Bāz, 11/328.

Berpindah-pindah Masjid untuk Salat Jumat dan Meninggalkan Masjid Lingkungan demi Mendapatkan Faedah Khutbah

Pertanyaan

Apa hukum berpindah-pindah dari satu masjid ke masjid lain untuk melaksanakan salat Jumat, meninggalkan masjid di lingkungan tempat tinggal dan tidak salat di sana, dengan alasan ingin mencari berbagai faedah dari khutbah-khutbah Jumat?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba‘du.

Pertama: Pada Dasarnya Diperbolehkan

Tidak mengapa seorang Muslim memilih masjid yang lebih jauh untuk melaksanakan salat Jumat karena ingin mengambil manfaat dari khatib yang lebih baik, mencari nasihat yang lebih menyentuh, dan mendapatkan pembahasan yang bermanfaat. Sebab, tidak terdapat dalil yang menunjukkan larangan terhadap hal tersebut.

Kaidah menyatakan bahwa sarana mengikuti hukum tujuannya. Selama tujuannya baik, maka sarana untuk mencapainya—yaitu berpindah ke masjid lain—juga disyariatkan.

Syekh ‘Abdul ‘Azīz bin Bāz رحمه الله pernah ditanya:

“Apa hukum berpindah-pindah masjid, setiap malam salat di masjid yang berbeda, demi mencari imam yang memiliki suara bagus?”

Beliau menjawab:

لَا أَعْلَمُ فِي هَذَا بَأْسًا، وَإِنْ كُنْتُ أَمِيلُ إِلَى أَنَّهُ يَلْزَمُ الْمَسْجِدَ الَّذِي يَطْمَئِنُّ قَلْبُهُ فِيهِ وَيَخْشَعُ فِيهِ؛ لِأَنَّهُ قَدْ يَذْهَبُ إِلَى مَسْجِدٍ آخَرَ لَا يَحْصُلُ لَهُ فِيهِ مَا حَصَلَ فِي الْأَوَّلِ مِنَ الْخُشُوعِ وَالطُّمَأْنِينَةِ.

“Saya tidak mengetahui adanya masalah dalam hal ini. Namun, saya cenderung berpendapat bahwa hendaknya ia menetapi masjid yang di dalamnya hatinya merasa tenteram dan ia dapat khusyuk. Sebab, boleh jadi ia pergi ke masjid lain tetapi tidak memperoleh kekhusyukan dan ketenteraman seperti yang diperolehnya di masjid pertama.”

Selanjutnya beliau mengatakan:

فَأَنَا أُرَجِّحُ حَسَبَ الْقَوَاعِدِ الشَّرْعِيَّةِ أَنَّهُ إِذَا وَجَدَ إِمَامًا يَطْمَئِنُّ إِلَيْهِ، وَيَخْشَعُ فِي صَلَاتِهِ وَقِرَاءَتِهِ: يَلْزَمُ ذَلِكَ، أَوْ يُكْثِرُ مِنْ ذَلِكَ مَعَهُ، وَالْأَمْرُ فِي ذَلِكَ وَاسِعٌ لَا حَرَجَ فِيهِ بِحَمْدِ اللهِ.

“Menurut kaidah-kaidah syariat, pendapat yang lebih kuat bagi saya adalah apabila seseorang telah menemukan imam yang membuat hatinya tenteram dan ia dapat khusyuk dalam salat dan bacaannya, hendaknya ia menetapinya atau lebih sering salat bersamanya. Namun, masalah ini luas dan tidak mengapa, alhamdulillah.”

Beliau melanjutkan:

فَلَوِ انْتَقَلَ إِلَى إِمَامٍ آخَرَ لَا نَعْلَمُ فِيهِ بَأْسًا؛ إِذَا كَانَ قَصْدُهُ الْخَيْرَ وَلَيْسَ قَصْدُهُ شَيْئًا آخَرَ مِنْ رِيَاءٍ أَوْ غَيْرِهِ.

“Apabila ia berpindah kepada imam yang lain, kami tidak mengetahui adanya masalah dalam hal tersebut, selama tujuannya adalah kebaikan dan bukan tujuan lain seperti riya atau yang semisalnya.”

