Menyikapi Perbedaan Pendapat dan Menegur dalam Masalah Tawarruk
Artikel Islami
Nomor Fatwa: 195
Menyikapi Perbedaan Pendapat dan Menegur dalam Masalah Tawarruk
Pertanyaan
Bismillah.
Ustaz Berian Muntaqo Fatkhuri, bagaimana sikap kita saat melihat orang lain yang posisinya tidak sama dengan kita, sedangkan kita tidak tahu apakah dia awam, taklid, maupun berpendidikan? Khususnya setelah mempelajari tasamuh fil-ārā’ di kitab Bidāyat al-Mujtahid. Kemudian, perlukah menegur orang yang tawarruk dalam salat sunah dua rakaat, ataupun sebaliknya?
Jazakumullahu khairan, Ustaz.
Jawaban:
بِسْمِ اللَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، أَمَّا بَعْدُ:
☷ Daftar Isi Artikel
Mempelajari Fikih Ikhtilaf
Setelah mempelajari fikih, terlebih lagi fikih perbandingan mazhab seperti dalam kitab Bidāyat al-Mujtahid, seseorang perlu melanjutkannya dengan mempelajari fikih ikhtilaf, yaitu memahami bahwa perbedaan pendapat ulama tidak berada pada satu tingkatan. Ada ikhtilaf muktabar, yakni perbedaan ijtihad yang memiliki landasan ilmiah dan dalil yang dapat dipertanggungjawabkan, dan ada ikhtilaf ghairu muktabar, yaitu pendapat yang tidak memiliki landasan yang dapat diterima secara syar‘i atau menyelisihi dalil yang tegas tanpa alasan ijtihad yang dibenarkan. Karena itu, tidak semua perbedaan harus diingkari, tetapi tidak pula semua pendapat dianggap sama benarnya.
Di antara dalil yang menunjukkan bagaimana menyikapi perbedaan ijtihad adalah sabda Rasulullah ﷺ ketika Perang Bani Quraizhah:
“Janganlah sekali-kali seseorang melaksanakan salat Asar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.”
(HR. Al-Bukhari, no. 946, dan Muslim, no. 1770)
Para sahabat berbeda dalam memahami perintah tersebut. Sebagian melaksanakan salat Asar di perjalanan karena memahami bahwa maksud perintah Nabi ﷺ adalah bersegera menuju Bani Quraizhah. Sebagian lainnya menunda salat hingga tiba di sana karena berpegang pada bunyi lahiriah perintah. Ketika peristiwa itu disampaikan kepada Rasulullah ﷺ, beliau tidak mencela salah satu kelompok. Ini menunjukkan bahwa perbedaan yang lahir dari ijtihad yang dibenarkan tidak semestinya menjadi sebab saling mencela dan menyalahkan.
Fikih Dakwah dan Fikih Prioritas
Selanjutnya, seseorang juga perlu mempelajari fikih dakwah dan fikih prioritas (fiqh al-awlawiyyat). Tidak semua persoalan harus diperlakukan dengan tingkat perhatian yang sama. Rasulullah ﷺ ketika mengutus Mu‘adz bin Jabal ke Yaman memerintahkannya agar mendahulukan dakwah kepada tauhid sebelum menjelaskan kewajiban salat dan zakat (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan pentingnya mendahulukan persoalan yang paling mendasar, terutama tauhid, kemurnian akidah, serta dua syarat diterimanya ibadah, yaitu ikhlas kepada Allah dan mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ. Jangan sampai seseorang begitu bersemangat memperdebatkan persoalan cabang dalam fikih, sementara perkara-perkara yang lebih mendasar justru kurang mendapatkan perhatian.
Menyikapi Perbedaan Tawarruk dan Iftirasy
Adapun mengenai duduk tawarruk dalam salat sunah dua rakaat, persoalan ini termasuk masalah fikih yang diperselisihkan oleh para ulama. Terdapat perbedaan dalam memahami dan menerapkan hadis-hadis tentang sifat duduk Rasulullah ﷺ dalam salat. Karena itu, apabila melihat seseorang duduk tawarruk atau iftirasy dalam salat dua rakaat, tidak perlu langsung menegur atau mengingkarinya seolah-olah ia telah melakukan kemungkaran yang jelas, terlebih ketika belum diketahui latar belakang keilmuan, mazhab, atau dalil yang diikutinya.
Namun, bukan berarti persoalan tersebut tidak boleh dibahas. Apabila terdapat kesempatan yang baik, terlebih jika orang tersebut bersedia, silakan mengajaknya berdiskusi secara santun, dengan dalil, ilmu, dan bashirah, bukan sekadar mempertahankan pendapat atau memenangkan perdebatan. Allah Ta‘ala berfirman:
“Katakanlah (Muhammad), ‘Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (manusia) kepada Allah dengan hujah yang nyata.’”
(QS. Yusuf: 108)
Kesimpulan
Dengan demikian, sikap yang tepat adalah menggabungkan keteguhan dalam mengikuti dalil, keluasan dalam memahami perbedaan ulama, kebijaksanaan dalam berdakwah, dan kemampuan menempatkan setiap persoalan sesuai prioritasnya. Kita boleh meyakini suatu pendapat lebih kuat berdasarkan dalil, tetapi tidak harus menjadikan setiap perbedaan fikih sebagai alasan untuk menegur orang lain.
والله تعالى أعلم بالصواب.