Namun, Syekh Ibn Bāz رحمه الله menjelaskan bahwa yang lebih utama berdasarkan kaidah syariat adalah menetapi masjid yang memberikan kekhusyukan dan ketenteraman serta memiliki bacaan yang baik. Demikian pula apabila kehadirannya di suatu masjid menyebabkan bertambahnya jamaah karena orang lain meneladaninya, atau ia dapat memberikan manfaat kepada jamaah di sana—misalnya memberi nasihat atau sesekali menyampaikan pelajaran.

Beliau menyimpulkan:

فَإِذَا كَانَ هَكَذَا فَكَوْنُهُ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ الَّذِي فِيهِ الْفَائِدَةُ مِنْهُ أَوْ مِنْ غَيْرِهِ، أَوْ كَوْنُهُ أَقْرَبَ إِلَى خُشُوعِ قَلْبِهِ وَالطُّمَأْنِينَةِ وَتَلَذُّذِهِ بِالصَّلَاةِ فِيهِ، فَكُلُّ هَذَا مَطْلُوبٌ.

“Apabila keadaannya demikian, maka keberadaannya di masjid tersebut—yang di sana terdapat manfaat darinya ataupun dari orang lain—atau karena masjid tersebut lebih mendukung kekhusyukan hatinya, ketenteramannya, dan kenikmatannya dalam melaksanakan salat, maka semua itu merupakan perkara yang dianjurkan.”

Sumber: Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz, 11/329–330.

Kedua: Hadis Larangan “Mencari-Cari Masjid”

Adapun hadis dari Ibnu ‘Umar رضي الله عنهما bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لِيُصَلِّ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِهِ، وَلَا يَتَتَبَّعِ الْمَسَاجِدَ.

“Hendaklah salah seorang di antara kalian salat di masjidnya dan janganlah ia mencari-cari masjid lainnya.”

Maka hadis ini dapat dijawab dari beberapa sisi.

Sisi pertama: Hadis tersebut lemah.

Hadis ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar رضي الله عنهما melalui beberapa jalur, tetapi seluruh jalurnya lemah dan tidak dapat saling menguatkan.

Jalur pertama adalah dari ‘Ubaidullāh bin ‘Umar, dari Nāfi‘, dari Ibnu ‘Umar. Diriwayatkan oleh ath-Ṭabarānī dalam al-Mu‘jam al-Kabīr (12/370), melalui ‘Ubādah bin Ziyād al-Asadī.

Meskipun Abū Ḥātim menyebutnya sebagai orang yang pada dasarnya jujur (مَحَلُّهُ الصِّدْقُ), riwayatnya secara sendirian dalam hadis hukum seperti ini tidak dapat diterima ketika tidak memiliki penguat. Mūsā bin Hārūn berkata tentangnya:

تَرَكْتُ حَدِيثَهُ.

“Aku meninggalkan hadisnya.”

Ibnu ‘Adī juga mengatakan bahwa ia memiliki sejumlah hadis mungkar dalam masalah keutamaan.

Hadis tersebut juga diriwayatkan Ibnu ‘Adī dalam al-Kāmil (6/458) dan Tammām dalam al-Fawā’id. Dalam sanad keduanya terdapat Mujāsyi‘ bin ‘Amr yang dinilai sebagai pendusta oleh Yaḥyā bin Ma‘īn dan ulama lainnya. Lihat Mīzān al-I‘tidāl (3/436).

Jalur kedua melalui Ibrāhīm at-Taimī dari Ibnu ‘Umar. Diriwayatkan al-‘Uqailī dalam aḍ-Ḍu‘afā’ al-Kabīr (3/432). Dalam sanadnya terdapat Ghālib bin Ḥabīb yang lemah dan meriwayatkan hadis-hadis mungkar. Lihat Mīzān al-I‘tidāl (3/330).

Jalur ketiga melalui Bakr bin ‘Abdillāh al-Muzanī dari Ibnu ‘Umar. Diriwayatkan Ibnu Ḥibbān dalam al-Majrūḥīn (3/187). Dalam sanadnya terdapat ‘Ubais bin Maimūn yang meriwayatkan hadis-hadis palsu. Lihat Mīzān al-I‘tidāl (3/26).

Karena itu, yang tampak lebih kuat adalah bahwa hadis tersebut lemah, berbeda dengan sebagian ulama yang berpendapat bahwa jalur-jalurnya dapat saling menguatkan.

Ketiga: Seandainya Hadis Tersebut Diterima

Sisi kedua: Boleh jadi larangan dalam hadis tersebut dimaksudkan apabila seseorang meninggalkan masjid terdekat sehingga menyebabkan perpecahan kaum Muslimin atau menimbulkan fitnah dan ketidaknyamanan di antara mereka.

Adapun jika ia berpindah masjid karena tujuan yang benar, maka tidak mengapa. Terlebih lagi apabila tujuannya adalah memperoleh ilmu yang bermanfaat atau nasihat yang menyentuh hati.

Imam Ibn al-Qayyim رحمه الله berkata:

وَمَا ذَاكَ إِلَّا لِأَنَّهُ ذَرِيعَةٌ إِلَى هَجْرِ الْمَسْجِدِ الَّذِي يَلِيهِ، وَإِيحَاشِ صَدْرِ الْإِمَامِ، وَإِنْ كَانَ الْإِمَامُ لَا يُتِمُّ الصَّلَاةَ، أَوْ يَرْمِي بِبِدْعَةٍ، أَوْ يُعْلِنُ بِفُجُورٍ: فَلَا بَأْسَ بِتَخَطِّيهِ إِلَى غَيْرِهِ.

“Hal itu tidak lain karena tindakan tersebut dapat menjadi sarana menuju ditinggalkannya masjid yang berada di dekatnya dan dapat membuat hati imam merasa tidak nyaman. Namun, apabila imam tersebut tidak menyempurnakan salat, dituduh melakukan bid‘ah, atau terang-terangan melakukan kefasikan, maka tidak mengapa melewatinya dan pergi ke masjid lain.”

Sumber: Ibn al-Qayyim, I‘lām al-Muwaqqi‘īn, 3/148.

Jawaban seperti ini juga telah dijelaskan sebelumnya dengan menukil perkataan Syekh Ibn ‘Utsaimīn رحمه الله dalam jawaban no. 108614.

Keempat: Kemungkinan Makna Lain Hadis Tersebut

Sisi ketiga: Tidak tertutup kemungkinan hadis tersebut dimaknai bahwa orang yang tertinggal salat berjamaah di masjidnya tidak perlu membebani dirinya dengan mencari-cari masjid lain di sekitarnya yang mungkin masih melaksanakan salat berjamaah.

Ia tidak perlu menyusahkan dirinya dengan berkeliling mencari jamaah, tetapi cukup salat di masjid terdekat, baik sendirian maupun bersama jamaah yang ada.

Lihat: Ibn Abī Syaibah, al-Muṣannaf, 2/310.

Kesimpulan: Berpindah ke masjid lain untuk salat Jumat demi mendapatkan khutbah yang lebih bermanfaat, ilmu yang lebih banyak, nasihat yang lebih menyentuh, atau kekhusyukan yang lebih baik pada dasarnya diperbolehkan. Namun, hendaknya hal itu tidak dilakukan dengan motif yang tercela dan tidak sampai menimbulkan mudarat, seperti sengaja membuat masjid lingkungan ditinggalkan atau menyebabkan perpecahan dan fitnah.

Jawaban Syaikh Al-Albani: Berpindah-pindah Masjid untuk Mencari Ilmu, Sunnah, Fikih, atau Bacaan yang Baik

Syekh:

Berpindah atau mencari masjid tertentu karena pada imamnya terdapat Sunnah, ilmu, atau pemahaman fikih, maka hal itu tidak mengapa.

Adapun mencari-cari dan berpindah-pindah masjid semata-mata untuk memperbanyak langkah dan dengan sengaja memberatkan diri, maka inilah yang tidak selayaknya dilakukan dan tidak disyariatkan. Inilah yang dimaksud dalam hadis tersebut.

Penanya:

Bagaimana jika imam itu memiliki suara yang bagus dalam salat jahriyyah?

Syekh:

Jika suara bagus tersebut memang secara hakikatnya baik menurut syariat, maka yang dicari adalah kebaikan yang diakui syariat. Adapun jika semata-mata mengikuti hawa nafsu atau selera, maka tidak.

Penanya:

Baik, jazākumullāhu khairan.

[Kemudian terjadi percakapan ringan mengenai tulisan tangan, penanggalan, dan tanggal 6 Rabī‘ul Ākhir.]

Fikih Adalah Pemahaman yang Allah Karuniakan

Syekh:

Sesungguhnya ia adalah pemahaman yang Allah anugerahkan….

Bukankah demikian makna firman Allah:

لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ

“Niscaya orang-orang yang mampu mengambil kesimpulan di antara mereka akan mengetahuinya.”

(QS. An-Nisā’: 83)

Dan apa pula makna sabda Nabi ﷺ:

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّين.

“Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, niscaya Allah memberinya pemahaman yang mendalam tentang agama.”

Kita tentu sepakat bahwa yang dimaksud bukan sekadar fikih yang bersifat tekstual atau teoritis sebagaimana disebutkan dalam hadis.

Namun, ada jenis pemahaman fikih yang lain yang tidak banyak diperhatikan orang. Terkadang engkau mendapati seseorang yang—sebagaimana ungkapan saudara-saudara kami di Aleppo dan Idlib—tidak tahu perkara yang paling sederhana sekalipun, tetapi kemudian ia bertanya kepadamu mengenai suatu masalah yang sangat detail. Ketika engkau menjawab, “Boleh” atau “Tidak boleh,” ia langsung bertanya: “Apa dalilnya?”

Syekh: Lalu hadis tersebut mungkin dipahami dalam makna apa? Berikan kepada kami pemahaman kalian.

Murid: Sulit bagi saya untuk mengatakan bahwa sebelum ini saya telah sependapat dengan Anda dalam memahami hadis tersebut.

Syekh: Mā syā’ Allāh.

Murid: Ketika sebagian orang menyanggah saya, saya mengatakan: “Yang dimaksud hanyalah sengaja memberatkan diri.

Jika tidak demikian, seseorang terkadang melewati masjid di lingkungannya untuk menghadiri khutbah Jumat yang lebih bermanfaat baginya, sementara di masjidnya sendiri khatib tidak pandai berkhutbah, atau imamnya kurang baik dalam melaksanakan salat, atau imam masjid tersebut adalah seorang ahli bid‘ah, dan berbagai alasan lainnya.

Hal-hal semacam ini dapat dipahami dari keumuman syariat dan dalil-dalil umum, bahwa seseorang diperbolehkan mencari dan mengikuti kebaikan yang membawa maslahat bagi dirinya.”

Syekh: Benar. Lalu bagaimana hukum orang yang mengatakan sebaliknya?

Murid: Berarti ia belum memahami fikih dengan pemahaman yang benar.

Syekh: Apa?

Murid: Maksud saya, mereka juga melarangnya.

Syekh: Larangan yang bagaimana?

Murid: Mereka melarang berpindah mencari masjid lain dan mengatakan bahwa seseorang harus salat di masjidnya sendiri.

Apakah Wajib Memilih Masjid yang Paling Dekat?

Syekh: Seandainya di sebelah kanan dan kirinya terdapat dua masjid, dan salah satunya sedikit lebih jauh daripada yang lain, menurut pendapat mereka ia tidak boleh pergi ke masjid yang lebih jauh?

Murid: Ya. Karena menurut mereka hal itu berarti melewati masjidnya dan mencari masjid yang lain.

Syekh: Lantas apa sebenarnya arti “mencari-cari masjid” (تَتَبُّعُ الْمَسَاجِدِ)?

Bukankah yang satu memilih masjid terdekat, sedangkan yang lain memilih masjid….

Murid: …karena terdapat larangan mencari-cari masjid.

Syekh: Jawaban itu agak jauh dari sasaran. Dengan penjelasan tersebut engkau belum memberikan sesuatu yang baru kepadaku.

Murid: Maksudnya, mereka menggabungkan hadis ini dengan hadis lain yang lemah….

Syekh: Justru hadis lemah itulah yang mendorong mereka kepada pendapat yang engkau sebutkan tadi.

Saya telah memberikan gambaran kepadamu: ada sebuah masjid di sini dan masjid lainnya di sana. Masjid yang satu hanya beberapa meter lebih jauh daripada yang lain. Orang tersebut berpendapat bahwa ia harus salat di masjid yang ini dan tidak boleh salat di masjid yang itu.

Apa yang membedakan masjid ini dengan masjid itu?

Dalam argumentasi pertamanya ia mengatakan: “Karena di sana terdapat tatabbu‘ (mencari masjid lain).”

Padahal di sini pun dapat dikatakan terdapat tatabbu‘, yaitu ia terus-menerus memilih masjid tertentu yang berada di sebelah kanan atau kirinya karena lebih dekat.

Apa yang Dimaksud “Mencari-Cari Masjid”?

Syekh: Yang dimaksud hadis tersebut bukanlah makna seperti itu.

Yang dimaksud ialah seseorang kadang-kadang pergi ke masjid ini, kemudian ke masjid itu, lalu di waktu lain ke masjid lainnya, dan seterusnya. Inilah yang disebut yatattabba‘ul-masājid (mencari-cari dan berpindah-pindah masjid).

Seandainya seseorang terus-menerus salat di satu masjid, misalnya orang-orang yang salat di Masjid Rasulullah ﷺ (Masjid Nabawi) atau salat di Masjidil Haram di Makkah, apakah mereka dikatakan “mencari-cari masjid”?

Jawabannya: Tidak.

Mungkin akan dikatakan: “Kedua masjid tersebut memang memiliki keutamaan khusus, dan karena keutamaan tersebut disyariatkan melakukan perjalanan menuju keduanya.”

Baik, hal tersebut telah kita pahami.

Sekarang kita tinggalkan dahulu masjid-masjid yang memiliki keutamaan khusus tersebut dan beralih kepada masjid-masjid lainnya.

Sebagaimana saya katakan sebelumnya, seseorang terus salat di masjid sebelah kanannya, sementara orang lain terus salat di masjid sebelah kirinya.

Apakah salah seorang dari keduanya dapat dikatakan sebagai orang yang mencari-cari masjid?

Murid: Tidak.

Syekh: Jawabannya memang: Tidak.

Dengan demikian, pemahaman mereka sebenarnya telah keluar dari pendalilan dengan hadis tersebut. Mereka justru bertolak dari hadis yang satunya lagi.

Bahkan banyak dari mereka—malah mayoritas mereka—tidak mengetahui bahwa hadis tersebut adalah hadis lemah.

Seandainya Hadis Itu Sahih

Syekh: Namun kami tidak mengatakan bahwa seandainya hadis tersebut sahih, maka konsekuensinya setiap orang yang tinggal berdekatan dengan masjid wajib salat di masjid tersebut dan tidak boleh melewatinya.

Inilah pemahaman mereka terhadap hadis itu.

Mereka benar dalam memahami konsekuensi hadis tersebut, tetapi mereka keliru karena bersandar kepada hadis yang lemah tersebut.

Murid: Sebenarnya penjelasan Anda mengenai Masjidil Haram dan Masjid Nabawi tadi semakin memperjelas masalah ini.

Syekh: Insyaallah.

Murid: Sebab seseorang memilih masjid tersebut karena adanya maslahat keagamaan.

Syekh: Ya.

Murid: Dengan demikian, apabila seseorang memilih atau mencari masjid lain karena suatu maslahat keagamaan, maka hal tersebut diperbolehkan?

Syekh: Tentu saja.

Murid: Baik, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Syekh: Ahlan wa sahlan.

[Kemudian percakapan beralih kepada perpisahan dan safar.]

Syekh mengucapkan doa safar:

أَسْتَوْدِعُ اللَّهَ دِينَكَ، وَأَمَانَتَكَ، وَخَوَاتِيمَ أَعْمَالِكَ.

“Aku menitipkan kepada Allah agamamu, amanahmu, dan penutup amal-amalmu.”

Inti Penjelasan Syekh

Jadi, menurut penjelasan ini, berpindah atau memilih masjid tertentu tidak tercela apabila ada maslahat syar‘i, seperti mencari imam yang lebih mengikuti Sunnah, memperoleh ilmu dan fikih, mendengarkan khutbah Jumat yang lebih bermanfaat, menghindari imam ahli bid‘ah, atau memperoleh bacaan yang baik secara syar‘i.

Yang tidak dianjurkan adalah berkeliling dari satu masjid ke masjid lainnya tanpa maslahat syar‘i, terutama apabila tujuannya sekadar sengaja memberatkan diri atau memperbanyak langkah. Adapun memilih masjid yang lebih jauh karena manfaat agama, maka hal itu tidak termasuk tatabbu‘ al-masājid yang tercela.

والله أعلم.

↑ Kembali ke atas

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Related Articles

Back to top button